Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 jam yang lalu
Penetapan status tersangka ini merupakan tindakan tegas pemerintah terhadap penyimpangan standar pengelolaan sampah yang berujung pada melayangnya nyawa manusia
Transkrip
00:03Pengelolaan sampah yang serampangan rupanya bukan cuma merusak lingkungan,
00:07tapi juga bisa mencabut nyawa orang lain.
00:10Ingat tragedi memilukan longsornya gunungan sampah
00:14di tempat pembuangan sampah terpadu Bantar Gebang beberapa waktu lalu.
00:19Kasus ini akhirnya menemui titik terang hukum.
00:23Kementerian Lingkungan Hidup resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
00:28berinisial akas sebagai tersangka.
00:32Hai Sobat MTP online, kembali lagi bersama saya, Misbahul Munir, di Branda Nasional.
00:38Lungan sampah raksasa di zona landfill 4 TPST Bantar Gebang tiba-tiba longsor pada Minggu 8 Maret 2026.
00:47Akibatnya, tragedi ini menewaskan 7 orang dan membuat 6 orang lainnya luka berat.
00:52Berdasarkan hasil penyidikan, ini bukanlah murni bencana alam,
00:57melainkan kelalaian fatah.
00:59Tata kelola pembuangan sampah di sana terbukti melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria alias NSPK
01:07yang sudah ditetapkan pemerintah.
01:09Menteri Lingkungan Hidup, Anif Faisal Norovic, menegaskan
01:13kalau pemerintah sebenarnya sudah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah
01:19sejak Desember 2024.
01:22Tapi, pihak pengelola sama sekali tidak mengelakukan perbaikan apapun.
01:28Kurang keras dari hasil audit lingkungan pun seolah cuma dianggap angin berlari.
01:33Rakyat ini menjadi alarm keras buat seluruh daerah di Indonesia.
01:38Sebab, nyawa manusia jelas jauh lebih berharga dari urusan birokrasi pembuahan sampah.
01:44Saya, Bisbon Munir. Sampai jumpa di Branda Nasional MTV Online-nya hanya di metrotvnews.com.
Komentar

Dianjurkan