00:00Rawan kecelakaan, warga Pekanbaru keluhkan tren lampu BLID yang menyelaukan.
00:06Tren penggunaan lampu BLID pada kendaraan roda 2 maupun roda 4 di kota Pekanbaru semakin marak.
00:12Lampu ini dikenal memiliki tingkat pencahayaan tinggi dan jarak sorot jauh.
00:17Namun dibalik keunggulannya, penggunaan lampu BLID yang tidak sesuai standar justru dinilai membahayakan keselamatan pengendara lain dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
00:28Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan silau berlebihan dari lampu BLID, khususnya yang dipasang tanpa pengaturan sudut sorot yang tepat.
00:36Cahaya yang terlalu terang kerap langsung mengarah ke mata pengendara dari arah berlawanan, sehingga mengganggu konsentrasi dan jarak pandang.
00:44Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko, terutama pada malam hari.
00:48Pengendara yang tersilau lampu berintensitas tinggi dapat kehilangan fokus selama beberapa detik, yang berpotensi menyebabkan kendaraan keluar jalur, menabrak pembatas jalan, hingga bertabrakan dengan kendaraan lain.
01:01Silau lampu bisa membuat pengendara refleks menutup mata atau mengeram mendadak.
01:06Ini sangat rawan kecelakaan, apalagi di jalan padat atau saat hujan.
01:10Ujar Bayu, seorang warga Pekanbaru, Senin 9 Februari 2026.
01:14Risiko paling besar dirasakan oleh pengendara sepeda motor.
01:19Posisi mata yang lebih rendah serta minimnya perlindungan, membuat pengendara motor rentan kehilangan keseimbangan ketika tersorot cahaya lampu BLED yang terlalu terang.
01:29Dalam banyak kasus, kondisi ini dapat berujung pada kecelakaan tunggal maupun tabrakan beruntun.
01:35Selain aspek keselamatan, penggunaan lampu BLED yang tidak sesuai spesifikasi juga dinilai melanggar regulasi lalu lintas.
01:43Dalam aturan lalu lintas, sistem penerangan kendaraan wajib memenuhi standar teknis, tidak menyilaukan, serta tidak membahayakan pengguna jalan lain.
01:52Lampu dengan intensitas cahaya berlebihan, warna tidak sesuai ketentuan, atau hasil modifikasi yang tidak memiliki cut-off cahaya yang jelas berpotensi melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi tilang oleh petugas.
02:06Lampu kendaraan fungsinya untuk menerangi jalan, bukan menyilaukan pengguna jalan lain.
02:10Kalau sudah mengganggu dan membahayakan, itu jelas tidak sesuai aturan, tegas Bayu.
02:16Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam memodifikasi kendaraan, khususnya pada sistem pencahayaan.
02:23Penggunaan lampu yang sesuai standar tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
02:30Terima kasih telah menonton!
Komentar