00:00Sidang citizen lawsuit gugatan ijazah Jokowi Dodo sempat diwarnai perdebatan.
00:04Kuasa hukum Jokowi dan penggugat terlibat adu argumen hingga harus dilerai majelis hakim.
00:30Mohon maaf, tolong diingatkan untuk bicara lewat ketua majelis.
00:35Sudah, sudah sampai di dalam masyarakat.
00:36Ini masih yang saya, masih yang saya punya etika, saya juga punya hak.
00:40Ini masih yang saya punya.
00:41Cukup-cukup, mohon, ya mulia, mohon utrati, keberadaan.
00:44Cukup, ya silahkan keberadaan.
00:47Perdebatan terjadi saat sidang beragendakan keterangan saksi dari tergugat satu,
00:52yaitu dua teman Jokowi saat KKN di desa Ketoyan,
00:55serta anak dari kepala desa yang menjabat waktu Jokowi mengikuti KKN.
01:00Pihak kuasa hukum Jokowi menilai pertanyaan dari pihak penggugat kepada saksi Riche Dwijaya
01:05tidak sesuai dengan pokok persidangan.
01:08Sementara dari pihak penggugat mengaku reaksi dari kuasa hukum Jokowi adalah bentuk kepanikan.
01:17Terkait dengan protes keras karena pertanyaan yang disampaikan itu tidak sutansial.
01:22Tidak sutansial, semisal ada tidaknya listrik dan seterusnya itu kan bukan sutansi.
01:27Yang sutansi dalam hal ini adalah bahwa benar Pak Jokowi sebagai salah satu anggota kelompok peserta KKN
01:37dari UGM pada tahun 1985.
01:40Kan sepanjang saya tidak dilarang, tidak ditegur, palu oleh hakim, itu hak kami.
01:48Kami juga tidak menginstrupsi rekan kami Pak J.P. Irfan.
01:52Secara pribadi saya tidak ada masalah dengan Pak J.P. Irfan,
01:55tetapi yang tadi, yang seru tadi ya, yang Anda kebetulan juga rekam semua,
02:00meskipun tidak live, itu menunjukkan kepanikan.
02:02Terima kasih.
02:03Terima kasih.
02:04Terima kasih.
02:05Terima kasih.
Komentar