Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Sejumlah penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berstatus nonaktif. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia menilai kebijakan tersebut berisiko mengancam nyawa pasien.

Salah satu pasien yang terdampak adalah Ajat, pedagang es keliling asal Lebak, Banten. Ajat telah menjalani cuci darah selama sebelas tahun dengan frekuensi dua kali dalam sepekan.

Status BPJS Kesehatan PBI Ajat mendadak nonaktif saat ia tengah menjalani proses cuci darah di rumah sakit.

Meski status BPJS Kesehatan PBI Ajat kini telah aktif kembali, Ajat sempat terpaksa beralih ke BPJS Mandiri agar tetap dapat menjalani cuci darah sesuai jadwal.

#bpjs #asuransi #sakitkritis

Baca Juga [FULL] Kontroversi Materi "Mens Rea" Pandji Pragiwaksono Diperiksa Polisi, Bagaimana Updatenya? di https://www.kompas.tv/nasional/648941/full-kontroversi-materi-mens-rea-pandji-pragiwaksono-diperiksa-polisi-bagaimana-updatenya



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/648942/bpjs-kesehatan-pbi-nonaktif-pasien-gagal-ginjal-kehilangan-akses-pengobatan
Transkrip
00:00Anda masih bersama kami di Kompas Siang, Saudara, saya Lintang Pudiasuti.
00:03Sejumlah penerima bantuan iuran BPJS kesehatan berstatus non-aktif
00:07memicu kekhawatiran serius, terutama bagi pasien penyakit kronis.
00:12Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia menilai kebijakan ini berisiko mengancam nyawa pasien.
00:20Sejumlah pasien gagal ginjal kronis, kehilangan akses pengobatan
00:24akibat status BPJS PBI penerima bantuan iuran yang tiba-tiba non-aktif.
00:30Salah satu pasien yang terdampak adalah ajat, pedagang es keliling asal Lebak, Banten.
00:35Ajat telah menjalani cuci darah selama 11 tahun dengan frekuensi 2 kali seminggu.
00:41Status BPJS PBI ajat mendadak non-aktif saat sedang menjalani proses cuci darah di rumah sakit.
00:48Meski status BPJS PBI ajat kini telah aktif kembali,
00:51ajat sempat terpaksa berpindah ke BPJS Mandiri
00:54agar tetap bisa menjalani cuci darah sesuai jadwal.
00:59Ini kabarin keluarga katanya, ini BPJS-nya kamu non-aktif katanya gitu.
01:05Sampainya ke dina sosial, istri ditolak katanya.
01:10Ini karena desilnya desil 6 gitu.
01:14Apa yang masih terdampak?
01:15Nggak tahu juga, katanya saya udah tergolong orang menengah ke atas gitu
01:19kalau udah desil 6 gitu.
01:22Jadi katanya kalau mau aktif lagi, harus keadaannya lagi dirawat katanya gitu.
01:27Kok?
01:28Masa harus dirawat gitu.
01:30Orang habis cuci darah, masa harus dirawat gitu.
01:33Kan saya nggak apa-apa, cuma cuci darah.
01:36Harusnya langsung pulang gitu.
01:38Masa harus dirawat.
01:39Pasca pembaruan data berbasis data tunggal sosial dan ekonomi nasional,
01:46sejumlah pasien seperti ajat baru mengetahui status BPJS-nya terputus
01:50saat sudah datang ke rumah sakit untuk menjalani cuci darah.
01:54Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, menegaskan
01:57pemutusan BPJS-BBI tanpa verifikasi medis dan pemberitahuan
02:02dinilai melanggar hak pasien.
02:04Menurut kami, tindakan pemutusan BPJS-PBI, peserta PBI,
02:13bagi pasien penyakit ginjal kronik, menurut saya itu tidak manusiawi.
02:19Dan melanggar hak asasi manusia tentang kesehatan.
02:25Ya kita tahu lah, pasien gagal ginjal ini kan mereka sudah hidupnya
02:28tergantung pada cuci darah, ya, seminggu dua hingga tiga kali.
02:33Begitu ya, masing-masing sesi itu bisa lima jam sampai empat sampai dengan lima jam mereka.
02:40Sekali cuci darah saja itu, ya, sekali cuci darah saja.
02:45Tentu tindakan cuci darah ini kan tidak bisa ditunda, sudah tepat waktunya.
02:51Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan rumah sakit tidak boleh menolak pasien.
02:55Dirinya memastikan, untuk pasien kronis yang membutuhkan pelayanan,
02:59pihak rumah sakit bisa langsung mengaktifkan kembali kepesertaannya.
03:04Untuk yang penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktifasi dengan cepat.
03:10Ditangani dulu, nanti administrasinya menyusul.
03:14Jadi kan kita tidak boleh menolak pasien, toh.
03:17Kalau ada rumah sakit, misalnya BPJS-nya dicoret, ya dilayani dulu saja.
03:22Nanti kan bisa diproses, pemerintah bertanggung jawab.
03:26Mensos menegaskan, pemerintah bakal bertanggung jawab
03:29atas urusan administrasi pasien BPJS Kesehatan.
03:34Tim Liputan, Kompas TV
Komentar

Dianjurkan