Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, menggunakan uang hasil suap pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk membayar uang muka rumah.

"Dari 800 juta yang diterima Mly kemudian saudara Mly kemudian menggunakan untuk pembayaran DP rumah R300 juta dan R00 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).

Uang tersebut merupakan bagian dari "uang apresiasi" yang dikumpulkan sebesar Rp1,5 miliar oleh pihak swasta setelah restitusi PPN senilai Rp48,3 miliar cair ke rekening PT Buana Karya Bakti pada 22 Januari 2026.

Dana suap dikumpulkan melalui invoice fiktif agar dapat dikeluarkan dari kas perusahaan.

KPK menyebut penyerahan uang kepada Mulyono dilakukan di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin dan dibungkus dalam kardus.

Sisa uang Rp500 juta dititipkan kepada orang kepercayaan Mulyono di salah satu gerai waralaba miliknya.

Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara Mly juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaannya.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Aqshal

#mulyono #kpk #kppbanjarmasin

Baca Juga Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Mens Rea di https://www.kompas.tv/nasional/648923/pandji-pragiwaksono-penuhi-panggilan-polda-metro-jaya-terkait-mens-rea



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/648932/terkuak-kepala-kpp-madya-banjarmasin-gunakan-uang-suap-untuk-dp-rumah
Transkrip
00:00Pada bulan Desember 2025, KPP Madia Banjarmasin menerbatkan surat ketetapan pajak lebih bayar.
00:07Jadi itu untuk dibayar restitusi itu harus ada surat SKPLB, surat ketetapan pajak lebih bayar.
00:15Dan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak SKP-KPP dengan nilai restitusi yang disetujui yaitu Rp48,3 miliar.
00:26Jadi setelah terbitnya surat ini, maka dari pihak keinginan pihak PT BKB ini sudah terpenuhi.
00:39Karena tanpa terbitnya surat ini, maka tidak akan cair si uang restitusinya itu.
00:47Bahwa setelah restitusi dicairkan pada tanggal 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB,
00:56DJD menghubungi staf VNJ untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati,
01:02di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.
01:07Karena begini, maksudnya invoice fiktif ini begini, tentunya setiap pengeluaran di perusahaan,
01:16perusahaan manapun, termasuk di perusahaan BKB ini, itu harus melalui pencatatan.
01:23Pencatatan di pembukuannya tentunya.
01:27Tidak mungkin dia mengeluarkan uang Rp1,5 miliar dengan tulisan bahwa itu adalah untuk uang apresiasi.
01:35Seperti itu. Jadi dibuatlah invoice-invoice fiktif supaya uang tersebut bisa keluar.
01:43Misalkan untuk pembelian barang dan lain-lain gitu ya, padahal barangnya tidak ada.
01:49Tidak ada pembelian itu, tidak ada transaksi itu, tapi uangnya kemudian ditarik dan dikumpulkan.
01:56Setelah jumlahnya Rp1,5 miliar, nah nanti itulah yang akan diberikan sebagai uang apresiasi.
02:04Kemudian VNJ langsung menemui MLY, jadi setelah jumlahnya tadi Rp1,5 miliar ya,
02:13di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi, dan disepakati pembagiannya sebagai berikut.
02:19Saudara MLY, ini telaku Kepala KPP Banjarmasin, sebesar Rp800 juta.
02:29Saudara DJD, ini anggotanya ya, anggotanya MLY, sebesar Rp200 juta ya pemeriksaannya.
02:38Kemudian Saudara VNJ sebesar Rp500 juta ya.
02:45Bahwa kemudian PNJ bertemu dengan DJD untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta,
02:52namun PNJ meminta bagian sebesar 10% atau Rp20 juta.
02:58Sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta, dan uang tersebut telah digunakan DJD untuk keperluan pribadinya.
03:07Jadi ada simbiosis, simbiosis mutualisme, walaupun ini dalam konteks yang salah gitu ya.
03:16Ada saling menguntungkan di antara mereka, di antara si Oknum KPP Banjarmasin ini dengan bagian keuangan di PT BKB.
03:30Jadi ada pembagian kembali.
03:32Jadi kata si PNJ ini kan yang ngeluarin dari, kalau tadi yang MLY dengan DJD,
03:41yang mengeluarkan surat SKP PLB dan SKP KPP ini, mereka.
03:47Tapi yang mengeluarkan uang Rp1,5 miliar dari kas perusahaan adalah PNJ gitu ya.
03:55Jadi mereka saling, di sana ada perannya masing-masing.
04:00Sehingga si PNJ ini minta juga bagian dari si DJD maupun dari MLY.
04:05Sementara kepada MLY, PNJ memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus,
04:11di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.
04:14Kemudian MLY membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya
04:18di salah satu tempat warah laba miliknya.
04:22Dari Rp800 juta yang diterima MLY, kemudian,
04:26saudara MLY kemudian menggunakan untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta,
04:31dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya.
04:35Nanti rekan-rekan akan saksikan.
04:37Sementara terhadap sisa Rp500 juta dari uang apresiasi tersebut disimpan oleh PNJ untuk dirinya sendiri.
04:47Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa
04:51saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan.
04:56Jadi rangkap jabatan yang bersangkutan, walaupun sebenarnya untuk jabatan resminya adalah sebagai kepala KPP Banjarmasin.
05:08Dari peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan pada tanggal 4 Februari 2025 di Banjarmasin tersebut,
05:14tim KPK mengamankan sejumlah 3 orang, yaitu MLY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak KPP Madya Banjarmasin,
05:24saudara DJD selaku PISKUS yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin,
05:32dan saudara VNZ selaku manajer keuangan PT BKB.
05:37Selain itu, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai 1 miliar rupiah,
05:46yang diamankan dari saudara MLY dan PNJ,
05:49serta bukti penggunaan uang 300 juta oleh MLY untuk DP rumah,
05:56dan 180 juta yang digunakan oleh saudara DJD,
05:59dan 20 juta yang digunakan PNJ, sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai 1,5 miliar.
06:07sesuai dengan yang mereka perjanjikan.
06:12Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di kantor pelayanan pajak KPP Madya Banjarmasin,
06:24KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut.
06:29MLY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak KPP Madya Banjarmasin,
06:34satu, yang kedua saudara DJD,
06:37Piskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin,
06:41dan saudara PNJ.
06:42Jadi, yang penerimanya MLY dan DJD, ini dari KPP Madya, kemudian pemberinya adalah PNJ.
06:51Selaku manajer keuangan PT BKB, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama,
06:58sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2025,
07:04yang penahanannya dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
07:08Atas perbuatan tersebut, terhadap saudara MLY dan saudara DJD selaku penerima,
07:15disangkakanlah melanggar pasal 12 A kecil dan pasal 12 B kecil,
07:19undang-undang nomor 3199, serta pasal 606 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2026.
07:27Sementara terhadap saudara VNJ, selaku pemberi, disangkakan
07:32telah melanggar pasal 605 dan pasal 606, ayat 1.
07:47Ini mungkin, ini KUHP yang baru ya, undang-undang nomor 1 tahun 2023.
07:55Jadi, undang-undang nomor 1 tahun 2003.
07:58Jadi, saya ulangi lagi.
08:00Atas perbuatan terhadap saudara MLY dan saudara DJD,
08:05selaku penerima, disangkakan telah melanggar pasal 12 suruh A dan pasal 12 suruh B,
08:09undang-undang nomor 31 tahun 1999,
08:12serta pasal 606 ayat 2 dan undang-undang nomor 1 tahun 2023.
08:17Sementara terhadap saudara PNJ, selaku pemberi, disangkakan telah melanggar pasal 605 dan pasal 606, ayat 1.
08:28Ini kan ada, apa namanya, ada KUHP baru, ya, undang-undang nomor 1 tahun 2023,
08:37sehingga beberapa pasal dari undang-undang 3199-20-2001 itu ditarik.
08:42Ada pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 11, dan pasal 13.
08:47ditarik ke pasal 603, 604, 605, dan 606.
08:53Jadi, rekan-rekan bisa nanti lihat di paling belakang, ya, di KUHP baru, undang-undang nomor 1 tahun 2023.
Komentar

Dianjurkan