00:00Pada bulan Desember 2025, KPP Madia Banjarmasin menerbatkan surat ketetapan pajak lebih bayar.
00:07Jadi itu untuk dibayar restitusi itu harus ada surat SKPLB, surat ketetapan pajak lebih bayar.
00:15Dan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak SKP-KPP dengan nilai restitusi yang disetujui yaitu Rp48,3 miliar.
00:26Jadi setelah terbitnya surat ini, maka dari pihak keinginan pihak PT BKB ini sudah terpenuhi.
00:39Karena tanpa terbitnya surat ini, maka tidak akan cair si uang restitusinya itu.
00:47Bahwa setelah restitusi dicairkan pada tanggal 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB,
00:56DJD menghubungi staf VNJ untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati,
01:02di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.
01:07Karena begini, maksudnya invoice fiktif ini begini, tentunya setiap pengeluaran di perusahaan,
01:16perusahaan manapun, termasuk di perusahaan BKB ini, itu harus melalui pencatatan.
01:23Pencatatan di pembukuannya tentunya.
01:27Tidak mungkin dia mengeluarkan uang Rp1,5 miliar dengan tulisan bahwa itu adalah untuk uang apresiasi.
01:35Seperti itu. Jadi dibuatlah invoice-invoice fiktif supaya uang tersebut bisa keluar.
01:43Misalkan untuk pembelian barang dan lain-lain gitu ya, padahal barangnya tidak ada.
01:49Tidak ada pembelian itu, tidak ada transaksi itu, tapi uangnya kemudian ditarik dan dikumpulkan.
01:56Setelah jumlahnya Rp1,5 miliar, nah nanti itulah yang akan diberikan sebagai uang apresiasi.
02:04Kemudian VNJ langsung menemui MLY, jadi setelah jumlahnya tadi Rp1,5 miliar ya,
02:13di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi, dan disepakati pembagiannya sebagai berikut.
02:19Saudara MLY, ini telaku Kepala KPP Banjarmasin, sebesar Rp800 juta.
02:29Saudara DJD, ini anggotanya ya, anggotanya MLY, sebesar Rp200 juta ya pemeriksaannya.
02:38Kemudian Saudara VNJ sebesar Rp500 juta ya.
02:45Bahwa kemudian PNJ bertemu dengan DJD untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta,
02:52namun PNJ meminta bagian sebesar 10% atau Rp20 juta.
02:58Sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta, dan uang tersebut telah digunakan DJD untuk keperluan pribadinya.
03:07Jadi ada simbiosis, simbiosis mutualisme, walaupun ini dalam konteks yang salah gitu ya.
03:16Ada saling menguntungkan di antara mereka, di antara si Oknum KPP Banjarmasin ini dengan bagian keuangan di PT BKB.
03:30Jadi ada pembagian kembali.
03:32Jadi kata si PNJ ini kan yang ngeluarin dari, kalau tadi yang MLY dengan DJD,
03:41yang mengeluarkan surat SKP PLB dan SKP KPP ini, mereka.
03:47Tapi yang mengeluarkan uang Rp1,5 miliar dari kas perusahaan adalah PNJ gitu ya.
03:55Jadi mereka saling, di sana ada perannya masing-masing.
04:00Sehingga si PNJ ini minta juga bagian dari si DJD maupun dari MLY.
04:05Sementara kepada MLY, PNJ memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus,
04:11di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.
04:14Kemudian MLY membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya
04:18di salah satu tempat warah laba miliknya.
04:22Dari Rp800 juta yang diterima MLY, kemudian,
04:26saudara MLY kemudian menggunakan untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta,
04:31dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya.
04:35Nanti rekan-rekan akan saksikan.
04:37Sementara terhadap sisa Rp500 juta dari uang apresiasi tersebut disimpan oleh PNJ untuk dirinya sendiri.
04:47Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa
04:51saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan.
04:56Jadi rangkap jabatan yang bersangkutan, walaupun sebenarnya untuk jabatan resminya adalah sebagai kepala KPP Banjarmasin.
05:08Dari peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan pada tanggal 4 Februari 2025 di Banjarmasin tersebut,
05:14tim KPK mengamankan sejumlah 3 orang, yaitu MLY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak KPP Madya Banjarmasin,
05:24saudara DJD selaku PISKUS yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin,
05:32dan saudara VNZ selaku manajer keuangan PT BKB.
05:37Selain itu, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai 1 miliar rupiah,
05:46yang diamankan dari saudara MLY dan PNJ,
05:49serta bukti penggunaan uang 300 juta oleh MLY untuk DP rumah,
05:56dan 180 juta yang digunakan oleh saudara DJD,
05:59dan 20 juta yang digunakan PNJ, sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai 1,5 miliar.
06:07sesuai dengan yang mereka perjanjikan.
06:12Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di kantor pelayanan pajak KPP Madya Banjarmasin,
06:24KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut.
06:29MLY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak KPP Madya Banjarmasin,
06:34satu, yang kedua saudara DJD,
06:37Piskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin,
06:41dan saudara PNJ.
06:42Jadi, yang penerimanya MLY dan DJD, ini dari KPP Madya, kemudian pemberinya adalah PNJ.
06:51Selaku manajer keuangan PT BKB, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama,
06:58sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2025,
07:04yang penahanannya dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
07:08Atas perbuatan tersebut, terhadap saudara MLY dan saudara DJD selaku penerima,
07:15disangkakanlah melanggar pasal 12 A kecil dan pasal 12 B kecil,
07:19undang-undang nomor 3199, serta pasal 606 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2026.
07:27Sementara terhadap saudara VNJ, selaku pemberi, disangkakan
07:32telah melanggar pasal 605 dan pasal 606, ayat 1.
07:47Ini mungkin, ini KUHP yang baru ya, undang-undang nomor 1 tahun 2023.
07:55Jadi, undang-undang nomor 1 tahun 2003.
07:58Jadi, saya ulangi lagi.
08:00Atas perbuatan terhadap saudara MLY dan saudara DJD,
08:05selaku penerima, disangkakan telah melanggar pasal 12 suruh A dan pasal 12 suruh B,
08:09undang-undang nomor 31 tahun 1999,
08:12serta pasal 606 ayat 2 dan undang-undang nomor 1 tahun 2023.
08:17Sementara terhadap saudara PNJ, selaku pemberi, disangkakan telah melanggar pasal 605 dan pasal 606, ayat 1.
08:28Ini kan ada, apa namanya, ada KUHP baru, ya, undang-undang nomor 1 tahun 2023,
08:37sehingga beberapa pasal dari undang-undang 3199-20-2001 itu ditarik.
08:42Ada pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 11, dan pasal 13.
08:47ditarik ke pasal 603, 604, 605, dan 606.
08:53Jadi, rekan-rekan bisa nanti lihat di paling belakang, ya, di KUHP baru, undang-undang nomor 1 tahun 2023.
Komentar