Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Hogi Minaya yang dijadikan tersangka kecelakaan lalu lintas saat berupaya mengejar pelaku jambret di Sleman, Yogyakarta.

Hasilnya, Komisi III sepakat proses hukum kasus ini dihentikan.

Selain Hogi yang didampingi istrinya serta penasihat hukum, Komisi III juga mengundang Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yuniarto.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman bilang hasil RDP menyimpulkan bahwa Hogi tak layak dijadikan tersangka dan peristiwa tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai peristiwa pidana.

Sehingga Komisi III meminta proses hukum kasus ini dihentikan.

Baca Juga Keras! DPR Kritik Kajari & Kapolresta Sleman Kasus Suami Bela Istri Dijambret: Jangan Sok Pintar di https://www.kompas.tv/nasional/646936/keras-dpr-kritik-kajari-kapolresta-sleman-kasus-suami-bela-istri-dijambret-jangan-sok-pintar

#hogi #jambret #dpr

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/646943/kasus-suami-bela-istri-dijambret-dihentikan-dpr-pak-hogi-tidak-layak-dijadikan-tersangka
Transkrip
00:00Kita ke informasi lain, Saudara Komisi 3 DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum
00:05dengan Hogi Minaya yang dijadikan tersangka kecelakaan lalu lintas saat berupaya...
00:10...mengejar pelaku Jambret di Sleman, Yogyakarta.
00:15Pakat proses hukum kasus ini dihentikan.
00:18Selain Hogi yang didampingi...
00:20...istrinya serta penasihat hukum, Komisi 3 juga mengundang Kapolresta Sleman.
00:25Kompes Edi Setianto dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yuniarto.
00:30Ketua Komisi 3 DPR Habibur Rohman bilang hasil RDP menyimpulkan bahwa...
00:35...tak layak dijadikan tersangka dan peristiwa tersebut tidak bisa dinyatakan.
00:40...sebagai peristiwa pidana.
00:41Sehingga Komisi 3 meminta proses hukum kasus ini...
00:45...dihentikan.
00:50...sodara adik Sleman, Polresta Sleman dan Pak Kajar Sleman.
00:55...kita menemui fakta yang sangat jelas bahwa terhadap Pak Hong...
01:00...magi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap...
01:05...peristiwa tersebut tidak layak untuk dijadikan, dianggap dinyatakan sebagai peristiwa pidana.
01:10Karena itu tadi kami membuat kesimpulan meminta agar...
01:15...perkara ini dihentikan.
01:17Jadi bukan RJ ya.
01:18Dihentikan.
01:20...laporkan sepanjang proses pendidikan ini pula, kami sudah mencoba berpikir...
01:25...bagi upaya agar masing-masing pihak mau bertemu dan melakukan mediasi dalam...
01:30...pula merenggah telah selesainya perkara ini dengan berdasarkan keadilan restoratif.
01:35...mau melihat pasien hukum, namun...
01:40...rumpanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat.
01:45Pasang sepanjang ini kami mohon maaf kepada seluruh...
01:50...masyarakat Indonesia dan utamanya kepada mas.
01:55Pak Yuki dan Ibu Arsita.
Komentar

Dianjurkan