Skip to playerSkip to main content
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat aliran uang, dari tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara, ke pihak-pihak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Hal tersebut, kata Budi, yang menjadi salah satu alasan penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Pusat DJP Kemenkeu.

Budi menyebut Kasus bermula dari pemeriksaan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada oleh KPP Madya Jakarta. Diduga pemeriksaan ini berujung tawar-menawar besarnya pajak yang kurang dibayar tersebut.

Kata Budi, penggeledahan di DJP Kemenkeu juga dilakukan untuk mendalami mekanisme pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada tersebut.

"Di mana dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan sebuah tarif," ujar Budi.

Oleh karena itu, Budi menyebut, penyidik akan mendalami dugaan aliran uang kepada pihak DJP Kemenkeu. Kata Budi, hal tersebut juga akan didalami kepada PT Wanatiara Persada selaku Wajib Pajak.

"Sehingga ini juga masih akan terus ditelusuri, kepada siapa saja, nominalnya berapa? Termasuk juga nantinya penyidik juga akan mendalami dari sisi PT WP," tutur Budi.

Penulis: Auliya Umayna
Editor: Muhammad Fadli Rizal
Produser: Dena Novita
#TirtoRecap

Comments

Recommended