Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah barang bukti mewah dalam sidang perkara suap majelis hakim terkait putusan lepas (onslaag) kasus korupsi ekspor minyak goreng CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/1/2026). Barang bukti tersebut berupa satu unit mobil Ferrari, dua unit motor Harley Davidson, serta satu unit sepeda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang para terdakwa, Marcella Santoso dan Ariyanto alias Ary Bakri.
Seluruh barang sitaan yang sebelumnya diamankan Kejaksaan Agung itu ditampilkan di halaman depan gedung pengadilan. Pantauan di lokasi menunjukkan mobil dan motor mewah tersebut diangkut menggunakan truk towing dan ditutup kain berwarna hitam sebelum diperlihatkan dalam rangkaian persidangan.
Hakim Ketua Effendi kemudian mengajak para terdakwa, termasuk Marcella Santoso dan Ary Bakri, serta para saksi untuk melihat langsung barang bukti di luar ruang sidang. Langkah itu dilakukan untuk memastikan keterkaitan aset-aset tersebut dengan perkara yang tengah disidangkan.
Dalam pemeriksaan saksi, JPU menanyakan kepada Maya Kurniawati, asisten pribadi Ary Bakri, mengenai pengenalannya terhadap mobil Ferrari merah yang dihadirkan.
“Ibu Maya, apakah pernah melihat mobil ini?” tanya JPU. Maya pun mengaku mengenali kendaraan tersebut karena pernah terparkir di kediaman Marcella dan Ary di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
“Pernah [lihat] parkir di rumah Mendut,” jawab Maya.
Hakim Effendi selanjutnya mengonfirmasi kepemilikan mobil mewah itu kepada para terdakwa. “Ini kenal? Ini mobil yang Pak Ary akui?” tanya Hakim. Ary Bakri membenarkan pertanyaan tersebut dengan singkat, “Iya.”
Dalam perkara ini, Marcella Santoso bersama Ary Bakri dan Syafei didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa menyebut para terdakwa menyamarkan hasil kejahatan dengan menempatkan, mentransfer, serta mengalihkan dana ke berbagai aset dan rekening perusahaan. Total nilai TPPU yang didakwakan mencapai Rp28 miliar dalam bentuk dolar Amerika, ditambah legal fee sebesar Rp24,5 miliar.
Selain itu, Marcella juga didakwa bersama Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiyya Muzaki atas dugaan perintangan proses hukum dengan membuat narasi dan opini negatif terkait penanganan perkara tata niaga komoditas timah. Para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan UU TPPU, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Anisah Aulia/Naufal Majid
Video editor: Marwah Alkhanza
Produser: Dena Novita R
#TirtoRecap
Comments