Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), memutuskan menerima permohonan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi terkait perkara ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Putusan tersebut diambil dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar pada
"Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro dikutip dari Instagram @komisiinformasipusat, Selasa (13/1).
Dalam sidang putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 tersebut, Handoko menyatakan salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 sebagai informasi yang terbuka.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.
Sebelumnya, dalam sidang perdana di KIP, Bonatua menuding KPU menutupi setidaknya 9 informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan calon untuk Pilpres pada 2014 dan 2019.
Misalnya nomor kertas ijazah, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, hingga tanda tangan Rektor dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Penulis/Editor: Muhammad Fadli Rizal
Produser: Dena Novita
#TirtoRecap