JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI F-PDIP, Safaruddin mempertanyakan keputusan Kapolresta Sleman menjadikan suami pembela istri dijambret sebagai tersangka saat rapat dengar pendapat dengan Polresta Sleman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Safaruddin mengatakan bahwa penerapan pasal terhadap kasus istri dijambret tidak tepat lantaran suami tersebut melakukan pembelaan diri.
"Membela diri bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum. Jaksa lagi P21 juga, Anda koordinasi yang nggak bener itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah," ujar Safaruddin.
Baca Juga Sederet Fakta: Bela Istri dari Penjambret, Suami di Sleman Yogyakarta Jadi Tersangka | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/646532/sederet-fakta-bela-istri-dari-penjambret-suami-di-sleman-yogyakarta-jadi-tersangka-kompas-siang
#dpr #sleman #polisi
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/646849/sambil-tunjuk-tunjuk-dpr-cecar-kapolresta-sleman-gegara-suami-bela-istri-dijambret-jadi-tersangka
Komentar