Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2026/04/03/112209/momen-kajari-karo-akui-salah-di-depan-komisi-iii-dpr-soal-kasus-amsal-sitepu-siap-salah-pimpinan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan dalam penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu saat rapat bersama Komisi III DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Danke mengakui adanya kekeliruan administratif dan prosedural, khususnya terkait penerbitan surat penahanan. Ia juga menyampaikan pernyataan “siap salah pimpinan” sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan yang terjadi setelah mendapat sorotan dari anggota DPR.

Kesalahan tersebut berkaitan dengan penggunaan istilah hukum yang tidak tepat Komisi III DPR menilai kekeliruan ini fatal karena menyangkut kebebasan seseorang, sehingga menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap dokumen hukum. Lantas, bagaimana kelanjutan proses hukum setelah kasus ini berujung pada vonis bebas terhadap Amsal?

Creative/Video Editor: Susi/Vanya
#Amsal Sitepu #Vonis #Bebas

==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kejari Karo akui salah di depan Komisi 3 DPR soal kasus Amsal Sitepu, siap salah pimpinan.
00:07Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Karo dan Keraja Kugug mengakui kesalahan dalam penanganan kasus videografer Amsal Kristi Sitepu saat rapat
00:16bersama Komisi 3 DPR RI.
00:19Ngakuan tersebut disampaikan dalam forum resmi yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis 2 April 2026.
00:26Dalam rapat tersebut, Dan Keng mengakui adanya kekeliruan administratif dan prosedural khususnya terkait penerbitan surat penahanan.
00:35Ia juga menyampaikan pernyataan siap salah pimpinan sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan yang terjadi setelah mendapat suratan dari anggota
00:44DPR.
00:45Kesalahan tersebut berkaitan dengan penggunaan istilah hukum yang tidak tepat, yakni pengalihan penahanan yang seharusnya berbeda dengan penangguhan penahanan.
00:53Komisi 3 DPR menilai kekeliruan ini fatal karena menyangkut kebebasan seseorang, sehingga menggunakan pentingnya katalitian dalam setiap dokumen hukum.
01:02Terlebih, kasus ini berujung pada ponis bebas terhadap Amsal.
01:09Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan