00:00Saudara polisi sudah menahan pelaku penggelapan dana jemaat, lalu bagaimana kronologi hingga kasus ini akhirnya terungkat?
00:07Apa motif dan siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus ini?
00:12Dan untuk membahasnya, kita sudah terhubung dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Rahmat Budi Handoko.
00:19Selamat malam, Pak Dir, apa kabar?
00:22Alhamdulillah, selamat malam, Mbak Valen.
00:25Semoga kabar baik selalu bersama Anda dan juga keluarga.
00:28Pak Rahmat, jadi bagaimana awal mula kasus ini bisa terungkap?
00:31Sejak kapan pelaku menjalankan aksi penggelapan dana jemaat?
00:35Baik, terima kasih sebelum Mbak Valen, dapat kami dijelaskan di sini bahwa kejadian ini bermula pada tahun 2019,
00:42di mana tersangka atas nama inisial AH, itu menjabat sebagai Kepala Kas Bank BNI Haik Nabara Labuan Batu Sumatera Utara.
00:55Kemudian tugasnya tersangka ini pada saat itu adalah untuk mencari nasabah yang mau menginvestasikan dananya di bank tersebut.
01:07Kemudian tersangka bertemulah dengan salah seorang pengurus kredit union, Paroki Aik Nabara, atas nama Bapak Manotar Marbun dan Suster Natalia.
01:20Selanjutnya ada pembicaraan dari mereka bahwa memang dari pihak pengurus Paroki sedang mencari yang bisa memberikan bunga deposito sebesar 7
01:30-8%.
01:30Sementara dari janjinya tersangka ini, akhirnya dia menyetujui untuk bisa memberikan dana bunga sebesar 7-8%
01:47dengan produk bernama deposito investment.
01:54Namun begitu sebenarnya produk ini tidak pernah dikeluarkan oleh bank tersebut.
02:00Oke, berarti ini langsung ada-adaan dari si pelaku ya Pak ya?
02:04Ya benar, jadi si pelaku ini dia membuat biliet yang palsu, kemudian diberikan surat pemberitahuan penempatan dana.
02:15Itu dibuatnya di sebuah rental komputer aja di daerah Aik Nabara.
02:20Kemudian, kalau dihitung-hitung memang Mbak, kalau dihitung-hitung memang kalau dari 1 miliar dana yang diinvestasikan itu,
02:28kalau dihitung per bulannya itu kewajibannya si tersangka ini hanya berkisar antara 5.200.000 lebih lah.
02:36Kalau dihitung-hitung ya, kalau dengan bunga yang dijanjikan 7-8% itu totalnya dipotong dengan pajak dan lain sebagainya
02:44itu dari 1 miliar,
02:45itu nanti kewajiban dari si tersangka ini atau dalam hal ini, tanda kutip dari BNI-nya,
02:52dijanjikan itu bisa memberikan dana per bulannya itu sekitar 5.260.000.000.
02:58Oke, tapi Pak berbalik dengan kasus kriminalnya,
03:03dana 28 miliar rupiah yang digelapkan, ini digunakan apa saja oleh pelaku?
03:08Baik Mbak, bisa saya jelaskan bahwa memang dana tersebut bukan 28 miliar dalam 1 kali investasi,
03:16tapi per tahun, dari tahun ke tahun bertambah terus.
03:20Awalnya cuma 2 miliar, kemudian dari 2 miliar itu nanti tahun depannya itu sudah ada lagi, menambah lagi.
03:27Jadi totalnya itu dari tahun 2019 sampai dengan 2026 itu ada 28 miliar yang terdiri dari 22 miliar itu rekening
03:39dari kredit union,
03:41sementara 6 miliar lebih itu afiliasi dari kredit union,
03:47diantaranya pastor-pastor, kemudian ada dari rekening gereja, dan beberapa jemaat yang ikutan,
03:54ikutan andil dalam investasi ini.
03:56Baik Pak Ramad, maaf saya potong, singkat saja.
03:59Jadi tanggung jawab terhadap para jemaat, ini bagaimana apakah aset-aset pelaku dari aset kejahatan ini
04:05sudah disita seluruhnya sebagai jaminan terhadap para jemaat?
04:08Baik, sementara dapat kami dijelaskan di sini, memang beberapa aset dari pelaku yang sudah kita mintakan
04:13penetapan dari pengadilan untuk disita, itu ada 2 kafe yang namanya CKC Corner,
04:23kemudian ada mini zoo di Rantau Prapat, kemudian ada sport center, kemudian ada tanah, ada sembilan tanah mbak,
04:32jadi lima tanah atas nama istri dari tersangka, empat tanah atas nama dari tersangka, kemudian ada gallery,
04:40ada frozen food, ada butik, dan ada rumah tinggal.
04:44Baik, terima kasih atas penjelasan dan informasi Anda yang dibagikan kepada Kompas Malam Kompas TV
04:51di Reskrim Sus, Polda, Sumatera Utara, Kombes, Rahmat Budi Handoko.
04:54Terima kasih Pak, salam sehat selalu untuk Anda.
Komentar