Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SUMUT, KOMPAS.TV - Polisi sudah menahan pelaku penggelapan dana jemaat. Lalu bagaimana kronologi hingga kasus ini akhirnya terungkap, apa motif dan siapa saja yang terlibat.

Untuk membahasnya, kita sudah terhubung dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko.

Baca Juga Eks Pejabat Bank BUMN di Medan Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Polisi: Dana Dipakai Investasi Kafe di https://www.kompas.tv/nasional/661286/eks-pejabat-bank-bumn-di-medan-gelapkan-dana-jemaat-rp28-miliar-polisi-dana-dipakai-investasi-kafe

#polisi #penggelapanuang #medan

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/661288/full-polisi-ungkap-kronologi-fakta-penggelapan-dana-jemaat-rp28-miliar-di-sumut
Transkrip
00:00Saudara polisi sudah menahan pelaku penggelapan dana jemaat, lalu bagaimana kronologi hingga kasus ini akhirnya terungkat?
00:07Apa motif dan siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus ini?
00:12Dan untuk membahasnya, kita sudah terhubung dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Rahmat Budi Handoko.
00:19Selamat malam, Pak Dir, apa kabar?
00:22Alhamdulillah, selamat malam, Mbak Valen.
00:25Semoga kabar baik selalu bersama Anda dan juga keluarga.
00:28Pak Rahmat, jadi bagaimana awal mula kasus ini bisa terungkap?
00:31Sejak kapan pelaku menjalankan aksi penggelapan dana jemaat?
00:35Baik, terima kasih sebelum Mbak Valen, dapat kami dijelaskan di sini bahwa kejadian ini bermula pada tahun 2019,
00:42di mana tersangka atas nama inisial AH, itu menjabat sebagai Kepala Kas Bank BNI Haik Nabara Labuan Batu Sumatera Utara.
00:55Kemudian tugasnya tersangka ini pada saat itu adalah untuk mencari nasabah yang mau menginvestasikan dananya di bank tersebut.
01:07Kemudian tersangka bertemulah dengan salah seorang pengurus kredit union, Paroki Aik Nabara, atas nama Bapak Manotar Marbun dan Suster Natalia.
01:20Selanjutnya ada pembicaraan dari mereka bahwa memang dari pihak pengurus Paroki sedang mencari yang bisa memberikan bunga deposito sebesar 7
01:30-8%.
01:30Sementara dari janjinya tersangka ini, akhirnya dia menyetujui untuk bisa memberikan dana bunga sebesar 7-8%
01:47dengan produk bernama deposito investment.
01:54Namun begitu sebenarnya produk ini tidak pernah dikeluarkan oleh bank tersebut.
02:00Oke, berarti ini langsung ada-adaan dari si pelaku ya Pak ya?
02:04Ya benar, jadi si pelaku ini dia membuat biliet yang palsu, kemudian diberikan surat pemberitahuan penempatan dana.
02:15Itu dibuatnya di sebuah rental komputer aja di daerah Aik Nabara.
02:20Kemudian, kalau dihitung-hitung memang Mbak, kalau dihitung-hitung memang kalau dari 1 miliar dana yang diinvestasikan itu,
02:28kalau dihitung per bulannya itu kewajibannya si tersangka ini hanya berkisar antara 5.200.000 lebih lah.
02:36Kalau dihitung-hitung ya, kalau dengan bunga yang dijanjikan 7-8% itu totalnya dipotong dengan pajak dan lain sebagainya
02:44itu dari 1 miliar,
02:45itu nanti kewajiban dari si tersangka ini atau dalam hal ini, tanda kutip dari BNI-nya,
02:52dijanjikan itu bisa memberikan dana per bulannya itu sekitar 5.260.000.000.
02:58Oke, tapi Pak berbalik dengan kasus kriminalnya,
03:03dana 28 miliar rupiah yang digelapkan, ini digunakan apa saja oleh pelaku?
03:08Baik Mbak, bisa saya jelaskan bahwa memang dana tersebut bukan 28 miliar dalam 1 kali investasi,
03:16tapi per tahun, dari tahun ke tahun bertambah terus.
03:20Awalnya cuma 2 miliar, kemudian dari 2 miliar itu nanti tahun depannya itu sudah ada lagi, menambah lagi.
03:27Jadi totalnya itu dari tahun 2019 sampai dengan 2026 itu ada 28 miliar yang terdiri dari 22 miliar itu rekening
03:39dari kredit union,
03:41sementara 6 miliar lebih itu afiliasi dari kredit union,
03:47diantaranya pastor-pastor, kemudian ada dari rekening gereja, dan beberapa jemaat yang ikutan,
03:54ikutan andil dalam investasi ini.
03:56Baik Pak Ramad, maaf saya potong, singkat saja.
03:59Jadi tanggung jawab terhadap para jemaat, ini bagaimana apakah aset-aset pelaku dari aset kejahatan ini
04:05sudah disita seluruhnya sebagai jaminan terhadap para jemaat?
04:08Baik, sementara dapat kami dijelaskan di sini, memang beberapa aset dari pelaku yang sudah kita mintakan
04:13penetapan dari pengadilan untuk disita, itu ada 2 kafe yang namanya CKC Corner,
04:23kemudian ada mini zoo di Rantau Prapat, kemudian ada sport center, kemudian ada tanah, ada sembilan tanah mbak,
04:32jadi lima tanah atas nama istri dari tersangka, empat tanah atas nama dari tersangka, kemudian ada gallery,
04:40ada frozen food, ada butik, dan ada rumah tinggal.
04:44Baik, terima kasih atas penjelasan dan informasi Anda yang dibagikan kepada Kompas Malam Kompas TV
04:51di Reskrim Sus, Polda, Sumatera Utara, Kombes, Rahmat Budi Handoko.
04:54Terima kasih Pak, salam sehat selalu untuk Anda.
Komentar

Dianjurkan