Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi belum selesai, kini bertambah lagi kasus hukum yang harus dihadapi Roy Suryo. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga mempolisikan Roy Suryo dan salah satu pengacaranya.

Kita bahas kasus hukum yang dihadapi Roy Suryo ini bersama Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Abdul Ghafur Sangaji; dan pihak yang melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinuddin atas dugaan pencemaran nama baik, Damai Hari Lubis; serta Ketua Rampai Nusantara, Mardiayansah Semar.

Baca Juga [FULL] Bonatua Silalahi Ungkap Langkah Lanjutan Usai KIP Nyatakan Ijazah Jokowi Informasi Publik di https://www.kompas.tv/nasional/645150/full-bonatua-silalahi-ungkap-langkah-lanjutan-usai-kip-nyatakan-ijazah-jokowi-informasi-publik

#ijazahjokowi #roysuryo #damaiharilubis

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/646710/geger-debat-panas-damai-lubis-dan-pengacara-roy-suryo-soal-laporan-polisi-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi belum selesai.
00:05Kini bertambah lagi kasus hukum yang harus dihadapi Roy Suryo.
00:08Egi Sujana dan Damai Hari Lubis juga mempolisikan Roy Suryo dan salah satu pengacaranya.
00:13Kita bahas kasus hukum yang dihadapi Roy Suryo ini bersama kuasa hukum Roy Suryo CS.
00:19Abdul Gafru Sangaji, juga pihak yang melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khosinuddin
00:25atas dugaan pencemaran nama baik ada Damai Hari Lubis
00:27serta Ketua Rampai Nusantara, Mardian Shah Semar.
00:31Selamat malam Bang Damai, Bang Sangaji, juga Bang Semar.
00:36Selamat malam Mbak Priska, Bang Damai, Mas Semar, selamat malam.
00:41Selamat malam.
00:43Oke, mari kita mulai perbincangan kita dari Bang Damai dulu.
00:48Jadi kenapa sih harus sampai melaporkan mantan kawan ini kan sempat satu jalur perjuangan.
00:55Sekarang kenapa dilaporkan? Kenapa perlu harus dilaporkan ke polisi?
01:00Jadi begini, kebetulan kawan kita itu menyatakan jelas-jelas
01:07bahwa pemanggilan terhadap teman-teman saya, TPWA tersebut,
01:14pada hari Kamis yang lalu, dia menyatakan karena kedatangan saya ke sana dan Egi.
01:24Ya tentunya kita keberatan.
01:26Ya kan?
01:27Nah, tentunya kan berarti kita apa mungkin bisa nyetir penyidik.
01:32Ya kan?
01:32Ngedirai penyidik sedemikian rupa.
01:34Saya rasa penyidik itu kan sudah memang fungsi tugasnya.
01:40Apalagi sudah ada ketetapan tersangka.
01:43Tentu dia punya jadwal.
01:45Kok bisa-bisanya dia nunduk seperti itu?
01:47Gak pakai kalimat-kalimat yang tanda kutip.
01:52Ya kan?
01:52Atau apa.
01:53Atau satiri atau apa gitu ya.
01:57Dia enggak.
01:58Langsung ini akibat daripada kedatangan.
02:01Ya kan?
02:02Itu kan image publik buruk sama kita.
02:06Padahal kita kan gunakan itu fasilitas KUHAP.
02:10Ya kan?
02:11Melepaskan diri daripada status tersangka.
02:16Dengan koronologis awal ya.
02:18Nah, itu kan sebetulnya tidak niat awalnya seperti itu.
02:22Hanya Bang Egi pengen berobat.
02:25Ya, tapi yang pertamanya harus koronologis ini.
02:28Ya kan?
02:29Dia dihujat kawan-kawannya.
02:31Tidak ikut ke Solo.
02:32Padahal ada pemanggilan Mabes bertepat dengan hari itu.
02:35Kedua, kepingin nasih hati.
02:38Datanglah syarat dari saya.
02:40Asal jangan minta maaf dan tidak dipublis.
02:44Ini koronologis yang tahu kita.
02:46Dan sama-sama mengakui.
02:47Kesepakat jadi kan?
02:49Nah, ternyata di sana kan seperti ada peluang akrab.
02:51Ya, otomatis ibarat orang dikasih kesempatan kan jadi nambah peluang tersebut.
03:02Bukan hanya keinginan berobat.
03:05Ya pasti puncaknya TSK kepingin SP3.
03:08Jadi itu mengalir pada hari itu.
03:10Jadi tidak berencana.
03:11Nah, tapi yang...
03:12Kalaupun benar, ya kan memang ada KUHAP mengatur itu.
03:18SP3, ya kan?
03:19Nah, dikasih syarat lagi ya.
03:20Paling kok kan harusnya ketemu di tengah.
03:22Nah, Pak, ini ngatur-ngatur kita.
03:24Oke.
03:24Ketemu di tengah, ketemu di tengah.
03:25Nah, tapi Bang Damai waktu merasa tersinggung dan butuh melaporkan ke polisi,
03:29itu sempat komunikasi nggak dengan Bang Suryo CS, mantan kawan?
03:32Oh, oke.
03:33Terima kasih Mbak Rizka, Mbak Priska ya.
03:35Jadi memang tidak pernah ada komunikasi sebelumnya.
03:37Tiba-tiba kami tahu bahwa Bang Damai, kemudian Bang Egi sudah membuka LPD Polda.
03:46Jadi kami tahu juga dari media, kaget juga kami gitu loh Mbak Priska.
03:49Padahal ini kan sama-sama teman seperjuangan ini kan.
03:52Dahulu sama-sama membersamai gerakan untuk membongkar dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi,
03:59tiba-tiba begitu sudah delapan tersangka, dua tersangka mendapatkan SP3,
04:04kemudian berhenti kasusnya, malah dilakukan laporan ke Polda Metro Jaya gitu.
04:10Kaget juga sebenarnya Mbak Priska gitu.
04:12Tapi gini Mbak Priska, saya ingin memberikan satu catatan bahwa
04:15LP yang disampaikan Bang DHL dan ES,
04:18sebetulnya secara hukum ya mereka punya hat untuk menyampaikan laporan ke polisi gitu.
04:25Dan bukan hanya mereka, setiap warga negara kan memang kepentingan hukumnya dilindungi.
04:29Hanya persoalannya adalah,
04:31apakah materi yang dijadikan sebagai dasar LP itu tepat nggak secara hukum?
04:36Karena ada latar belakangnya gini Mbak,
04:39LP ini tidak bisa kita lepaskan dari satu catatan kritis kami secara hukum,
04:44bahwa SP3 yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya berdasarkan kajian hukum kami
04:50mengalami cacat formil dan cacat material.
04:55Cacat formilnya adalah kepada alasan-alasan SP3 yang dasarnya adalah restoratif justice,
05:02itu setelah kami kaji,
05:04sebetulnya belum memenuhi semua persyaratan yang diperintahkan oleh aturan perundang-undangan,
05:10baik yang diatur dalam KUHAP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,
05:15maupun juga diatur dalam PERPOL Nomor 8 2021.
05:19Misalnya ketika kita bicara dalam konteks KUHAP yang baru,
05:23yaitu Pasal 79 KUHAP yang baru,
05:25syarat untuk RJ itu sebelum diterbitkan SP3,
05:29ya pelapor harus cabut LP,
05:32itu imperatif syarat mutlak di dalam ketentuan Pasal 79 Ayat 4.
05:38Nah, masalahnya nggak pernah dicabut LP-nya.
05:41Laporannya jalan terus.
05:42Sebelum kita masuk lebih dalam soal RJ,
05:44tadi kan yang jadi pertanyaan kaget juga kata bangsa ngaji,
05:46kok nggak ditelepon aja, nggak dikasih tahu gitu,
05:49bahwa mau langsung LP aja ke polisi,
05:50kenapa sih nggak kasih tahu misalnya,
05:53eh saya tersinggung loh sama abang gitu.
05:55Kalau untuk Ahmatt Kojinuddin itu sudah terlalu banyak catatan saya dengan perilaku dia.
06:01Nah, paling puncak itu,
06:04padahal kita sedang dalam posisi ya seperti publik ya,
06:08padahal itu kan kita punya misi-misi tertentu,
06:13ya kan, dan punya alasan hukum.
06:16Saya tidak terlapor,
06:19saya dapat kuasa dari Roy, semua, Egi,
06:22dan saya terbukti,
06:24saya pernah dampingi kurnia,
06:27kalau saya terlapor pada saat itu,
06:29tentunya saya diusir sama penyidik,
06:31penyidik punya hak.
06:33Oke.
06:33Saya belum dilapor kode etik,
06:35sementara saya soal etik saya paham.
06:38Saya pernah menjadi sekretaris dewan kode etik,
06:43saya pernah menjadi dewan,
06:45anggota dewan kehormatan,
06:46sekretaris japan saya.
06:47Saya biasa membuat surat putusan
06:50atas pengaduan-pengaduan
06:52antara mereka yang saling bertikai.
06:56Kalau ke Bang Roy,
06:57kalau Bang Kosinuddin banyak catatannya,
06:59kalau ke Bang Roy gimana kan?
07:01Pernah berjuang?
07:01Kalau Bang Roy itu kan saya tidak melapor,
07:05karena saya biasa menulis,
07:08itu berbau majas,
07:10bahkan majas satiri, sorry.
07:13Sama kan ya.
07:14Bahkan saya sarkastik.
07:16Tapi LP itu Bang Roy juga ditulis di antara.
07:18Kalau menurut,
07:21maaf ya,
07:21mungkin keterbatasan publik,
07:23atau ada sengaja orang-orang yang membawa,
07:26mempreming,
07:27mengarah kepada yang Jin Iprit,
07:30Tuyur, gitu kan.
07:31Kalau saya kan tidak masalah,
07:32saya tidak lapor.
07:33Tadi saya bilang,
07:34saya biasa menulis sarkastik.
07:36Oke.
07:36Tapi yang dilaporkan itu,
07:38Ahmad Kosinuddin dan Roy Suryo,
07:39atau Ahmad Kosinuddin?
07:40Bang Egi melaporkan Ahmad Kosinuddin
07:43dengan Roy Suryo.
07:45Oke, dua.
07:46Cuma dipreming,
07:46seolah-olah kan hanya masalah Tuyul.
07:48Oke.
07:49Nah, itu kan keperbedaan Bang Egi,
07:51saya tidak tahu.
07:52Cuma ya seolah-olah kan,
07:53Mas Suryo juga bilang itu,
07:55ini kan begini,
07:55begini,
07:56begini.
07:56Oke, tapi masalahnya sebenarnya
07:57kasusnya tersinggung,
07:58karena dianggap
07:58kawan-kawan yang dipanggil itu,
08:00karena Bang Damai mempengaruhi penyidik,
08:02begitu ya,
08:03awal ketersinggungannya.
08:04Saya dengan Koji,
08:06ini kan terpisah nih,
08:08tadi kan Roy Suryo,
08:09saya tidak pelapor Roy Suryo.
08:11Oke.
08:12Bang Egi,
08:13itu Bang Egi.
08:14Oh, Bang Egi yang laporin.
08:15Ini dua orang,
08:15Ahmad Koji
08:16dengan Roy Suryo.
08:17Ya, dua yang laporin baru.
08:18Dua ya,
08:18kalau saya cuma Ahmad Koji.
08:20Oke.
08:20Alasannya karena dua orang itu datang ke Solo,
08:23sebut nama saya lagi ya,
08:24langsung ya.
08:25Oke, oke.
08:26Itulah,
08:27ya kan,
08:28maka-maka yang mereka dipanggil.
08:29Oke.
08:30Gitu ya.
08:30Oke,
08:31nah saya mau tanya dulu ke Bang Semar,
08:33karena kan awalnya ini,
08:35dua orang yang ada di studio ini kan,
08:37satu jalur begitu,
08:39soal kasus ijazah Jokowi sekarang pisah.
08:41Nah, kalau banyak juga yang bertanya,
08:43apa ini strategi,
08:44tanda kutip,
08:44pecah belah memang,
08:46bubu yang sudah jadi tersangka,
08:48yang menuding ijazah Pak Jokowi palsu.
08:51Begitu nggak sih,
08:52Bang Semar?
08:52Bang Semar?
08:54Yang pasti ya,
08:55nggak juga begitu ya,
08:56karena memang terlihat dari awal,
09:00klaster satu maupun klaster dua kan,
09:03hawanya agak berbeda itu.
09:04Terutama Bang Ege sama Bang Damai,
09:07itu jauh lebih rasional ketika,
09:09Roshio dan kawan-kawan yang lain,
09:13itu sepertinya sudah cukup liar ya,
09:17memainkan isu ijazah palsu ini,
09:19yang titik temunya akhirnya malah
09:21membuat gaduh di area publik.
09:24Nah, saya ingin merespon begini,
09:26sebenarnya itu memang haknya
09:29Bang Damai Hari Lubis dan Bang Ege ya,
09:31untuk melaporkan siapapun,
09:32termasuk Ahmad Kaisduddin sama Roshio.
09:36Tapi kalau kita ingat lagi,
09:38sebelum SP3 maupun RJ itu dilakukan,
09:44penyidik Polda Metro Jaya itu
09:45sempat merilis loh,
09:46menyampaikan bahwa dalam bulan Januari ini
09:49sudah diagendakan pemeriksaan
09:52para tersangka di klaster satu.
09:55Oke.
09:55Jadi kalau sekarang itu dilakukan,
09:58sebenarnya bisa dipastikan memang itu
10:00sudah teragendakan,
10:01bukan karena Bang Hari Lubis
10:03dan juga Bang Ege itu sudah clear.
10:06Nah, bahwa itu akhirnya membuat
10:07ketersinggungan,
10:08kita juga menghargai hak-haknya.
10:10Bukan berarti juga kita ya,
10:12yang ada di pihak Pak Jokowi,
10:14senang juga dengan situasi ini,
10:15sebenarnya tidak senang, Pak.
10:16Kenapa nggak senang?
10:17Kita itu,
10:17begini, kita itu pengennya
10:20semua kan baik-baik saja,
10:21kalaupun memang akhirnya Roshio,
10:23Rismond, Tifa,
10:25itu masih bersikeras
10:26untuk membuktikan soal dugaannya,
10:28ya mari kita bertarung di proses peradilan,
10:30kan begitu ya?
10:31Oke.
10:31Nah, ini yang menurut saya jauh lebih fair
10:33dibandingkan membangun narasi-narasi
10:35atau membuat satir-satir
10:37terhadap siapapun,
10:38termasuk terhadap kawan
10:40yang dulunya seperjuangan,
10:41Bang Ege dan Bang Hari Lubis gitu.
10:44Itu yang menurut saya itu nggak fair lah.
10:46Kalau Bang Sang Haji,
10:50lihatnya ada apa sih Bang Sang Haji?
10:52Dari laporan yang sekarang kan
10:54akhirnya dilayangkan oleh Bang Damai
10:56dan juga Bang Ege,
10:58ada apa?
10:59Apakah ini terkait dengan RJ,
11:00setelah ada RJ,
11:01atau ada kaitannya atau tidak?
11:02Oh iya,
11:03ini tentu saya sampaikan bahwa
11:06ini sebetulnya kritik hukum yang satir sebetulnya.
11:10Kenapa?
11:11Kritik hukum yang satir itu artinya adalah
11:13satu bentuk kritik publik
11:16yang diwakili oleh juga para tersangka
11:18maupun juga oleh para kuasa hukum.
11:21Ingat mereka itu juga adalah warga negara.
11:23Ketika kita melihat ada satu proses penegakan hukum
11:26yang tidak due process of law,
11:27artinya penerapan-penerapan hukum
11:30yang menjadi dasar dari keluar SP3,
11:32kemudian restoratif justice,
11:34ini kemudian menabrak hukum acara pidana kita,
11:36ya tentu siapapun orangnya,
11:38apalagi yang paham hukum,
11:40dengan keluarnya kuhab yang baru,
11:41advokat adalah bagian dari aparat penegak hukum,
11:44ya kita boleh dong menyampaikan kritik publik
11:46bahwa itu kemudian mengandung satir hukum,
11:49ya itu adalah bagian dari interpretasi
11:51dan cara menyampaikan kritik gitu.
11:52Saya ingin menegaskan begini,
11:56bahwa kemudian Bang Kozi mengatakan bahwa
11:58ada pemanggilan,
12:03kemudian melahirkan,
12:04ada silaturahmi ke Solo,
12:06kemudian melahirkan pemanggilan kepada para tersangka,
12:09saya kira itu sah-sah saja.
12:10Kenapa sah-sah saja?
12:12Karena mohon maaf ini,
12:14pada saat kami gelar perkara khusus,
12:16ini Bang Damaikan di sesi pertama itu,
12:18sebelum berakhir, itu kan sudah keluar ya.
12:20Kemudian Bang Semar juga tidak ikut gelar perkara khusus.
12:24Ada kesepakatan yang menurut kami,
12:26ini dilanggar oleh penyidik Polda Metro Jaya,
12:29yaitu kesepakatannya adalah,
12:31sebelum berkas limpah kepada jaksa peneliti,
12:34untuk kemudian diteliti berdasarkan PSM 19,
12:37itu penyidik akan memberikan prioritas
12:39kepada tersangka dan kuasa hukum
12:42untuk menghadirkan saksi meringankan
12:45atau saksi adicars dan ahli yang menguntungkan.
12:47Pada praktiknya?
12:48Pada praktiknya kan tidak sesuai.
12:49Begitu ada pertemuan di Solo,
12:51kemudian keluar SP3,
12:53yang dasarnya adalah restoratif justice,
12:56maka kemudian jadwal penegakan hukum
13:00diubah sendiri oleh penyidik Polda Metro Jaya.
13:03Seingat saya,
13:04sebelum dilakukan gelar perkara khusus itu kan,
13:06sudah dirilis informasi oleh Polda Metro Jaya,
13:11bahwa agenda yang akan mereka lakukan pertama adalah
13:13gelar perkara khusus,
13:15kemudian yang kedua adalah
13:16pemeriksaan saksi dan ahli meringankan
13:18dari tersangka,
13:20kemudian setelah itu pemberkasan tahap satu.
13:22Tapi kan yang dilakukan ini enggak.
13:24Ini tiba-tiba langsung di-skip agenda pemeriksaan saksi meringankan
13:29dan ahli meringankan langsung dilakukan tahap satu.
13:31Jadi ini berpengaruh atau tidak?
13:32Ini menurutkan ini sebetulnya adalah
13:34seandainya
13:36kritik kami terhadap proses penegakan hukum,
13:38tidak ada ke Solo,
13:39apakah tersangka ini enggak dipanggil?
13:40Coba jawab.
13:42Kenapa, Bang?
13:43Apabila EG dan DHL tidak ke Solo,
13:46apakah para tersangka ini,
13:48teman-teman saya,
13:49itu tidak akan dipanggil?
13:51Oh, kami tidak mengkritik itu.
13:53Orang bilang karena DHL dan EG ke sana,
13:56maka mereka ini dipanggil.
13:57Yang kami kritik adalah
13:59kenapa begitu keluarnya SP3 dasarnya restoratif justis
14:03yang juga cacat hukum formil dan hukum materil itu,
14:06kemudian langsung dilakukan pemanggilan terhadap para tersangka
14:09dan sudah dilakukan pemberkasan tahap satu.
14:12Berarti ini kan enggak sesuai dong
14:13dengan kesepakatan yang dilakukan di gelar perkara khusus.
14:17Dan yang kedua, ingat,
14:18KUHAP baru kita ini,
14:20Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,
14:22itu justru memberikan porsi perlindungan yang imbang
14:25bukan hanya kepada penyidik,
14:28tetapi juga kepada tersangka.
14:30Artinya,
14:31yang dikedepankan oleh KUHAP itu adalah
14:33adanya keseimbangan dalam menghadirkan alat bukti.
14:37Jadi perimbangan itulah yang kemudian kami kritik.
14:40Kalau ini kritik itu kan harusnya bukan saya dong.
14:44Ini kan permasalahan laporan saya kan.
14:46Kalau ini kan mengembang kepada teknis
14:48bahwa penyidik itu salah penerapan hukumnya,
14:50kan gitu.
14:51Menurut apa tadi?
14:53KUHAP.
14:53Menurut KUHAP yang baru?
14:5420, 2005, ya.
14:56Terus KUHAP.
14:59Nah, ya kan itu kan ya?
15:00Dua ya, Undang-Undang nih.
15:01Saya enggak sebut perpol.
15:02Tapi saya ingat saya, Bang, mohon maaf.
15:04Bang Kozi itu sebetulnya,
15:05dalam konteks menyampaikan kritik hukum yang satir itu,
15:09sebetulnya tujuannya bukan untuk menyerang kehormatan
15:11pribadi Bank ES dan Bank EG,
15:14Bank EG dan Bank DHL.
15:16Kenapa?
15:17Karena kalau kita bicara kualifikasi delik,
15:20yang abang laporkan itu kan 433.
15:22434.
15:23Itu tujuan, beda, satir.
15:24Sebetulnya kan adalah berkaitan dengan harkat dan martabat.
15:27Yang dikritik itu kan adalah proses penegakan hukumnya.
15:30Kenapa Bang Kamen menganggap itu bukan satir?
15:33Itu bukan satir.
15:33Kenapa?
15:34Mereka ini digara-gara.
15:35Mereka ini dipanggil karena mereka berdua ke sana.
15:39Makasih tadi timbul pertanyaan.
15:41Apabila kami tidak ke sana,
15:43apakah tidak dipanggil?
15:45Itu pertanyaan saya.
15:46Kalau masa belum waktunya berarti dipanggil.
15:49Kan kita juga gak boleh menerka-nerka.
15:51Kapan penyidik itu akan manggil?
15:52Dia sudah terjadwal.
15:54Tapi dari rumusan perbuatan delik matrilnya Bang,
15:57menurut aku itu beda itu loh Bang.
15:59Itu kritiknya kan adalah kritik penegakan.
16:02Dia masalah tenis beracara.
16:04Tapi nama abang juga gak disebut kok di situ.
16:07Hanya disebut dua orang.
16:08Boleh diputar.
16:09Sudah dikonfirmasi juga kok ke Bang.
16:11Tapi apakah Bang Damai merasa terganggu kehormatannya?
16:14Tadi kalau kata Bang Sanghaji kan tidak.
16:15Terganggu lah, jadi seolah masa teman saya.
16:17Oke, kenapa terganggu?
16:18Dalam rangka pembelaan saya selalu bilang,
16:20teman saya harus pulang ke rumah.
16:23Bukan kayak dia, ledakan sekalian.
16:25Mohon maaf Bang Damai.
16:26Padahal tugasnya non-litigasi.
16:27Apa sih nomor laturnya?
16:31Pemahaman tentang non-litigasi itu?
16:34Restorasi justice.
16:36Ya kan?
16:37Damai.
16:38Musawarah.
16:39Ya kan?
16:40Dia gak lakukan.
16:41Jadi kontradiksi.
16:42Anomali dapet tugas dia.
16:45Mohon maaf Bang Damai.
16:46Bang Damai buka LP di Polda Metro Jaya.
16:48Kebetulan aku sudah lihat LP-nya.
16:50Itu kan tiga pasal yang abang laporkan.
16:51Pasal 433, 434, sama 27 undang-undang ITE.
16:54Itu memang ngupas pasal ya?
16:56Sebetulnya, secara delik material,
16:58perbuatan mana sih yang menurut abang
17:00dan berdasarkan rumusan ilmu hukum pidana,
17:03yang disebut pencemaran nama baik itu apa sih batasannya?
17:06Nah ini dijawabnya usai jeda,
17:07disampai Indonesia malam nanti yang usai jeda kita akan
17:10oke tadi mana pasal-pasal yang dianggap diciparkan
17:13nanti sabar dulu kita jawabnya sedih
17:15disampai Indonesia malam nanti segera kembali.
17:17Bang Damai tadi apa sih pasal-pasal yang dianggap delik
17:20di laporannya Bang Damai?
17:22Itu pasal itu kan hak saya.
17:24Apalagi saya juga kan udah konseling.
17:26Sebelum masuk ke situ kan ada ruang konseling.
17:28Itu memang dipasilitasi oleh
17:30pihak PORI ya.
17:33Polda Metro Jaya.
17:34Jadi kalau beliau bilang gak tepat,
17:37ya sudah nanti mudah-mudahan benar.
17:40Nanti kan bisa di drop pasal itu.
17:42Dan kan bukan pencemaran aja.
17:44Ada fitnah,
17:46ada yang lainnya saya gak bisa sebutkan ya.
17:49Kenapa gak boleh disebutin?
17:50Pasal yang gak boleh disebutin itu pasal apa?
17:52Maksudnya nanti dia banyak tahu.
17:54Emang belum dikasih tahu ke Bang Damai?
17:57Jadi dia bilang dua pasal pada tiga,
17:59bahkan lima.
18:00Apa aja tuh?
18:01Dia informasi kurang,
18:02gak tahu difokusnya kemana.
18:04Enggak Bang, aku tahu pasalnya.
18:06Jadi kan itu artinya kalau gak kena pun gak apa-apa.
18:09Fitnah, pencemaran apa baik?
18:10Terus apa lagi?
18:11Hasut.
18:12Hasut.
18:12Akhirnya ke fitnah.
18:14Ya kan gak tahu.
18:15Ya kan?
18:16Sekarang permasalahannya gini,
18:17kalaupun mau mengkritik,
18:19kan bukan saya.
18:21Selaku pemohon yang punya
18:23dasar hukum,
18:23dasar hukum,
18:26dalil-dalil,
18:27saya bermohonnya,
18:28saya diprotes
18:29atas keberhasilan saya.
18:32Harusnya mereka ini ketika gak berhasil,
18:35mundur kayak jadi pengacara.
18:36Masih banyak pengacara yang canggih.
18:38Iya.
18:39Kok saya yang disalahin?
18:40Kalaupun ya penyidik yang disalahkan
18:43karena sistem-sistem yang disebut,
18:46lakukanlah upaya hukum.
18:47Kok lari ke saya terus?
18:48Saya kan pemohon.
18:50Saya kan gembira dong harusnya.
18:51Memang di KUHAP yang baru ini
18:53kita bisa mengajukan perangkat.
18:54Apa sih undang-undangnya aja?
18:56Gak usah perkop.
18:57Tapi gak apa-apa.
18:59Apa?
19:01KUHAP baru.
19:01Perkapori,
19:02KUHAP baru,
19:03KUHAP baru.
19:03itu cuma pegang kau?
19:05Gak ada lagi yang lain?
19:07Iya dong.
19:07Gak ada lagi?
19:08Ya kita kan berpegang kepada hukum.
19:09Aku ajarin, aku ajarin.
19:10Oke, boleh.
19:11Dari dulu sampai sekarang nih ya,
19:13disaksikan ya.
19:13Boleh.
19:14Gak pernah nyebut undang-undang nomor 1
19:15tahun 2026.
19:18Itu perlalihan.
19:19Tentang apa itu, Bang?
19:20Nah, itu dia.
19:21Kau bacalah.
19:22Udah bagus, gue kasih tau.
19:23Gak, undang-undang nomor 1
19:242026-nya tentang apa, Bang?
19:26Tentang-tentang lain.
19:27Gak bukan.
19:27Tentang apa?
19:28Ya kan ini bukan suatu
19:30edukasi publik.
19:31Aku buka di sini loh, Bang.
19:32Aku buka di sini.
19:33Gak yang disampaikan apa?
19:35Supaya ya.
19:36Nanti dengerin argumentasi dia nih.
19:38Supaya ya.
19:38Dia bilang kan gak ada lagi,
19:39cuma itu kan.
19:40Saya kasih tau kau baca itu.
19:42Apa?
19:42Sekarang lagi nyari nih.
19:44Jangan bilang besok dia tahu.
19:45Bang, damai.
19:46Maksudnya apa?
19:47Itu perlalihan pengaturan,
19:49perubahan.
19:50Padahal dia suka ngomong,
19:51tapi dia gak tau ada di mana.
19:52Nah, gini, gini, Bang.
19:53Gini, gini, Bang.
19:55Transitoir.
19:55Gini, gini.
19:56Kalau saya gak pake istilah transitoir,
19:58tapi perlalihan.
19:58Next up for a ring.
20:00Oke.
20:00Yang Abang sebut itu adalah
20:02Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
20:04Sudah.
20:04Beda, beda gini, Bang.
20:06Yang kami sandarkan.
20:07Baru berapa detik,
20:08bahannya udah mau menerangin.
20:09Aku, aku gak kasih tau kau.
20:11Oke, gak jadi.
20:12SP3 itu,
20:14itu adalah hukum formil.
20:16Sandarannya bukan Undang-Undang Nomor 1,
20:182026.
20:19Mohon maaf, Bang.
20:20Baca dulu, baik-baik.
20:21Pahami dulu hukum acara pidana itu apa.
20:22Baru kasih tau.
20:23Enggak, enggak dong.
20:24Ini bukan kaitannya ke situ.
20:25Itu kan acara.
20:26SP3 itu kasisnya restoratif justice,
20:29itu adalah hukum acara.
20:31Bukan hukum acara yang lama,
20:34dengan KWP yang baru.
20:36Saya mau jelasin gak buat apa?
20:37Oke, boleh.
20:38Iya, Pak.
20:38Aku baru tahu tadi.
20:40Aku kasih tau.
20:40Bukan mau menjelaskan aku.
20:41Saya jelasin aja gini, Pak.
20:42Saya jelasin, saya jelasin gini.
20:44Aku rasa kalau itu, Pak, ya.
20:45Gini, gini, gini.
20:46Kalau gak sanggup SP3 kan klien, mundur lah.
20:49Gini, gini.
20:50Masih bahan gak punya aku.
20:51Hukum pidana itu basisnya dua,
20:53hukum acara dan hukum material.
20:55Hukum acara itu basisnya adalah
20:57Undang-Undang nomor 20 tahun 2025,
21:00KUHAP yang lama,
21:01Perpol, Perja, atau PERMA, atau SEMA.
21:04Oke, ya itu clear.
21:05Ini nambah-nambah kekurangannya lagi.
21:07Yang kedua, hukum pidana material.
21:09Itu diatur di dalam KUHP Undang-Undang nomor 1 tahun 2023,
21:13yang menjelaskan tentang
21:14genis perbuatan pidana mana
21:17yang bisa dipidanakan dan diminta pertanggung jawaban pidana.
21:19Oke, untuk kasus ini mana yang relate?
21:20Yang kasus ini, kita menggunakan ada di sini ada empat asas.
21:24Asas pertama, asas legalitas,
21:26diatur dalam pasal 1, Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, KUHP.
21:30Asas kedua, yang tadi disebut asas transitoir,
21:34diatur dalam pasal 361,
21:36hurupa Undang-Undang nomor 20 tahun 2025.
21:40Kemudian yang ketiga, asas lex favoreo,
21:43itu tidak diatur dalam hukum acara
21:44atau undang-undang ini yang abang sebut.
21:46Itu diatur dalam pasal 3, KUHP.
21:48Yaitu apabila terjadi suatu perubahan hukum
21:51terhadap perbuatan pidana materil,
21:54maka diambil yang paling menguntungkan.
21:56Dan yang terakhir adalah asas lex temporis delicti.
22:00Yaitu berkaitan dengan perahlian hukum.
22:02Terhadap perbuatan pidana yang masih disidik dan belum dituntut
22:06secara pidana oleh Jaksa Penuntut Umum,
22:09maka menggunakan ketentuan hukum acara pidana yang lama.
22:13Jadi dalam konteks ini,
22:15ya kita menyandarkannya pada KUHP,
22:17bukan Undang-Undang nomor 1 tahun 2020.
22:19Oke, logikanya.
22:21Nah, sebentar, Pak.
22:21Saya berlogika hukum aja.
22:22Berdasarkan KUHP kita yang baru,
22:26dan berdasarkan KUHP yang lama juga,
22:28restoratif justice yang kemudian melahirkan SP3,
22:32mohon maaf kalau kita kaji,
22:33cacat hukum formal.
22:34Kalau upaya hukum, kalau abang baca pasal 161 KUHP yang baru,
22:41mohon maaf,
22:42terhadap penghentian penyidikan,
22:43itu nggak bisa dilakukan penghentian penyidikan
22:46dengan pra-peradilan.
22:47Emang imunnya banyak kurang.
22:49Dia nggak menguasai imun peran seluruh masyarakat.
22:51Oke.
22:52Kita bicara berdasarkan norma hukum, Bang.
22:54Kalau abang kan masih disidik.
22:54Kalau norma, kan ini kau nggak tahu nomor 1.
22:57Coba sebut pasalnya.
22:59Peran seluruh masyarakat itu ada di sebuah undang-undang.
23:03Kalau pra-peradilan kita bicara.
23:04Kita coba ke Bang Semar dulu Bang Semar.
23:13Sebenarnya kalau misalnya dalam kasus ini,
23:16dengan laporannya Bang Damai Bang Egy,
23:18pasal 161 KUHP yang baru, Bang.
23:21Sambil cari dulu dasar hukumnya di sini,
23:22saya ke Bang Semar dulu Bang Semar.
23:24Sebenarnya kalau datang di laporan Bang Damai
23:26sama Bang Egy,
23:27ini akan menjadikan kasus ijazah semakin berlarut-larut
23:30atau nggak sih Bang Semar?
23:31Enggak lah.
23:33Yang pasti kayaknya memang lebih pas kalau Bang DHL
23:38jadi pengacara Erosrio dan kawan-kawan itu.
23:40Lebih memahami.
23:41Bang Semar,
23:46Bang Semar,
23:47seorang pengacara itu kan bukan hanya tugasnya
23:49membebaskan seorang klien.
23:51Ini itu saya perlu menuruskan.
23:53Enggak, enggak.
23:54Terus sampai di penjara.
23:56Abang seorang advokat,
23:57abang enggak boleh memungkiri asas dan prinsip
24:00seorang advokat dalam mendapatkan.
24:01Seorang advokat itu adalah
24:03memperjuangkan hak hukum seorang
24:05tersangka, kliennya, maupun seorang terdapat.
24:07Kenapa enggak boleh RJ kalau bilang?
24:08Ntar lu,
24:09eh, Bang Damai.
24:10Ntar,
24:11kenapa para penjara untuk melakukan upaya hukum itu?
24:16Para tersangka,
24:17gini, bang Damai,
24:17bang Samajit,
24:18ini kalau misal dua hari ini,
24:19hasil kayak begini enggak ada dengeran.
24:22Ijazah,
24:22Memang tidak keren kalau misalnya
24:34pengacara Roy Suryo dan kawan-kawan
24:36atau Roy Suryo sendiri,
24:38itu seringkali menggugat proses hukum,
24:41tapi tidak mengambil langkah-langkah hukum
24:44untuk melakukan pembelaan hukum itu.
24:46Misalnya begini,
24:47ketika memang memprotes soal proses tersangka
24:50dan sebagainya,
24:51kan ada profit dan lain sebagainya.
24:52Saya pernah beberapa kali-kali tanya
24:53kenapa enggak ditempu itu, gitu loh.
24:55Nah, sekarang juga kembali menggugat soal-soal
24:58apa yang menurut saya,
25:00jalur hukumnya sudah disediakan.
25:02Jadi lakukan saja,
25:03betul,
25:03kalau memang enggak bersepakat dengan dilaporkan,
25:07lakukan jalur hukum,
25:08itu yang baik.
25:08Jadi enggak bukannya.
25:09Dan ini juga akhirnya kita juga belajar.
25:10Pertanyaan saya ke Bang Semar,
25:11mohon maaf ya.
25:12Bahwa tidak bisa orang Semar,
25:14bisa membedakan apa yang disebut dengan keharusan,
25:16pilihan dan kebolehan enggak dalam hukum.
25:18Oke, Tunggal.
25:19Lanjutin, Bang Semar.
25:20Jadi ini maknanya ya,
25:22seringkali memang Roy Suryo,
25:24Ahmad Ghosi,
25:25dan lain-lain,
25:25itu sepertinya
25:26tidak bisa mengendalikan diri
25:28untuk asal bicara tuh.
25:30Sedangkan orang kan juga di Republik ini,
25:32itu punya hak yang sama,
25:33termasuk Bang DHL,
25:35dan Bang ES yang punya hak yang sama
25:36ketika mereka merasa divitna,
25:39merasa bahwa ini ada pencemaran.
25:40Menurut saya itu biasa-biasa aja,
25:42dan tidak juga akhirnya
25:43membuat kasus ijazah Pak Jokowi ini,
25:47ini semakin kemana-mana tidak.
25:49Oke, Bang Semar menganggap bahwa
25:51ini adalah hak hukum.
25:52Begitu ya.
25:53Baik, itu hak hukumnya diambil ya.
25:56Nah, kalau ada kawan-kawan memang,
25:57dia tidak mau mengambil
25:58cipu damai dan lain sebagainya,
26:00ya silakan nunggu di proses pengadilan.
26:02Oke, ditangkap maksudnya tadi,
26:03kalau misalnya gak mau damai,
26:04yaudah lanjutin aja pengadilan.
26:05Kita punya waktu sedikit lagi,
26:06saya mau singkat-singkat saja
26:08antara Bang Damai sama juga Bang Sang Aji.
26:10Oke, Bang Sang Aji.
26:11Ya, betul.
26:12Oke, sekalian terus closing statement ya.
26:13Menjawab laporan yang sudah dilayangkan
26:15oleh Bang Damai dan Bang Egi.
26:16Kami tentu akan menghadapi laporan ini,
26:18dan mohon maaf,
26:19dalam waktu dekat,
26:20mungkin besok,
26:21akan dilakukan juga laporan balik.
26:24Laporan balik terhadap?
26:25Wallahualam, terhadap siapa?
26:26Itu haknya Mas Gozi,
26:28Bang Gozi,
26:28dengan Mas Roy.
26:29Dua-duanya ya?
26:30Dua-duanya.
26:31Atau melakukan upaya hukum balik.
26:32Oke.
26:32Ya, itu yang pertama.
26:33Kemudian yang kedua,
26:34saya ingin memberikan catatan
26:35buat Bang Semar.
26:37Singkat ya.
26:37Bahwa langkah hukum itu adalah
26:39opsional.
26:41Pra-peradilan itu bukan kewajiban,
26:43itu hak.
26:44Oke, baik.
26:44Kalau kita bicara hak,
26:45kemudian nanti dikaji dan diukur
26:47sejauh mana,
26:48sebentar dulu.
26:49Oke, oke, oke.
26:50Ini udah habis.
26:51Lanjut-lanjut, Bang.
26:52Itu nggak logik.
26:53Udah, nggak lah.
26:55Oke, Bang Semar.
26:56Apa yang kita bicara,
26:56apa yang kita bicara,
26:56oke, singkat-singkat.
26:58Kalau kita bicara hak hukum,
27:00penggunaan instrumen
27:01untuk kemudian menegakkan hak hukum
27:02seseorang itu tergantung
27:04sejauh mana
27:04seseorang itu memandang penting
27:06atau tidak penting.
27:07Itu opsional.
27:08Secara hukum itu bukan
27:09pemerintah.
27:11Ini masih,
27:14gimana ya,
27:15udah saya sampaikan bahwa
27:16dalam pidana itu ada
27:17pidana porolil material.
27:19Oke, singkat aja.
27:20Ya, materi itu pasal.
27:21Ya, oke.
27:22Harusnya hukum acara ini.
27:23Dia udah bilang kan,
27:24saya nggak sah.
27:25Harusnya lakukan langkah hukum.
27:27Kalau nggak ada,
27:27ngapain buang energi.
27:28Kedua,
27:29sudah material lagi.
27:31Berarti kalau sudah siap lagi,
27:32pasal itu ungu.
27:33Apa yang harus memahami?
27:34Ahmad Koji.
27:35Oke.
27:35Apa yang harus memahami?
27:36Tapi dilaporkan balik siap?
27:37Bang Damai dilaporkan balik katanya akan siap?
27:39Ya, siap lah.
27:39Oke.
27:40Apa yang harus memahami bahwa
27:41ini adalah kritik publik.
27:42Demi perbaikan penegakan hukum ke depan.
27:44Oke.
27:44Bukan berarti sesuatu produk
27:45hukum negara
27:46yang dipersoalkan itu
27:47kemudian itu
27:48menjadi tidak urgen gitu.
27:52Itu urgen.
27:52Ini penegakan hukum.
27:53Itu UAP dan KUHP baru.
27:55Bang Sang Haji,
27:55Bang Damai.
27:56Jadi ketika dipertanggakan
27:56merusaha itu usaha secara hukum.
27:57Oke.
27:58Sekarang yang akan dilakukan
27:59adalah melakukan upaya hukum masing-masing.
28:01Bang Damai dengan laporannya,
28:02Bang Sang Haji dan Roy Surgett.
28:04Rencananya besok ya?
28:05Rencananya besok.
28:06Rencananya besok.
28:06Rencananya besok akan melaporkan balik.
28:07Kita akan lihat
28:08sejauh mana proses ini
28:09akan berlanjut
28:10episode baru
28:11dari Kasus Ijazah Jokowi.
28:13Terima kasih Bang Semar.
28:14Terima kasih Bang Damai.
28:15Terima kasih Bang Sang Haji.
28:17Sampai jumpa.
Komentar

Dianjurkan