Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Seperti drama yang tak berujung, kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memasuki babak baru.

Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Roy Suryo yang sebelumnya berada di perahu yang sama dalam mengangkat isu dugaan ijazah palsu Jokowi, kini justru berbalik arah.

Setelah status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut, keduanya justru melayangkan serangan hukum terhadap Roy Suryo.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo beserta pengacaranya, Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya.

Apa yang melatarbelakangi langkah hukum tersebut? Benarkah mereka kini pecah kongsi?

Pada Minggu, 25 Januari, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Damai Hari Lubis mengungkapkan, laporan terhadap Ahmad Khozinudin dilayangkan karena Khozinudin menuding dirinya dan Eggi Sudjana memengaruhi pemanggilan 3 tersangka klaster satu kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi.

Sementara itu, Roy Suryo merespons santai laporan yang dilayangkan oleh mantan sekutunya tersebut.

Di hadapan wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Roy Suryo tampak tertawa dan berkelakar sambil menunjukkan gambar yang ia bawa.

Roy menyebut telah kehilangan dua sosok yang menurutnya seharusnya diproses hukum apabila terbukti melanggar ketentuan pidana.

Ia juga menegaskan tidak pernah menyebut atau menyinggung individu tertentu dalam pernyataannya kepada publik.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Usai Jadi Saksi Sidang Korupsi Minyak Mentah, Ahok: Tanya Jokowi & BUMN di https://www.kompas.tv/nasional/646647/usai-jadi-saksi-sidang-korupsi-minyak-mentah-ahok-tanya-jokowi-bumn

#roysuryo #ijazahjokowi #eggisudjana


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/646664/babak-baru-kasus-ijazah-jokowi-pecah-kongsi-eggi-sudjana-damai-lubis-dengan-roy-suryo-cs
Transkrip
00:00Anda kembali di berita utama bersama saya Asri Gunawan.
00:07Seperti drama tak berujung, kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo memasuki babak baru.
00:16Egi Sujana, Damai Hari Lubis, dan Roy Suryo yang awalnya kontak di perahu yang sama dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi,
00:25kini mendadak berubah haluan. Setelah status tersangkanya dicabut, Egi Sujana dan Damai Hari Lubis kini justru menyerang Roy Suryo.
00:34Egi dan Damai Lubis melaporkan Roy Suryo dan pengacaranya Ahmad Hozinudin ke Polda Metro Jaya.
00:42Lalu apa yang melatar belakangi langkah hukum tersebut? Benarkah mereka pecah kongsi?
00:48Minggu 25 Januari, Egi Sujana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo beserta pengacaranya Ahmad Hozinudin ke Polda Metro Jaya.
01:05Keduanya dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.
01:08Damai bilang, ia melaporkan Ahmad Hozinudin karena Hozinudin menuding pemanggilan ketiga tersangka kelas tersatu kasus ijazah Jokowi,
01:19yakni Rizal Fadilah, Kurnia Triroyani, dan Rustam Effendi dipengaruhi oleh Damai Hari Lubis dan Egi Sujana.
01:29Damai menepis tudingan tersebut dan menegaskan bahwa pemanggilan para tersangka
01:34merupakan murni proses hukum yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
01:46Bicara bahwa pemanggilan tanggal 22 kemarin kemis itu akibat saya dengan Bang Egi, senior saya, ke Solo.
01:58Dia bilang itu gara-gara saya kesana inilah makanya dipanggil 22 orang itu, itu hasut itu namanya.
02:04namanya seseorang, tersangka hukum dan juli hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka.
02:12Dan itu kan ada jalur-jalur agenda pemanggilan, ya kan?
02:15Kok bisa-bisa ini, nono kami, gitu loh.
02:19Sementara itu, Roy Suryo merespon santai laporan yang dilayangkan oleh mantan sekutunya Egi dan Damai.
02:26Di hadapan wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Roy hanya tertawa dan berkelakar sambil menunjukkan gambar yang ia bawa.
02:37Ia menjelaskan telah kehilangan dua sosok yang mestinya diproses hukum jika keduanya terbukti melanggar pidana.
02:46Roy menegaskan tidak pernah menyinggung individu tertentu dalam pernyataannya.
02:52Jadi kemarin saya dan Pak Pak Aka dilaporkan, jawaban saya cuma ini aja, udah gambar ini aja, simak gambar ini baik-baik.
03:05Saya hanya mengatakan kita kehilangan dua tuyul gitu, jadi nanti kalau prosesnya dilanjutkan berarti Polda Metro Jaya harus memproses dua tuyul.
03:15Ya gitu, itu aja udah. Jadi saya tanggapi dengan ketawa dan senyum saja, cukup.
03:19Pengacara Roy Suryo, Ahmad Hozinuddin juga merespons laporan polisi Egi dan Damai.
03:29Menurutnya, apa yang dia dan kliennya sampaikan secara terbuka kepada publik, baik itu soal SP3 Egi dan Damai di kasus dugaan ijasa palsu Jokowi,
03:39kemudian analogi pertemuan keduanya dengan Jokowi di Solo hingga narasi pengkhianatan adalah fakta.
03:46Hozinuddin bilang, semua pernyataan itu sebagai kritik bukan fitnah, apalagi pencemaran nama baik.
03:53Jadi saya kira semuanya adalah fakta, dan kalau tidak fakta tentulah tidak ada pemecatan terhadap Kunia Tri Royani,
04:06juga tidak ada pemecatan terhadap Rizal Fadila, Rustam Effendi, dan sejumlah aktivis TVUA oleh Egi Sujana,
04:14yang sebelumnya mengkritik kedatangan Egi Sujana bersama Damai Hari Lubis ke Solo.
04:19Sebelumnya, 8 Januari lalu, Egi Sujana dan Damai Hari Lubis yang saat itu masih berstatus tersangka pencemaran nama baik
04:29di kasus dugaan ijasa palsu Jokowi, mendatangi kediaman pribadi Jokowi di Solo.
04:36Jokowi pun sempat buka suara soal pertemuan itu.
04:40Jokowi bilang, kedatangan keduanya untuk bersilaturahmi.
04:45Usai pertemuan itu, Jokowi bahkan menuturkan, tidak menutup kemungkinan ada perdamaian lewat restoratif justice.
04:53Dan benar saja, beberapa hari berselang Polda Metro Jaya lalu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3
05:06terhadap Egi Sujana dan Damai Hari Lubis.
05:10Dengan begitu, status tersangka keduanya terkait fitnah dan pencemaran nama baik kasus dugaan ijasa palsu Jokowi gugur.
05:18Polisi mengklaim, SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
05:26Sementara salah satu tersangka lainnya, Rismon Sianipar menyebut,
05:31akan tetap melanjutkan perjuangan meski Egi dan Damai mundur dari lapangan tempur.
05:39Tentang Bang Egi Sujana dan Pak Damai Hari Lubis, kami menganggap mereka sudah selesai sih.
05:47Kalau memang tidak kuat, pergi ke pinggir lapangan, biarkan kami yang melanjutkan perjuangan ini.
05:53Begitu, Mbak.
05:56Soal langkah Egi dan Damai yang menempuh jalur keadilan restoratif,
06:02sejumlah pihak menuding ada kesepakatan tersembunyi.
06:06Hingga akhirnya, Egi dan Damai dihadiahi SP3.
06:10Bukan cuma itu, Egi dan Damai juga dicurigai menerima sejumlah uang sebagai kompensasi atas penghentian perkara.
06:19Tentu kuasa hukum Egi dan Damai menolak bentah-bentah tudingan itu.
06:23Elida Neti, selaku kuasa hukum Egi dan Damai bilang,
06:31mereka melakukan di situ berdamai.
06:35Tidak ada kata-kata maaf karena Bang Egi merasa dia tidak salah dan tidak ada dil-dilan.
06:42Tidak bawa surat apapun, tidak ada dokumen.
06:45Dan seribu perak pun, tidak ada kami dapat apa-apa.
06:55Menanggapi kedua kawannya Soan ke Solo, saudara.
06:59Roy Suryo menilai Egi dan Damai bukanlah seorang pejuang.
07:03Dengan tegas, Roy bilang tidak akan mengikuti jejak langkah keduanya
07:09yang diduga menemui Jokowi untuk meminta maaf dan memohon restoratif justice.
07:15Tim kuasa hukum, advokasi, dan akademisi, kita tertawa malah.
07:23Oh, cuma segitu tuh akhirnya kalian berdua itu.
07:26Kita kan menertawakan aja mereka.
07:28Untuk menertawakan Bang Egi dan juga Bang Damai?
07:30Iya, ternyata cuma sampai segitunya.
07:32Itu bukan pejuang namanya, tapi pecundang.
07:36Egi Sujana menjelaskan soal kedatangannya ke rumah Jokowi 8 Januari lalu
07:41bukanlah untuk meminta maaf,
07:43melainkan meminta Jokowi menjembatani agar statusnya sebagai tersangka dicabut
07:49dan perintah pencekalannya juga dibatalkan.
07:52Hal itu karena Egi merasa dia tidak pantas ditersangkakan.
07:57Sebab menurut Egi, proses hukumnya bertentangan dengan undang-undang.
08:01Salah satunya, ia merasa belum pernah disidik, tapi sudah ditersangkakan.
08:07Egi lalu menyindir Roy Suryo yang mengkritik soal pertemuannya dengan Jokowi.
08:11Egi bilang, Roy Suryo silahkan saja lawan Jokowi kalau merasa jagoan.
08:17Saya harus bagaimana? Nah, disitulah baru ada RG itu.
08:25Saya minta perintah Kapolri kepada Kapolda, Kapolda kepada Diri Keribong,
08:32cabut cekal saya dan SP3-kan saya.
08:35Intinya itu, saya tidak pernah minta maaf.
08:38Jadi soal kasus ini, kan ada Roy Suryo dari jauh-jauh yang merasa jagoan.
08:43Dia lawan aja tuh.
08:47Bola panas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi terus menggelinding.
08:51Publik disuguhkan drama berkepanjangan hingga berlapis-lapis episode.
08:57Pendegak hukum mesti hadir menengahi.
08:59Substansi persoalan harus diselesaikan dengan adil dan sebedar-bedarnya
09:03agar kasus ini tak berlarut bak benang kusut.
09:08Posisi hukum harus jelas dan tegas.
09:10Sebab hukum bukanlah karena atau arena bermain segelintir pihak.
09:14Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan