Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Resmob polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian sound sistem masjid. Pelaku diduga beroperasi di sejumlah daerah, di sulawesi selatan.

Pria berinisial s ditangkap tim resmob polda sulawesi selatan, di sebuah rumah kontrakannya di btn dwi dharma raya, kecamatan biringkanaya, kota makassar.

Pria 33 tahun ini ditangkap, lantaran diduga jadi pelaku pencurian pengeras suara alias sound system masjid. Rekaman cctv jadi bukti aksi pelaku di salah satu masjid di kabupaten pangkep.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan, lantaran mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian pelaku sudah dilakukan berulang kali di sejumlah daerah di sulsel.

Polisi menyita satu set sound system masjid hasil curian, serta sejumlah peralatan yang digunakan saat beraksi.

Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke polres pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.

#spesialis
#resmobpolda
#poldasulsel

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/646629/polisi-tangkap-pencuri-sound-system-masjid
Transkrip
00:00Resmopolda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian sound system masjid.
00:07Pelaku diduga beroperasi di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.
00:13Pria berinisial S ditangkap tim Resmopolda Sulawesi Selatan di sebuah rumah kontrakannya di BTN Dwi Dharma Raya, kecamatan Biringkanaya, kota Makassar.
00:23Pria 33 tahun ini ditangkap, lantaran diduga menjadi pelaku pencurian pengeras suara alias sound system masjid.
00:31Rekaman CCTV jadi bukti aksi pelaku di salah satu masjid di Kabupaten Pangkep.
00:36Pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
00:41Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian pelaku sudah dilakukan berulang kali di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.
00:48Resmopolda Sulawesi melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan di 10 TKP di wilayah hukum Pores Pangkep.
00:57Dari 10 TKP itu, kesepuluhnya adalah tempat ibadah masjid.
01:02Dan yang dicuri oleh pelaku adalah sound system berupa mixer dan amplifier.
01:08Kemudian pelaku setelah diamankan, menurut pengakuannya digunakan, hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dengan membeli barang terlarang.
01:23Untuk ancaman pidana yang dikenakan adalah pasal 477.1.
01:28Untuk ancaman pidananya 7 tahun penjara.
01:31Polisi menyita satu set sound system masjid hasil curian, serta sejumlah peralatan yang digunakan saat beraksi.
01:38Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.
Komentar

Dianjurkan