00:00Resmopolda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian sound system masjid.
00:07Pelaku diduga beroperasi di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.
00:13Pria berinisial S ditangkap tim Resmopolda Sulawesi Selatan di sebuah rumah kontrakannya di BTN Dwi Dharma Raya, kecamatan Biringkanaya, kota Makassar.
00:23Pria 33 tahun ini ditangkap, lantaran diduga menjadi pelaku pencurian pengeras suara alias sound system masjid.
00:31Rekaman CCTV jadi bukti aksi pelaku di salah satu masjid di Kabupaten Pangkep.
00:36Pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
00:41Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian pelaku sudah dilakukan berulang kali di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.
00:48Resmopolda Sulawesi melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan di 10 TKP di wilayah hukum Pores Pangkep.
00:57Dari 10 TKP itu, kesepuluhnya adalah tempat ibadah masjid.
01:02Dan yang dicuri oleh pelaku adalah sound system berupa mixer dan amplifier.
01:08Kemudian pelaku setelah diamankan, menurut pengakuannya digunakan, hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dengan membeli barang terlarang.
01:23Untuk ancaman pidana yang dikenakan adalah pasal 477.1.
01:28Untuk ancaman pidananya 7 tahun penjara.
01:31Polisi menyita satu set sound system masjid hasil curian, serta sejumlah peralatan yang digunakan saat beraksi.
01:38Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.
Komentar