Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BANGKALAN, KOMPAS.TV - Tim Satreskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur menangkap seorang pemuda diduga pemilik senjata api ilegal.

Polisi menyita sepucuk senjata api dan 12 peluru tajam.

Pemuda ini tak berkutik, saat polisi menggerebek rumahnya di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Jawa Timur.

Polisi menerima laporan dari warga, pemuda tersebut sering membawa senjata api.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan senjata api ilegal berupa pistol dan 12 butir peluru tajam.

Barang bukti kini diperiksa di laboratorium forensik, untuk mengetahui asal usulnya.

Tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata api, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga TNI Amankan Rumah Diduga Markas Kelompok Bersenjata di Nabire, Sita Dua Senpi dan 22 Amunisi di https://www.kompas.tv/regional/658954/tni-amankan-rumah-diduga-markas-kelompok-bersenjata-di-nabire-sita-dua-senpi-dan-22-amunisi

#senpi #senpiilegal #pistol

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/659049/detik-detik-polisi-gerebek-pemilik-senpi-ilegal-di-bangkalan-1-pistol-dan-12-peluru-tajam-disita
Transkrip
00:00Tim Satreskrim Polres Bangkalan Jawa Timur menangkap seorang pemuda diduga pemilik senjata api ilegal.
00:06Polisi menyita sepucuk senjata api dan 12 peluru tajam.
00:18Pemuda ini tak berkutik saat polisi mengerbek rumahnya di desa Banyuajuh, kecamatan Kamal, Bangkalan Jawa Timur.
00:25Polisi menerima laporan dari warga, pemuda tersebut sering membawa senjata api.
00:31Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan senjata api ilegal berupa pistol dan 12 butir peluru tajam.
00:39Barang bukti kini diperiksa di laboratorium forensik untuk mengetahui asal-usulnya.
00:44CK atau tersangka ini kedapatan membawa senjata api, jenis pistol dan beserta 12 butir amunisi.
00:57Dari peristiwa tersebut kita amankan yang bersangkutan di Mampores Bangkalan untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
01:09Tersangka ditangkap di mana?
01:11Tersangka berhasil kita amankan di TKP, desa Banyuajuh, tepatnya di wilayah kecamatan Kamal.
01:20Tersangka dijerat pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
01:29Didin Muhyiddin, Kompas TV, Bangkalan, Jawa Timur.
Komentar

Dianjurkan