00:00Saudara Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap dua pelaku pembobol rumah kosong.
00:07Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan saat akan ditangkap.
00:14Pelaku pembobol rumah kosong berinisial AL ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
00:21AL coba melarikan diri saat akan ditangkap bersama rekannya berinisial AS.
00:26Kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan kasus pembobolan rumah salah seorang warga.
00:32Polisi yang lakukan penyelidikan menemukan bukti keterlibatan kedua pelaku.
00:36Pada saat kita melakukan penangkapan, salah seorang tersangka atas nama AL melakukan perlawanan dengan cara mencabut sebilah parang yang dia sudah persiapkan sebelumnya.
00:48Sehingga pada saat itu tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku AL.
00:54Dari kedua tersangka, barang bukti yang diamankan Pak?
00:58Dari kedua tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu buah LED TV, dua buah laptop merek Acer, dan satu buah outdoor AC.
01:12Pak, kedua tersangka ini merupakan residifis atau benar Pak?
01:16Benar, salah satu tersangka yaitu AL merupakan residifis kasus syuramur dan baru 4 bulan lalu bebas dari rutan.
01:26Kedua pelaku kini ditahan di Polres Kendari.
01:29Polisi menyita televisi, dua laptop, serta satu unit outdoor AC sebagai barang bukti.
01:35Keduanya dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
01:42Silvian Seakiya, Kompas TV Kendari, Sulawesi Tenggara.
Komentar