Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 16 jam yang lalu
KENDARI, KOMPAS.TV - Satreskrim polresta kendari, Sulawesi Tenggara menangkap dua pelaku pembobol rumah kosong. Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan saat akan ditangkap.

Pelaku pembobol rumah kosong berinisial a-l ini, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. A-l coba melarikan diri, saat akan ditangkap bersama rekannya berinisial A-S.

Kedua pelaku ditangkap, setelah adanya laporan kasus pembobolan rumah salah seorang warga. Polisi yang lakukan penyelidikan, menemukan bukti keterlibatan kedua pelaku.

Kedua pelaku kini ditahan di polres kendari. Polisi menyita televisi, dua laptop, serta satu unit outdoor ac sebagai barang bukti. Keduanya dijerat pasal 477 kuhp tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/646627/polisi-tangkap-spesialis-pembobol-rumah-kosong-di-kendari
Transkrip
00:00Saudara Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap dua pelaku pembobol rumah kosong.
00:07Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan saat akan ditangkap.
00:14Pelaku pembobol rumah kosong berinisial AL ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
00:21AL coba melarikan diri saat akan ditangkap bersama rekannya berinisial AS.
00:26Kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan kasus pembobolan rumah salah seorang warga.
00:32Polisi yang lakukan penyelidikan menemukan bukti keterlibatan kedua pelaku.
00:36Pada saat kita melakukan penangkapan, salah seorang tersangka atas nama AL melakukan perlawanan dengan cara mencabut sebilah parang yang dia sudah persiapkan sebelumnya.
00:48Sehingga pada saat itu tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku AL.
00:54Dari kedua tersangka, barang bukti yang diamankan Pak?
00:58Dari kedua tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu buah LED TV, dua buah laptop merek Acer, dan satu buah outdoor AC.
01:12Pak, kedua tersangka ini merupakan residifis atau benar Pak?
01:16Benar, salah satu tersangka yaitu AL merupakan residifis kasus syuramur dan baru 4 bulan lalu bebas dari rutan.
01:26Kedua pelaku kini ditahan di Polres Kendari.
01:29Polisi menyita televisi, dua laptop, serta satu unit outdoor AC sebagai barang bukti.
01:35Keduanya dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
01:42Silvian Seakiya, Kompas TV Kendari, Sulawesi Tenggara.
Komentar

Dianjurkan