Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Informasi Pusat KIP mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi yang meminta ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke KPU.

Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi terbuka untuk publik. Karena itu, KIP meminta pihak termohon, yaitu KPU, untuk memberikan ijazah Jokowi kepada pemohon.

Pascaputusan ini, KPU memiliki waktu 14 hari untuk melayangkan banding ke PTUN. Bila tidak, KPU harus memberikan dokumen informasi yang digugat kepada pemohon.

Sementara itu, pemohon Bonatua Silalahi meminta KPU tidak melayangkan banding atas putusan KIP. Bonatua mengingatkan KPU agar tidak menggunakan uang rakyat untuk melawan publik dengan mengajukan gugatan banding.

Baca Juga Kasus Ijazah Jokowi Masuki Babak Persidangan? Berkas Roy Suryo Cs Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan di https://www.kompas.tv/nasional/643387/kasus-ijazah-jokowi-masuki-babak-persidangan-berkas-roy-suryo-cs-resmi-dilimpahkan-ke-kejaksaan

#sidang #ijazahjokowi #kip

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/643626/kabulkan-gugatan-keterbukaan-kip-salinan-ijazah-jokowi-merupakan-informasi-terbuka
Transkrip
00:00Dari Komisi Informasi Pusat atau KIP yang mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi
00:06yang meminta ijazah Sarjana Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi-Dodo ke KPU.
00:12Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi terbuka untuk publik.
00:19Karena itu KIP meminta pihak termohon, ya ini KPU untuk memberikan ijazah Jokowi pada pemohon.
00:26Pasca putusan ini KPU memiliki waktu 14 hari untuk melayangkan banding ke PT UN.
00:31Bila tidak, KPU harus memberikan dokumen informasi yang digugat pada pemohon.
00:36Sementara pemohon Bonatua Silalahi meminta KPU tidak melayangkan banding atas putusan KIP.
00:43Bonatua mengingatkan KPU tidak menggunakan uang rakyat untuk melawan publik dengan ajuan gugatan banding.
00:50KPU memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya.
00:56Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Jokowi-Dodo yang digunakan sebagai peserta PENCANAMS dan RI.
01:05Periode 24-2019 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka.
01:10Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusannya berkuatan hukum tetap.
01:17Demikian, majelis sudah membacakan putusan sekitar nomor 074 kepada para pihak apabila tidak puas dengan musang komensi informasi memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding kepada PT UN atau badan peranggilan terkait.
01:34Setelah 14 hari atau setelah berkuatan tetap, maka nanti akan dimintakan eksekusi kepada PERMA untuk masing-masing pihak untuk menjalankan kewajiban sesuai dengan apa yang diperlukan.
01:47Dan ini kemenangan publik, artinya 9 item yang ditutupi-tutupi ini harus terbuka untuk publik.
01:57Dengan begitu, publik bisa tahu nanti membedakan apalagi yang punya ijazah UGM, yang punya ijazah legalisir UGM, dia bisa langsung bandingin.
02:07Punya saya, tanda tangannya kok sama? Atau kok beda?
02:10Apakah dalam jangka 14 hari ini, KPU akan melakukan banding ke petun?
02:17Tapi saya ingatkan tolong KPU, bahwa Anda jangan pakai dunia rakyat melawan publik.
02:22Jangan pakai dunia publik melawan publik.
02:25Tolong DPR awasin, jangan kasih mereka anggaran untuk melawan publik.
02:29Terus terang, saya tidak akan mau melawan mereka di petun.
02:34Biar publik akan menilai apakah mereka tidak punya empati memakai uang publik melawan publik.
02:43Saya kan publik.
02:43Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan