- 2 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menolak nota perlawanan atau eksepsi dari terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Majelis hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.
Baca Juga Nadiem Makarim Bantah Terima Keuntungan Rp809 Miliar di https://www.kompas.tv/nasional/643326/nadiem-makarim-bantah-terima-keuntungan-rp809-miliar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/643395/full-sidang-putusan-sela-hakim-tolak-eksepsi-nadiem-makarim-di-kasus-chromebook
"Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Majelis hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.
Baca Juga Nadiem Makarim Bantah Terima Keuntungan Rp809 Miliar di https://www.kompas.tv/nasional/643326/nadiem-makarim-bantah-terima-keuntungan-rp809-miliar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/643395/full-sidang-putusan-sela-hakim-tolak-eksepsi-nadiem-makarim-di-kasus-chromebook
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Putusan nomor 147 Pitsus TPK 2025 PNJP demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maesah pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama
00:22Menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa nama lengkap Nadiem Anwar Makarim tempat lahir Singapura umur tempat tanggal lahir 41 tahun 4 Juli 1984 jenis lamin laki-laki kebangsaan Indonesia tempat tinggal di Residen Darmawangsa 2 Unit 1908 Jalan Darmawangsa 8
00:42Nomor 5 RT 001 RW 002 Kelurahan Pulau Kecamatan Kebayaran Baru Kota Jakarta Selatan Agama Islam Pekerjaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI
00:56Periode 2019-2024 Pendidikan terakhir S2 Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh penyidik sejak tanggal 4 September 2025
01:09Dan dilakukan perpanjangan seterusnya dilakukan pembantaran dan hingga sekarang dilakukan kembali penahanan
01:17Terdakwa di persidangan didampingi oleh penasihat hukum bernama DR Dokti S. Abdul Kadir BSC SE SHMH dan DR Ari Yusuf Amir SHMH dan kawan-kawan
01:31Para advokat yang tergabung pada tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim berkedudukan di Jakarta
01:37Berkantor di Distrik 8 Property Tower 5 Floor Unit EF SCBD 28 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 5253 Jakarta Selatan
01:50Sebagaimana berasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 033 Garing PH 6 Garing SK Garing Rumai 12 Garing 2025
01:59Tertanggal 12 Desember 2025
02:02Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
02:09Tertanggal 9 Desember 2025 tentang penunjukan majelis hakim
02:14Telah membaca penetapan majelis hakim tertanggal 9 Desember 2025 tentang penetapan hari sidang
02:21Telah membaca berkes perkara dan surat yang bersangkutan
02:24Telah mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum
02:28Telah mendengarkan pembacaan esepsi atau perlawanan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya
02:33Telah mendengarkan pendapat atau tanggapan penuntut umum atas esepsi atau perlawanan tersebut
02:39Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan surat dakwaan nomor register perkara
02:43PDS Garing 79 Garing M.1.10 Garing FT.1 Garing 11 2025 tanggal 5 Desember 2025
02:55Adalah sebagai berikut sebagaimana telah termuat lengkap dalam putusan ini dan dianggap telah terbacakan
03:00Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti akan isi dakwaan yang telah dibacakan oleh penuntut umum tersebut
03:07Dan selanjutnya terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan esepsi atau perlawanan tertanggal 5 Januari 2026
03:15Adalah sebagai berikut esepsi perlawanan atau perlawanan penasihat hukum terdakwa termuat lengkap dalam putusan ini
03:22Demikian pula esepsi atau perlawanan terdakwa secara pribadi telah termuat lengkap pula dalam putusan ini dan dianggap dibacakan
03:30Menimbang bahwa atas esepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut
03:36Penuntut umum telah mengajukan pendapatnya tertanggal 8 Januari 2026 sebagai berikut terhadap pendapat tersebut
03:46Telah termuat lengkap pula dalam putusan ini dan dianggap telah terbacakan
03:50Menimbang bahwa sebelum majelis hakim mempertimbangkan pokok perlawanan tersebut
03:55Terlebih dahulu majelis hakim akan mempertimbangkan dasar hukum yang berlaku dalam pemirsaan perkara ini
04:01Menimbang bahwa berdasarkan pasal 361 huruf D undang-undang nomor 20 tahun 2025
04:08Tentang hukum acara pidana selanjutnya disebut hukum baru
04:12Yang berbunyi perkara yang dilimpahkan sebelum undang-undang ini berlaku dan pemirsaan disidang
04:19Pengadilan belum dimulai pada saat undang-undang ini berlaku
04:22Diperiksa dan diadili berdasarkan undang-undang ini
04:26Dan oleh karena perkara aku dilimpahkan ke pengadilan pada tanggal 9 Desember 2025
04:31Yaitu sebelum kuhab baru berlaku
04:34Namun pemirsaan disidang peradilan baru dimulai pada tanggal 5 Januari 2026
04:40Yaitu setelah kuhab baru berlaku pada tanggal 2 Januari 2026
04:45Maka berdasarkan ketentuan perahlian tersebut
04:47Pemirsaan perkara ini menggunakan kuhab baru
04:50Menimbang bahwa berdasarkan pasal 206 ayat 1 kuhab baru yang berbunyi
04:55Dalam hal terdakwa atau advokat mengajukan perlawanan
04:59Bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya
05:03Atau dakwaan tidak dapat diterima
05:05Atau surah dakwaan harus dibatalkan setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum
05:10Untuk menyatakan pendapatnya
05:12Hakim mempertimbangkan perlawanan tersebut
05:15Untuk selanjutnya mengambil keputusan
05:17Maka perlawanan yang dapat diajukan dan dipertimbangkan dalam putusan ini
05:22Meliputi 3 hal yaitu
05:24A. Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya
05:26B. Dakwaan tidak dapat diterima
05:29Atau C. Surah dakwaan harus dibatalkan
05:32Menimbang bahwa setelah mempelajari dengan sesama perlawanan terdakwa dan advokat atau penasehat hukumnya
05:38Serta pendapat penuntumun tersebut di atas
05:41Selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan
05:44Esepsi atau perlawanan terdakwa dan advokat penasehat hukumnya
05:48Sebagaimana berdasarkan kategori-kategori tersebut adalah sebagai berikut
05:53Saya lanjutkan
06:04Menimbang bahwa terhadap perlawanan mengenai pengadilan tindak pidana korupsi
06:12Tidak berwenang mengadili perkara ini
06:15Advokat mendalilkan bahwa perbuatan terdakwa merupakan ranah hukum administrasi negara
06:23Bahwa kewenangan menteri dilindungi undang-undang
06:27Bahwa mekanisme saksi sanksi administratif belum ditempuh
06:32Dan bahwa pengujian penyalahgunaan pemenang seharusnya di pengadilan tata usaha negara
06:40Terhadap dalil-dalil tersebut
06:42Majelis hakim berpendapat bahwa untuk menentukan apakah suatu perbuatan merupakan kebijakan
06:52Yang tidak dapat dipidanakan
06:55Atau merupakan penyalahgunaan pemenang yang dapat dipidanakan
07:01Memerlukan pembuktian lebih lanjut
07:04Mengenai ada tidaknya prosedur dalam pengambilan keputusan
07:09Ada tidaknya unsur kepentingan pribadi atau pihak lain
07:15Dan ada tidaknya kerugian negara yang timbul akibat keputusan tersebut
07:22Hal-hal tersebut merupakan subtansi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan
07:31Pemeriksaan di pengadilan tata usaha negara
07:34Sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
07:39Hanya terbatas pada keputusan administrasi pemerintahan
07:44Bukan pada perbuatan material yang didakwakan sebagai tindak pidana korupsi
07:53Oleh, karena dalil perlawanan ini berkaitan erat dengan pembuktian pokok perkara
08:00Maka perlawanan mengenai kompetensi absolut haruslah ditolak
08:07Menimbang bahwa terhadap eksepsi atau perlawanan mengenai penerapan KUHP baru dan azas lekfaforeo
08:19Apodkat mendalilkan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP
08:29Dan berdasarkan Pasal 622 Ayat 1 huruf L yang mencabut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor
08:40Maka dakwaan seharusnya menggunakan Pasal 603 dan atau Pasal 604 KUHP baru
08:50Terhadap dalil tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 KUHP baru
09:00Ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain menurut Undang-Undang
09:12Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
09:25Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan Undang-Undang Khusus atau lek spesialis
09:36Yang mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana korupsi dan tetap berlaku
09:44Adapun penerapan azas lekfaforeo atau hukum yang lebih menguntungkan
09:52Memerlukan perbandingan dan pertimbangan mendalam
09:56Mengenai ketentuan mana yang lebih menguntungkan terdakwa
10:01Baik dari segi rumusan delik maupun ancaman pidana
10:07Yang harus diputus bersama-sama dengan pokok perkara
10:12Setelah fakta-fakta hukum terungkap di persidangan
10:17Dengan demikian perlawanan ini harus ditolak
10:21Dengan catatan bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan azas lekfaforeo
10:29Dalam putusan akhir apabila relevan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan
10:37Menimbang bahwa terhadap eksepsi atau perlawanan mengenai surat dakwaan obscur libel
10:45Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan syarat-syarat dakwaan
10:50Sebagai mana diatur dalam pasal 75 kuhab baru
10:54Berdasarkan pasal 75 ayat 2 kuhab baru
10:57Surat dakwaan harus memuat
11:00A. Nama lengkap tempat lahir, umur, atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka
11:10Dan B. Urean secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan
11:17Dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan
11:23Berdasarkan pasal 75 ayat 3 kuhab baru
11:26Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf B batal demi hukum
11:36Menimbang bahwa Avodkat mendalilkan dakwaan obscur libel dengan berbagai alasan
11:43Dan terhadap dalil-dalil tersebut
11:47Majelis Hakim berpendapat bahwa
11:49Terhadap dalil pencampur adukan kewenangan antara menteri dengan policymaker
11:59Dengan kuasa pengguna anggaran sebagai pelaksana pengadaan
12:06Majelis Hakim berpendapat bahwa
12:09Pemisahan tersebut dan penentuan siapa yang bertanggung jawab
12:14Atas suatu perbuatan merupakan substansi perbuatan
12:18Yang akan diuji di persidangan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap
12:24Terhadap dalil bentuk pernyataan tidak jelas
12:28Apakah terdakwa sebagai plaguer, don't plaguer, made a plaguer, atau outlocker
12:34Majelis Hakim berpendapat bahwa
12:37Rincian peran masing-masing pelaku dalam penyertaan
12:42Merupakan materi pembuktian
12:44Yang akan diuji melalui alat-alat bukti di persidangan
12:49Terhadap dalil komplek kepentingan dan tembus delikti
12:53Majelis Hakim berpendapat bahwa
12:56Waktu pengunduran diri terdakwa dari PT Gojek Indonesia
13:02Dan kaitannya dengan jambatan menteri
13:05Serta ada tidaknya konflik kepentingan
13:09Merupakan fakta yang akan diuji pembuktiannya di persidangan
13:14Menimbang bahwa terhadap dalil lokus delikti
13:18Tidak jelas terkait dengan wilayah 3T
13:21Majelis Hakim berpendapat bahwa
13:26Penggunaan frasa setidak-tidaknya
13:29Pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan
13:34Merupakan teknik penyusunan dakwaan yang lazim digunakan
13:39Dalam praktek peradilan
13:41Terutama untuk tindak pidana
13:44Yang dilakukan secara berlanjut
13:48Dalam rentang waktu panjang dan di berbagai tempat
13:52Dan telah diterima di dalam jurisprudensi makam agung
13:57Terhadap dalil unsur memperkaya diri sendiri
14:01Tidak logis karena angka 809 miliar
14:07Melebihi total anggaran CDM
14:10621 miliar
14:13Dan tidak dijelaskan aliran dana ke rekening terdakwa
14:18Majelis Hakim berpendapat bahwa
14:21Urayan tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
14:27Atau korporasi termasuk aliran dana
14:31Dan hubungannya dengan kepemilikan saham
14:34Merupakan materi pembuktian yang akan diuji di persidangan
14:40Terhadap dalil metode
14:42Penghitungan kerugian negara yang tidak konsisten
14:45Merupakan total loss dan markup secara berjamaan
14:50Majelis Hakim berpendapat bahwa
14:53Validitas metode perhitungan kerugian negara
14:57Merupakan substansi pembuktian
15:01Yang akan diuji melalui keterangan ahli dan dokumen audit di persidangan
15:08Menimbang bahwa terhadap dalil ambiguitas dua angka kerugian negara
15:14Yaitu 1,567 triliun dan 621 miliar
15:23Majelis Hakim berpendapat bahwa
15:25Penjelasan mengenai hubungan antara kedua angka tersebut
15:30Dan cara penghitungannya
15:33Merupakan materi pembuktian yang akan dijelaskan oleh penuntut umum
15:38Melalui alat bukti di persidangan
15:41Terhadap dalil kontradiksi hasil audit BPKP tahun 2004 dan tahun 2025
15:51Serta kewenangan BPKP dalam mendeklarasikan kerugian negara
15:58Majelis Hakim berpendapat bahwa
16:00Validitas dan kontradiksi hasil audit
16:03Serta kewenangan lembaga penghitung kerugian negara
16:07Merupakan fakta dan pendapat hukum yang akan diuji di persidangan
16:13Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut
16:16Majelis Hakim berpendapat bahwa
16:18Surat dakwaan penuntut umum
16:20Telah memenuhi syarat formil
16:22Sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat 2 huruf aku hab baru
16:28Yaitu telah memuat identitas terdakwa secara lengkap
16:32Dan telah memenuhi syarat material
16:34Sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat 2 huruf aku hab baru
16:38Yaitu telah mengorekan secara cermat, jelas, dan lengkap
16:42Mengenai tindak pidana yang didakwakan
16:45Dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan
16:50Dalil-dalil perlawanan mengenai dapaan obscur label seluruhnya
16:55Berkaitan dengan materi pembuktian pokok perkara
16:58Yang akan diuji di persidangan
17:00Bukan mengenai kejelasan rumus dakwaan itu sendiri
17:05Oleh karena itu perlawanan mengenai dapaan obscur label haruslah ditolak
17:11Menimbang bahwa terhadap perlawanan mengenai berkas perkara tidak lengkap
17:17Apodkat mendalilkan bahwa terdakwa tidak menerima daftar barang bukti
17:23Dan laporan hasil audit BPPKP
17:28Terhadap dalil tersebut penuntut umum dalam pendapatnya menyatakan bahwa
17:34Dokumen-dokumen tersebut akan disampaikan pada pemeriksaan pembuktian
17:39Di persidangan
17:40Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak dilampirkannya daftar barang bukti dan laporan hasil audit
17:48Dalam berkas perkara yang diserahkan kepada terdakwa
17:52Tidak menyebabkan surat dakwaan batal atau tidak dapat diterima
17:58Karena syarat surat dakwaan diatur secara limitatif dalam pasal 75 KUHA baru
18:05Dan tidak mensyaratkan kelengkapan dokumen-dokumen tersebut sebagai bagian dari surat dakwaan
18:14Namun demikian untuk memenuhi hak terdakwa atas peradilan yang adil atau fire trail
18:23Dan untuk menjamin hak terdakwa dalam melakukan pembelaan termasuk pembuktian terbalik
18:32Sebagaimana diatur dalam pasal 37 dan pasal 37A Undang-Undang TIPIKOR
18:39Serta untuk kelancaran pemeriksaan perkara
18:43Majelis Hakim memandang perlu memerintahkan penuntut umum
18:49Untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP
18:57Atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa
19:03Sebelum memasuki tahap pembuktian
19:07Dengan demikian perlawanan ini tidak dapat dijadikan dasar
19:12Untuk membatalkan surat dakwaan atau menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima
19:20Menimbang bahwa selanjutnya terhadap perlawanan pribadi terdakwa
19:27Pada pokoknya terdakwa mendalilkan bahwa dirinya tidak memutuskan penggunaan Chrome OS
19:36Bahwa terdapat kontradiksi hasil audit BPKP dan proses pengadaan telah didampingi oleh lembaga-lembaga negara
19:47Bahwa unsur memperkaya diri sebesar 809 miliar tidak jelas
19:52Dan tidak ada aliran dana kerekening terdakwa
19:56Bahwa peran terdakwa dalam pengadaan tidak dijelaskan secara konkret
20:01Serta bahwa terdapat fakta-fakta yang menguntungkan terdakwa
20:05Namun tidak dimuat dalam dakwaan seperti penghapusan narasi WhatsApp Group Mas Menteri
20:1497 persen Chromebook aktif dan berfungsi
20:18Penghematan anggaran Rp1,2 triliun
20:22Dan 86 persen murid menggunakan Chromebook untuk ANBK
20:28Terhadap dalil-dalil tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa
20:33Seluruhnya merupakan pembelaan substansial yang berkaitan erat dengan pokok perkara
20:43Dan harus dibuktikan dalam persidangan melalui alat-alat bukti
20:48Bukan merupakan materi perlawanan dalam tahap putusan selat
20:53Ada pun mengenai dalil bahwa hak pembuktian terbalik terhalang
20:58Karena tidak diserahkan dokumen audit
21:01Sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya
21:04Majelis Hakim telah memerintahkan penuntut umum
21:07Untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tahap pembuktian
21:12Dengan demikian perlawanan pribadi terhadap
21:16Terdakwa haruslah ditolak
21:18Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut
21:22Di atas Majelis Hakim berkesimpulan
21:25Bahwa perlawanan mengenai kompetensi absolut
21:30Berkaitan dengan pokok perkara dan harus ditolak
21:32Perlawanan penerapan mengenai penerapan KUHP baru
21:37Dan azas leg favorio berkaitan dengan pokok perkara
21:41Dan harus ditolak
21:42Dengan caratan akan dipertimbangkan dalam putusan akhir
21:45Apabila relevan
21:47Perlawanan mengenai dakwaan obscurable
21:50Tidak berlasan hukum
21:51Karena surat dakwaan telah menisarat pasal 75 KUHP baru
21:55Dan dalil-dalil yang diajukan berkaitan dengan
21:57Pembuktian pokok perkara
21:59Perlawanan mengenai perkara tidak lengkap
22:01Tidak dapat dijadikan dasar untuk
22:03Membatalkan surat dakwaan
22:05Namun penuntut umum diperintahkan
22:07Menyerahkan dokumen-dokumen yang dimaksud
22:09Dan perlawanan pribadi terdakwa seluruhnya
22:11Berkaitan erat dengan pembuktian dalam pokok perkara
22:14Harus pula ditolak
22:16Sehingga dengan demikian
22:17Terhadap eksepsi atau perlawanan terdakwa
22:21Dan penasihat hukumnya tersebut di atas
22:24Harus dinyatakan
22:26Tidak dapat diterima
22:28Menimbang bahwa merucuk pada prinsip peradilan cepat
22:32Sederhana dan biaya ringan
22:34Serta azas kepastian hukum
22:36Keberatan-keberatan formil yang diajukan terdakwa
22:39Dan penasihat hukumnya
22:40Tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses
22:43Pemeriksaan perkara ini pada tahap eksepsi
22:47Menimbang bahwa sejalan dengan tujuan hukum acara pidana
22:51Untuk menemukan kebenaran material
22:53Dan mengadili dengan adil dan benar
22:57Maka keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya
23:00Yang lebih menyangkut aspek pembuktian
23:04Lebih tepat dipertimbangkan
23:06Di dalam pemeriksaan pokok perkara
23:11Menimbang bahwa karena keberatan-keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya
23:15Tidak beralasan menurut hukum
23:17Dan telah menyangkut pokok perkara
23:19Maka eksepsi atau perlawanan tersebut
23:22Haruslah dinyatakan tidak dapat diterima
23:24Menimbang bahwa oleh karena eksepsi
23:26Atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya
23:28Yang dinyatakan tidak dapat diterima
23:30Maka surat dakwaan penuntut umum adalah sah menurut hukum
23:34Dan pemeriksaan terdakwa harus dilanjutkan
23:38Menimbang bahwa oleh karena
23:39Putusan ini mengenai keberatan dari penasihat hukum terdakwa
23:44Terhadap surat dakwaan penuntut umum
23:46Maka penghitungan mengenai biaya perkara ditanggungkan
23:49Sampai dengan putusan akhir
23:51Dilanjutkan
23:57Mengingat pasal 75
24:01Pasal 206 ayat 1
24:03Dan pasal 361 huruf D
24:05Undang-undang nomor 20 tahun 2025
24:08Tentang kitab undang-undang
24:10Hukum acara pidana
24:12Serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan
24:14Mengadili
24:15Satu
24:16Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa
24:20Dan penasihat hukumnya
24:21Tidak dapat diterima
24:22Dua
24:23Menyatakan surat dakwaan penuntut umum
24:26Nomor register perkara
24:27PDS datar 79
24:29Garing M.1.10
24:32Garing FT.1
24:34Garing 11
24:34Garing 2025
24:36Tanggal 5 Desember 2025
24:38Adalah sah menurut hukum
24:40Tiga
24:41Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim
24:46Dilanjutkan
24:46Empat
24:47Menangguhkan biaya perkara
24:49Sampai dengan putusan akhir
24:51Demikianlah diputuskan dalam sidang perusahaan majelis
24:54Hakim pengadaan tindak pidana korupsi
24:55Pada pengadaan negeri Jakarta Pusat
24:57Pada hari Kamis
24:58Tanggal 8 Januari 2026
25:01Oleh Purwanto S. Abdullah
25:02Selaku ketua
25:03Hakim ketua
25:05Sunoto
25:05Eriusman
25:07Dan
25:08Mardiantos
25:09Andi Saputra
25:11Masing-masing
25:12Sebagai hakim anggota
25:13Yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
25:16Pada hari Senin
25:17Tanggal 12 Januari 2026
25:20Oleh hakim ketua
25:21Dengan dampingi para hakim anggota tersebut
25:23Dibantu panitera pengganti
25:25Pada pengadaan Jakarta Pusat tersebut
25:28Dihadiri oleh penuntut umum
25:29Terdakwa
25:31Dengan didampingi advokat
25:33Atau penasehat hukumnya
25:35Jadi demikian ya
25:38Pembacaan putusan
25:40Atas perlawanan
25:42Atau eksepsi
25:42Yang diajukan terdakwa
25:43Maupun penasehat hukumnya
25:45Yang pada pokoknya
25:46Menyatakan bahwa
25:49Terhadap eksepsi
25:50Atau perlawanan
25:51Terdakwa maupun penasehat hukumnya
25:53Tidak dapat diterima
25:54Dan menyatakan
25:55Surat dakwaan
25:56Sah menurut hukum
25:57Dan memerintahkan
25:59Untuk pemeriksaan perkara
26:01Terdakwa dilanjutkan
26:02Sedangkan untuk biaya perkara
26:04Ditanggukan sampai dengan putusan akhir
26:06Terhadap putusan ini
26:07Jika terdakwa
26:09Atau penasehat hukum
26:10Atau penuntum
26:11Tidak sependapat
26:12Dapat mengajukan
26:13Upaya hukum bersama-sama
26:15Dengan pokok perkara
26:16Demikian ya
26:18Untuk selanjutnya
26:19Karena
26:20Putusan
26:22Apa
26:23Esepsi
26:24Atau perlawanan
26:24Tidak dapat diterima
26:26Maka selanjutnya
26:27Kita masuk ke tahap
26:28Pembuktian
26:29Untuk pembuktian
26:31Dari penuntum
26:32Sudah siap
26:33Sudah siap
26:33Terima kasih
26:35Tidak
26:35Tidak
26:36Tidak
26:37Tidak
Komentar