KOMPAS.TV - Selebritas Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, bebas dari Lapas Pemuda Kelas Dua A, Tangerang, Rabu, 7 Januari 2026.
Ijonk mendapat cuti bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan setelah menjalani masa hukuman selama delapan bulan penjara dan dianggap berkelakuan baik.
Kepala Lapas Pemuda Kelas Dua A Tangerang, Yogi Suhara, bilang Ijonk bebas melalui program integrasi sesuai ketentuan undang-undang tentang pemasyarakatan.
Meski bebas bersyarat, Ijonk tetap wajib lapor dan mendapat bimbingan dari Balai Pemasyarakatan hingga 8 Maret mendatang.
#ijonk #jonathanfrizzy #bebasbersyarat
Baca Juga FULL] Update! Gubernur Sulawesi Utara soal Banjir di Sitaro: 567 Jiwa Tersebar di 6 Titik Pengungsia di https://www.kompas.tv/regional/642507/full-update-gubernur-sulawesi-utara-soal-banjir-di-sitaro-567-jiwa-tersebar-di-6-titik-pengungsia
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/642509/selebritas-jonathan-frizzy-bebas-bersyarat-dari-lapas-tangerang-kompas-siang
Jadilah yang pertama berkomentar