Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang dakwaan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Sebelumnya, sidang perdana dakwaan ini sempat ditunda dua kali.

Sidang ditunda karena Nadiem belum bisa hadir karena sakit dan butuh waktu pemulihan pasca operasi wasir di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta.

Sidang eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pukul 10 pagi tadi.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim sepakat, jika Nadiem kembali absen karena kondisi kesehatan yang belum pulih, hakim minta jaksa hadirkan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta, tempat Nadiem jalani pengobatan.

Kita bahas soal sidang Nadiem Makarim bersama Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.

Baca Juga Disambut Tepuk Tangan! Nadiem Makarim Tiba di Ruang Sidang Dakwaan Chromebook di https://www.kompas.tv/nasional/641855/disambut-tepuk-tangan-nadiem-makarim-tiba-di-ruang-sidang-dakwaan-chromebook

#nadiemmakarim #chromebook #tipikor

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/641864/agenda-sidang-nadiem-makarim-dakwaan-sekaligus-eksepsi-ini-respons-ahli-hukum-pidana-hibnu-nugroho
Transkrip
00:00Dan saudara, kita bahas soal sidang ex-Mendikbutristek Nedima Karim terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook bersama ahli hukum pidana Universitas Jenderal Sudirman, Hibnu Nugroho.
00:13Prof. Hibnu, selamat pagi. Apa kabar, Prof?
00:15Selamat pagi, Mas. Ya, selamat pagi.
00:18Prof, kalau kita melihat dari sidang Nedima Karim ini dua kali ditunda begitu dengan alasan sakit dan rencananya hari ini sidang dakwaan sekaligus juga eksepsi.
00:28Apakah skema seperti ini wajar dalam persidangan?
00:32Ya, begini, Mas. Dalam suatu peradilan yang baik, itu ada beberapa indikator.
00:39Indikator itu dan wajib dilakukan adalah satu tentang pembuktian, dua tentang pendampingan, kuasa hukum, ketiga tentang hadirnya seorang tersangka atau tidak.
00:53Hadir ini wajib karena sebagai bentuk implementasi dari asas akusatur.
01:01Apa akusatur? Akusatur yang meletakkan seseorang tersangka terdakwa sebagai subjek yang sama.
01:09Itu yang menarik.
01:10Beda dengan dulu, kalau dulu sebagai objek dipaksakan.
01:13Oleh karena itu, kalau kita lihat dalam suatu setiap persidangan, apakah itu persidangan, apakah itu pemeriksaan tersangka, atau kepemeriksaan terdakwa, pertama kali yang ditanya adalah dalam keadaan sehat atau tidak.
01:28Dan itu.
01:28Kalau tidak sehat, ya ditunda.
01:31Kalau sakit, disembuhkan.
01:32Ini prinsip suatu peradilan yang baik.
01:36Karena peradilan yang baik itu suatu peradilan yang terkait dengan mendengar.
01:41Mendengar tersangka, mendengar seseorang sebagai objektivitas terhadap apa yang didakwakan, apa yang diperiksa.
01:48Dengan demikian, kalau kita melihat sebagai bentuk peradilan Pak Nadiem di peradilan pusat, saya kira suatu yang bagus.
01:55Dan ini suatu yang memang harus diterapkan dalam semua lini pemeriksaan.
01:59Apakah di tingkat penyidikan, apakah tingkat penuntutan, apakah tingkat persidangan.
02:04Karena meletakkan sebagai equal, public hearing, mendengar.
02:09Mendengar siapa?
02:10Mendengar tersangka.
02:11Mendengar siapa?
02:12Mendengar terdakwa.
02:13Yang akan dibacakan dalam dakwaannya.
02:16Itu pun jaksa wajib menjelaskan kembali apa-apa yang mungkin tidak tahu apa yang didakwakan.
02:23Ini saya kira hakikat suatu peradilan yang baik itu adalah seperti itu.
02:28Sehingga kalau sakit-sakit ya, terus itu udah terus gitu mas.
02:31Ini prinsip awal.
02:33Baiknya bentuk perlindungan dan asasi manusia.
02:36Oke, kalau melihat rencananya hari ini sidangnya itu agendanya dakwaan sekaligus juga eksepsi begitu.
02:43Apakah memang rentetannya apabila terdakwa ini sakit beberapa kali, apakah di sidang pertama ini dilakukan jadwal ataupun agenda yang sekaligus seperti ini atau seperti apa?
02:54Ya, kita melihat dalam Pak Nadem ini dalam situasi beliau adalah sakit yang ditunda dua kali.
03:02Satu.
03:03Kedua, dalam suatu persidangan biasanya penuntut umum sudah menyampaikan surat dakwaannya.
03:09Surat dakwaan untuk dipelajari penasihat hukum sebagai bentuk ekol.
03:14Oleh karena itu, dengan hadirnya penasihat hukum dan sudah mempelajari surat dakwaan, otomatis hari ini sebagai asas cepat bisa melakukan suatu eksepsi.
03:26Eksepsi apa?
03:27Terhadap surat dakwaan.
03:28Tentang apa?
03:29Tentang lokus, rantemkus, deliktinya.
03:31Nah, disitulah yang menjadikan sebagai asas cepat.
03:34Karena kalau biasanya memang minta waktu.
03:37Karena kalau lihat seperti ini kan karena sudah mulur berapa kali, berapa kali, sehingga sebagai bentuk peradilan cepat,
03:43toh sudah disiapkan semua, saya kira suatu langkah cerdas, tepat, penasihat hukum sudah mempersiapkan eksepsi terhadap surat dakwaan yang sudah dibuat oleh penuntut umum.
03:54Sehingga hari ini bisa cepat, besok ke depan tinggal umum, melihat putusannya apakah eksepsinya diterima atau ditolak oleh majelis adik.
04:03Oke, ini cara cerdas menurut Anda ya, Prof.
04:05Tapi, atokah ini merupakan cara kuasa hukum Nadiem untuk, dalam tanda kutip, menguntungkan kliennya?
04:13Tidak juga ya, karena peradilan ini kan peradilan yang fair ya.
04:16Semua menjadikan suatu keimbangan ya.
04:19Karena ini sudah mundur, kalau tidak salah, dua kali.
04:22Kalau tidak salah, dua kali. Sehingga sebagai bentuk pembelajaran terhadap dokumen dakwaannya, saya kira sudah cukup.
04:28Sehingga kalau sudah cukup, dibuatkan sekaligus eksepsinya.
04:31Karena sudah dipelajari, Mas.
04:32Lain kalau biasanya, itu minta waktu dulu untuk mempelajari eksepsi.
04:37Untuk membuat eksepsi.
04:38Karena memang belum membaca seutuhnya surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum.
04:43Nah, sekarang kan sudah.
04:45Kemarin mundur, mundur.
04:46Sehingga semua dokumen sudah, semua catatan sudah.
04:49Sehingga langkah tepat, cerdas, sebagai bentuk asas cepat,
04:54segera dilakukan sebagai bantahan atau eksepsi terhadap surat dakwaan.
05:00Oke.
05:00Kalau kita melihat pernyataan-pernyataan dari kuasa hukum sebelumnya,
05:04ini Prof, bahwa ia menyampaikan disidiksi seperti bahwa kliennya dikriminalisasi seperti itu.
05:10Dan ini bukan kali pertama gitu.
05:12Ketika memang dalam beberapa kesempatan menyebutkan hal ini begitu.
05:16Apakah kata-kata ini memang bisa berpengaruh nanti di persidangan atau seperti apa?
05:22Ya, dalam hal peradilan pidana, bicara hukum adalah bicara bukti.
05:27Bicara bukti.
05:28Bagaimana bukti-bukti yang dilakukan oleh penuntut umum,
05:31bagaimana bukti-bukti yang untuk menyanggah yang dilakukan oleh penasihat hukum.
05:36Ini sesuatu sebagai ekwal.
05:37Dan kita harus melihat ya, dalam suatu persidangan ini,
05:41pandangan penasihat hukum itu adalah objektif yang subjektif.
05:47Objektif hukumnya subjektif mewakili kepentingan klienya.
05:51Lain dengan jaksa.
05:53Jaksa adalah subjektif dulu mewakili negara,
05:56mewakili layaknya, baru objektif ternyata hukumnya.
05:59Nah, ini suatu sisi pandang yang tidak pernah ketemu.
06:02Nah, ketemunya itulah makanya di dalam suatu persidangan
06:06untuk dibuktikan bersama-sama.
06:08Jadi, saya kira sesuatu yang wajar,
06:10kalau penasihat hukum menyatakan digerminasi dan sebagainya,
06:12itu pandangan subjektif.
06:13Harus seperti itu,
06:15karena untuk kepentingan klienya.
06:17Lain dengan penasihat jaksa,
06:19pandangannya berbeda lagi.
06:20Nah, di situ dalam suatu sistem peradilan bidan seperti itu.
06:23Makanya di sini,
06:24Akim nanti akan melihat objektif hukumnya,
06:27objektif perkaranya.
06:30Apabila kita melihat lagi nih,
06:31berkuasa hukum,
06:32Nadiem ini diganti dengan pengacara
06:34eks-menteri perdagangan Tom Lembong
06:36yang sempat difonis 4 tahun, 6 bulan.
06:38Meski disebut tidak menikmati hasil korupsi.
06:41Tadi Nadiem juga disebut,
06:42telah mengabdi kepada negara
06:44terkait dengan jurnalis Kompas TV
06:46bertanya begitu kepada kuasa hukum Nadiem
06:48terkait juga soal kriminalisasi ini.
06:51Disebutkan oleh pengacara
06:53ataupun kuasa hukum Nadiem
06:55bahwa Nadiem ini disebut,
06:57telah mengabdi kepada negara.
06:59Apakah Anda melihat ada upaya kuasa hukum
07:01untuk mengarahkan kasus Nadiem ini
07:02seperti Tom Lembong?
07:05Ya, kalau toh mengarahkan itu ya sah-sah saja.
07:08Tapi paling tidak,
07:09saya melihatnya,
07:10sebagai seorang pejabat
07:13yang sudah berkontribusi,
07:15itu adalah seandainya,
07:17seandainya kita beri seandainya,
07:19nanti dalam suatu pembuktian-pembuktian itu
07:21ada kecenderungan potensi,
07:23ini suatu yang meringankan.
07:24Karena sudah berkontribusi.
07:26Karena dalam suatu pertimbangan hukum itu
07:29akan dilihat yang memberatkan
07:31dan yang meringankan.
07:32Apa yang memberatkan?
07:33Misalkan berbelit-belit,
07:35tidak kooperatif, dan sebagainya.
07:37Yang meringankan apa?
07:39Oh, ternyata penempatan penamanya
07:41kondusif.
07:43Kemudian terkait dengan bahwa
07:44dia punya kontribusi pada bangsa negara.
07:46Kemudian memperlancar dalam suatu persidangan.
07:49Dan sebagainya.
07:50Itu saya kira suatu yang sangat baik
07:52dalam konstruksi suatu persidangan.
07:54Karena bagaimana juga ketika
07:56hal-hal yang meringankan ini menjadikan suatu
07:58diterah oleh Majelis Hakim,
08:00betul,
08:01bahwa itu sangat meringankan sekali.
08:03Seandainya dalam suatu keputusan itu
08:05nanti ada suatu pembuktian terpidang.
08:08Ini yang saya kira
08:09penasihat hukum mau laksana
08:11memang dalam rangka untuk
08:12kepentingan liainya.
08:14Oke.
08:14Kalau kita lihat juga tadi,
08:17Prof, bahwa
08:18memang disebutkan
08:19bahwa dalam kasus ini
08:20ada beberapa sosok begitu yang datang,
08:24ada beberapa tokoh yang datang
08:25untuk memberikan supportnya kepada Nadiem.
08:27Ada juga tadi,
08:28Nadiem kan memang
08:29berasal dari
08:30ojek online begitu.
08:33Ada juga beberapa support seperti itu di luar.
08:35Kita berbicara di luar dari
08:37ranah di dalam persidangan.
08:40Hal-hal seperti ini,
08:41dukungan-dukungan seperti ini
08:42apakah memang juga penting?
08:43Kita melihat,
08:44apabila membandingkan lagi
08:45dengan kasusnya Tom Lembong,
08:47kita lihat di persidangan
08:48ada Anies Baswedan
08:49dan dukungan-dukungan seperti itu.
08:51Apakah ini penting?
08:53Prof, terkait
08:54dengan persidangan
08:55bagi seorang terdakwa?
08:57Ya,
08:58dalam suatu persidangan
09:00ada melihat
09:00ada yang menuh hukum
09:01dan hukum.
09:02Tadi sudah disampaikan.
09:04Saya kira itu suatu penting ya,
09:05karena untuk menjadikan
09:06ketegaran seseorang
09:07yang tadinya mungkin
09:09tanda petik nefes,
09:11ini berani.
09:12Berani menjelaskan.
09:13Berani mengungkapkan
09:15seobjek-objeknya.
09:17Ini penting.
09:18Karena jangan sampai
09:19namanya suatu korupsi
09:20biasanya ada relasi kuasa.
09:21Kalau memang terjadi relasi kuasa,
09:24Pak Nade bisa menjelaskan,
09:25oh ini loh perintah A,
09:26oh ini loh perintah B.
09:28Ketegaran dalam suatu persidangan
09:30itu penting.
09:31Makanya tadi saya katakan,
09:32sebagai asas akusatur
09:33yang meletakkan
09:34sebagai subjek yang sama,
09:36dukungan-dukungan
09:37masyarakat,
09:38dukungan-dukungan
09:39kelompok,
09:40itu sangat penting.
09:42Paling tidak untuk
09:43mentegarkan
09:43seseorang yang sedang diperiksa.
09:45Kalau bisa hukum,
09:46bisa bukti,
09:47nanti bukti.
09:48Tapi itu suatu
09:48pendekatan psikologis,
09:50saya kira
09:50luar biasa.
09:51Karena artinya
09:52tidak sendiri.
09:53Dukungan penuh
09:54oleh masyarakat.
09:55Ini juga akan
09:56menimbulkan
09:57persepsi publikah.
09:59Prof,
09:59kita melihat bahwa
10:00di kasusnya Tom Lembong,
10:02bahwa beberapa kali
10:03ada statement-statement
10:03bahwa ini kriminalisasi
10:05dan lain-lain.
10:06Kita berkaca
10:06atau membandingkan hal itu,
10:07apakah ini akan juga
10:08terjadi persepsi publik
10:09karena ada
10:10tokoh-tokoh yang
10:11hadir
10:13ataupun tiba
10:14di persidangan?
10:14Ya,
10:17saya kira
10:17nanti
10:18kalau
10:19Pak Tom Lembong itu
10:20kan tergantung
10:20presiden ya.
10:21Makanya
10:21nanti ini kan
10:23presiden juga melihat ya.
10:24Melihat ya.
10:25Sebetulnya
10:25ini konstruksinya
10:26masalah hukum
10:27atau masalah
10:28hukum.
10:29Dan itu.
10:29Bagaimana dukungan-dukungan
10:30yang terjadi.
10:31Karena
10:31kalau Pak Tom Lembong itu
10:32kan abolisi
10:33pengenang presiden.
10:34Memang presiden memotret.
10:35Nah,
10:35sekarang itu kan
10:36potret.
10:37karena
10:37stelselnya
10:38ada
10:38yang terjadi.
Komentar

Dianjurkan