Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SURABAYA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pengusiran paksa yang menimpa Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun di Surabaya, Jawa Timur, terus menjadi perhatian publik.

Peristiwa ini akhirnya mendapat respons dari Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Mensos menyatakan, setiap persoalan yang menyangkut hak dan perlindungan warga negara, khususnya lansia, harus ditangani sesuai prosedur dan hukum. Ini disampaikan Gus Ipul, saat kunjungannya ke Graha Unesa, Surabaya kemarin.

Gus Ipul juga mengingatkan masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, penanganan kasus Nenek Elina di tingkat kepolisian terus berjalan.

Polisi telah menetapkan 2 tersangka atas kasus pengusiran dan kekerasan. Salah satunya adalah Samuel Ardi Kristanto, yang diduga menjadi dalang pembongkaran paksa tanpa putusan pengadilan rumah Nenek Elina. Satu tersangka berinisial MY, masih dalam proses pencarian.

Samuel dilaporkan oleh kuasa hukum Nenek Elina, atas dugaan pengusiran dan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Samuel mengklaim sebagai pemilik sah bangunan, sementara Nenek Elina menegaskan tidak pernah menjual rumah maupun tanah yang ditempatinya.

Polisi juga menyita satu unit mobil pikap, yang diduga digunakan untuk mengangkut barang-barang milik korban saat pengusiran terjadi.

Pengusiran dan pembongkaran rumah Nenek Elina terjadi pada 6 Agustus 2025. Usai kehilangan tempat tinggalnya, Nenek Elina terpaksa pindah ke indekos miliknya di kawasan Balongsari, Surabaya.

Sejumlah dokumen penting, termasuk sertifikat rumah dan barang-barang pribadi korban, dilaporkan hilang.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial memastikan, akan memantau penanganan kasus ini, sebagai bagian dari komitmen perlindungan terhadap warga lanjut usia, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga Kronologi Pengusiran Paksa Nenek Elina, Hingga Samuel Ditangkap dan Jadi Tersangka di https://www.kompas.tv/video/640612/kronologi-pengusiran-paksa-nenek-elina-hingga-samuel-ditangkap-dan-jadi-tersangka

#nenekelina #nenekdiusir #ormas

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/640626/polisi-tangkap-samuel-tersangka-pengusiran-dan-perusakan-rumah-nenek-elina-1-pelaku-masih-buron
Transkrip
00:00Saudara Kementerian Sosial memberi perhatian pada kasus pengusiran dan kekerasan yang dialami Elina Wijayanti, seorang lansia berusia 80 tahun di Surabaya, Jawa Timur.
00:13Polisi juga telah menetapkan dua tersangka yang membongkar rumah nenek Elina tanpa keputusan pengadilan.
00:20Kasus dugaan pengusiran paksa yang menimpa Elina Wijayanti, seorang lansia berusia 80 tahun di Surabaya, Jawa Timur, terus menjadi perhatian publik.
00:37Peristiwa ini akhirnya mendapat respons dari Menteri Sosial Saifulah Yusuf atau Gus Ipul.
00:42Nenek Elina diduga diusir secara paksa dari rumah yang telah ia huni sejak 2011.
00:48Pengusiran itu disertai pembongkaran bangunan tanpa adanya putusan pengadilan.
00:54Peristiwa itu memicu keprihatinan luas, terutama terkait perlindungan terhadap kelompok rentan seperti lansia.
01:00Mensos menyatakan, setiap persoalan yang menyangkut hak dan perlindungan warga negara, khususnya lansia, harus ditangani sesuai prosedur dan hukum.
01:09Ini disampaikan Gus Ipul saat kunjungannya ke Geraha Unesa, Surabaya, Senin kemarin.
01:14Gus Ipul juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
01:23Malik, manusia, anak-anak, penyandang disabilitas, itu adalah kelompok-kelompok rentan yang kita lindungi.
01:34Harus kita fasilitasi, kita berikan pelindung.
01:39Kalau memang ada masalah, selesaikan baik.
01:44Supaya orang tua kita, kelompok-kelompok rentan ini benar-benar bisa memperolehkan.
01:55Sementara itu, penanganan kasus Nenek Elina di tingkat kepolisian terus berjalan.
02:02Polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus pengusiran dan kekerasan.
02:07Salah satunya adalah Samuel Adi Kristanto yang diduga menjadi dalam pembongkaran paksa rumah Nenek Elina.
02:14Satu tersangka berinisial MI masih dalam proses pencarian.
02:18Samuel dilaporkan oleh kuasa hukum Nenek Elina atas dugaan pengusiran dan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
02:27Samuel mengklaim sebagai pemilik sah bangunan,
02:30sementara Nenek Elina menegaskan tidak pernah menjual rumah ataupun tanah yang ditempatinya.
02:36Polisi menyita satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut barang-barang milik korban saat pengusiran terjadi.
02:43Bagi tadi pemeriksaan api, kemudian kami juga gelar perkara,
02:48menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MI.
02:53Dan kami juga sudah melakukan yang tadi penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sekarang dalam pemeriksaan.
03:01Demikian.
03:02Untuk MI sendiri dan?
03:03MI masih, tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MI.
03:08Pengusiran dan pembongkaran rumah Nenek Elina terjadi pada 6 Agustus 2025.
03:16Usai kehilangan tempat tinggalnya, Nenek Elina terpaksa pindah ke Indekos miliknya di kawasan Balongsari, Surabaya.
03:23Sejumlah dokumen penting, termasuk sertifikat rumah dan barang-barang pribadi korban, dilaporkan hilang.
03:29Pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan akan memantau penanganan kasus ini
03:35sebagai bagian dari komitmen perlindungan terhadap warga lanjut usia dan penegakan hukum yang berkeadilan.
03:42Nyoman Deni, Kompas Sivi, Surabaya, Jawa Timur.
Komentar

Dianjurkan