Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 bulan yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Malang Kota telah menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurame Kota Malang pada Sabtu (27/12/2025.



Tersangka Musa Lhrisdianto (29) mengaku kesal pada korban yang mengancam akan melaporkan pelaku ke warga dan polisi karena tidak bisa membayar jasa korban yang dipesan lewat aplikasi MiChat.



Pelaku mengaku kesal karena korban juga menolak ponsel yang ditawarkan tersangka sebagai jaminan.



Korban tewas usai ditusuk pelaku di rumah kontrakan Musa.



"Tersangka nekat melakukan perbuatannya karena memang di awal mereka sepakat berkaitan dengan hubungan badan berbayar dengan aplikasi, namun tersangka tidak mempunyai uang dan tidak bisa membayar korban" Kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh, Senin (29/12/2025).



Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/640478/terungkap-pembunuhan-di-kontrakan-malang-berawal-dari-pesanan-michat
Transkrip
00:00Satuan Reserse Kriminal Polres Tamalang Kota telah menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan SM 23 tahun di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurami ke Jemaat Lawaru Kota Malang Sabtu kemarin.
00:13Tersangka Musa Liris Dianto, pria 29 tahun ini mengaku kesal pada korban yang mengancam akan mengadukan pelaku pada warga dan polisi karena tidak bisa membayar jasa korban yang dipesan lewat aplikasi Kencan Micet.
00:26Tersangka kemudian memberikan ponselnya sebagai jaminan namun ditolak korban.
00:32Korban tewas usai ditusuk pelaku di rumah kontrakan pelaku.
00:36Warga yang curiga karena sempat mendengar teriakan korban kemudian mendobrak kontrakan pelaku dan menemukan Musa tengah memegang pisau dapur.
00:43Perga pun mengejar pelaku yang bersembunyi dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
00:48Tersangka ini nekat melakukan perbuatannya untuk menghabisi nyawa korban karena memang di awal mereka berdua berjanji atau ada kesepakatan berkaitan dengan hubungan badan yang pasca hubungan berbayar dengan aplikasi namun karena yang tersangka ini tidak mempunyai uang sehingga tidak bisa membayar daripada korban.
01:13Akibat perbuatannya tersangka di jarak pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Komentar

Dianjurkan