00:00Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Lira Sulsel melaporkan dugaan malpraktik ke Polres Kolaka
00:07dan dugaan tidak memiliki izin praktik dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan.
00:14Ketua DPW LBH Lira Sulsel, Rian Latif bilang,
00:18korban menjalani prosedur estetika hidung di Resti Estetik Klinik pada 21 November 2025 dengan biaya Rp1.000.000.
00:26Pasca tindakan, korban merasakan kondisi yang tidak normal pada hidungnya.
00:33Klinik melakukan tindakan kedua pada 29 November 2025 sebagai bentuk tanggung jawab.
00:41Kita mengacu kepada tindak bidana Undang-Undang No. 29 Tahun 2024 tentang praktek kodokteran.
00:50Nah sedangkan yang kita ketahui itu SIP itu maksimal 3 titik.
00:54Nah sedangkan dia itu memiliki beberapa titik.
00:58Yang saya dapatkan aduan masyarakat itu diantara malpraktik,
01:02salah satunya adalah surat izin klinik kecantikan itu tidak ada izinnya gitu.
01:09Baik yang di Bone, di Kolaka maupun yang ada di sekitaran Makassar.
01:14Jadi banyak persoalan dugaan pelanggan hukum.
01:17Terus yang korban, Ibu Helmi kemarin, saya arahkan untuk melapor di Lokus kejadian.
01:25Yaitu di Kolaka, di Polres.
01:28Dan itu sudah dilakukan laporan polisi sosial resmi kemarin tanggal 26.
01:33Dan korban sudah melakukan visum atas instruksi Polres.
01:38Polisnya di Polres, Kolaka.
01:40Dan hasil visum itu akan keluar di hari Senin.
01:42Nah setelah keluar hasil visum nanti apa positif atau negatif,
01:47akan berlanjut pada gugatan perdata oleh korban.
01:52Jadi nanti gugatan perdata itu kita tarik di pengadilan negeri Makassar.
01:56Gugatan perdatanya itu kerugian material dan imaterial seperti itu.
02:00Meski tanpa biaya tambahan, korban ditawari prosedur filler bibir seharga 1.500.000 rupiah.
02:10Namun hasil akhir prosedur hidung justru mengalami kerusakan permanen dan cacat estetika.
02:18Hasil investigasi dan konfirmasi ke Dinas Kesehatan Kolaka,
02:22Resti Estetik Klinik tidak memiliki isin operasional resmi.
02:27Ya adanya laporan, salah satu fakta di cabangnya itu tidak ada izin.
02:35Sudah keluar surat dari Dinas Kesehatan bahwa Klinik kecantikan Resti itu tidak ada izin.
02:41Dan sudah dilarang beroperasi, masih beroperasi.
02:44Itu yang di Kolaka.
02:45Ada juga beberapa hari Senin saya suruh anggota untuk investigasi, cek semua.
02:50Karena kemarin saya telpon Pak Wali Kota juga, W.A. Pak Wali Kota,
02:55tapi belum direspon, makanya saya juga agak-agak marah sama Pak Wali Kota.
02:59Persoalan ini kan persoalan serius, beda dengan masalah pembangunan yang bisa ditunda.
03:03Ini persoalan masyarakat.
03:05Kapan terlambat kita respon, bisa muncul korban-korban baru.
03:09Syukur, kita bersyukur kalau tidak ada korban.
03:11Seperti itu.
03:11Mengenai dugaan malpraktik itu bagaimana?
03:14Malpraktik itu tentang apa itu yang pasang benang.
03:17Jadi pasang benang itu, ada kesalahan di situ.
03:21Bergoyang.
03:22Yang harusnya cuma butuh dua minggu sudah sembuh, itu masih sakit.
03:26Korban merasa susah nafas, susah bernafas.
03:29Seperti itu.
03:30Karena korban itu bukan cuma hidung, termasuk bibir.
03:34Dengan filer mata yang dibawa mata.
03:38Jadi itu juga yang filer bawa mata yang masalah.
03:41Karena yang filer mata itu,
03:42Ada yang di arah sesakit ketika mengetahui yang begini, kiri kanan.
03:48Nah itu juga diduga malpraktik.
03:51Korban telah melakukan visum atas instruksi penyidik
03:55dan menunggu hasil untuk proses hukum lanjutan.
03:59Perkara akan dilanjutkan kegugatan perdata di pengadilan negeri Makassar
04:04setelah hasil visum terbit.
04:06Sementara pemilik Rasti Estetik Klinik saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan.
04:12Usman Afandi, Kompas TV Makassar, Sulawesi Selatan
Komentar