KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri melaporkan tindakan aktris film dewasa Bonnie Blue ke otoritas Inggris atas perbuatan melecehkan bendera Merah Putih dalam salah satu videonya yang viral.
Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan aktris film dewasa Bonnie Blue atau Tia Emma Billinger di depan Kedutaan Besar RI di London, Inggris dan beredar luas di media sosial.
Yivon menegaskan, kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan alasan untuk meremehkan apalagi menghina simbol kehormatan negara lain.
Sebelumnya, Bonnie Blue bersama belasan warga negara asing yang diduga akan memproduksi konten film dewasa di Bali digerebek Satreskrim Polres Badung, Bali.
Mereka ditangkap di sebuah vila yang digunakan sebagai studio di kawasan Pererenan, Badung.
Selain memeriksa, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya mobil bak terbuka yang digunakan sebagai properti dalam pembuatan konten dewasa tersebut.
Usai penggerebekan itu, Bonnie Blue menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada 12 Desember lalu.
Perempuan 26 tahun itu disidang bukan karena kasus pornografi, melainkan menjadi terdakwa pelanggaran lalu lintas.
Bonnie bersama rekannya, Liam Andrew Jackson menggunakan mobil pikap untuk mengangkut sejumlah WNA membuat konten di media sosial.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti konten asusila dan hanya menemukan pelanggaran lalu lintas.
Untuk mengulas langkah Kemlu mempersoalkan aksi aktris film dewasa Bonnie Blue yang dinilai menghina bendera Merah Putih di depan KBRI London, Inggris, kita ulas bersama Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana.
Baca Juga Hikmahanto Sebut Bonnie Blue Kerap Picu Kontroversi di Negara Lain: Jangan Terprovokasi di https://www.kompas.tv/internasional/639752/hikmahanto-sebut-bonnie-blue-kerap-picu-kontroversi-di-negara-lain-jangan-terprovokasi
#kemenlu #bonnieblue #wna _
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/639762/kemlu-laporkan-aktris-film-dewasa-bonnie-blue-ke-otoritas-inggris-guru-besar-ui-ini-langkah-tepat
00:00Kita ke informasi lain, Kementerian Luar Negeri resmi melayangkan aduan kepada otoritas Inggris
00:05terkait tindakan aktris film dewasa Bonnie Blue yang melecehkan bendera merah putih dalam salah satu videonya yang viral.
00:13Kementerian Luar Negeri melaporkan tindakan aktris film dewasa Bonnie Blue ke otoritas Inggris
00:29atas perbuatan melecehkan bendera merah putih dalam salah satu videonya yang viral.
00:35Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan aktris film dewasa Bonnie Blue
00:40atau Tia Emma Blinger di depan kedutan besar RI di London, Inggris dan beredar luas di media sosial.
00:46Yvonne menegaskan kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan alasan untuk meremehkan,
00:52apalagi menghina simbol kehormatan negara lain.
00:56Terkait aksi yang dilakukan di depan gedung Kabiri London pada 15 Desember 2025
01:01serta beredarnya konten tersebut di media sosial, Kabiri London telah berkoordinasi secara intensif
01:07dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat di Inggris.
01:11Tindakan tersebut memanfaatkan simbol negara Indonesia, bendera merah putih dengan tidak hormat.
01:18Perlu kami tegaskan bahwa bendera merah putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan,
01:23dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapapun, dimanapun berada.
01:28Kami juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran
01:33untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antar negara.
01:42Sebelumnya, Bonnie Blue bersama belasan warga negara asing yang diduga akan memproduksi konten film dewasa di Bali
01:48digerebek satres krim Polres, Bandung, Bali.
01:51Mereka ditangkap di sebuah vila yang digunakan sebagai studio di kawasan pererenan Bandung.
01:57Selain memeriksa, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
02:00Salah satunya, mobil bak terbuka yang digunakan sebagai properti dalam pembuatan konten dewasa itu.
02:07Usai penggerbekan, Bonnie Blue menjalani sidang di pengadilan negeri Denpasar pada 12 Desember lalu.
02:14Perempuan 26 tahun itu disidang bukan karena kasus forografi,
02:17melainkan menjadi terdakwa pelanggaran lalu lintas.
02:21Bonnie bersama rekannya, Liam Andrew Jackson,
02:23menggunakan mobil pickup untuk mengangkut sejumlah WNA membuat konten di media sosial.
02:27Namun setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti konten asusila
02:32dan hanya menemukan pelanggaran lalu lintas.
02:36Dalam persidangan, Bonnie Blue dijatuhi hukuman denda sebesar 200 ribu rupiah
02:40karena menggunakan mobil pickup tidak sesuai peruntukannya.
02:43Usai persidangan, Bonnie Blue dan rekannya langsung dideportasi oleh pihak imigrasi.
02:47Tim Liputan, Kompas TV
02:49Kita ulas langkah Kemlu mempersoalkan aksi aktris film dewasa Bonnie Blue
03:00yang dinilai menghina bendera merah putih di depan KBRI London, Inggris.
03:04Bersama Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana.
03:07Prof. Hikmahanto, selamat tetang.
03:09Selamat tetang.
03:10Prof. Hikmahanto, bagaimana Anda melihat langkah Kemlu dan KBRI
03:13mengadukan kasus ini ke otoritas sana? Apakah ini adalah langkah yang tepat?
03:16Menurut saya langkah yang tepat ya, karena memang peristiwa ini kan terjadinya di London ya.
03:24Dan tentu kalau Kedutaan Besar merasa bahwa ini merupakan tindakan yang tidak seharusnya,
03:33maka Kedutaan Besar akan menyampaikan hal ini ke otoritas tempat, yaitu kepolisian di London.
03:41Dan saya mendengar bahwa Duta Besar kita juga sudah menyampaikan hal ini ke pemerintah Inggris.
03:47Meskipun kita harus paham bahwa masalah ini bukan masalah antar dua negara.
03:53Jadi yang melakukan tindakan ini kan adalah warga negara Inggris ya, bukan oleh oknum pemerintah Inggris.
03:59Kalau oknum pemerintah Inggris tentu kita bisa kejar begitu.
04:02Tetapi karena ini yang dilakukan oleh warga negara Inggris, tentu kita bisa menyampaikan ketidaksukaan kita kepada pemerintah Inggris melalui Kementerian Luar Negerinya di sana.
04:14Dan ini sudah dilakukan.
04:16Nah sekarang ini yang kita tinggal menunggu follow up dari apa yang dilakukan oleh polisi Inggris.
04:21Karena saya sendiri tidak tahu jelas apakah pelecehan terhadap bendera negara sahabat itu di Inggris itu merupakan suatu tindak pidana.
04:34Yang kemudian bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian di Inggris.
04:39Karena sekali lagi di Inggris mereka punya hukum mereka sendiri, sistem mereka sendiri.
04:44Kalau di Indonesia memang itu bisa gitu ya berdasarkan pasal 66 undang-undang bendera.
04:50Nah tetapi sekali lagi ini berlakunya di Inggris sehingga kita tidak tahu seperti apa nanti akan dilakukan oleh polisi Inggris.
04:58Oke tapi Prof kalau misalnya kita memang mau mempersoalkan ini, apalagi langkah yang bisa kita lakukan.
05:02Apakah misalnya melakukan blacklist dari imigrasi perlu sejauh itukah?
05:07Blacklist dari imigrasi sebenarnya sudah dilakukan.
05:09Yang saya tahu bahwa yang bersangkutan ini kan dideportasi.
05:13Dan sudah di blacklist untuk jangka waktu 10 tahun.
05:17Nah sebenarnya kita harus hati-hati karena bonnie blues ini memang dimana-mana memunculkan kontroversi.
05:26Termasuk di negara lain ya, di Australia misalnya.
05:29Dan menurut saya jangan kemudian kita hanyut dalam provokasi yang bersangkutan lakukan.
05:38Jangan sampai ini mempengaruhi hubungan antara Indonesia dengan Inggris.
05:41Karena ini tidak merepresentasikan pemerintah Inggris.
05:44Kedua bahwa kalaupun kita mau paksakan apa yang bisa kita lakukan.
05:51Kalau misalnya di dalam hukum di negara Inggris itu misalnya ya tidak dianggap sebagai suatu tindak pidana.
05:59Kita juga harus paham juga di negara-negara, banyak negara.
06:03Kalau kita lihat banyak bendera-bendera negara itu diinjak-injak.
06:07Bahkan mohon maaf, kita di Indonesia pun kalau kita tidak suka dengan satu pemerintahan kebijakan.
06:13Para pendemo itu kadang-kadang juga menginjak-injak bendera kita.
06:19Nah oleh karena itu yang saya minta adalah, yang saya berharap adalah
06:23Pemerintah kita sudah melakukan melalui Kedutaan Besar Inggris apa yang bisa dilakukan.
06:29Tetapi sekali lagi jangan sampai kita terprovokasi.
06:32Oke.
06:33Profi Kemangan Tujuan Negeri Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia.
Jadilah yang pertama berkomentar