00:00Kita ke informasi lain, Kementerian Luar Negeri resmi melayangkan aduan kepada otoritas Inggris
00:05terkait tindakan aktris film dewasa Bonnie Blue yang melecehkan bendera merah putih dalam salah satu videonya yang viral.
00:13Kementerian Luar Negeri melaporkan tindakan aktris film dewasa Bonnie Blue ke otoritas Inggris
00:29atas perbuatan melecehkan bendera merah putih dalam salah satu videonya yang viral.
00:35Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan aktris film dewasa Bonnie Blue
00:40atau Tia Emma Blinger di depan kedutan besar RI di London, Inggris dan beredar luas di media sosial.
00:46Yvonne menegaskan kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan alasan untuk meremehkan,
00:52apalagi menghina simbol kehormatan negara lain.
00:56Terkait aksi yang dilakukan di depan gedung Kabiri London pada 15 Desember 2025
01:01serta beredarnya konten tersebut di media sosial, Kabiri London telah berkoordinasi secara intensif
01:07dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat di Inggris.
01:11Tindakan tersebut memanfaatkan simbol negara Indonesia, bendera merah putih dengan tidak hormat.
01:18Perlu kami tegaskan bahwa bendera merah putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan,
01:23dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapapun, dimanapun berada.
01:28Kami juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran
01:33untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antar negara.
01:42Sebelumnya, Bonnie Blue bersama belasan warga negara asing yang diduga akan memproduksi konten film dewasa di Bali
01:48digerebek satres krim Polres, Bandung, Bali.
01:51Mereka ditangkap di sebuah vila yang digunakan sebagai studio di kawasan pererenan Bandung.
01:57Selain memeriksa, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
02:00Salah satunya, mobil bak terbuka yang digunakan sebagai properti dalam pembuatan konten dewasa itu.
02:07Usai penggerbekan, Bonnie Blue menjalani sidang di pengadilan negeri Denpasar pada 12 Desember lalu.
02:14Perempuan 26 tahun itu disidang bukan karena kasus forografi,
02:17melainkan menjadi terdakwa pelanggaran lalu lintas.
02:21Bonnie bersama rekannya, Liam Andrew Jackson,
02:23menggunakan mobil pickup untuk mengangkut sejumlah WNA membuat konten di media sosial.
02:27Namun setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti konten asusila
02:32dan hanya menemukan pelanggaran lalu lintas.
02:36Dalam persidangan, Bonnie Blue dijatuhi hukuman denda sebesar 200 ribu rupiah
02:40karena menggunakan mobil pickup tidak sesuai peruntukannya.
02:43Usai persidangan, Bonnie Blue dan rekannya langsung dideportasi oleh pihak imigrasi.
02:47Tim Liputan, Kompas TV
02:49Kita ulas langkah Kemlu mempersoalkan aksi aktris film dewasa Bonnie Blue
03:00yang dinilai menghina bendera merah putih di depan KBRI London, Inggris.
03:04Bersama Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana.
03:07Prof. Hikmahanto, selamat tetang.
03:09Selamat tetang.
03:10Prof. Hikmahanto, bagaimana Anda melihat langkah Kemlu dan KBRI
03:13mengadukan kasus ini ke otoritas sana? Apakah ini adalah langkah yang tepat?
03:16Menurut saya langkah yang tepat ya, karena memang peristiwa ini kan terjadinya di London ya.
03:24Dan tentu kalau Kedutaan Besar merasa bahwa ini merupakan tindakan yang tidak seharusnya,
03:33maka Kedutaan Besar akan menyampaikan hal ini ke otoritas tempat, yaitu kepolisian di London.
03:41Dan saya mendengar bahwa Duta Besar kita juga sudah menyampaikan hal ini ke pemerintah Inggris.
03:47Meskipun kita harus paham bahwa masalah ini bukan masalah antar dua negara.
03:53Jadi yang melakukan tindakan ini kan adalah warga negara Inggris ya, bukan oleh oknum pemerintah Inggris.
03:59Kalau oknum pemerintah Inggris tentu kita bisa kejar begitu.
04:02Tetapi karena ini yang dilakukan oleh warga negara Inggris, tentu kita bisa menyampaikan ketidaksukaan kita kepada pemerintah Inggris melalui Kementerian Luar Negerinya di sana.
04:14Dan ini sudah dilakukan.
04:16Nah sekarang ini yang kita tinggal menunggu follow up dari apa yang dilakukan oleh polisi Inggris.
04:21Karena saya sendiri tidak tahu jelas apakah pelecehan terhadap bendera negara sahabat itu di Inggris itu merupakan suatu tindak pidana.
04:34Yang kemudian bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian di Inggris.
04:39Karena sekali lagi di Inggris mereka punya hukum mereka sendiri, sistem mereka sendiri.
04:44Kalau di Indonesia memang itu bisa gitu ya berdasarkan pasal 66 undang-undang bendera.
04:50Nah tetapi sekali lagi ini berlakunya di Inggris sehingga kita tidak tahu seperti apa nanti akan dilakukan oleh polisi Inggris.
04:58Oke tapi Prof kalau misalnya kita memang mau mempersoalkan ini, apalagi langkah yang bisa kita lakukan.
05:02Apakah misalnya melakukan blacklist dari imigrasi perlu sejauh itukah?
05:07Blacklist dari imigrasi sebenarnya sudah dilakukan.
05:09Yang saya tahu bahwa yang bersangkutan ini kan dideportasi.
05:13Dan sudah di blacklist untuk jangka waktu 10 tahun.
05:17Nah sebenarnya kita harus hati-hati karena bonnie blues ini memang dimana-mana memunculkan kontroversi.
05:26Termasuk di negara lain ya, di Australia misalnya.
05:29Dan menurut saya jangan kemudian kita hanyut dalam provokasi yang bersangkutan lakukan.
05:38Jangan sampai ini mempengaruhi hubungan antara Indonesia dengan Inggris.
05:41Karena ini tidak merepresentasikan pemerintah Inggris.
05:44Kedua bahwa kalaupun kita mau paksakan apa yang bisa kita lakukan.
05:51Kalau misalnya di dalam hukum di negara Inggris itu misalnya ya tidak dianggap sebagai suatu tindak pidana.
05:59Kita juga harus paham juga di negara-negara, banyak negara.
06:03Kalau kita lihat banyak bendera-bendera negara itu diinjak-injak.
06:07Bahkan mohon maaf, kita di Indonesia pun kalau kita tidak suka dengan satu pemerintahan kebijakan.
06:13Para pendemo itu kadang-kadang juga menginjak-injak bendera kita.
06:19Nah oleh karena itu yang saya minta adalah, yang saya berharap adalah
06:23Pemerintah kita sudah melakukan melalui Kedutaan Besar Inggris apa yang bisa dilakukan.
06:29Tetapi sekali lagi jangan sampai kita terprovokasi.
06:32Oke.
06:33Profi Kemangan Tujuan Negeri Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia.
06:36Terima kasih sudah berbagi bersama kami.
06:37Prof, saya selalu.
06:38Terima kasih.
Komentar