Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta naik jadi 5,72 juta rupiah mulai tahun 2026.

Keputusan ini diklaim sudah memperhitungkan kepentingan buruh dan kemampuan pengusaha.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2026 sebesar 2,31 juta rupiah.

Besaran upah ini naik 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan mulai berlaku 1 Januari 2026.

Penetapan upah minimum dilakukan dengan mengambil posisi tengah antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP Jawa Barat tahun 2026.

Pemerintah provinsi akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan.

Sementara di Jawa Tengah, Gubernur Ahmad Luthfi menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,28 persen.

Berdasarkan angka alfa tertinggi untuk UMP Jawa Tengah 0,9, yakni sebesar 2,32 juta rupiah.

Selain UMP, Pemprov Jawa Tengah juga resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota tahun 2026.

#ump #jakarta #jabar #jateng

Baca Juga Pemprov DIY Tetapkan UMP 2026 Rp2,41 Juta, Naik 6,78 Persen di https://www.kompas.tv/regional/639563/pemprov-diy-tetapkan-ump-2026-rp2-41-juta-naik-6-78-persen



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/639698/tok-ump-2026-jakarta-jabar-dan-jateng-naik-jmp
Transkrip
00:00Saudara upah minimum Provinsi DKI Jakarta naik jadi 5,72 juta rupiah mulai tahun 2026.
00:08Keputusan ini diklaim sudah memperhitungkan kepentingan buruh dan kemampuan pengusaha.
00:16Dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung mengumumkan UMP naik 6,17 persen per 1 Januari 2026.
00:28Kata Pramono, Dewan Pengupahan sebelumnya telah menggelar sejumlah pertemuan untuk mengakomodir suara dari berbagai pihak.
00:37Selain kenaikan UMP, Gubernur Pramono bilang, Pemprov juga akan memberi sejumlah insentif untuk pekerja.
00:45Terima kasih.
00:53Terima kasih.
01:25Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan upah minimum Provinsi atau UMP tahun 2026 sebesar 2,31 juta rupiah.
01:52Besaran upah ini naik 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan mulai berlaku 1 Januari 2026.
02:01Penetapan upah minimum dilakukan dengan mengambil posisi tengah antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
02:09Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi atau UMSP Jawa Barat tahun 2026.
02:20Pemerintah Provinsi akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan.
02:26Kita harus mengambil pada sisi tengah-tengah.
02:33Sisi tengah-tengah itu adalah akomodatif terhadap kepentingan buruk, kepentingan pekerja,
02:39tetapi juga mempertimbangkan kepentingan-kepentingan ekonomi, pertimbangan dunia usaha yang harus berkembang.
02:45Karena Jawa Barat harapannya bukan hanya bertumpuk di sebuah kabupaten investasinya,
02:50tapi menyebar ke berbagai daerah yang itu merupakan peruntukan daerah kawasan yang disini.
02:56Sementara di Jawa Tengah, Gubernur Ahmad Lutfi menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,28 persen
03:03berdasarkan angka alfa tertinggi untuk UMP Jawa Tengah 0,9, yakni sebesar 2,32 juta rupiah.
03:12Selain UMP, Pemprov Jawa Tengah juga resmi menetapkan upah minimum sektoral provinsi,
03:18upah minimum kabupaten kota, dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota tahun 2026.
03:26Yang khusus provinsi alfanya adalah 0,90, sedangkan kabupaten disesuaikan dengan kemampuan wilayah
03:34di mana Dewan Pengupah telah melakukan rapak.
03:36Hasil investigasi yang sudah saya ratangani adalah ada 80 kabupaten ulangi,
03:42ada 8 kabupaten kota yang 0,90, kemudian kabupaten kota yang lain juga ada yang 80,
03:48ada yang 70, bervariatif, dan hari ini sudah kita rilis bahwa telah selesai
03:52Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten kota.
03:54Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan