KOMPAS.TV - Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta naik jadi 5,72 juta rupiah mulai tahun 2026.
Keputusan ini diklaim sudah memperhitungkan kepentingan buruh dan kemampuan pengusaha.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2026 sebesar 2,31 juta rupiah.
Besaran upah ini naik 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan mulai berlaku 1 Januari 2026.
Penetapan upah minimum dilakukan dengan mengambil posisi tengah antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP Jawa Barat tahun 2026.
Pemerintah provinsi akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan.
Sementara di Jawa Tengah, Gubernur Ahmad Luthfi menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,28 persen.
Berdasarkan angka alfa tertinggi untuk UMP Jawa Tengah 0,9, yakni sebesar 2,32 juta rupiah.
Selain UMP, Pemprov Jawa Tengah juga resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota tahun 2026.
#ump #jakarta #jabar #jateng
Baca Juga Pemprov DIY Tetapkan UMP 2026 Rp2,41 Juta, Naik 6,78 Persen di https://www.kompas.tv/regional/639563/pemprov-diy-tetapkan-ump-2026-rp2-41-juta-naik-6-78-persen
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/639698/tok-ump-2026-jakarta-jabar-dan-jateng-naik-jmp
Jadilah yang pertama berkomentar