JAKARTA, KOMPAS.TV Sidang dakwaan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali ditunda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari surat keterangan dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Rumah Sakit Abdi Waluyo," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kesimpulannya, terdakwa masih dalam kondisi sakit pascaoperasi sehingga tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini," lanjutnya.
Majelis Hakim pun sepakat menunda kembali sidang dakwaan Nadiem Makarim dan dijadwalkan akan digelar 5 Januari 2026 mendatang.
Baca Juga Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Ditunda hingga 5 Januari 2026 di https://www.kompas.tv/nasional/639154/sidang-dakwaan-nadiem-makarim-ditunda-hingga-5-januari-2026
#breakingnews #nadiemmakarim #chromebook
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/639176/full-sidang-nadiem-makarim-di-kasus-korupsi-chromebook-kembali-ditunda-ini-penyebabnya
00:30Surat keterangan dokter yang merawat pasca operasi.
00:34Oh gitu, biar kita buka dulu ya.
00:36Jadi yang siap sekarang penasihat hukum Pak Nadiem aja ini ya.
00:38Atau ada yang lain?
00:40Enggak ada ya? Baik.
00:44Sidang tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan nomor register 147 Pitsus TPK 2025 PN Jakarta Pusat dibuka dan dinyatakan terbuka untukmu.
01:00Baik ya, sesuai penundaan sidang sebelumnya, hari ini adalah masih kesempatan penuntumum untuk menghadirkan Terdakwa Nadiem.
01:10Ya, silakan dari penuntumum menyampaikan terhadap status Terdakwa Nadiem seperti apa.
01:17Baik, terima kasih yang mulia kami teruskan lagi.
01:20Berdasarkan dari informasi yang kami terima dari Surat Keterangan Dokter yang merawat Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
01:29Sebagai mana kami bacakan, pada kesimpulannya terdakwa masih dalam kondisi sakit pas keoperasi.
01:38Sehingga tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini.
01:43Dan bagaimana berdasarkan Surat Keterangan Dokter, pas keoperasi itu bisa dikatakan pulih ketika 21 hari setelah operasi.
01:53Artinya sekitar tanggal 2 Januari 2026 baru bisa dihadirkan berdasarkan dari Keterangan Dokter.
02:002 Januari 2026 ya, di hari Jumat ya.
02:08Siap yang mulia.
02:10Jadi untuk hari ini belum bisa dihadirkan ya.
02:13Nah, dari penuntumum terhadap penyampaian dari dokter untuk menghadirkan Terdakwa di hari apa?
02:22Ijin yang mulia, mengingatkan Surat Dakwaan itu artinya harus ditanyakan juga kepada Terdakwa.
02:30Apakah ada yang mengerti atau tidak, kami mengikuti saran dokter untuk bisa kami hadirkan nanti di tanggal 2 Januari 2026.
02:402 Januari ya, hari Jumat.
02:47Baik, untuk selanjutnya kami berikan kesempatan kepada penasihat hukum menanggapi atau ada hal yang disampaikan terhadap kondisi dari Terdakwa.
02:56Silahkan, Ketua Tim ada.
02:58Baik, terima kasih Manjelis Hakim yang mulia, rekan-rekan penuntut umum yang kami hormati.
03:06Kami mengikuti apa yang tadi disampaikan oleh rekan-rekan penuntut umum,
03:10bahwa saat ini memang kondisi Terdakwa masih dalam pemulihan.
03:15Dan kaitan dengan penundaan, kami mengusulkan.
03:21Seandainya diizinkan, boleh kita mulai di awal tahun itu pada hari, seperti hari sekarang juga hari Selasa.
03:29Yaitu pada tanggal 5 ya, maaf, tanggal 6.
03:33Tapi, keputusan kami kembalikan kepada Majelis Hakim yang mulia.
03:38Terima kasih.
03:38Selamat menikmati.
04:08Terima kasih.
04:38Untuk selanjutnya, menentukan hari sidang untuk perintah kepada penuntut umum menghadirkan Terdakwa di hari Senin, tanggal 5 Januari 2026.
04:48Saya kira sudah cukup waktu.
04:50Dengan catatan, jika ternyata juga terhadap Terdakwa Nadiem tidak bisa dihadirkan dengan kondisi sakit,
04:59kami memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan pihak dokter,
05:03menarangkan tentang kondisi Terdakwa.
05:05Demikian ya, jika tidak juga hadir di tanggal 5 Januari 2026.
05:11Demikian ya, tapi kalau hadir ya tidak perlu untuk dihadirkan lagi dokternya.
05:15Demikian ya, ada hal lagi yang mau disampaikan dari penuntut umum?
05:18Ya, lebih abdul kami berikan dulu.
05:21Oke, silahkan disampaikan.
05:30Ini yang tanda tangan dokter yang pemeriksa.
05:33Dari penasaran, sudah pernah lihat?
05:43Sudah banyak?
05:43Salah?
05:44Kalau mau baca?
05:48Dokternya ada?
05:50Atau mau dihadirkan saja?
05:52Biar jelas?
05:54Ya?
05:57Oh iya, iya.
05:58Oke, oke.
05:58Oke, saya mengerti.
06:00Baik ya, untuk surat keterangan dokter, sudah kami terima.
06:07Dan catatan di sini, untuk perawatan minimal sampai hari ke-21 ya.
06:15Tadi sampaikan terhadap pihak dokter, ada juga di persidangan ini?
06:19Ada dokter Yahya yang hadir, yang mulia.
06:20Oke, bisa dihadirkan?
06:23Dokter Yahya bisa hadir di...
06:28Ada?
06:30Silahkan duduk.
06:47Bisa dicoba mic-nya?
06:49Cik.
06:49Ya.
06:50Maaf, ini dari dokter Abdi Walio atau dari mana?
06:54Mohon izin yang mulia, dari dokter Kejaksaan.
06:57Atas nama?
06:58Dokter Muhammad Yahya Sobirin.
07:00Di sini yang tanda tangan ini, dari rumah sakit Abdi Walio atas nama dokter...
07:06Ogi.
07:07Inolin.
07:08Ya, dokter Inolin sebagai direktur medis.
07:10Dan dokter Brahmasta Aires Rosadi.
07:14Kalau bapak dari rumah sakit, ah, kedokteran?
07:17Ijin yang mulia menjawab, jadi saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang rutan Salemba, Jakarta Selatan.
07:24Jadi, sementara waktu itu pasien mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau, kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi perdaraan pada tanggal 9 Desember 2025.
07:45Oh, gitu ya?
07:46Siap.
07:47Ijin yang mulia.
07:48Jadi memang benar seperti ini adanya ya?
07:50Siap.
07:50Oke, kami sudah terima, saya kira tidak perlu diuraikan lagi tentang kondisi sakit dan kesehatannya.
07:57Kami sudah menerima secara tertulis juga ya?
07:59Siap.
08:00Demikian ya?
08:00Siap.
08:01Baik, tapi memang benar untuk direkomendasikan istirahat 21 hari.
08:05Siap pas ke operasi 21 hari.
08:08Dan itu seperti yang sampaikan pertanggal 2 Januari.
08:11Demikian ya?
08:12Siap.
08:12Saya kira cukup ya penasihat hukum.
08:14Dibenarkan bahwa memang harus diistirahat selama 21 hari setelah pasca tindakan.
08:19Demikian ya?
08:20Terima kasih.
08:21Bisa kembali?
08:22Terima kasih.
08:22Terima kasih.
08:52Cukup ya, baik.
08:55Untuk selanjutnya terhadap persidangan hari ini, kita tunda ke hari Senin tanggal 5 Januari 2026.
09:04Kesempatan penuntumu untuk membacakan dakwaan.
09:07Demikian, sudah nyatakan selesai dan ditutup.
Jadilah yang pertama berkomentar