00:00Sampai jumpa.
00:30Surat keterangan dokter yang merawat pasca operasi.
00:34Oh gitu, biar kita buka dulu ya.
00:36Jadi yang siap sekarang penasihat hukum Pak Nadiem aja ini ya.
00:38Atau ada yang lain?
00:40Enggak ada ya? Baik.
00:44Sidang tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan nomor register 147 Pitsus TPK 2025 PN Jakarta Pusat dibuka dan dinyatakan terbuka untukmu.
01:00Baik ya, sesuai penundaan sidang sebelumnya, hari ini adalah masih kesempatan penuntumum untuk menghadirkan Terdakwa Nadiem.
01:10Ya, silakan dari penuntumum menyampaikan terhadap status Terdakwa Nadiem seperti apa.
01:17Baik, terima kasih yang mulia kami teruskan lagi.
01:20Berdasarkan dari informasi yang kami terima dari Surat Keterangan Dokter yang merawat Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
01:29Sebagai mana kami bacakan, pada kesimpulannya terdakwa masih dalam kondisi sakit pas keoperasi.
01:38Sehingga tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini.
01:43Dan bagaimana berdasarkan Surat Keterangan Dokter, pas keoperasi itu bisa dikatakan pulih ketika 21 hari setelah operasi.
01:53Artinya sekitar tanggal 2 Januari 2026 baru bisa dihadirkan berdasarkan dari Keterangan Dokter.
02:002 Januari 2026 ya, di hari Jumat ya.
02:08Siap yang mulia.
02:10Jadi untuk hari ini belum bisa dihadirkan ya.
02:13Nah, dari penuntumum terhadap penyampaian dari dokter untuk menghadirkan Terdakwa di hari apa?
02:22Ijin yang mulia, mengingatkan Surat Dakwaan itu artinya harus ditanyakan juga kepada Terdakwa.
02:30Apakah ada yang mengerti atau tidak, kami mengikuti saran dokter untuk bisa kami hadirkan nanti di tanggal 2 Januari 2026.
02:402 Januari ya, hari Jumat.
02:47Baik, untuk selanjutnya kami berikan kesempatan kepada penasihat hukum menanggapi atau ada hal yang disampaikan terhadap kondisi dari Terdakwa.
02:56Silahkan, Ketua Tim ada.
02:58Baik, terima kasih Manjelis Hakim yang mulia, rekan-rekan penuntut umum yang kami hormati.
03:06Kami mengikuti apa yang tadi disampaikan oleh rekan-rekan penuntut umum,
03:10bahwa saat ini memang kondisi Terdakwa masih dalam pemulihan.
03:15Dan kaitan dengan penundaan, kami mengusulkan.
03:21Seandainya diizinkan, boleh kita mulai di awal tahun itu pada hari, seperti hari sekarang juga hari Selasa.
03:29Yaitu pada tanggal 5 ya, maaf, tanggal 6.
03:33Tapi, keputusan kami kembalikan kepada Majelis Hakim yang mulia.
03:38Terima kasih.
03:38Selamat menikmati.
04:08Terima kasih.
04:38Untuk selanjutnya, menentukan hari sidang untuk perintah kepada penuntut umum menghadirkan Terdakwa di hari Senin, tanggal 5 Januari 2026.
04:48Saya kira sudah cukup waktu.
04:50Dengan catatan, jika ternyata juga terhadap Terdakwa Nadiem tidak bisa dihadirkan dengan kondisi sakit,
04:59kami memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan pihak dokter,
05:03menarangkan tentang kondisi Terdakwa.
05:05Demikian ya, jika tidak juga hadir di tanggal 5 Januari 2026.
05:11Demikian ya, tapi kalau hadir ya tidak perlu untuk dihadirkan lagi dokternya.
05:15Demikian ya, ada hal lagi yang mau disampaikan dari penuntut umum?
05:18Ya, lebih abdul kami berikan dulu.
05:21Oke, silahkan disampaikan.
05:30Ini yang tanda tangan dokter yang pemeriksa.
05:33Dari penasaran, sudah pernah lihat?
05:43Sudah banyak?
05:43Salah?
05:44Kalau mau baca?
05:48Dokternya ada?
05:50Atau mau dihadirkan saja?
05:52Biar jelas?
05:54Ya?
05:57Oh iya, iya.
05:58Oke, oke.
05:58Oke, saya mengerti.
06:00Baik ya, untuk surat keterangan dokter, sudah kami terima.
06:07Dan catatan di sini, untuk perawatan minimal sampai hari ke-21 ya.
06:15Tadi sampaikan terhadap pihak dokter, ada juga di persidangan ini?
06:19Ada dokter Yahya yang hadir, yang mulia.
06:20Oke, bisa dihadirkan?
06:23Dokter Yahya bisa hadir di...
06:28Ada?
06:30Silahkan duduk.
06:47Bisa dicoba mic-nya?
06:49Cik.
06:49Ya.
06:50Maaf, ini dari dokter Abdi Walio atau dari mana?
06:54Mohon izin yang mulia, dari dokter Kejaksaan.
06:57Atas nama?
06:58Dokter Muhammad Yahya Sobirin.
07:00Di sini yang tanda tangan ini, dari rumah sakit Abdi Walio atas nama dokter...
07:06Ogi.
07:07Inolin.
07:08Ya, dokter Inolin sebagai direktur medis.
07:10Dan dokter Brahmasta Aires Rosadi.
07:14Kalau bapak dari rumah sakit, ah, kedokteran?
07:17Ijin yang mulia menjawab, jadi saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang rutan Salemba, Jakarta Selatan.
07:24Jadi, sementara waktu itu pasien mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau, kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi perdaraan pada tanggal 9 Desember 2025.
07:45Oh, gitu ya?
07:46Siap.
07:47Ijin yang mulia.
07:48Jadi memang benar seperti ini adanya ya?
07:50Siap.
07:50Oke, kami sudah terima, saya kira tidak perlu diuraikan lagi tentang kondisi sakit dan kesehatannya.
07:57Kami sudah menerima secara tertulis juga ya?
07:59Siap.
08:00Demikian ya?
08:00Siap.
08:01Baik, tapi memang benar untuk direkomendasikan istirahat 21 hari.
08:05Siap pas ke operasi 21 hari.
08:08Dan itu seperti yang sampaikan pertanggal 2 Januari.
08:11Demikian ya?
08:12Siap.
08:12Saya kira cukup ya penasihat hukum.
08:14Dibenarkan bahwa memang harus diistirahat selama 21 hari setelah pasca tindakan.
08:19Demikian ya?
08:20Terima kasih.
08:21Bisa kembali?
08:22Terima kasih.
08:22Terima kasih.
08:52Cukup ya, baik.
08:55Untuk selanjutnya terhadap persidangan hari ini, kita tunda ke hari Senin tanggal 5 Januari 2026.
09:04Kesempatan penuntumu untuk membacakan dakwaan.
09:07Demikian, sudah nyatakan selesai dan ditutup.
09:11Terima kasih.
Komentar