00:00Saudara tim kuasa hukum Roy Suryo CS mengaku gelar perkara khusus yang dilakukan penyedik pada Senin lalu tidak sesuai harapan.
00:08Pihak Roy juga mempertanyakan penetapan tiga orang sebagai tersangka, padahal belum pernah diperiksa terkait pokok perkara yang diadukan Jokowi.
00:19Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Roy Suryo CS dalam konferensi pers hari ini.
00:24Dalam pernyataannya, kubur Roy menyinggung soal gelar perkara khusus yang tidak ada bedanya dengan apa yang dilakukan saat gelar perkara di Mabes Polri.
00:33Selain itu, penerapan pasal pemalsuan dokumen undang-undang ITE menurut mereka adalah kehendak dari Jokowi.
00:41Pihak Roy juga mempertanyakan penetapan tiga orang sebagai tersangka, padahal belum pernah diperiksa terkait pokok perkara yang diadukan Jokowi.
00:49Selain ijazah Jokowi Dodo, jadi kami menduga tadinya akan ada gelar bukti yang dijejer sehingga kami bisa melihat.
00:58Ya tetapi ternyata tidak hampir sama repetisi apa yang terjadi di Baris Mabes Polri.
01:04Ya ini hanya mendeskripsikan kasus dan apa saja yang sudah dilakukan oleh penyedik.
01:08Dan dalam kesempatan itulah Pak Roy yang kemarin konferensi menyatakan ternyata pasal-pasal yang sebelum ini dibantah oleh Jokowi Dodo tidak dilaporkan.
01:17Dari LP yang diterima oleh Saudara Jokowi Dodo terbukti bahwa seluruh pasal itu memang diketahui dan dikehendaki oleh Saudara Jokowi Dodo.
01:26Karena dia taken juga di bukti LP-nya begitu.
01:28Selanjutnya kami juga sudah sampaikan kritik soal bagaimana ada tiga orang yang ditetapkan tersangka padahal substansi pemeriksaannya belum masuk kepada perkara atau pokok-pokok peristiwa.
01:45Apa yang dipersoalkan oleh penyedik sehingga ketiga orang ini naik menjadi tersangka.
01:50Siapa saja?
01:50Pertama Kurnia Terirohani, kedua Rizal Fadila, ketiga Roy Suryo.
Komentar