00:00Sorotan selanjutnya saudara youtuber Adimas Firdaus alias Resbob diperiksa Direktorat Siber Polda Jawa Barat terkait dengan laporan ujaran kebencian soal Sarah di media sosial.
00:13Polisi mendalami dua rekan Resbob yang membantu saat live streaming.
00:30Resbob dibalik di gedung Direktorat Siber Polda Jabar malam tadi saudara, polisi menjelaskan Resbob sempat kabur.
00:40Dan pengejaran pelaku pun dilakukan sejak hari Jumat setelah adanya laporan ujaran kebencian terkait dengan Sarah.
00:48Selama pelarian pelaku Resbob sempat berpindah tempat untuk bersembunyi.
00:52Mulai dari Surabaya, Surakarta hingga akhirnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.
00:56Resbob dilaporkan oleh supporter Persib Bandung, yakni Persib Viking Club, dan juga aliansi Sunda Ngahiji ke Mapolda Jabar.
01:11Konten videonya pada saat streamer dihitung itu mengucapkan atau menghina salah satu suku yang ada di Indonesia.
01:23Kita periksa, masih kita dalami, karena dalam pembuatan video itu tidak dilakukan sendiri.
01:29Jadi ada tiga orang, ada dua orang yang membantu ya?
01:33Ada dua orang yang membantu, masih kita dalami, karena yang dua itu enam tahun.
01:37Kita periksa, masih kita dalami, karena yang dua orang yang membantu.
01:42Oh, saya mohon maaf, dunia akhirat, lahir batin yang setulus-tulusnya, dan yang sebesar-besarnya, semua warga keturunan orang Sunda dimanapun berada.
01:54Dan saya janji tidak akan pernah mengulangi hal yang sama lagi.
01:59Empat hari kabur ke sejumlah kota, YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob ditangkap polisi di Semarang, Jawa Tengah, Senin kemarin.
02:11Ucapan Resbob yang diduga sebagai ujaran kebencian berkaitan dengan Sarah disambut pelaporan ke polisi.
02:18Kasus yang bermula dari video siaran langsung di salah satu akun media sosial.
02:22Kasus dugaan ujaran kebencian itu telah memunculkan sorotan publik di media sosial.
02:28Resbob terancam penjara enam tahun sesuai pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.
02:40Kini Resbob tengah diperiksa sebagai tersangka.
02:42Dan tersangka sudah kita tetapkan sejak hari Sabtu kemarin ya,
02:47dengan kesulitan kami mendapatkan informasi ini kami juga melakukan penyidikan dari saksi-saksi
02:56dan kita langsung tetapkan dia sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur pasal dan sebagian.
03:01Ini terkait dengan ujaran kebencian di mana bunyi pasal 45 ayat 2 ini
03:09bahwa Undang-Undang Informasi dan Tasas Tritonik mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik
03:17yang berisi hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan sara.
03:24Youtuber Resbob sempat mengutarakan permintaan maaf atas perbuatannya yang menyinggung masyarakat.
03:31Resbob mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
03:36Bak jatuh tertimpa tangga. Resbob juga dijatuhi sanksi oleh kampusnya.
03:59Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mencabut status kemahasiswaan atau drop out.
04:05Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi
04:12kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan berupa pencabutan status
04:20sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO.
04:27Resbob dilaporkan usai mengeluarkan kata-kata yang mengandung kebencian terkait sara.
04:32Ucapannya juga mendapat kecaman dari sejumlah kelompok.
04:37Tim Liputan, Kompas TV
04:38Lalu bagaimana jerat pidana ujaran kebencian dalam kasus youtuber Resbob ini?
04:47Kita bahas bersama mantan kabar skrim Polri, Susno Duwaji, Pak Susno. Selamat petang.
04:52Selamat petang, Mbak Sini. Selamat petang para pemirsa sekalian.
04:56Pak Susno, kalau kasusnya ini adalah ujaran kebencian dan dijerat pakai pasal dari undang-undang ITE,
05:02sebenarnya apa yang perlu diperhatikan oleh polisi ketika mendalami hal ini?
05:05Pertama kita ucapkan selamat kepada Polri, Polri Jawa Barat yang telah berhasil mengungkap dan menangkap tersangkanya.
05:16Jadi tepat sekali apa yang dilakukan ini dikenakan undang-undang ITE dan pasalnya adalah 45 ya
05:24tentang penyebaran, ujaran kebencian, permusuhan terhadap dan seterusnya ya, terhadap suatu kelompok.
05:32Ini sudah tepat, ancaman hukumannya cukup lama, 6 tahun ya.
05:37Kemudian ini suatu kasus yang sangat bagus sebagai pelajaran untuk semua orang,
05:43siapapun yang suka bermain di media sosial ya, baik di Youtube, maka pun di Facebook, Instagram, dan di X gitu.
05:55Ini sangat bagus bahwa kita boleh bebas menyampaikan pendapat, bebas memberikan sesuatu ya di media sosial,
06:04tapi janganlah melakukan suatu hal-hal yang mengarah kepada tindak pidana.
06:11Nah, kalau ini jelas tindak pidana ya.
06:14Tapi Pak Susu, kalau ngeliat dari pasalnya sendiri, ini sudah tepatkah sanksi yang di, bukan sanksi,
06:20tapi pasalnya itu sudah tepat atau belum, atau mungkin jangan-jangan ada pasal lain sebenarnya masih bisa disangkakan juga?
06:27Untuk sementara sudah tepat, karena kan untuk penangkapan, dasar penangkapan dulu,
06:33kemudian dasar penahanan bahwa ancaman hukumannya lebih dari 4 tahun gitu kan,
06:38dan nanti tentunya akan berkembang dalam pemeriksaan.
06:43Karena yang diperiksa kemarin mungkin baru saksi dan alat buktinya baru berupa rekaman elektronik terhadap posting yang bersangkutan.
06:55Nah, nantinya setelah dia diperiksa, langsung disidik, diberita acara,
07:00saya yakin akan bisa bertambah lagi pasalnya gitu.
07:02Apa yang bisa memberatkan dan meringankan tersangka?
07:10Yang bisa memberatkan yaitu bahwa tersangka dalam hal ini telah melakukan suatu ujaran kemuncian
07:21yang dapat memancing suatu kericuhan, kemarahan daripada suatu kaum atau suatu kelompok, ya jelas.
07:28Kemudian bisa memberatkan mestinya yang bersangkutan tahu bahwa akibat daripada postingannya itu
07:35akan merendahkan martabat daripada suatu kelompok atau suatu kaum,
07:40dan bisa juga mendatangkan suatu permusuhan.
07:44Itu jelas memberatkan yang berikut lagi, memberatkan dia bahwa dia mestinya bisa berpikir
07:49karena dia adalah seorang mahasiswa yang cukup terpelajar gitu.
07:53Mestinya dia tahu, jangan sampai hanya untuk tujuan tertentu, misalnya mencari follower,
07:59kemudian membuat sesuatu postingan yang menarik perhatian,
08:04tapi bukan hanya menarik ini, tapi menimbulkan kemarahan.
08:07Kalau untuk rekannya yang disebut membantu produksi juga itu akan bisa dijerat pasal
08:15dan bahkan jadi tersangka juga nggak Pak Asus loh?
08:18Bisa saja, kalau setelah diperiksa daripada tersangka, kita lihat peran daripada yang membantu apa,
08:24apakah turut serta atau membantu atau apa, nanti akan terungkap dari hasil pemeriksaan tersangka ini.
08:31Sejauh mana peran yang memberikan bantuan gitu.
08:34Dan ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan apabila memang bantuan itu signifikan diberikan, bisa apa saja Pak?
08:40Ya ancamannya sama dengan orang yang melakukan, tapi dikurangi sepertiganya gitu.
08:45Oke, berarti bisa sama-sama undang-undang ITE.
08:47Nah kemudian juga Pak Susno, apa yang tidak boleh luput juga?
08:51Ini kan yang memberatkannya, termasuk juga kan sempat kabur, itu juga pasti akan bisa memberatkan.
08:55Dan permintaan maaf juga tidak akan bisa menjadi keringanan juga ya Pak Susno?
08:59Jelas karena dia kabur, berarti dia menghindar dari tanggung jawab, itu hal yang memberatkan.
09:06Beda dengan dia langsung, begitu peristiwa dia menyerahkan diri, menyesali, itu lain.
09:12Kalau sekarang tertangkap dulu, setelah kabur, bersembunyi, baru minta maaf.
09:17Permintaan maaf, tidak menghapuskan, tidak pidana.
09:21Oke, Pak Susno Duwaji, mantan Kabar Srim Polri, terima kasih sudah berbagi bersama kami di Kompas Petang.
09:27Saya selalu, Pak Susno.
09:29Terima kasih.
Komentar