Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Empat hari kabur ke sejumlah kota, YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob ditangkap polisi di Semarang, Jawa Tengah, Senin kemarin. Ucapan Resbob yang diduga sebagai ujaran kebencian berkaitan dengan SARA disambut pelaporan ke polisi. Kasus yang bermula dari video siaran langsung di salah satu akun media sosial.

Kasus dugaan ujaran kebencian itu telah memunculkan sorotan publik di media sosial.

Resbob terancam penjara 6 tahun sesuai Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kini Resbob tengah diperiksa sebagai tersangka.

YouTuber Resbob sempat mengutarakan permintaan maaf atas perbuatannya yang menyinggung masyarakat. Resbob mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

Bak jatuh tertimpa tangga, Resbob juga dijatuhi sanksi oleh kampusnya. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mencabut status kemahasiswaan atau drop out.

Resbob dilaporkan usai mengeluarkan kata-kata yang mengandung kebencian terkait SARA. Ucapannya juga mendapat kecaman dari sejumlah kelompok.

Lalu bagaimana jerat pidana ujaran kebencian dalam kasus YouTuber Resbob, kita bahas bersama mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji.

Baca Juga YouTuber Resbob Minta Maaf Usai Ditangkap Polisi, Mengaku Menyesali Perbuatannya di https://www.kompas.tv/regional/637764/youtuber-resbob-minta-maaf-usai-ditangkap-polisi-mengaku-menyesali-perbuatannya

#resbob #youtuberresbob #sunda #tersangka

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/637809/full-eks-kabareskrim-susno-duadji-terkait-jerat-pidana-youtuber-resbob-di-kasus-ujaran-kebencian
Transkrip
00:00Sorotan selanjutnya saudara youtuber Adimas Firdaus alias Resbob diperiksa Direktorat Siber Polda Jawa Barat terkait dengan laporan ujaran kebencian soal Sarah di media sosial.
00:13Polisi mendalami dua rekan Resbob yang membantu saat live streaming.
00:30Resbob dibalik di gedung Direktorat Siber Polda Jabar malam tadi saudara, polisi menjelaskan Resbob sempat kabur.
00:40Dan pengejaran pelaku pun dilakukan sejak hari Jumat setelah adanya laporan ujaran kebencian terkait dengan Sarah.
00:48Selama pelarian pelaku Resbob sempat berpindah tempat untuk bersembunyi.
00:52Mulai dari Surabaya, Surakarta hingga akhirnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.
00:56Resbob dilaporkan oleh supporter Persib Bandung, yakni Persib Viking Club, dan juga aliansi Sunda Ngahiji ke Mapolda Jabar.
01:11Konten videonya pada saat streamer dihitung itu mengucapkan atau menghina salah satu suku yang ada di Indonesia.
01:23Kita periksa, masih kita dalami, karena dalam pembuatan video itu tidak dilakukan sendiri.
01:29Jadi ada tiga orang, ada dua orang yang membantu ya?
01:33Ada dua orang yang membantu, masih kita dalami, karena yang dua itu enam tahun.
01:37Kita periksa, masih kita dalami, karena yang dua orang yang membantu.
01:42Oh, saya mohon maaf, dunia akhirat, lahir batin yang setulus-tulusnya, dan yang sebesar-besarnya, semua warga keturunan orang Sunda dimanapun berada.
01:54Dan saya janji tidak akan pernah mengulangi hal yang sama lagi.
01:59Empat hari kabur ke sejumlah kota, YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob ditangkap polisi di Semarang, Jawa Tengah, Senin kemarin.
02:11Ucapan Resbob yang diduga sebagai ujaran kebencian berkaitan dengan Sarah disambut pelaporan ke polisi.
02:18Kasus yang bermula dari video siaran langsung di salah satu akun media sosial.
02:22Kasus dugaan ujaran kebencian itu telah memunculkan sorotan publik di media sosial.
02:28Resbob terancam penjara enam tahun sesuai pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.
02:40Kini Resbob tengah diperiksa sebagai tersangka.
02:42Dan tersangka sudah kita tetapkan sejak hari Sabtu kemarin ya,
02:47dengan kesulitan kami mendapatkan informasi ini kami juga melakukan penyidikan dari saksi-saksi
02:56dan kita langsung tetapkan dia sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur pasal dan sebagian.
03:01Ini terkait dengan ujaran kebencian di mana bunyi pasal 45 ayat 2 ini
03:09bahwa Undang-Undang Informasi dan Tasas Tritonik mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik
03:17yang berisi hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan sara.
03:24Youtuber Resbob sempat mengutarakan permintaan maaf atas perbuatannya yang menyinggung masyarakat.
03:31Resbob mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
03:36Bak jatuh tertimpa tangga. Resbob juga dijatuhi sanksi oleh kampusnya.
03:59Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mencabut status kemahasiswaan atau drop out.
04:05Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi
04:12kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan berupa pencabutan status
04:20sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO.
04:27Resbob dilaporkan usai mengeluarkan kata-kata yang mengandung kebencian terkait sara.
04:32Ucapannya juga mendapat kecaman dari sejumlah kelompok.
04:37Tim Liputan, Kompas TV
04:38Lalu bagaimana jerat pidana ujaran kebencian dalam kasus youtuber Resbob ini?
04:47Kita bahas bersama mantan kabar skrim Polri, Susno Duwaji, Pak Susno. Selamat petang.
04:52Selamat petang, Mbak Sini. Selamat petang para pemirsa sekalian.
04:56Pak Susno, kalau kasusnya ini adalah ujaran kebencian dan dijerat pakai pasal dari undang-undang ITE,
05:02sebenarnya apa yang perlu diperhatikan oleh polisi ketika mendalami hal ini?
05:05Pertama kita ucapkan selamat kepada Polri, Polri Jawa Barat yang telah berhasil mengungkap dan menangkap tersangkanya.
05:16Jadi tepat sekali apa yang dilakukan ini dikenakan undang-undang ITE dan pasalnya adalah 45 ya
05:24tentang penyebaran, ujaran kebencian, permusuhan terhadap dan seterusnya ya, terhadap suatu kelompok.
05:32Ini sudah tepat, ancaman hukumannya cukup lama, 6 tahun ya.
05:37Kemudian ini suatu kasus yang sangat bagus sebagai pelajaran untuk semua orang,
05:43siapapun yang suka bermain di media sosial ya, baik di Youtube, maka pun di Facebook, Instagram, dan di X gitu.
05:55Ini sangat bagus bahwa kita boleh bebas menyampaikan pendapat, bebas memberikan sesuatu ya di media sosial,
06:04tapi janganlah melakukan suatu hal-hal yang mengarah kepada tindak pidana.
06:11Nah, kalau ini jelas tindak pidana ya.
06:14Tapi Pak Susu, kalau ngeliat dari pasalnya sendiri, ini sudah tepatkah sanksi yang di, bukan sanksi,
06:20tapi pasalnya itu sudah tepat atau belum, atau mungkin jangan-jangan ada pasal lain sebenarnya masih bisa disangkakan juga?
06:27Untuk sementara sudah tepat, karena kan untuk penangkapan, dasar penangkapan dulu,
06:33kemudian dasar penahanan bahwa ancaman hukumannya lebih dari 4 tahun gitu kan,
06:38dan nanti tentunya akan berkembang dalam pemeriksaan.
06:43Karena yang diperiksa kemarin mungkin baru saksi dan alat buktinya baru berupa rekaman elektronik terhadap posting yang bersangkutan.
06:55Nah, nantinya setelah dia diperiksa, langsung disidik, diberita acara,
07:00saya yakin akan bisa bertambah lagi pasalnya gitu.
07:02Apa yang bisa memberatkan dan meringankan tersangka?
07:10Yang bisa memberatkan yaitu bahwa tersangka dalam hal ini telah melakukan suatu ujaran kemuncian
07:21yang dapat memancing suatu kericuhan, kemarahan daripada suatu kaum atau suatu kelompok, ya jelas.
07:28Kemudian bisa memberatkan mestinya yang bersangkutan tahu bahwa akibat daripada postingannya itu
07:35akan merendahkan martabat daripada suatu kelompok atau suatu kaum,
07:40dan bisa juga mendatangkan suatu permusuhan.
07:44Itu jelas memberatkan yang berikut lagi, memberatkan dia bahwa dia mestinya bisa berpikir
07:49karena dia adalah seorang mahasiswa yang cukup terpelajar gitu.
07:53Mestinya dia tahu, jangan sampai hanya untuk tujuan tertentu, misalnya mencari follower,
07:59kemudian membuat sesuatu postingan yang menarik perhatian,
08:04tapi bukan hanya menarik ini, tapi menimbulkan kemarahan.
08:07Kalau untuk rekannya yang disebut membantu produksi juga itu akan bisa dijerat pasal
08:15dan bahkan jadi tersangka juga nggak Pak Asus loh?
08:18Bisa saja, kalau setelah diperiksa daripada tersangka, kita lihat peran daripada yang membantu apa,
08:24apakah turut serta atau membantu atau apa, nanti akan terungkap dari hasil pemeriksaan tersangka ini.
08:31Sejauh mana peran yang memberikan bantuan gitu.
08:34Dan ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan apabila memang bantuan itu signifikan diberikan, bisa apa saja Pak?
08:40Ya ancamannya sama dengan orang yang melakukan, tapi dikurangi sepertiganya gitu.
08:45Oke, berarti bisa sama-sama undang-undang ITE.
08:47Nah kemudian juga Pak Susno, apa yang tidak boleh luput juga?
08:51Ini kan yang memberatkannya, termasuk juga kan sempat kabur, itu juga pasti akan bisa memberatkan.
08:55Dan permintaan maaf juga tidak akan bisa menjadi keringanan juga ya Pak Susno?
08:59Jelas karena dia kabur, berarti dia menghindar dari tanggung jawab, itu hal yang memberatkan.
09:06Beda dengan dia langsung, begitu peristiwa dia menyerahkan diri, menyesali, itu lain.
09:12Kalau sekarang tertangkap dulu, setelah kabur, bersembunyi, baru minta maaf.
09:17Permintaan maaf, tidak menghapuskan, tidak pidana.
09:21Oke, Pak Susno Duwaji, mantan Kabar Srim Polri, terima kasih sudah berbagi bersama kami di Kompas Petang.
09:27Saya selalu, Pak Susno.
09:29Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan