Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberikan penjelasan terkait ditekennya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur.

Listyo Sigit Prabowo menyatakan aturan mengenai polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga justru mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh polisi aktif.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

"Di situ kan klausanya sudah jelas dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ kan yang dihapus dalam putusan MK, penugasan oleh Kapolri, kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ," kata Kapolri, Senin (15/12/2025).

Video editor: Rizal

#kapolri #perpolnomor10 #mk

Baca Juga Mahfud MD Nilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan MK di https://www.kompas.tv/nasional/637336/mahfud-md-nilai-perpol-nomor-10-tahun-2025-bertentangan-dengan-putusan-mk



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/637643/kapolri-tegaskan-perpol-nomor-10-tahun-2025-tak-langgar-putusan-mk
Transkrip
00:00Yang jelas, Polri tentunya menghormati perusahaan yang kaya.
00:06Oleh karena itu, Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi
00:11terhadap penelitian terkait, terhadap stekolzor terkait,
00:16sebelum menutupkan perpol.
00:19Jadi, perpol yang dibuat oleh Polri tentunya
00:22dilakukan dalam rangka menghormati dan menghormati perusahaan yang kaya.
00:28Saya kira itu.
00:30Berarti kalau ada polis aktif yang berada di luar putih las kementerian itu
00:34akan dikeluarkan, Pak?
00:35Atau di luar sementara ini?
00:38Yang jelas, perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP
00:42dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan di revisi undang-undang.
00:47Terhadap yang sudah terkoses, tentunya ini kan tidak berlaku surut
00:50Menteri Hukum yang tidak sempurna berikan-berikan.
00:52Pak Kapolri, kalau dinilai kepolisian Republik Indonesia
00:58mengangkangi putusan MK itu gimana, Pak?
01:00Gimana?
01:01Kepolisian Republik Indonesia dianggap mengangkangi keputusan MK?
01:05Biasa saja yang bicara begitu.
01:06Tapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian
01:10sudah dikonsultasikan.
01:12Baik dengan kementerian berkait, baik dengan stik mobil berkait,
01:17baik dengan lembaga berkait.
01:19Sehingga baru di sebelah berkonsultasikan.
01:22Tanya sama Pak Afro.
01:24Berarti untuk sebelah masih 17 kementerian itu apa ya?
01:27Untuk yang harus aku boleh menjaga.
01:29Di situ kan klausenya sudah jelas.
01:32Dan tentunya akan dilakukan perbaikan.
01:35Di situ kan yang dihapus dalam JAN MK,
01:38penugasan oleh DAPOL ya.
01:40kemudian perasaan yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian
01:45yang sudah jelas.
01:46Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas
01:49limitatifnya seperti apa.
01:52Jadi apa yang dilanggar.
01:54Sekiranya cukup ya.
01:55Terima kasih telah menonton!
02:25Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan