JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Gelar perkara ini merupakan permohonan dari kubu Roy Suryo Cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinnudin, berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat menunjukkan barang bukti yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka.
Baca Juga Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya di https://www.kompas.tv/nasional/637518/kuasa-hukum-jokowi-hadiri-gelar-perkara-khusus-kasus-ijazah-palsu-di-polda-metro-jaya
#ijazahjokowi #jokowi #roysuryo #gelarperkara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/637585/kata-roy-suryo-cs-soal-gelar-perkara-khusus-ijazah-jokowi-tunjukkan-barang-bukti
00:00Kita kesorotan lainnya, Saudara Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijasa palsu Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Jokowi Dodo.
00:09Gelar perkara khusus ini merupakan permohonan yang disampaikan kubur Roy Suryo CS yang menjadi tersangka kasus tudingan ijasa palsu Jokowi.
00:18Geser lagi, geser lagi, geser lagi.
00:20Geser lagi, geser lagi, geser lagi.
00:50Geser lagi, geser lagi, geser lagi.
01:20Dan sebenarnya dalam konteks pemeriksaan umum, biasa saja seorang penyidik menunjukkan barang bukti yang telah disita untuk meminta keyakinan sekaligus memastikan orang yang mau diperiksa apakah sudah melihat atau belum.
Jadilah yang pertama berkomentar