Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Apakah UU ITE Pasal 40 dan 40A benar-benar berpihak pada publik?

UU ITE Pasal 40 dan 40A memuat sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi merugikan publik. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk menelaah pasal-pasal ini secara kritis agar memahami dampaknya terhadap kebebasan berekspresi dan ekosistem digital kita.

Di episode kedua Podcast Ruang Damai, hasil kolaborasi Koalisi Damai dan Suara.com, kami merangkum poin-poin kunci dan mendiskusikannya bersama:

✅ Nenden Sekar Arum (Direktur Eksekutif SAFEnet)
✅ Mustafa (Direktur Eksekutif LBH Pers)

Podcast ini dipersembahkan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Koalisi Damai berkolaborasi dengan Suara.com

Tonton pembahasan lengkapnya di podcast YouTube Suara.com!👋

#KoalisiDamai #SocialMedia4Peace

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Halo teman-teman surah.com, apa kabarnya? Selamat datang di podcast Ruang Damai yang dipersembahkan oleh AMSI dan Koalisi Damai.
00:19Bersama saya Ria Rizky, kita akan mengulas pasal 40 dan 40A dalam Undang-Undang ITU 2024 serta implikasinya bagi jurnalis dan masyarakat.
00:28Tentunya saya tidak sendirian nih buat ngobrolnya. Sudah ada dua narasumber, di samping saya, saya sapa dulu ada Direktur Eksekutif Sefnet Mbak Nenden Sekararum dan Direktur Eksekutif LBH Pers Mas Mustafa.
00:43Selamat datang Mbak Nenden dan Mas Mustafa. Selamat datang.
00:46Sehat ya Mas Mbak? Alhamdulillah.
00:49Di penghujung tahunnya tetap semangat ya. Terima kasih atas waktunya nih.
00:55Ini pasti pada penasaran, ngapain sih kita bahas pasal 40 dan 40A gitu ya.
01:02Jadi sebagaimana kita ketahui bahwa Undang-Undang ITU 2024 itu kan hasil revisi dari Undang-Undang ITU sebelumnya.
01:10Dan yang paling disorot itu kan ada pasal 40 dan 40A.
01:14Ini mungkin banyak masyarakat yang belum tahu bahwa ada ancaman yang menghantui masyarakat, terus jurnalis juga ikut terancam gitu.
01:25Nah nanti bisa dijelaskan nih, kalau misalkan dari secara detailnya dulu mungkin dari Mas Mustafa ya.
01:33Ini banyak yang nggak tahu. Sebenarnya kalau misalnya dari pasal 40 dan 40A itu, pengaruhnya untuk para jurnalis atau media lah dalam menyampaikan informasi,
01:44kemudian kebebasan persenya, kebebasan berekspresinya itu ada pengaruhnya nggak dari pasal ini?
01:52Iya, selamat. Ini siang sore atau apa?
01:55Boleh siang pagi sore.
01:57Iya, boleh. Untuk semua waktu gitu.
01:59Pertama memang di pasal 40 ini kan memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memerintahkan atau melakukan pembatasan secara sendiri terhadap komunikasi data elektronik.
02:18Nah, di setiap revisi, ini kan sudah dua kali revisi ya, itu selalu ada revisi terhadap pasal 40.
02:29Di setiap revisinya itu selalu menambah kewenangan.
02:33Di awalnya hanya memberikan kewenangan untuk melakukan langkah pencegahan tanpa misalnya melakukan ABCD.
02:45Kemudian di revisi berikutnya itu ditambahkan apa yang bisa dilakukan, apa yang menjadi kewenangan pemerintah.
02:53Hingga akhirnya sekarang gitu.
02:54Di revisi terakhir kemudian memberikan bahkan dengan menegaskan pemerintah itu punya kewenangan untuk memerintahkan PSE untuk melakukan pemblokiran.
03:08Bahkan ada ancaman ketika misalnya PSE tidak melakukan itu yang diterjemahkan di banyak peraturan menteri.
03:17Peraturan menteri termasuk dendah, mulai dari peraturan menteri 5 2020 ya.
03:25Kemudian diturunkan lagi bagaimana pengenaan dendah terhadap PSE yang melanggar moderasi konten.
03:33Nah ini yang kemudian kita melihat menjadi sangat berlebihan ketika ditafsirkan kewenangan itu sangat jauh gitu.
03:44Nah yang jadi persoalan kan sebenarnya tafsir mengenai kepentingan umum atau ketertiban publik
03:53yang kemudian bisa dianggap untuk semua kondisi.
03:57Misalnya ketika terjadi viral, berita viral atau misalnya ada demonstrasi kemudian PSE harus membatasi untuk menyiarkan kejadian-kejadian gitu.
04:11Padahal masyarakat butuh tahu informasi terkini terkait peristiwa itu gitu.
04:16Tapi terkadang karena ada kewenangan yang sangat besar, akhirnya PSE juga membatasi seluruhnya.
04:26Tidak hanya terkait konten-konten yang bermasalah.
04:30Bahkan membatasi konten yang belum terjadi gitu.
04:32Karena langsung di-block gitu, langsung dilakukan misalnya pemutusan akses atau blokir terhadap situs tertentu.
04:39Padahal yang harus dibatasi itu kan adalah kontennya atau data atau informasi elektronik yang melanggar hukum gitu.
04:50Nah tapi kemudian dalam perjalanan ternyata tidak hanya dianggap konten yang melanggar hukum,
04:59tapi juga konten yang berbahaya.
05:02Nah ini yang kemudian kita tidak bisa membatasi, tidak ada pembatasan.
05:06Yang bagaimana sih sebenarnya konten yang berbahaya itu ketika misalnya mengambil gambar orang tawuran
05:11atau misalnya polisi memukuli demonstran apakah itu bisa dianggap berbahaya,
05:17kemudian harus di-take down gitu.
05:19Akhirnya proses pemblokiran itu tidak hanya membatasi informasi yang dianggap berbahaya untuk kepentingan publik,
05:30tapi juga membatasi informasi yang sah gitu.
05:34Bagaimana kemudian masyarakat yang ingin menginformasikan bahwa ada rekan mereka yang dipukuli secara brutal
05:41oleh misalnya aparat kepolisian atau mungkin sesama demonstran itu tidak bisa, tidak bisa dilanjutkan,
05:48tidak bisa dipublikasikan.
05:49Itu salah satu dampak.
05:51Belum lagi dampaknya terhadap pengawasan berlebih terhadap aktivitas warga negara di media sosial.
05:59Karena ya berdasarkan Undang-Undang Pasal 40 dan seterusnya, kemudian diturunkan ke Peraturan Menteri 5 2020,
06:12itu mengharuskan PSN mendaftarkan diri, memberikan akses kepada aparat penegak hukum, kepada lembaga negara,
06:20yang kemudian ya bisa dipelajari, tidak kemudian melihat siapa pelaku.
06:25Tapi semua akses atau semua aktivitas kita bisa diawasi secara berlebih tanpa proses pengawasan.
06:33Tidak secara akuntabel.
06:34Kita sebagai warga negara yang diawasi kita enggak tahu data kita diapakan saja.
06:39Sejauh mana data kita dipakai gitu, itu yang perlu dibatasi harusnya.
06:45Ini contoh yang paling dekat adalah ketika kerusuhan demonstrasi kemarin ya,
06:53di mana platform, jadi PSI itu platform seperti Google, kemudian TikTok, Meta,
07:00dan salah satunya adalah TikTok yang menghilangkan fitur live-nya pada saat kerusuhan itu terjadi.
07:08Nah, itu kan mungkin bagi kalau secara sederhananya ya masyarakat enggak bisa melihat,
07:15kemudian di sisi lain yang dagang ikut terdampak.
07:19Nah, tapi kalau yang jadi pertanyaan saya karena Mas dari LBH Ters gitu,
07:23kerjanya jurnalis ikut keganggu enggak pada saat itu?
07:27Iya, pasti akan banyak terganggu gitu.
07:31Pertama, banyak teman-teman jurnalis yang juga melakukan live, pasti kan?
07:35Dan juga warga yang ingin menginformasikan, pasti akan terdampak juga.
07:41Ya, terlebih lagi misalnya teman-teman konten creator yang mencari nafkahnya di situ gitu.
07:47Makanya tadi yang saya sampaikan, dengan pembatasan yang tidak terkontrol,
07:52akhirnya membatasi konten-konten atau misalnya informasi yang sah gitu.
07:58Karena tidak dibatasi, harusnya kan yang dibatasi hanya yang melanggar hukum gitu.
08:01Bukan untuk konten-konten yang sah, dengan mekanisme sepujagat,
08:08semua terdampak gitu, jadi tidak lagi kemudian difilter.
08:12Jadi secara pemenuhan tujuan atau necesarinya enggak dapat gitu.
08:18Karena yang diblokir bukan hanya yang melanggar hukum.
08:22Kalau dari safenet sendiri, interpretasinya dari safenet terkait,
08:29ada dua diksi itu yang sebenarnya tidak terukur gitu ya.
08:34Mengganggu ketertiban umum itu gimana di kacamatanya safenet?
08:38Jadi kalau kita lihat kan diksi meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum ya,
08:43itu kan sebetulnya dua hal yang sangat karet gitu ya.
08:46Makanya pasal-pasal yang mengandung kalimat tersebut kan sering kita sebut sebagai pasal multitapsir gitu ya.
08:54Karena dalam konteks implementasinya itu bisa bermasalah.
08:57Misalnya bagaimana tadi Mustafa sudah menjelaskan kan,
08:59misalnya bahwa mengganggu ketertiban umum itu bisa jadi ditafsirkan jauh lebih luas gitu.
09:04Mungkin orang bisa menganggap bahwa sesuatu yang viral di media sosial,
09:08itu bisa masuk dalam mengganggu ketertiban umum misalnya.
09:10Atau ada nih kerusuhan misalnya,
09:13atau ada tawuran ya di suatu tempat,
09:15kemudian ditemukan ada satu konten misalnya soal ajakan tawuran.
09:19Apakah itu bisa dibuktikan langsung bahwa konten tersebut memang menciptakan kerusuhan
09:24ataupun tawuran misalnya di lapangan lah kurang lebih seperti itu.
09:28Nah, yang tidak ada indikator yang jelas terkait bagaimana bisa mendefinisikan itu
09:32yang kemudian menjadi berbahaya gitu.
09:34Karena masing-masing lembaga, institusi itu bisa memiliki tafsir yang berbeda gitu.
09:40Bisa jadi buat kepolisian seperti apa, misalnya untuk komdigi seperti apa.
09:44Nah, ketidakadanya indikator yang jelas inilah yang kemudian sangat berbahaya gitu.
09:49Karena kita bisa lihat contoh kasusnya misalnya di aksi protes akhir Agustus 2025 kan,
09:56banyak sekali teman-teman kita yang akhirnya ditangkap oleh polisi gitu ya.
10:03Karena dianggap melakukan provokasi ataupun mengaku ketertiban umum gitu.
10:09Nah, itu yang akhirnya menunjukkan bahwa pasal-pasal seperti ini yang mengandung kalimat-kalimat karet
10:15itu bisa digunakan tidak hanya untuk mungkin di satu sisi bisa untuk menertibkan gitu ya,
10:22dalam tanda petik menertibkan konten-konten yang ilegal misalnya,
10:24tapi di sisi lain ternyata juga bisa digunakan untuk membukam ekspresi yang sah gitu.
10:29Orang melakukan protes kan itu sebagai bagian dari hak mereka untuk menyampaikan aspirasi dan ekspresinya gitu ya.
10:34Tapi ketika pasal ataupun formulasi ya dari pasalnya tersebut tidak tepat atau bahkan tadi ya tidak jelas,
10:45itu yang kemudian bisa berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik dan juga membungkam ekspresi warga secara umum sebenarnya.
10:53Kalau misalnya dibandingkan dengan standar internasional nih Mbak Nenden,
10:58apakah pasal 40 dan 40A ini juga turut diterapkan gitu di negara-negara maju lah ibaratnya,
11:06sampai ada pemblokiran konten gitu, atau pemutus saluran seperti itu?
11:12Ya, sebetulnya memang di beberapa negara ada beberapa aturan atau regulasi yang mirip atau serupa,
11:18tapi yang perlu kita pantau atau kita lihat lebih dalam kan sebetulnya bagaimana ada mekanisme yang jelas
11:25ketika memang ada aturan misalnya soal pemutusan akses gitu ya.
11:30Jadi minimal misalnya regulasi itu harus, atau penentuan untuk mengambil keputusan pemblokiran akses itu
11:37misalnya harus dilakukan melalui tiga tahapan ya Mustafa ya, namanya itu three part test ya.
11:43Jadi harus dilihat bahwa pemblokiran atau pemutusan akses itu memang harus ada dasar hukumnya.
11:49Terus yang kedua memang dilakukan benar-benar karena sangat penting, necessary gitu ya.
11:54Dan ketiga adalah proporsional.
11:58Nah ini yang perlu kita lihat, karena kalau di Indonesia, karena tidak ada pihak independen ya,
12:05sebetulnya yang bisa mengawasi, tadi sudah dijelaskan gitu.
12:08Kita tidak bisa nih melihat apakah memang sudah proporsional nih proses pemblokirannya,
12:12apakah ini sudah necessary apa belum gitu.
12:14Dan bagaimana dan siapa yang kemudian bisa menentukan bahwa upaya untuk memblokir itu adalah
12:19merupakan keputusan yang penting dan harus segera dilakukan misalnya.
12:23Nah itu yang nggak ada mekanismenya gitu, walaupun ada praktik-praktik serupa di negara lain,
12:27tapi yang membedakan tuh biasanya dalam konteks implementasi dan mekanisme pengawasannya.
12:31Nah itu yang sebenarnya sangat penting, harus bisa dijelaskan dan disampaikan setelang-terangnya ya
12:41supaya kita publik juga bisa tahu nih ketika misalnya mau mengkritisi apakah ada transparansinya atau tidak.
12:46Dan bagaimana pemerintah misalnya memiliki indikator seperti apa sih yang harus diblokir dan seperti apa yang tidak diblokir.
12:53Nah itu yang masih sangat kurang gitu, bahkan nggak ada ya di Indonesia yang kaya saat ini.
12:58Kalau melihat contoh kasus pada pemblokiran live TikTok kemarin itu,
13:02kalau dari Mbak Neden melihatnya apakah sudah, pemerintah sudah melakukan di tiga poin itu sampai akhirnya memutuskan untuk memblokir sementara lah.
13:11Nah kalau kita lihat dan kalau kita baca dari klaim-klaim yang ada ya,
13:15sebetulnya kan itu memang bukan dilakukan oleh pemerintah proses pemblokirannya,
13:19tapi dilakukan secara sukarela oleh si TikToknya.
13:22Nah tapi kan ini sebetulnya menunjukkan gejala sebetulnya bagaimana platform-platform digital itu
13:27kemungkinan besar saat ini sudah mencoba mulai melakukan self-sensor gitu ya.
13:32Jadi mungkin ada perspektif bahwa ketimbang platformnya diblokir oleh negara seluruhnya gitu ya,
13:39karena misalnya dianggap memiliki konten yang mengganggu ketertiban umum tadi,
13:43ya lebih baik kita matikan dulu lah gitu ya, sebentar lah live featuresnya gitu,
13:48untuk menunjukkan misalnya bahwa platform tersebut berupaya misalnya mengikuti regulasi pemerintah misalnya seperti itu.
13:55Nah ini yang berbahayanya adalah bisa jadi praktik-praktik seperti ini tidak berhenti di TikTok,
14:00tapi bisa jadi misalnya diikuti oleh praktik platform-platform digital yang lain gitu,
14:05kalau misalnya memang tidak ada transparansi yang jelas soal penerapan dan penegakan pemblokiran tadi dari pemerintah.
14:12Bukan cuma platform sebenarnya ya, tapi juga masyarakat Indonesia nih yang gadget banget,
14:18sosmed banget, dikit-dikit di-upload gitu ya.
14:21Bukankah sudah waktunya mereka ini khawatir juga terhadap pasal 40 dan 40A?
14:26Apakah ada apa ya, seperti ancaman kriminalisasi lah terhadap masyarakat menggunakan pasal tersebut?
14:33Kalau pasal 40 mungkin tidak langsung kekriminalisasi ya,
14:36tapi akan menghilangkan hak warga dalam menerima informasi,
14:42dan juga menerima, mendapatkan, dan juga menyampaikan informasi misalnya.
14:46Karena di satu sisi tadi ketika ada pemblokiran terhadap konten,
14:50jadi modelnya macam-macam ya, ada kontennya yang di-take down atau dihapus,
14:54ada yang layanannya kemudian diputus atau di-blokir.
14:57Nah, kedua-duanya kan sebetulnya membatasi hak warga dalam mencari informasi tersebut gitu.
15:02Nah, itu yang sebetulnya perlu di-highlight gitu ya,
15:10bahwa akan ada kerugian loh ketika kamu tidak bisa mengakses informasi.
15:14Misalnya ya tidak bisa mengakses konten edukasi misalnya,
15:18karena kan di live TikTok misalnya contohnya,
15:20kan tidak semua ngebahas soal protes misalnya atau aksi,
15:26atau tidak semuanya live soal judul atau apapun.
15:30Karena kan judul menjadi salah satu justifikasi ya,
15:32biasanya oleh pembidgi misalnya untuk melakukan pemblokiran.
15:36Tapi di live TikTok itu kan juga ada orang yang belajar bahasa Inggris,
15:40saya tahu banget gitu ya,
15:40terus ada beberapa yang punya konten-konten edukatif.
15:43Nah, ketika itu live TikTok di non-aktifkan oleh TikTok itu sendiri,
15:48warga kan sudah tidak bisa mengakses itu.
15:50Apalagi tadi, contohnya banyak orang yang nyari nafkah di live TikTok juga kan sekarang ya,
15:55gitu, jualan dan lain-lain.
15:57Yaitu akhirnya juga hak mereka atas ekonomi pun terdampak juga.
16:00Jadi, ini yang kemudian perlu warga pun semakin sadar gitu,
16:04bahwa adanya pasal yang bermasalah,
16:07termasuk 40 dan 40 A ini,
16:09juga bisa berdampak pada kehidupan mereka.
16:12Kalau misalkan dari dunia pers gitu,
16:14kita kalau tadi masyarakat sebagai penerima informasi,
16:18kalau dari pers sebagai penyebar informasi gitu,
16:21dengan adanya 40 dan 40 A,
16:23kita kan sering banget bikin,
16:25apa namanya,
16:26likutan investigasi,
16:28kemudian semacam informasi-informasi kritis lah gitu kan,
16:33untuk pemerintah atau sejumlah pihak.
16:36Ini kita bisa terganggu gak kebebasan PENSE dengan menggunakan pasal tersebut?
16:41Ya, tentu.
16:41Sebenarnya kita sudah punya pengalaman ya.
16:43Kita sudah punya pengalaman di 2019,
16:46saat kerusuhan Papua,
16:49bagaimana kemudian saat pemerintah melakukan throttling
16:55dan internet shutdown di Papua dan Papua Barat ya,
16:59waktu itu kemudian,
17:01yang harapannya tidak ada informasi yang tersebar di sana,
17:06mengurai kerusuhan,
17:08tapi justru sebenarnya itu berdampak luas,
17:11bahkan lebih luas,
17:12karena akhirnya jurnalis yang melakukan liputan di sana,
17:16untuk mengabarkan kondisi dan situasi yang sebenarnya,
17:19itu terhalangi gitu.
17:21Tidak bisa kemudian menyiarkan berita dari Papua.
17:26Yang terjadi apa?
17:27Yang terjadi adalah misinformasi gitu.
17:30Muncul banyak konten,
17:32atau banyak informasi yang kita tidak tahu ya,
17:35datangnya dari mana tiba-tiba,
17:37itu yang memenuhi media sosial di internet,
17:43akhirnya itu yang menjadi bahan bacaan.
17:46Padahal aslinya tidak seperti itu.
17:49Nah, sementara jurnalis yang ingin meluruskan itu tidak punya akses.
17:52Karena teman-teman yang misalnya di Jakarta misalnya,
17:57konfirmasi teman-teman di Papua,
18:00kesulitan.
18:00Sulit gitu.
18:01Tidak ada informasi,
18:02bahkan mau mengirim berita susah,
18:06bahkan hampir tidak bisa gitu.
18:08Karena harus menggunakan PSE yang tidak diblokir.
18:13Nah, salurannya sangat sulit.
18:15Nah, dari sini kita berkaca sebenarnya,
18:18bahwa justru dengan pembatasan yang tidak diatur,
18:23atau tidak dikontrol,
18:24itu justru akan merugikan banyak pihak.
18:26Makanya tadi penting yang diblokir itu apa?
18:31Yang diblokir adalah informasi yang melawan hukum.
18:36Informasi yang bertentangan,
18:39atau mengancam ketertiban umum.
18:41Bukan informasi yang baik.
18:43Nah, dengan metode yang selama ini dilakukan,
18:47justru tidak melihat kontennya.
18:50Pokoknya langsung platform diputus,
18:54apakah internetnya diputus,
18:56atau platformnya yang langsung diblokir,
18:59akhirnya tidak proporsional.
19:04Legitimate aim-nya tidak terpenuhi.
19:06Karena yang diblokir bukan yang dimaksudkan untuk diblokir.
19:10Nah, sehingga kemudian di sini menjadi salah satu,
19:13banyak terjadi pelanggaran hak-hak digital warga negara.
19:17Nah, sehingga kemudian tadi sudah disampaikan,
19:20bahwa yang bermasalah juga adalah,
19:23tidak ada mekanisme pengawasan,
19:25dan tidak ada akuntabilitas.
19:27Sejauh mana sih kita dibatasi?
19:29Bagaimana ketika kita komplain,
19:33wah seharusnya saya tidak dibatasi dong,
19:35konten saya tidak melanggar hukum.
19:37Terus kenapa saya dibatasi itu tidak ada mekanisme yang jelas.
19:40Bagaimana kita bisa protes kepada platform,
19:43itu tidak ada juga prosesnya.
19:45Banyak kemudian teman-teman,
19:47misalnya teman-teman Papua,
19:49menyebarkan kejadian yang terjadi di sana.
19:52Misalnya penembakan,
19:55mereka menyajikan informasi yang mereka alami,
19:58tapi langsung dianggap sebagai konten ilegal,
20:01atau konten melanggar hukum,
20:02kemudian di-take down tanpa ada proses banding.
20:06Misalnya Kominfo langsung melakukan take down,
20:09kemudian mengunci akun tersebut,
20:11memblokirlah.
20:13Kemudian tidak ada mekanisme,
20:14kita mau banding atau seperti apa,
20:16tidak ada mekanismenya.
20:17Berarti kan di Undang-Undang ITE itu juga
20:21mempersilahkan pemerintah untuk men-take down
20:25tanpa melewati pengadilan.
20:28Jadi kan sebenarnya kalau di Undang-Undang ITE itu kan
20:31di pasal 15 itu adalah kewajiban platform
20:34melakukan moderasi.
20:36Itu di pasal 15 dan seterusnya.
20:38Kemudian di pasal-pasal 27 hingga 35
20:45itu kan pasal pidana.
20:47Kemudian di pasal 40,
20:4940, 40A,
20:51itu kan sebenarnya kewajiban negara
20:54untuk melakukan upaya pencegahan
20:59terhadap penyebaran konten.
21:01Jadi yang terhadap penyebarannya,
21:04jadi bukan proses pidananya,
21:06karena proses pidananya itu ada di pasal 27,
21:1026, 27,
21:12kemudian sampai 35,
21:1635, 36.
21:18Nah, seperti itu.
21:20Sehingga kemudian pada proses
21:23banyak terjadi pemblokiran, segala macam.
21:28Nah, ini pernah menjadi salah satu bahan
21:33LBH Pers mengajukan bersama teman-teman juga,
21:36teman-teman masyarakat sipil,
21:37LSAB,
21:38SafeNet mengajukan judicial review,
21:42kita meminta sebenarnya ada proses kontrol atau pengawasan
21:45di mana ketika pemerintah
21:49atau saat memerintahkan kepada PSA melakukan pemblokiran,
21:53itu setidak-tidaknya ada pengawasan
21:56melalui pengadilan atau melalui lembaga-lembaga
21:59yang independen,
22:01yang kemudian bisa dipertanggungjawabkan
22:03ketika terjadi
22:04pemblokiran di luar prosedur yang benar.
22:08Karena kan
22:09tidak ada mekanisme
22:11mengembalikan
22:14hak-hak warga yang sudah di blokir.
22:17Tidak ada mekanisme itu.
22:18Nah, itu yang kita harapkan
22:19untuk menghindari kerugian konstitusional
22:22harusnya proses
22:23pemblokiran itu
22:26harus bisa dikontrol atau bisa dipertanggungjawabkan.
22:29Selama ini kita tidak melihat proses itu.
22:30Selama undang-undang terbaru ini berlaku ya, Mas,
22:35di LBH Pers itu ada aduan gak sih
22:38dari reporternya sendiri
22:40mungkin atau dari media
22:41yang terdampak
22:43dengan adanya pasal ini?
22:46Kita belum menerima secara langsung ya.
22:48Cuman kan kita bisa melihat
22:50banyak media
22:53kemudian teman-teman reporter
22:56tidak bisa menyiarkan segala macam.
22:59Itu kan
23:00kemudian kita melihat ada kasus
23:02yang memang kemungkinan besar adalah
23:04ya tidak perlu diadukan
23:06karena toh juga tidak ada proses yang jelas
23:08untuk itu.
23:10Ya, jadi
23:11salah satunya yang kemudian kita kritisikan
23:14sebenarnya tidak ada transparansi ya.
23:15Jadi ketika misalnya
23:16satu account di takedown
23:18atau satu konten di takedown
23:19kita gak bisa tahu ini karena apa gitu kan.
23:21Bahkan dari platform digitalnya
23:23aja juga gak ada notifikasi biasanya gitu ya.
23:26Berbeda kalau misalnya di platform X misalnya.
23:28Biasanya kan ada tuh
23:29orang yang dapat email ya gitu
23:31bahwa Kom Digi meminta untuk
23:32men-take down
23:33konten berikut gitu.
23:35Nah itu cuma di X.
23:36Tapi kalau kita lihat di platform yang lain itu
23:37gak ada tuh pengguna tuh
23:39tidak akan mendapatkan notifikasi seperti itu.
23:41Dan kita juga tidak tahu
23:43selama ini berapa banyak sih
23:45request yang disampaikan oleh pemerintah.
23:48Nah, tidak ada transparansi itu
23:49yang membuat kita tidak bisa melakukan
23:50monitoring ataupun pemantauan
23:52yang lebih dalam ya
23:53terhadap bagaimana pemerintah
23:55melakukan implementasi
23:56terhadap pasal 40 dan 40A ini.
23:59Makanya itu yang sebetulnya didorong
24:00adanya transparansi
24:01adanya mekanisme yang independen
24:02dan juga tentu saja bagaimana
24:04harus ada upaya untuk pemulihan
24:06hak-hak
24:06baik itu warga negara
24:08yang kontennya di-take down gitu
24:10atau bahkan
24:10bagi VSE yang
24:13ada
24:14sekarang kan banyak potat ya
24:15maksudnya beberapa contoh
24:16tiba-tiba
24:17archive.org
24:19di-block misalnya
24:20atau beberapa aplikasi lain
24:22juga di-blockir
24:23tapi besoknya udah
24:24up lagi.
24:25Nah itu
24:25gimana sih sebenarnya mekanismenya?
24:27Apakah kalau di-blockir
24:28waktunya berapa lama
24:29dan bagaimana?
24:29Itu kan juga gak ada.
24:30Nah itu yang
24:31sebetulnya membuat
24:32bisa membuat kita
24:34dan harusnya membuat kita resah sih
24:36karena tidak adanya transparansi itu.
24:38Misalnya nih
24:39misalnya saya gitu sebagai
24:40warga negara lah gitu
24:42atau warga net
24:43kayak misalkan
24:45apa namanya
24:46meng-upload
24:49kejadian yang
24:51isinya adalah
24:52mengkritisi
24:53kebijakan pemerintah
24:54di daerah saya sendiri
24:55semisal gitu kan
24:56banyak tuh
24:57warga-warga yang kayak gitu
24:58terus
24:59misalnya udah naik
25:01gak tau ya itu
25:02di-notice ya
25:03oleh
25:04komdigi
25:04terus tiba-tiba di
25:06take down aja
25:07tanpa ada
25:08informasi ke
25:10saya gitu ya.
25:12Betul, betul.
25:13Nah itu kan jadi orang bingung
25:14ini karena apa nih
25:14apakah kontennya
25:16yang bermasalah
25:16atau karena jaringan internet
25:18ku jelek
25:18jadi akhirnya kontennya
25:19gak ke-upload
25:20misalnya kan gak tau
25:21gitu kan.
25:22Itu yang sebetulnya
25:23gak ada
25:24mekanisme seperti itu.
25:25Jadi kita sebagai warga
25:26jadi clueless gitu.
25:27Sebenarnya
25:28kalau konten kita hilang
25:29kalau tiba-tiba
25:30akun kita hilang
25:31itu karena apa gitu?
25:32Apakah karena
25:33murni
25:34kesalahan teknis
25:36atau karena memang
25:37itu adalah inisiatif
25:38dari platform digitalnya
25:39atau PSI-nya
25:40atau memang ada request
25:41dari pemerintah
25:41itu yang gak ada?
25:43Berarti kan
25:43kalau misalnya
25:44itu yang di judicial review
25:45itu yang 4 pasal 40
25:48dan
25:48Iya sebelum
25:49tapi sebelum
25:50sebelum revisi
25:51Oke
25:52Saat itu
25:53kita minta
25:54pembatasan
25:55tapi
25:56tidak dikabulkan
25:57justru direvisi
25:58ditambahkan ke mana-mana
25:59Oke
26:00tapi kan itu tetap
26:01karet ya
26:02maksudnya
26:02apa
26:03mengganggu
26:04ketaturan umum
26:05gitu ya
26:05tapi kalau misalnya
26:06dari safe net
26:07berlebihan gak sih
26:08kalau sampai
26:09penghapusan konten
26:12pemblokiran
26:13gitu ya
26:13Nah itu kan tadi
26:14kewenangannya
26:15disangat luas ya
26:16mulai dari
26:17permintaan
26:18untuk men-take down konten
26:19oke kalau konten
26:20satu persatu konten
26:21mungkin yaudah
26:21dampangnya cuman
26:22satu konten hilang
26:24tapi kan lebih lanjut
26:25dari itu
26:25bisa sampai ke
26:26pemblokiran
26:27si platform digitalnya
26:29kalau platform digital
26:31diblokir kan gak cuman
26:32si orang yang meng-upload
26:33konten bermasalah aja
26:34yang kena kan
26:35tapi orang-orang
26:36yang kemudian
26:37menggunakan
26:38platform tersebut
26:39nah itu sudah pasti
26:40akan merugikan
26:41banyak orang
26:41padahal bisa jadi
26:42yang melakukan
26:43pelanggaran
26:44hanya beberapa orang
26:45misalnya
26:45terus tahap selanjutnya
26:46adalah memungkinkan
26:47adanya
26:48pemutusan akses internet
26:49nah ini yang jauh lebih
26:50berbahaya
26:51sebetulnya
26:51ini kayak seolah-olah
26:53analoginya tuh
26:53kayak kamu tuh
26:54mau nyari tikus
26:55di ladang
26:57di lumbung padi
26:59atau di ladang gandum
27:01bukannya nyari tikusnya
27:02tapi ladang gandumnya
27:03yang dibakar
27:04gitu kan
27:04jadi kan itu sebetulnya
27:06kalau aku lihat sih
27:07ini semacam shortcut ya
27:08kayak gak mau
27:09gak mau sulit
27:11gak mau capek
27:12yaudah kita blokir aja
27:13atau kita take down aja
27:14maksudnya
27:14nah itu
27:14pendekatan yang
27:16sangat-sangat
27:17tidak memiliki perspektif
27:20hak warga
27:21sebetulnya kan
27:22karena yaudah
27:22yang penting
27:23gak ada konten itu
27:24peduli amat lah
27:26misalnya warga yang rugi
27:27gara-gara gak bisa
27:28akses internet
27:29ataupun rugi
27:30karena tidak bisa
27:30akses kontennya
27:31nah itu yang
27:32kita lihat
27:33pendekatan pemerintah
27:34selama ini
27:35ketika menyusun
27:36regulasi seperti itu sih
27:37tapi ada gak sih
27:39mbak catatan di
27:40safenet gitu
27:40gara-gara pemerintah
27:41gak mau riwoh gitu ya
27:43ngurusin
27:44kayak gitu-gitu
27:45jadinya kan
27:45maksudnya disapu bersih
27:46sampai akhirnya ada
27:48korban yang
27:49sebenarnya tidak bersalah
27:50tapi malah kena
27:52si undang-undang ITE ini
27:53ada gak tuh
27:54kita bisa lihat aja
27:55terutama di
27:56di waktu-waktu
27:58momentum-momentum
27:59yang kontroversial
28:00yang momentum politis
28:01yang lagi rame-rame gitu
28:02misalnya kayak aksi
28:04akhir Agustus kemarin
28:05atau kemarin
28:06ada aksi
28:07penolakan
28:08RUU TNI
28:09misalnya
28:09itu banyak sekali laporan
28:11atau aduan
28:12dan juga hasil monitoring
28:13safenet
28:13itu orang-orang mengeluh
28:14bahwa kontennya
28:15tiba-tiba hilang
28:16atau ada kontennya
28:17yang kemudian
28:18di shadowban
28:19nah itu juga salah satu
28:20mekanisme yang bisa dilakukan
28:22oleh platform digital ya
28:23untuk
28:24mengurangi exposure
28:25si konten yang mungkin
28:26dianggap bermasalah
28:27jadi itu tuh memang
28:28sudah kejadian gitu
28:30tapi kan lagi-lagi
28:31karena kita gak tahu
28:32dan tidak ada transparansi
28:33apakah itu memang
28:34keputusan
28:35secara volunteer
28:38yang dilakukan oleh
28:39platform digitalnya
28:40atau memang itu ada request
28:41dari pemerintah
28:42nah itu yang sebetulnya
28:43kita juga gak bisa
28:44akhirnya
28:45mengecek lebih lanjut
28:46gitu ya
28:47apakah ini karena request
28:48dari pemerintah
28:49apa bukan
28:49karena gak ada
28:50proses transparansinya itu
28:52kemarin kita bingung
28:53bener gak nih
28:54klaimnya
28:55gitu kan
28:56itu sebenarnya
28:58kita harapkan itu
28:59transparansi ya
29:00kalau misalnya dari
29:00safenet
29:01yang seharusnya
29:02semisal memang
29:03pasal 40
29:04dan 40A
29:05ini udah dianggap
29:06apa namanya
29:08memenuhilah
29:09menjadi
29:10dasar hukum
29:11gitu ya
29:11tapi implementasinya
29:13dari pemerintah sendiri
29:14apa yang harus dilakukan
29:15oleh pemerintah
29:17untuk menerapkan
29:18si pasal-pasal ini
29:19ya
29:20yang pasti kan
29:21kalau kita lihat
29:21semangatnya mungkin
29:22baik ya
29:23karena
29:23tidak ingin ada
29:25konten-konten
29:25yang membahayakan
29:27gitu ya
29:27ataupun ada
29:28konten-konten
29:29yang bisa
29:30memberikan dampak
29:32negatif lah
29:32bagi warga
29:33gitu ya
29:33tapi sekali lagi
29:34ketika
29:35pertama regulasi
29:37disusunan
29:38juga bagaimana
29:38diimplementasikan
29:39harus dilihat juga
29:40tadi
29:41apakah
29:41ketika
29:43ketika
29:45aturan ini
29:45diterapkan
29:47berapa banyak
29:48misalnya warga
29:48yang mungkin
29:49terdampak
29:50ketika ada
29:50pengimplementasian
29:52konten tersebut
29:52jadi
29:53harusnya ini
29:54dilakukan sebelum
29:55revisi
29:55tapi
29:55kalau
29:57mau kasih
29:58rekomendasi
29:59mungkin kan
29:59sebetulnya itu
30:00juga bisa diatur
30:00lebih lanjut
30:01di aturan turunan
30:02misalnya di
30:03PP
30:03atau di peraturan
30:04menteri
30:05gitu ya
30:05dan dijelaskan
30:06secara rigid
30:07bagaimana sih
30:07sebetulnya
30:08proses
30:08request
30:09penurunan
30:10konten
30:11yang
30:11yang tepat
30:13gitu ya
30:14jadi indikatornya
30:14seperti apa
30:15harus jelas tuh
30:16yang dimaksud
30:17dengan mengganggu
30:17ketertiban umum
30:18tuh
30:18apa aja
30:19apa indikatornya
30:20sekarang kan gak ada
30:21ya gitu
30:21atau konten
30:22yang merasakan
30:23masyarakat itu
30:23seperti apa
30:23dan bagaimana
30:24proses
30:25mekanisme
30:26permintaan
30:27kontennya
30:28apakah
30:28kalau sekarang kan
30:29mereka bisa
30:31nge-request
30:31dengan maksimal
30:32up to
30:33four hours
30:34itu wajib
30:35di-take down
30:35untuk konten-konten
30:36yang dianggap
30:37sangat
30:38crucial
30:38gitu ya
30:39nah tapi apakah
30:40selama
30:41memberikan waktu
30:42dengan sangat singkat
30:43itu udah
30:43tepat atau tidak
30:44gitu
30:44karena bisa jadi
30:45di banyak kasus
30:46misalnya
30:47platform digital
30:48ketika untuk
30:49memverifikasi
30:51apakah ini benar
30:52konten yang berbahaya
30:53atau tidak kan
30:53membutuhkan waktu
30:54yang lebih panjang
30:54misalnya daripada itu
30:55nah
30:56hal-hal yang seperti itu
30:57harusnya
30:57dipertimbangkan
30:58jauh lebih matang
31:00untuk memastikan
31:01tadi tidak ada
31:02pihak yang dirugikan
31:03karena implementasi
31:05hal ini
31:05nah makanya
31:06sebetulnya penting
31:07banget
31:07sekali lagi
31:08buat pemerintah
31:09buat pengenggaraan
31:09negara
31:10dan regulator
31:11tentunya
31:12ketika menyusun
31:12aturan itu
31:13harus ada
31:13meaningful participation
31:15dari masyarakat sipil
31:17dari publik
31:17dari ahli
31:18dari ekspert
31:18akademiya
31:19dan semuanya
31:19untuk memastikan
31:20bahwa
31:20masukan-masukan
31:21dan rekomendasi
31:22itu bisa diberikan
31:23dengan berbagai macam
31:25perspektif
31:25karena kita tahu
31:26ketika menyusun
31:27atau mengregulasi
31:28ruang digital
31:29itu gak bisa dilakukan
31:30hanya satu
31:30pihak saja
31:32misalnya oleh
31:33pemerintah
31:33atau oleh regulator
31:34mereka perlu
31:35ada perspektif
31:36teknis
31:37dari
31:37ekspert-ekspert
31:39IT
31:40untuk bisa memastikan
31:41maksudnya
31:424 jam
31:42kemudian
31:43perlu juga
31:44ada masukan
31:45misalnya dari
31:45akademiya
31:46atau dari
31:47siapa lawyer
31:49dan lain-lain
31:50mereka punya
31:51tapi yang udah
31:52sama
31:53betul
31:54tapi kan
31:54maksudnya
31:54itu karena
31:55tapi itu kan
31:56karena tidak
31:57tidak dibuka
31:58juga kan
31:58kita ingat ya
31:59waktu proses revisi
32:00yang kedua pun kan
32:01itu ngumpet-ngumpet ya
32:03mereka prosesnya
32:03kan
32:04nah Mustafa
32:04mungkin bisa cerita
32:05bagaimana selama ini
32:06juga kita mengadvokasi
32:07regulasi-regulasi
32:09itu sulit banget
32:09gitu
32:10dan ketika keluar ya
32:11kita bisa lihat sendiri
32:12ternyata
32:12dampaknya
32:13malah
32:14banyak
32:14mudorotnya ya
32:15bisa diberikan gitu
32:16gimana mas
32:17karena ini kayak
32:18apa kemarin
32:19RUU
32:20kumat ya
32:20diem-diem-diem
32:21gak taunya
32:22sah
32:22apa itu juga
32:23kejadiannya
32:24waktu
32:24pengesahan
32:25yang
32:26itu
32:27ya justru
32:28pasal 40 ini
32:30sepertinya
32:31gak dibahas
32:31gak pernah dibahas
32:32karena yang
32:33dibahas
32:34di saat
32:35proses revisi itu
32:37karena
32:37banyak persoalan
32:38di pasal pidana
32:39pasal 27
32:41ayat 1
32:42ayat 3
32:43kemudian 28
32:44nah yang dibahas itu
32:46masyarakat sipil juga
32:47datang
32:48fokus ke situ
32:49tidak pernah ada
32:51pembicaraan bahwa
32:52pasal 40 akan direvisi
32:53tiba-tiba
32:53jadi
32:55itu barang
32:56menambahkan
32:57banyak
32:58detail-detail
32:59kewenangan
33:00yang ditambahkan
33:01nah memang
33:02dalam proses
33:04penyusunan undang-undang
33:06juga ya
33:06memang problematik
33:07satu sisi
33:08kemudian
33:10yang terpenting sih
33:10sebenarnya
33:11gini
33:11pasal 40 ini
33:13memang
33:13perlu ada
33:15karena kita
33:16paham bahwa
33:17internet juga
33:18banyak hal
33:19yang harus
33:20dikontrol
33:21ketika tidak
33:22dikontrol
33:23banyak orang
33:23yang menyalahgunakan
33:24itu kita harus
33:25paham
33:27dan sebenarnya
33:29sangat banyak
33:30konten yang melanggar
33:31hukum
33:32yang mestinya
33:33diproses
33:34yang sebenarnya
33:35pasal 40
33:35masuknya di situ
33:36karena kan
33:37pasal 40
33:38lebih
33:38mengatur tentang
33:40bagaimana
33:41kemudian negara
33:41membatasi
33:42atau
33:43mengantisipasi
33:46penyebaran
33:47konten-konten
33:47yang melanggar
33:48hukum
33:48harusnya
33:49seperti apa
33:50misalnya
33:50perjudian
33:51sejauh ini
33:52gimana
33:52judi ada
33:54dimana-mana
33:54tidak pernah
33:55diblokir
33:55kemudian
33:57pornografi
33:58anak
33:58pornografi
33:59kemudian
34:00perdagangan
34:01narkotika
34:02scam
34:02penipuan
34:03itu kan
34:04sebenarnya
34:05yang semacam
34:06itu
34:06yang harusnya
34:07masuk dalam
34:08konteks
34:08pasal 40
34:09tapi yang
34:10menjadi masalah
34:11adalah
34:11selain
34:13perbuatan
34:13melawan hukum
34:14atau
34:15biasa kita sebut
34:16unlawful
34:16konten
34:17juga kemudian
34:19yang paling
34:20sering malah
34:20adalah
34:21cenderung
34:22membatasi
34:22ekspresi
34:23yang kemudian
34:24diberikan label
34:25konten
34:26yang berbahaya
34:27atau
34:27harmful
34:29konten
34:29biasanya
34:30di semak
34:31oh ini
34:31berbahaya
34:32ini harus
34:33di
34:33takdor
34:34nah itu
34:35yang kemudian
34:35banyak
34:37misalnya
34:38saat demo
34:3917 kemarin
34:40sorry
34:41Agustus kemarin
34:42itu kan
34:43kemudian
34:44banyak yang
34:45di takdor
34:45karena dianggap
34:46berbahaya
34:46menyiarkan
34:47misalnya
34:47orang tauran
34:49menyiarkan
34:50orang dipukulin
34:52padahal kita
34:53mau tahu
34:54siapa aja
34:54si pelaku
34:55yang memukuli
34:56demonstran
34:56yang secara
34:57dan itu
35:00dibatasi
35:01dan cenderungnya
35:03kesana
35:04yang banyak
35:05kita
35:05protes
35:06adalah
35:07ketika
35:08warga negara
35:10ingin
35:11mengekspresikan
35:12atau ingin
35:13menjalankan
35:14atau ingin
35:14mengambil haknya
35:15untuk menyebarkan
35:16informasi
35:17itu justru
35:17kemudian
35:18terhalangi
35:19karena
35:19pelaksanaan
35:22undang-undang
35:2240 ini
35:23jadi justru
35:25digunakan
35:26untuk membatasi
35:27ekspresi
35:27bukan kemudian
35:28untuk
35:28melindungi warga negara
35:30padahal kan
35:30sebenarnya itu
35:31untuk melindungi warga negara
35:32dari apa
35:32dari konten-konten
35:34yang melanggar hukum
35:35konten apa
35:36ya
35:36perjudian
35:37skem
35:39penipuan
35:40pornografi
35:41dan
35:41dan itu
35:42yang harusnya
35:43menjadi fokus utama
35:45oh iya
35:46kalau memang
35:47tidak diubah
35:48efek panjang
35:50dari pasal
35:5140 dan 40a
35:52khususnya
35:53untuk kebebasan
35:54pers
35:54ya
35:55tentu adalah
35:58akan selalu ada
35:59ruang
35:59bagi pemerintah
36:00membatasi
36:01konten mana
36:02atau informasi
36:03apa yang
36:03perlu
36:04atau bisa
36:05diakses oleh publik
36:06ketika ada
36:07satu konten
36:08yang dianggap
36:09kemudian
36:09oh ini akan
36:10mengganggu
36:11stabilitas
36:12negara
36:13dalam tanda kutip
36:15apa
36:16tafsir dari
36:17pemerintah
36:17maka itu
36:19pasti akan
36:19di take down
36:19yang
36:22kadangkala
36:23itu sebenarnya
36:24bukan kepentingan
36:25publik
36:25tapi kepentingan
36:27para
36:27jajaran-jajaran
36:29tinggi
36:29pimpinan-pimpinan
36:31republik
36:31nah itu
36:33yang kemudian
36:34bagaimana
36:35begitu mudahnya
36:37pemerintah
36:37menafsir
36:38apa
36:40kak
36:40rasa
36:41ketertiban
36:42publik
36:43itu
36:44mengganggu
36:45ketenangan kita
36:46gitu
36:46bisa diartikan
36:48kalau misalnya
36:49untuk
36:49safenet
36:51jangka panjang
36:53atau efek buruknya
36:54lah
36:54dari pasal ini
36:55untuk
36:56masyarakat
36:57terutama di
36:57sosial media
36:58itu seperti apa
36:59ya
36:59hampir sama
37:01sebetulnya
37:01selain
37:02nanti informasi
37:03yang bisa
37:04diterima
37:05terbatas juga
37:06gitu ya
37:06warga juga
37:07jadi tidak bisa
37:08mengekspresikan
37:09dirinya
37:11secara maksimal
37:12gitu ya
37:12karena misalnya
37:13mau bikin konten A
37:14di take down
37:14mau konten B
37:15juga di
37:16di take
37:16dan atau dibatasi
37:17jadi orang
37:18ruang berekspresinya
37:19semakin sempit
37:20gitu ya
37:21dan belum lagi
37:21ini kan bisa
37:23kombo ya
37:24misalnya pasal 40A
37:25terus pakai pasal
37:2527
37:26ayat 3
37:27misalnya ya
37:28dan lain-lain
37:29gitu
37:29yang akhirnya bisa
37:30membuat warga pun
37:31kayak ngerasa
37:32kayak ini udah
37:33gak ada gunanya juga nih
37:34misalnya menggunakan
37:35media sosial
37:36atau menyuarakan
37:37dan mengekspresikan
37:38dirinya di ruang
37:39digital gitu
37:39karena mau bikin konten
37:40di take down
37:41kalaupun bikin konten
37:43takutnya juga
37:44dikriminalisasi
37:44misalnya itu sangat
37:45mungkin terjadi
37:46dan tentu saja
37:47warga akan
37:47berkurang
37:49partisipasinya
37:50partisipasi publiknya
37:51dalam
37:52demokrasi
37:53misalnya seperti itu
37:54dan ya
37:55efek jangka buruknya
37:56akan mengurangi
37:57dan menurunkan
37:58kualitas demokrasi
37:59Indonesia sih
38:00sebetulnya
38:00kan ini pada akhirnya
38:02kita mah gak bisa
38:03ngapa-ngapain
38:04sama itu pasal ya
38:05mas mbak
38:05yang harus dilakukan deh
38:08kedepannya
38:09untuk masyarakat
38:10kemudian untuk pers
38:11media
38:12jurnalis
38:13menghadapi
38:14biar
38:14aman
38:16dari si pasal
38:17karet ini nih
38:18kedepannya
38:19sebenarnya
38:20tidak juga
38:21tidak bisa ngapa-ngapain
38:23maksudnya
38:23sebenarnya kan ada
38:24banyak mekanisme
38:25bisa melalui
38:28hak
38:29publik
38:30untuk meminta
38:31kepada DPR
38:32untuk memperbaiki
38:33DPR dan pemerintah
38:34untuk memperbaiki
38:35undang-undang
38:37untuk menjamin
38:38bahwa undang-undang itu
38:39disusun berdasarkan
38:40pendekatan
38:42hak asasi manusia
38:43karena kan
38:44kita sebagai warna negara
38:45punya
38:46kedaulatan
38:47untuk itu
38:47ya kita harus bisa
38:49bersatu
38:51bahwa kita punya
38:52tantangan yang sama
38:54sehingga kita bisa
38:55mendorong
38:56karena kan
38:56revisi kemarin
38:57juga ya keberhasilan
38:58warga
38:59warga masyarakat
39:00yang protes
39:01karena mereka
39:02melihat setiap saat
39:03ada keluarga mereka
39:04yang ditangkap
39:05ada
39:05teman-teman mereka
39:07yang ditangkap
39:08tiba-tiba ditangkap
39:08tidak bersalah
39:09akhirnya
39:10bersama
39:12protes
39:12dan akhirnya
39:13direvisi
39:13dan itu bisa dilakukan
39:14lagi
39:15kemudian
39:16yang kedua
39:16bisa melalui
39:17mekanisme
39:18judicial review
39:20saya rasa
39:21banyak-banyak
39:22cara
39:23untuk itu
39:24dan
39:25ya selalu akan
39:27terbuka
39:27tinggal kemudian
39:28bagaimana
39:29kita bisa
39:30menyadarkan
39:32pemerintah
39:33dan tidak
39:33diam aja
39:34tidak diam aja
39:35melihat
39:36situasi ketika itu
39:37melanggar hak kita
39:38kita harus protes
39:39tidak kemudian
39:40pasrah
39:42yaudah
39:42aturannya seperti ini
39:43yaudah
39:44dinikmati aja
39:45kalau tidak
39:46mau bermasalah
39:46tidak usah
39:47posting-posting
39:48itu akhirnya
39:49kemudian
39:50memberikan ruang
39:52atau misalnya
39:54legitimasi
39:54kepada
39:55pemerintah
39:56yang sewenang-wenang
39:57untuk kemudian
39:57meningkatkan
39:58kewenangannya
39:59kalau dari
40:00Mbak Nenek
40:01hampir sama ya
40:02sebetulnya
40:02jadi meskipun
40:03situasinya
40:03kita lihat
40:04semakin lama
40:05semakin memburuk
40:06tapi bukan berarti
40:07itu harus
40:08menciutkan
40:09keberanian kita
40:11ya untuk terus
40:12menyuarakan
40:13ekspresi kita
40:14aspirasi kita
40:15ke orang publik
40:16malahan
40:16harus
40:17kalau udah tahu
40:18situasinya seperti ini
40:18kita harus makin berisik
40:19sebetulnya
40:20karena itu yang
40:21harapannya bisa
40:22terus
40:23didengar gitu ya
40:24harapannya ya
40:25didengar oleh
40:26penyelenggara negara
40:28gitu ya
40:29kalau kita
40:29diam-diam aja
40:30ya tadi betul
40:30akhirnya penyelenggara negara
40:32pemerintah
40:33itu akan melihat
40:34berhasil gitu
40:35dan mungkin akan
40:36betul
40:36akan membuat
40:37situasinya jauh lebih buruk
40:39jadi
40:39kita harus terus
40:40melawan
40:41itu dia
40:44itu dia
40:44pembahasan kita
40:45yang jelas
40:46pasal 40 dan
40:47pasal 40a
40:48dalam undang-undang ITE
40:492024
40:50bukan cuma urusan teknis
40:52penegakan hukum
40:53tapi bisa
40:54berdampak langsung
40:55pada kebebasan pers
40:56kebebasan berekspresi
40:58dan ruang digital
40:59kita semua
41:00jangan sampai
41:01aturan yang katanya
41:02untuk ketertiban
41:03justru membungkam kritik
41:05dan informasi publik
41:07terima kasih banyak
41:08Mbak Nenen
41:08dan juga
41:09Bas Mustafa
41:11atas waktunya
41:11dan juga informasinya
41:13terima kasih banyak
41:14saya selalu
41:14terima kasih
41:15dan konten ini
41:17dibuat dengan
41:18dukungan proyek
41:19sosial media
41:20For Peace UNESCO
41:21yang didanai oleh
41:23Uni Eropa
41:23isinya merupakan
41:24tanggung jawab
41:25koalisi damai
41:26dan tidak mencerminkan
41:28pandangan UNESCO
41:28maupun Uni Eropa
41:30saya Ria Rizky pamit
41:31sampai jumpa
41:38selamat menikmati
41:40selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan