Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Seiring dengan tantangan ketimpangan ekonomi dalam industri musik digital menunjukkan perlunya perubahan mendasar dalam tata kelola global.

Indonesia menyiapkan instrumen hukum mengikat dalam tata kelola royalti digital di Jenewa Swiss awal Desember kemarin.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap royalti dalam industri musik digital secara global, Indonesia berinisiatif memperkenalkan instrumen hukum internasional untuk tata kelola royalti digital di Jenewa.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah mengadakan pertemuan dengan duta besar dan perwakilan negara sahabat untuk mendukung terobosan ini di Jakarta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan instrumen hukum mengikat ini diharapkan bisa mewujudkan distribusi royalti yang lebih merata.

Kepala Badan Strategi dan Kebijakan Kemenkum Andry Indrady menjelaskan instrumen hukum mengikat ini merupakan konsep yang berangkat dari seluruh pencipta karya musik di dunia.

#industrimusik #royaltimusik #digital

Baca Juga IKAHI Peduli Bencana Kabupaten Aceh Tamiang & Kota Langsa | MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/637935/ikahi-peduli-bencana-kabupaten-aceh-tamiang-kota-langsa-ma-news



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/637936/peduli-industri-musik-instrumen-hukum-tata-kelola-royalti-digital-sapa-indonesia
Transkrip
00:00Saudara seiring dengan tantangan ketimpangan ekonomi dalam industri musik digital
00:04menunjukkan perlunya perubahan mendasar dalam tata kelola global,
00:08Indonesia menyiapkan instrumen hukum mengikat
00:11dalam tata kelola royalti digital di Genoa Swiss awal Desember kemarin.
00:21Sebagai bentuk kepedulian terhadap royalti dalam industri musik digital secara global,
00:26Indonesia berinisiatif memperkenalkan instrumen hukum internasional
00:28untuk tata kelola royalti digital di Genoa.
00:32Sebagai tindak lanjut, pemerintah mengadakan pertemuan dengan Duta Besar dan Perokilan Negara Sahabat
00:36untuk mendukung terobosan ini di Jakarta.
00:39Dirjen Kekayaan Intelektual Herman Zasregar menjelaskan
00:42instrumen hukum mengikat ini diharapkan bisa mewujudkan distribusi royalti yang lebih merata.
00:48Dan pada tanggal 1 dan hingga 5 Desember kemarin,
00:52Indonesian proposal disampaikan di dalam sidang jeneral statement dan Alhamdulillah
01:00Indonesia meminta adanya tata kelola yang lebih adil
01:04dibawa instrumen regulasi dari WIPO
01:07dan juga sistem pembayaran royalti dan distribusi royalti yang lebih adil
01:12serta tata kelola berkait dengan collecting royalti.
01:19Nah, disinilah kita ketika sampai di sana
01:23dan banyak negara-negara yang punya wakilan di Genewa, Swiss
01:29memberikan dunuan dan pada hari ini kita juga mencoba memberikan penjelasan
01:35dan juga menyampaikan pesan kepada para Duta Besar, negara-negara sahabat.
01:40Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Kementerian Hukum, Andri Indradi
01:45menjelaskan, instrumen hukum mengikat ini merupakan konsep yang berangkat
01:49dari seluruh pencipta karya musik di dunia.
01:52Melakukan semacam sosialisasi yang kepada para Duta Besar, negara sahabat
01:59yang kebetulan juga diundang oleh teman-teman DCKI
02:04untuk terus mendukung Indonesia dalam pengajuan proposal kita
02:09di organisasi kekayaan elektual dunia atau disingkat WIPO.
02:16Nah, ini sebenarnya konsep ini bukan ujung-ujung gitu ya kawan-kawan.
02:22Ini konsep ini berangkat dari keresahan para pencipta dari negara kita.
02:27Nah, di samping itu, setelah kita melakukan riset,
02:31ternyata ini juga bukan hanya concern pencipta di Indonesia,
02:34ini juga concern dari pencipta di belahan dunia yang lain.
02:38Pemerintah juga memperkenalkan situs resmi proposal Indonesia
02:41sebagai bentuk kanal informasi untuk publik, pelaku industri, hingga akademisi
02:45untuk memahami isi dari proposal Indonesia
02:48sekaligus memberikan dukungan terhadap kampanye Just and Fair Royalty.
02:52Niko Ang Riawan, Yanwaruslim, Kompas TV, Jakarta.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan