Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembersihan lokasi kericuhan dan kebakaran Kalibata dilakukan oleh petugas dari PPSU DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup, serta pemilik kios yang turut membantu membersihkan lapak dagangan mereka.

Pembersihan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi sumber api yang dapat memicu kebakaran susulan, sekaligus sebagai langkah percepatan pemulihan lokasi yang biasanya digunakan sebagai kios kuliner.

Sementara itu, para pedagang bingung akan nasib mereka. Seluruh barang dagangan hangus terbakar dan mereka tidak memiliki modal untuk berjualan kembali.

Polisi telah menetapkan enam tersangka, yakni anggota Polri, dalam kasus penganiayaan terhadap debt collector di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memutuskan pilihan antara relokasi atau perbaikan kios para pedagang.

Kasus tewasnya dua debt collector akibat penarikan kendaraan yang menunggak kini telah diproses secara hukum.

Selain ancaman pidana, keenam pelaku juga terancam dipecat dari institusi Polri.

Enam polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan.

Bagaimana Kompolnas mencermati kasus penganiayaan yang melibatkan polisi ini? Kita akan membahasnya bersama Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim.

Baca Juga Kios Hangus Terbakar Buntut Pembakaran Kalibata, Bagaimana Nasib Pedagang? | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/637443/kios-hangus-terbakar-buntut-pembakaran-kalibata-bagaimana-nasib-pedagang-berut

#kalibata #debtcollector #penganiayaan #kompolnas

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/637537/full-kompolnas-yusuf-warsyim-soal-penganiayaan-debt-collector-berujung-kericuhan-di-kalibata
Transkrip
00:00Pembersihan lokasi kericuhan dan kebakaran Kalibata dilakukan petugas dari PPS UDKI Jakarta,
00:14Dinas Lingkungan Hidup, serta pemilik kios yang ikut membantu membersihkan lapak dagangan mereka.
00:20Pembersihan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi sumber api yang dapat memicu terjadinya kebakaran susulan
00:26dan sebagai perpatan pemulihan nasib yang biasanya digunakan sebagai kios kuliner.
00:32Sementara, pedagang bingung akan nasibnya.
00:35Semua barang dagangannya hangus dan tak punya modal untuk berjualan lagi.
00:40Pertama, kita masih trauma.
00:43Kedua, mau jualan pun seandainya sudah, walaupun sudah kondusif, mau jualan pun kami sudah kehabisan modal.
00:50Karena kami pedagang hancur semua, jadi kasihan teman-teman yang lain, mau jualan pun dia sudah tidak ada modal lagi.
00:59Makanya selanjutnya kita mempersiapkan segala sepertinya agar bisa jualan kembali.
01:05Kini, polisi sudah menetapkan enam tersangka anggota Polri yang menganiaya debt kolektor di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
01:14Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti,
01:26maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka.
01:31Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri.
01:37Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramon Anung, bilang akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait
01:44untuk memutuskan pilihan antara relokasi atau perbaikan kios para pedagang.
01:49Kasus tewasnya dua debt kolektor imbas dari penarikan kendaraan yang menunggap kini sudah diproses hukum.
02:09Selain ancaman pidana, keenam pelaku juga terancam dipecat dari institusi Polri.
02:14Tim Liputan, Kompas TV
02:19Mesudara, enam polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan debt kolektor di Kalibata, Jakarta Selatan.
02:28Bagaimana Kompolnas mencermati kasus ini, penganiayaan yang melibatkan polisi.
02:34Kita akan membahasnya bersama Komisioner Kompolnas Yusuf Warsim.
02:37Mas Yusuf, selamat pagi.
02:39Selamat pagi, Bu Mario. Salam sehat.
02:41Terima kasih. Salam sehat. Terima kasih sudah bergabung di Dialog Sampai Indonesia Pagi pada hari ini.
02:45Mas Yusuf, kita langsung saja terkait dengan kasus yang terjadi di Kalibata kemarin.
02:50Ada seratus orang, kalau kata Kapolres, Jakarta Selatan, yang terindikasi melakukan pembakaran kios-kios pedagang ini.
02:58Hingga saat ini menurut Anda, apakah memang polisi perlu mengusut semuanya?
03:03Seratus orang atau hanya aktor-aktor yang utama saja?
03:06Ya, yang paling utama tentu kita melihat kepolisian Polda Metro Jaya bersama Polres Jaksel
03:21sudah terlihat responsibilitasnya terkait dengan pertama adanya korban yang meninggal dunia dulu.
03:31di mana sudah dalam proses penyidikan dan itu kita sudah mendapatkan penjelasan.
03:40Ada enam yang itu oklum anggota Polri yang berpikas di Anak Mabes ditapkan sebagai tersangka.
03:50Itu dulu.
03:51Yang kedua tentu memang kami sudah memintakan penjelasan lebih lanjut terkait dengan aksi perusakan dan pembakaran
04:03yang di latar belakangi adanya rasa balas dendam.
04:09Kira-kira begitu.
04:11Cuman pendalamannya tentu yang perlu dilakukan.
04:15Memang sejauh ini informasi sementara yang kita terima belum ada LP
04:20tapi dalam fakta-fakta yang terlihat dampak daripada kerusakan pembakaran itu kan sudah terlihat.
04:30Oleh karenanya memang ini tetap perlu diusut agar keadilan para pedagang yang mengalami kerusakan itu juga ada didapatkan.
04:46Kepada siapa mereka memintai pertanggung jawaban terkait dengan apa yang dialami tempat mata pencaharian itu
04:55meskipun tempat itu kan punya Pemprov DKI
04:59tapi perdagangan yang sudah dibangun lapak-lapak itu kan sudah berproses
05:06dan itu ada orang yang melakukan perusakan, pembakaran tentu kita dorong tetap diusut
05:13hanya nanti prosesnya.
05:15Bagaimana? Apakah yang paling utama kan itu Bumariu ganti rugi
05:20agar yang dialami oleh pedagang itu tidak begitu dalam gitu.
05:26Oke, itu yang menjadi pertanyaannya, tanggung jawab itu kemana sebenarnya?
05:30Apakah ke Pemprov atau kemana?
05:33Ada yang bilang juga ini harusnya ditagihkan kepada kepolisian atau seperti apa?
05:38Yang paling utama sebenarnya ya diselidiki dulu.
05:43Sudah ada. Ya tentu sebenarnya laporan-laporan informasi dari lapangan
05:51yang itu bagian dari tempat kejadian perkara, kerusakan, pembakaran, kebakaran yang dibakar itu kan sudah ada itu fakta-faktanya.
06:02Korban yang mengalami kerusakan tempat lapak dagangnya kan juga sudah ada.
06:07Nah, yang mereka itu dipastikan sudah memberikan informasi.
06:13Nah, itu juga sudah banyak beredar di pemberitaan media.
06:18Jadi, kami rasa kepolisian Polda Metro Jaya juga perlu segera menyelidiki
06:26agar ada orang-orang yang memang patut untuk dimitain pertanggungan terjadinya perusakan dan kebakaran yang dimiliki
06:39yang itu lapak milik pedagang yang sudah berlangsung lama di situ.
06:44Kebakaran itu mengakibatkan mereka tidak bisa berpenghasilan lagi.
06:48Jadi, ya itu perlu diselidiki hanya nanti bagaimana orang-orangnya siapa.
06:54Tentu yang paling terbaik itu kan ada ganti rugi kepada para pedagang itu yang mengalami kerusakan
07:02sehingga kita menyambut baik apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur akan berbicara kepada pihak-pihak terkait.
07:11Ya, salah satu pihak terkait itu ya para pelaku perusakan itu.
07:16Oke, jadi kalau kita melihat secara umum Mas Yusuf, kita tarik ke belakang terkait dengan kasus ini.
07:24Bagaimana Anda melihat sebenarnya kasus khusus terkait dengan dep kolektor dan polisi ini?
07:31Apakah benar ini menjadi penyebab utama bahwa dep kolektor dilarang sebenarnya?
07:34Ataukah sebenarnya tindakan kebablasan polisi sebenarnya yang menjadi penyebab utama kalau menurut Anda?
07:39Ya tentu komponas dalam hal ini sebagai pengawas fungsional kinerja kepolisian,
07:49proses penyidikan terhadap oknum yang itu namanya mengelakukan tindakan unprosedural,
07:58yang kemudian, apa namanya, pembunuhan di luar hukum.
08:04Nah, pasal yang diterapkan pembunuhan dan juga ada pembunuhan berencana.
08:09Itu yang kita dorong.
08:11Yang kedua, persoalan de kolektor sendiri di, hanya tidak hanya di Jakarta saja,
08:19tapi di tempat yang lain juga sudah kita pahami,
08:23ini sering menimbulkan permasalahan-permasalahan di lapangan,
08:28bentrok-bentrok yang itu menimbulkan pelanggaran hukum.
08:32Ya, tentu ini masih PR kepolisian juga bagaimana bisa memastikan.
08:40Sementara dep kolektor itu sendiri bagian dari pencarian pekerjaan,
08:47hanya proses yang berjalan itu memang sering menimbulkan persoalan-persoalan hukum.
08:53Nah, padahal sebenarnya, ya ini kan soal perjanjian fidusia.
08:58Perjanjian fidusia sendiri kan tentu memang secara hukum kan tidak boleh sepihak.
09:05Bagaimana perjanjian itulah harus dilaksanakan.
09:08Nah, tindakan-tindakan yang sepihak,
09:12yang itu dilakukan oleh dep kolektor,
09:16yang itu sudah kita lihat sering menimbulkan permasalahan hukum.
09:19Hanya, pada peristiwa yang ada di Taman Kalibata ini,
09:24sebenarnya kan tidak terjadi komunikasi yang itu sering sudah kita lihat juga
09:29dalam dalam peristiwa-peristiwa yang menimbulkan masalah hukum,
09:33yang itu terkait dengan penarikan kendaraan oleh dep kolektor,
09:37komunikasinya tidak berjalan baik,
09:39tidak elegan, sehingga ada ancaman dan kekerasan,
09:43sehingga menimbulkanlah persoalan-persoalan hukum.
09:46Ya, bagaimana juga yang dialami pada saat ini,
09:51barangkali ada peristiwa, adanya ancaman dari yang akan ditarik,
09:57apakah memang benar?
09:59Tapi sekali lagi, proses modus, motif,
10:03ini kan sedang dalam proses penyidikan, pelakunya sudah ada,
10:06bagaimana persoalan antara dep kolektor,
10:09apakah memang ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan pada peristiwa yang ada di Taman Kalibata ini,
10:16atau tidak semata,
10:18murni dari memang motif hukum sendiri,
10:21yang memang ingin melakukan tindakan-tindakan,
10:24tentu ini sekali lagi,
10:25materi ini adalah proses penyidikan.
10:27Hanya tentu kita selalu harus belajar,
10:30bahwa memang persoalan yang dilakukan di lapangan,
10:34di dalam penarikan kendaraan,
10:36yang itu dianggap menganggali pendukakan,
10:39dan itu ada surat tugas yang diberikan seseorang yang kita istilahkan dep kolektor itu,
10:45memang kita tidak bisa.
10:46Menutup mata sering menimbulkan persoalan-persoalan hukum,
10:50yang itu di dalamnya ada ancaman-ancaman kekerasan, intimidasi.
10:54Itu Bung Maria.
10:55Mas Yusof, berarti Anda mau bilang bahwa ini harus dibedakan ya,
10:58antara kejadian pengeroyokan,
11:01dan juga kejadian pembakaran ini.
11:02Sehingga, pengeroyokan ini kita sudah lihat bahwa,
11:05yang tadi Anda bilang, mendorong pembunuhan berencana itu.
11:08Tetapi, yang pengeroyokan ini juga harus diusut-tuntas.
11:11Berapapun jumlahnya.
11:14Kepolisian Polda Metro,
11:17Polres Yaksel,
11:18perlu proporsional memahamin peristiwa ini.
11:21Kita apresiasi,
11:23responsibilitas penanganan adanya oknum yang melakukan pelanggaran,
11:29itu sudah berproses demikian baik.
11:32Kita tuntaskan.
11:34Nah, tentu ada fakta perusahaan.
11:36Itu juga harus proporsional dilakukan penyelidikan.
11:40Agar mereka-mereka yang merasa itu lapaknya mengalami kerusahaan,
11:46yang kemudian tidak bisa bermata pencaharian lagi dalam beberapa hari ini,
11:51mendapatkan keadilan juga.
11:53Nanti bagaimana prosesnya,
11:55kita sambut baik,
11:56apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur,
11:58akan membicarakan kepada pihak-pihak terkait,
12:01yang paling utama ya,
12:02orang-orang yang melakukan,
12:04yang dibintain bertanggung jawab,
12:06melakukan perusahaan ini,
12:07harus ada dulu.
12:08Siapa ini?
12:09Orang-orang ini,
12:10sehingga bisa dijadikan pihak terkait,
12:12setidaknya punya kesediaan untuk mau mengganti rugi ini.
12:18Bagaimana mereka ini mata pencahariannya?
12:20Harus diapahkan ini.
12:23Itu perlu ada mediasi.
12:25Oke,
12:26kalau berbicara spesifik soal penanganan dari polisi,
12:31kalau Anda melihat terkait dengan kasus dep kolektor ini,
12:33Pak Yusuf,
12:34bagaimana sebenarnya polisi dengan teknik pendekatannya
12:38untuk menangani kasus-kasus seperti ini?
12:40Apakah memang,
12:41oke kalau kemarin kita setuju bawa kebablasan misalkan,
12:43tapi ke depannya seperti apa?
12:46Iya,
12:47sebenarnya kan,
12:49dari peristiwa-peristiwa sebelumnya,
12:52yang itu juga sempat menjadi perhatian publik,
12:56yang diakibatkan oleh tindakan-tindakan,
12:59oleh oknum dep kolektor,
13:03ketika melakukan penarikan,
13:05beberapa waktu lalu,
13:07kan juga kita bersaran,
13:09memang para pihak yang memberikan tugas,
13:14memberikan tugas kepada orang-orang yang ditugaskan
13:19untuk menarik kendaraan,
13:21yang diduga mengalami penunggakan
13:25yang sudah tidak ditoleri lagi,
13:27dipastikan itu mematuhi hukum.
13:30Nah,
13:31dalam hal ini juga,
13:32maka perlu kita menyarankan
13:34dan sekali lagi mendorong terus kepolisian,
13:38agar,
13:39apa namanya ya,
13:41tidak bisa menutup mata,
13:42membiarkan para dep kolektor
13:45yang bertugas itu,
13:49apakah itu dalam bentuk perusahaan-perusahaan,
13:52lembaga-lembaga,
13:54yayasan-yayasan,
13:55yang mengelola penerimaan tugas-tugas penarian kendaraan itu,
13:59dilakukan pembinaan.
14:02Kalau memang,
14:03itu,
14:04apa namanya,
14:05harus dilakukan,
14:07mengamankan pendaraan,
14:09yang itu,
14:10mengalami penunggakan sementara,
14:13yang sebenarnya kan prosesnya kan,
14:15itu fidusia,
14:16ada peradilan yang harus memutuskan.
14:19Nah,
14:19namun,
14:20selalu mereka mengatakan,
14:23diamankan sementara,
14:24agar tidak dalam penguasaan,
14:27yang itu,
14:28mengalami penunggakan.
14:30Nah,
14:30proses pengamanan sementara ini,
14:32harus benar-benar dipastikan,
14:34tidak menimbulkan masalah hukum.
14:36Nah,
14:37disinilah tugas kepolisian,
14:39melakukan pembinaan,
14:41agar,
14:42kejadian-kejadian serupa,
14:43yang sering,
14:44ditimbulkan oleh adanya mudus penarikan kendaraan,
14:48oleh dep kolektor,
14:49yang kemudian menimbulkan kekerasan itu,
14:51semakin dapat dicegah,
14:53dan tidak terulang kembali.
14:54Intinya,
14:55saya mau mengatakan,
14:57kepolisian punya tanggung jawab,
14:59untuk membina.
15:00Membina,
15:01tidak dengan kekerasan ya?
15:03Maksud Anda seperti itu?
15:03Iya.
15:04Iya,
15:04semua pihak yang kaitannya dengan,
15:07proses fidusia itu,
15:09meskipun itu,
15:10perjanjian fidusia itu,
15:12ranahnya adalah,
15:13pengadilan,
15:14tapi ketika di lapangan,
15:16ingin mengambil tindakan-tindakan,
15:18mengamankan,
15:19kendaraan yang sudah mengalami,
15:20atau barang yang sudah mengalami,
15:22tunggakan,
15:23proses pengamanan itu,
15:25dipastikan,
15:26tidak boleh melanggar hukum.
15:28Nah,
15:29komunikasi dan dialog,
15:31itu yang kita maksud,
15:32agar ini terus,
15:34disosialisasikan,
15:35dibina,
15:36dan pihak kepolisian,
15:38memastikan betul,
15:40kepada pihak-pihak mereka,
15:41yang bertugas menarik kendaraan ini,
15:43tidak boleh.
15:44Apabila melakukan terus pelanggaran,
15:46ya ditindak tegas.
15:47Itu Bumario.
15:48Oke,
15:48Pak Yusuf,
15:49kalau itu tadi dari polisinya,
15:50kalau dari dep kolektornya sendiri,
15:52Anda sudah sedikit menjelaskan,
15:52soal perjanjian fidusia,
15:54tapi,
15:54ada pendapat yang bilang,
15:55sebenarnya tidak boleh,
15:56ada aksi-aksi dep kolektor seperti ini,
15:58perjanjian atau orang ketiga seperti ini,
16:00tapi ada juga yang bilang,
16:01bisa dilakukan,
16:02asal tidak menimbulkan,
16:03ketakutan atau kekerasan.
16:05Tapi menurut Anda seperti apa?
16:06Sehingga,
16:07tidak terjadi lagi nih,
16:08kasus serupa nih.
16:09Ya,
16:10semuanya itu kan,
16:11memang berawal dari perjanjian,
16:13debitur dan kreditur,
16:14secara hukum.
16:16Kendaraan itu,
16:18disitakan memang harus berdasarkan akta fidusia,
16:22tapi,
16:24selalu beralasan dari pihak,
16:27apa namanya itu,
16:28kreditur,
16:29untuk mengamankan.
16:31Sementara,
16:32agar,
16:33yang sudah mengalami,
16:35apa namanya,
16:38tidak memenuhi kewajiban,
16:39perjanjian fidusia oleh debitur,
16:42mengalami penunggakan,
16:43itu tidak lagi dalam penguasaan.
16:46Padahal kan,
16:46sebenarnya,
16:48itu kan dijaminan fidusia,
16:50barang ataupun,
16:51kendaraan bermotor,
16:52itu kan jaminan fidusia.
16:54Pemiliknya kan,
16:55sebenarnya,
16:56ya,
16:57atas nama si debitur,
16:59tapi dijaminkan kekreditur.
17:01Jadi,
17:01sebenarnya dua-duanya.
17:02Pemiliknya dua-duanya.
17:05Oleh karena kan,
17:05ini proses komunikasi,
17:07bagaimana,
17:08membangun komunikasi,
17:09ketika satu pihak,
17:10tidak bisa memiliki kewajibannya,
17:11sehingga menimbulkan kesepakatan-kesepakatan baru,
17:15yang itu dikomunikasikan.
17:18Namun,
17:19dari pihak kreditur di lapangan itu kan,
17:21menyampaikan niatnya baik,
17:23untuk mengamankan.
17:24Nah,
17:24tapi dalam faktanya,
17:26menimbulkan ancaman-ancaman,
17:27bahkan permasalahan hukum.
17:29Nah,
17:30ini,
17:30sebenarnya yang menjadi masalah,
17:32kalau secara hukum,
17:33ya sebenarnya harus ada akta fidusianya,
17:35untuk mengambil ahli kendaraan,
17:39yang dikuasai oleh debitur,
17:41itu secara hukum.
17:42Tapi kan,
17:43ini sudah berlangsung lama,
17:44bahwa itu,
17:45di dalam fakta sosiologis,
17:46fakta sosialnya,
17:48bahwa itu menjadi pekerjaan,
17:49untuk mengamankan,
17:51barang,
17:52kendaraan jaminan fidusia,
17:54yang itu mengalami kendala pemenuhan kewajiban.
17:57Oleh karena itu,
17:59tentu,
17:59Polri,
18:01kepolisian yang,
18:02berdugas,
18:03mengayomi,
18:04melayani,
18:05dan melindungi masyarakat,
18:06perlu melakukan pembinaan-pembinaan,
18:08ketika itu memang,
18:09secara sosial,
18:10secara sosiologis,
18:12merupakan pekerjaan,
18:13tapi pekerjaan itu,
18:14tidak boleh mengancam orang lain,
18:16memberi menimbulkan masalah hukum,
18:17dan kekerasan.
18:18Itu yang saya maksud,
18:19dilakukan pembinaan-pembinaan.
18:21Oke,
18:21Mas Yusuf,
18:22ini kita,
18:23baru saja terhubung dengan,
18:25Purwanto,
18:25Pak Purwanto ini adalah,
18:27koordinator pedagang di Kalibata.
18:30Pak Purwanto,
18:30selamat pagi,
18:31terima kasih sudah bergabung di Dialog Sapa Indonesia pagi Pak.
18:36Selamat pagi Pak.
18:39Audionya boleh dibuka Pak,
18:41tidak,
18:42belum terdengar di sini.
18:47Selamat pagi Pak Purwanto.
18:52Oke,
18:53sepertinya masih bermasalah,
18:55atau terkendala komunikasi dengan Pak Purwanto di Kalibata.
19:00Saya kembali ke Mas Yusuf.
19:01Mas Yusuf,
19:01kemarin Gubernur Jakarta,
19:04Pak Pram bilang,
19:06bahwa ini adalah lahan milik,
19:08Pemprov DKI Jakarta.
19:10Apakah dengan kejadian yang terjadi kemarin itu,
19:13Pemprov DKI Jakarta perlu juga bertanggung jawab,
19:15dalam arti mungkin saja membantu pengembalian,
19:18atau relokasi dari para pedagang tersebut,
19:21atau bagaimana sebenarnya?
19:24Ya tentu,
19:25ini kan apa namanya,
19:27wilayah yang menjadi kewenangan daripada Pemprov DKI,
19:35yang kami pastikan dari komponas terhadap kepolisian,
19:39bahwa permasalahan ini diusut.
19:42Apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur,
19:44saya kira itu disambut baik,
19:47akan membicarakan dengan pihak-pihak terkait.
19:49Itu Mas Ababu Mario.
19:51Oke, saya kembali ke Pak Purwanto.
19:53Pak Purwanto, sepertinya sudah terhubung.
19:54Selamat pagi Pak Purwanto.
19:56Selamat pagi Pak Pak.
19:57Oke, terima kasih Pak sudah bergabung di
19:59Dialog Sampai Indonesia Pagi pada hari ini.
20:02Bersama kita juga ada Pak Yusuf Arsim
20:04dari Komisioner Kompolnas.
20:06Pak Purwanto, sampai saat ini update dari pedagang,
20:08bagaimana apakah memang sudah kembali berjualan,
20:10sudah di relokasi,
20:10atau bagaimana?
20:13Untuk saat ini,
20:16selamat pagi Pak Purwanto,
20:18selamat pagi semua.
20:20Mohon maaf baru bisa hadir.
20:22Untuk saat ini,
20:25kami akan mempersiapkan diri untuk buka kembali.
20:31Hanya nanti kan kita akan ada
20:33perkumpulan, pedagang,
20:36ngumpul bersama,
20:37membahas teknis.
20:39Kita buka kembali.
20:41Sebenarnya dari kemarin kita sudah diperkenalkan buka kembali
20:44untuk aktivitas,
20:46tapi karena terkendala permodalan,
20:49Alhamdulillah kita mendapatkan
20:50bantuan modal dari instansi tertentu
20:56untuk menambah modal kami.
20:58meskipun demikian,
20:59belum bisa kami bagikan,
21:01karena semua melakukan sebuah alhamdulillah.
21:04Pihak pengelola sudah mengizinkan kami untuk membuka kembali lahan kami.
21:12Insya Allah,
21:13mungkin sebagian nanti yang sudah siap bisa,
21:16malah hari ini sudah bisa buka kembali lahan kami.
21:18Oke, berarti pedagang memilih untuk tetap di tempat yang sama ya Pak Ketima di relokasi ya?
21:25Betul, pedagang tetap di tempat yang sama,
21:29karena sebagian lahan untuk parkir pengunjung,
21:33sebagian lahan untuk kita berjaga.
21:36Oke, Pak kalau dari hitung-hitungan kasarnya saja lah,
21:42kemarin itu saya lihat di pemberitaan ada 9 kios yang terbakar,
21:46ada juga 6 sepeda motor dan 1 mobil,
21:48apakah ini milik pedagang semua dan kerugiannya itu bisa ditaksir berapa Pak kalau hitungan kasarnya?
21:54Kalau total kerugian kemarin kami kalkulasi itu ada 1,6 miliar lebih sedikit.
22:02Itu milik pedagang semua Pak? 1 miliar itu?
22:031,6 miliar itu mayoritas punya pedagang
22:10dan sebagian warga tidak terlalu banyak,
22:14warga yang terdapat itu tidak terlalu banyak,
22:16mayoritas punya pedagang.
22:18Karena kami baru mulai buka, pengunjung pun juga belum ada,
22:21kami baru persiapan buka, baru masang-masang tindak,
22:24jadi yang terdapat semua mayoritas 98 persen itu milik pedagang.
22:33Dan sampai sekarang apakah bagaimana kondisi pedagang yang terdampak itu Pak,
22:37yang kemarin kiosnya terbakar, apakah sudah mulai kembali aktif berjualan,
22:40atau harus stop nih Pak, karena terbakar ludes jualannya kemarin?
22:46Ya, untuk saat ini sebenarnya pengen teman-teman itu langsung siap jualan,
22:54maka kita persilahkan teman-teman yang sudah siap dalam hal ini siap untuk jualan,
23:00monggo silahkan.
23:01ada teman-teman yang berubah dan tindaknya belum terbakar karena belum terpasang,
23:10itu silahkan bisa jualan kembali.
23:12Bagi teman-teman yang ada perusahaan, itu perlu waktu pembenahan,
23:16penerbasi apalagi yang terbakar itu perlu waktu lama.
23:18Di situlah kenapa kami tidak bisa langsung jualan hari ini,
23:25atau kemarin yang sudah diizinkan,
23:27pendagangnya di situ.
23:28Ya, lantas bagaimana ini pertahanan hidup bagi mereka yang kemarin kerusakan parah itu?
23:33Karena itu kan pasti pekerjaan utamanya.
23:39Ya, itulah.
23:41Pendagang seperti kami kan tidak ada gaji gilaan,
23:46sebetulnya kita kan mendapatkan hasilan harian,
23:48itulah kendala kami,
23:50maka alhamdulillah kemarin itu dapat sedikit bantuan
23:53untuk memudah kami,
23:57untuk pembenahan,
23:59nanti insya Allah akan ada pertemuan kami dengan pendagang,
24:06dan untuk memudahas teknis,
24:09nanti kita buat kembali dengan posisi yang sama,
24:12hanya kita memerlukan,
24:15memerlukan kerjasama yang baik antar pendagang.
24:19Oke, terakhir Pak, sebelum saya ke Mas Yusuf kembali,
24:24sampai saat ini apakah pedagang sudah tahu
24:25kemana nantinya permintaan ganti rugi tersebut?
24:29Apakah ke pemerintah Pemprov DKI Jakarta,
24:34atau kemarin juga saya dengar ada yang bilang bahwa ini ke polisi?
24:38Atau kemana Pak?
24:39Apakah teman-teman pedagang sudah tahu dan sepakat,
24:41sudah tahu kemana akan memintakan rugi tersebut?
24:43Ganti rugi itu yang sebenarnya kita mengikuti perkembangan,
24:48kemarin kan tersangka sudah ditangkap,
24:50tersangka, mohon maaf nih,
24:52tersangka pengurusahaan.
24:54Sedangkan untuk pengurusahaan itu kan
24:57dari teman-teman saudara kita dari Deps of Court,
25:03dan ini musibah kita tidak bisa menulat dan tidak berdiri,
25:06ini musibah kami, kami ya terima.
25:10Nah, intinya untuk mengajukan gas operasi yaitu ganti rugi,
25:18kami bingung seandainya mengajukan ganti rugi itu siapa,
25:21karena tersangka pengurusahaan dari korban.
25:27Sedangkan untuk tersangka penunjukan orang lain.
25:33Mohon semua bisa mengerti kendala kami,
25:37yang terpenting kami saat ini bisa kembali berjualan saja sudah Alhamdulillah.
25:43Oke, saya terakhir ke Pak Yusuf.
25:46Pak Yusuf, bagaimana Anda melihat bahwa sampai saat ini
25:47pendagang masih bingung mau kemana minta ganti ruginya?
25:50Belum juga mereka masih harus berjibaku dengan kondisi dagangan
25:55yang dirusak sepenuhnya,
25:56aktivitas jualan kembali terhenti.
25:58Kalau menurut Anda ada usulan,
25:59kemana harusnya para pendagang ini berbicara
26:03ataupun meminta ganti rugi terhadap apa yang dialami?
26:07Ya tentu porsi komponas kita mendorong
26:12agar adanya fakta-fakta peristiwa perusahaan,
26:18pembakaran itu ya perlu diselidiki
26:21agar mendapatkan orang-orang yang dapat dimintain pertanggung jawaban
26:27terlebih dahulu.
26:29Prosesnya nanti apabila memang ada orang-orang yang bisa dimintain
26:34pertanggung jawaban dalam proses pendidikan itu,
26:37ini memudahkan untuk dalam proses selanjutnya,
26:41seperti yang sudah saya sampaikan tadi ya,
26:45perlu ada langkah-langkah mediasi,
26:47ya setidaknya pertanggung jawaban yang paling mudah
26:53sehingga tidak masuk ke proses hukum selanjutnya ya.
26:57Kemauan untuk mengganti rugi,
26:59adanya peristiwa pembakaran dan perusahaan itu,
27:01Bu Mario.
27:02Ini yang kita dorong terus kepolisian
27:05agar peristiwa pembakaran dan perusahaan itu tetap diusut.
27:10Itu, Bu Mario.
27:12Terima kasih atas apa yang disampaikan
27:15Komisionan Komponas Yusuf Warsim
27:16dan juga Purwanto,
27:18Koordinator Pedagang di Kalibata.
27:20Semoga masalah ini cepat selesai
27:21dan juga pedagang bisa kembali berjualan
27:24sehingga...
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan