JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara terkait Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) RI Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri di 17 kementerian/lembaga.
Mahfud menilai peraturan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, red.) yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri," ujar Mahfud seperti dilansir dari Antaranews, pada Sabtu, (13/12/2025).
Baca Juga Bivitri Soroti Perpol Kapolri Izinkan Polisi Aktif ke Jabatan Sipil, Lawan MK? Ini Kata Kompolnas di https://www.kompas.tv/nasional/637291/bivitri-soroti-perpol-kapolri-izinkan-polisi-aktif-ke-jabatan-sipil-lawan-mk-ini-kata-kompolnas
#mahfudmd #polri #mahkamahkonstitusi
Video Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/637336/mahfud-md-nilai-perpol-nomor-10-tahun-2025-bertentangan-dengan-putusan-mk
Jadilah yang pertama berkomentar