Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Pekerja dan pemberi kerja diimbau untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain merupakan kewajiban, jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi upaya pemerintah untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus membangun masa depan pekerja yang lebih sejahtera.

Namun, rendahnya literasi, perubahan struktur ketenagakerjaan, hingga keterbatasan finansial pekerja informal menjadi tantangan dalam memperluas cakupan perlindungan program ini.

Untuk menjawab tantangan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat strategi melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat, daerah, dan berbagai instansi terkait. Digitalisasi juga terus digencarkan untuk memudahkan proses pendaftaran dan akses layanan bagi seluruh pekerja.

Manfaat yang diterima peserta pun semakin lengkap, mulai dari perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, tabungan hari tua dan pensiun, hingga perlindungan saat kehilangan pekerjaan.

Berbagai manfaat ini diharapkan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja, sehingga mereka dapat bangkit setelah mengalami risiko dan tidak jatuh ke jurang kemiskinan.

#bpjs #bpjsketenagakerja #pekerja

Baca Juga Kisah Haru Bocah SD Bongkar Celengannya untuk Bantu Korban Banjir Sumatera | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/635582/kisah-haru-bocah-sd-bongkar-celengannya-untuk-bantu-korban-banjir-sumatera-kompas-siang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/635591/full-pentingnya-mendaftar-bpjs-ketenagakerjaan-bagi-pekerja-dan-pemberi-kerja-jmp
Transkrip
00:00Intro
00:00Sudah lebih dari sepekan bencana banjir dan longsor melanda tiga provinsi di Bulau Sumatera.
00:21Ribuan warga terdampak membutuhkan bantuan.
00:24Sejumlah influencer ramai-ramai menggalang donasi untuk membantu korban banjir.
00:30Pemerintah memberi keringanan atau relaksasi pelunasan biaya haji 2026 bagi calon jamaah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
00:53Pemerintah juga membuka peluang untuk memperpanjang masa pelunasan biaya haji tahun 2026.
01:00Pekerja dan pemberi kerja diimbau untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan.
01:16Selain sebagai kewajiban, jaminan sosial ketenaga kerjaan merupakan upaya pemerintah untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
01:30Saudara Anda menyaksikan Jurnal Merah Putih hingga pukul 15 waktu Indonesia Barat.
01:41Tentunya selain tiga informasi tadi, kami juga menyiapkan informasi lainnya.
01:45Inilah Jurnal Merah Putih selengkapnya.
01:47Sudah lebih dari sepekan bencana banjir dan longsor melanda tiga provinsi di Sumatera.
02:03Bantuan logistik terus berdatangan di posko terpadu bencana alam di Lanut Suwondo, Medan, Sumatera Utara.
02:09Dalam pantauan tim Kompas TV, di Lanut Suwondo sudah bersiap untuk melakukan pengiriman bantuan.
02:19Beberapa pesawat sudah disiagakan untuk bisa mengirimkan bantuan ke daerah terdampak dan terisolasi seperti Sibolga, Rembele, dan Aceh Tamiang.
02:30Sedangkan periode 28 November hingga 2 Desember 2025 tercatat sebanyak 100 ton bantuan sudah dikerahkan dari Lanut Suwondo.
02:41Saudara guna memenuhi kebutuhan air bersih untuk para pengungsi korban banjir,
02:56Kementerian Pekerjaan Umum menyerahkan dua kubik air bersih setiap harinya untuk satu titik pengungsian.
03:03Tidak hanya air untuk minum, mobilisasi juga dilakukan untuk air minum dan sanitasi berbasis masyarakat.
03:11Bantuan air bersih diberikan di titik pengungsian SD05 Kayu Pasak, Kecamatan Palembayan, Agam.
03:25Toilet portable dan tiga tandon air bersih didirikan untuk memenuhi kebutuhan MCK para pengungsi.
03:33Dengan satu unit mobil tangki, sukarelawan juga menyerahkan air pamsimas untuk sumber air minum.
03:39Tidak hanya warga di pengungsian, hal serupa juga dilakukan untuk warga sekitar yang terdampak krisis air bersih.
03:45Untuk posko-posko yang lain juga kita lakukan supporting pengungsian air bersih.
03:56Demikian juga dengan warga-warga yang belum mempunyai wadah ini,
04:01boleh menampung dengan tandonnya masing-masing, namun dikumpulkan dalam satu titik, kita akan drop di situ.
04:08Ini kan untuk kebutuhan MCK, untuk kebutuhan minumnya bagaimana?
04:11Nah, untuk kebutuhan minum, kebetulan sumber air yang kita ambil adalah air dari pamsimas.
04:17Dan masyarakat sekitar juga sebelumnya menggunakan air pamsimas untuk memasak dan minum juga di situ.
04:24Saudara bantuan logistik untuk korban banjir Sumatera terus bergulir.
04:28Salah satunya lembaga sosial dompet Doafa mengirimkan 60 ton bahan makanan,
04:34serta kebutuhan bayi dan anak-anak untuk korban banjir.
04:37Bantuan akan dikirimkan melalui jalur laut dan darat.
04:41Berikut ini liputan jurnalis Kompas TV, Abel Insani dan Yogi Syarefi untuk Anda.
04:47Saudara, di belakang saya ini merupakan bantuan bahan makanan
04:51yang nantinya akan didistribusikan ke wilayah yang terdampak banjir bandang paling parah di Sumatera,
04:56yaitu di Aceh, kemudian Sumatera Utara dan juga Sumatera Barat.
04:59Ini merupakan bahan baku sebanyak 60 ton yang hari ini akan didistribusikan ke wilayah Sumatera.
05:08Dan 60 ton bahan baku ini tidak hanya beras saja,
05:12melainkan ada tepung, kemudian ada minyak, kemudian juga ada gula,
05:17begitu yang nantinya akan langsung didistribusikan.
05:21Tidak hanya itu saja atau tidak hanya bahan makanan saja,
05:23melainkan ada yang lainnya, ya ini di sebelah saya, ini merupakan woman kids,
05:29kemudian ini juga ada tikar, ada matras, atau bantuan untuk peralatan tidur,
05:37karena ini juga merupakan urgensi.
05:40Nah, hari ini memang rencananya akan langsung didistribusikan
05:42melalui pelabuhan Tanjung Priuk, kemudian melalui jalur laut,
05:47nanti akan sampai di Medan, lalu di sana nanti akan dipecah kembali,
05:53dan distribusikan melalui jalur darat, ke Aceh, kemudian di Medan,
05:57dan juga di Sumatera Barat.
05:59Untuk saat ini loading barang masih terus dilakukan di dalam truk,
06:04sekiranya ada 60 ton yang nanti akan dikirimkan.
06:07Abel Insani, Yogi Syahrefi, Kompas TV, Jakarta.
06:12Pemerintah memberi keringanan atau relaksasi pelunasan biaya haji 2026
06:17bagi calon jamaah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
06:23Pemerintah juga membuka peluang untuk memperpanjang masa pelunasan biaya haji.
06:32Banjir besar melanda tiga provinsi, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
06:37Dalam kondisi darurat krisis seperti ini,
06:40proses penanganan tangkap darurat bencana butuh waktu cukup lama.
06:45Bencana banjir di Sumatera juga berpengaruh terhadap pelaksanaan haji tahun 2026 mendatang.
06:50Untuk itu, Wakil Menteri Haji dan Umroh, Dhanil Anzar Simanjuntak, bilang
06:54pemerintah akan memberikan relaksasi pembayaran pelunasan biaya haji
06:58bagi calon jamaah yang berasal dari tiga provinsi di Pulau Sumatera.
07:03Dhanil menambahkan, tidak ada syarat tambahan untuk mendapatkan relaksasi ini.
07:07Ia memastikan prosedur pelunasan tetap berjalan dengan sistem yang ada.
07:10Ada peluang bagi pemerintah untuk memperpanjang masa pelunasan biaya haji
07:15yang semula dipatok hingga 24 Desember 2025.
07:20Dan mungkin juga ada relaksasi nanti dalam proses pelunasan,
07:27kemudian proses penentuan petugas dan sebagainya.
07:33Kita akan relaksasi di tiga daerah ini, kan seharusnya penuntas di pelunasan
07:41pembayaran haji itu di bulan Desember ini, tanggal 24.
07:46Tapi karena ada musibah, di tiga daerah ini kita relaksasi, kita bisa ekstan, kita bisa pertanjang.
07:53Seperti diketahui, pemerintah dan DPR sudah menyempakati pelunasan biaya haji 2026
07:59rata-rata sebesar 54 juta rupiah.
08:02Tim Liputan, Kompas TV
08:05Saudara jaminan sosial ketenaga kerjaan menjadi upaya pemerintah
08:12untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
08:17Benarkah BPJS Ketenaga Kerjaan juga bisa untuk membangun masa depan pekerja
08:22yang lebih sejahtera.
08:24Informasinya kami hadirkan, usai jeda.
08:47Pekerja dan pemberi kerja diimbau untuk memasihkan diri terdaftar
08:51sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan.
08:55Selain sebagai kewajiban, jaminan sosial ketenaga kerjaan merupakan upaya pemerintah
08:59untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan kematian
09:04serta membangun masa depan pekerja yang lebih sejahtera.
09:11Namun redahnya literasi, perubahan struktur ketenaga kerjaan
09:15hingga keterbatasan finansial pekerja informal menjadi tantangan yang kini harus dihadapi
09:20dalam memperluas cakupan perlindungan program pemerintah tersebut.
09:26Untuk menjawab tantangan yang ada, BPJS Ketenaga Kerjaan memperkuat strategi
09:31melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat, daerah, serta berbagai instansi terkait.
09:38Digitalisasi juga terus digencarkan untuk memudahkan proses pendaftaran
09:41dan akses layanan bagi seluruh pekerja.
09:45Manfaat yang diterima peserta pun semakin lengkap,
09:47mulai dari perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian,
09:51tabungan untuk hari tua dan pensiun, hingga perlindungan saat kehilangan pekerjaan.
09:56Berbagai manfaat ini diharapkan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja
10:01sehingga mereka dapat bangkit setelah mengalami risiko dan tidak jatuh ke jurang kemiskinan.
10:11Saudara perlindungan jaminan sosial ketenaga kerjaan adalah hak mendasar bagi setiap pekerja
10:17dan kewajiban bagi setiap pemberi kerja.
10:20Ini adalah bentuk investasi jangka panjang dalam melindungi diri dari risiko kecelakaan,
10:26kematian, serta bekal berharga bagi pekerja dalam mempersiapkan hari tua dan pensiun mereka,
10:32bahkan termasuk risiko kehilangan pekerjaan.
10:34Lalu sudah berapa banyak pekerja yang terlindungi oleh program ini
10:39dan bagaimana pemerintah mendukung perluasan kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan.
10:45Kami sudah bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan, Bapak Eko Nugrianto.
10:51Selamat siang Pak Eko.
10:52Selamat siang Pak Eko.
10:53Pak Eko, hingga saat ini sudah berapa banyak pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenaga Kerjaan.
10:59Ya, makasih Bapak Evo yang pertama saya menyampaikan terima kasih ini diundang di Kompas TV
11:04terkait dengan perlindungan program jaminan sosial Ketenaga Kerjaan.
11:08Mungkin sebelumnya saya akan coba sampaikan ya bahwa perlindungan program jaminan sosial itu adalah hak setiap warga gitu ya
11:16atau setiap pekerja dan kita sebagai BPJS Ketenaga Kerjaan diberikan amanah
11:20untuk memberikan perlindungan program jaminan sosial kepada seluruh pekerja
11:24atau seluruh anak bangsa yang berkarya untuk bangsa ini.
11:26Nah, sampai saat ini, sampai 30 November kemarin, Bapak Evo, peserta kita yang aktif gitu ya
11:33membayar iuran itu ada di 45,8 juta gitu ya.
11:39Itu ada beberapa segmen, itu segmen pekerja formal yang kita kenal di tempat kami itu adalah pekerja penerima upah.
11:45Itu ada sekitar 26,3 juta.
11:47Sementara untuk segmen pekerja informal yang kita kenal dengan pekerja bukan penerima upah itu adalah 12,9 juta.
11:57Kemudian yang lainnya itu ada pekerja jasa konstruksi, itu yang membangun-bangun dudung-dudung itu adalah
12:03ada sekitar 5,8 juta dan selebihnya ada pekerja migran Indonesia itu ada hampir 700 ribu lah seperti itu.
12:10Kalau kita bandingkan Pak Eko dengan total Angkatan Kerja Indonesia, masih ada gap ya yang harus dikejar.
12:17Apa sebenarnya yang menjadi tantangan terbesar dalam memperluas coverage kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan ini?
12:23Adakah semacam fokus atau strategi yang dilakukan BPJS Ketenaga Kerjaan dalam menghadapi tantangan yang ada?
12:30Iya. Jadi kalau kita bandingkan dengan Angkatan Kerja yang ada di Indonesia saat ini, itu ya sekitar hampir 131 juta.
12:36Itu memang masih sangat jauh ya Mbak Ivo ya. Nah tantangan kita adalah memang yang pertama itu ini adalah sebuah kenisayaan
12:43kalau kita kemarin dari Pak Renal Kasali ya bahwa ada perubahan job-job title yang ada di pekerja formal.
12:50Itu yang akan digantikan oleh teknologi ya seperti robot atau EI. Nah sehingga banyak yang pasti PHK gitu dalam tada petik
12:59dan kemudian shifting ke BPU atau ke pekerja informal ya atau yang kita kenal dengan gigwalker gitu ya atau freelance atau online shop dan sebagainya.
13:08Nah di BPU ini yang memang kalau kita lihat dari anatomi datanya itu kan lebih dari 60 juta.
13:14Itu yang memang menjadi tantangan kita. Nah itu rata-rata mereka memang dalam tanda petik ya itu mereka belum menjadi peserta.
13:21Karena memang mungkin gitu ya literasi tentang jaminan sosial itu masih sangat minim mereka ya.
13:27Sehingga awarenessnya itu juga sangat kurang. Itu tantangannya.
13:30Kemudian yang kedua adalah terkait dengan mungkin kebijakan-kebijakan di pemerintah daerah itu ya.
13:37Misalkan provinsi, kebupaten, kota dan sebagainya itu terkait dengan jaminan sosial itu juga masih bervariasi.
13:43Ada yang mungkin sangat kuat gitu ya. Sehingga regulasi dan sebagainya itu memperkuat gitu terkait pendidikan jaminan sosial.
13:51Tapi ada beberapa daerah itu yang masih kurang gitu. Nah mereka biasanya kita berharap padahal biasanya ada insentif ya
13:59dari pemerintah daerah itu untuk membayari iuran program jaminan sosial untuk pekerja rentan.
14:04Karena memang banyak pekerja rentan kita yang memang secara finansial dia tidak mampu.
14:09Karena memang beberapa pekerja penerima, bukan penerima upah atau yang kita kenyal dengan pekerja informal itu memang tingkat penghasilannya itu sangat bervariasi.
14:18Ada yang tinggi, ada yang rendah. Itu yang sehingga kadang mereka memang penghasilannya itu tidak cukup untuk membayar iuran gitu ya.
14:25Karena untuk kebutuhan dasar pun juga tidak cukup.
14:27Itu sih kemudian juga, nah strategi kita adalah kita ingin mendorong itu pemerintah daerah gitu ya
14:33untuk bisa terkait dengan kebijakan dan implementasinya itu bisa memperkuat program jaminan sosialnya.
14:42Berarti Pak Eko bagaimana peran pemerintah pusat, pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung perluasan kepesertaan ini?
14:49Dan selama ini sudah seperti apa kerjasama yang sudah berjalan?
14:53Ya, jadi memang yang kita harapkan tadi ada pemerintah pusat, pemerintah daerah, kemudian juga ada instansi terkait ya.
15:01Nah pemerintah pusat kita berharap arah kebijakan nasional dari pemerintah ini, pemerintahan Pak Prabowo Gibran ya,
15:08itu bisa melibatkan program-program jaminan sosial misalkan terkait dengan regulasi ya, misalkan undang-undang, PP gitu ya.
15:15Kemudian juga terkait dengan perpres, inpres, maupun juga beberapa peraturan yang terkait dengan pemerintah pusat itu bisa melibatkan program jaminan sosial.
15:25Nah kemudian juga terkait dengan pemerintah daerah juga sama sebenarnya.
15:29Regulasi, kita inginkan ada regulasi-regulasi di pemerintah daerah yang bisa mendorong, mendukung terkait dengan program jaminan sosial.
15:38Misalkan PERDA gitu ya, kemudian ada PERGUP, ada peraturan Bupati, Purwarten Wali Kota dan sebagainya.
15:46Nah kita juga berharap ada insentif juga gitu mbak.
15:49Jadi ada insentif dari pemerintah pusat misalkan terkait dengan dana bagi hasil misalkan seperti itu ya.
15:56Atau di daerah juga ada insentif untuk APBD itu untuk melindungi itu.
16:01Nah yang instansi kita memang sekarang sudah kerjasama dengan beberapa kementerian lembaga.
16:06Misalkan dengan kementerian dalam negeri, itu kita berharap bahwa ada evaluasi terkait dengan memastikan untuk universal coverage Jamsostek.
16:15Untuk bagi pemerintah-pemerintah daerah itu kan sudah ada di rencana pembangunan jangka panjangnya pemerintah maupun menengahnya itu ada.
16:26Terkait dengan universal coverage.
16:27Nah itu juga dipastikan bahwa pemerintah daerah itu menuju ke sana, ke universal coverage itu.
16:32Beberapa digital layanan kita yang sudah running gitu ya, yang bisa dimanfaatkan untuk seluruh masyarakat yang terkait dengan program perlindungan jangka panjang sosial itu.
16:45Misalkan untuk pemberi kerja, itu kita ada namanya aplikasi ICPP.
16:50Itu adalah sistem informasi pelaporan perusahaan.
16:53Nah itu perusahaan bisa mendaftar dengan aplikasi itu.
16:55Bahkan kita bisa mendownload kartu digital, misalkan sudah selesai mendaftar.
17:01Ini yang sudah running ya Pak Eko, aplikasi pelaporan dari perusahaan begitu.
17:06Dari kita.
17:07Dari kita.
17:07Untuk yang pemberi kerja, untuk pekerjaan formal.
17:10Ini yang sudah running.
17:11Ada lagi pastinya ya, layanan atau inovasi dari BPJS ke tenaga kerjaan.
17:14Nanti kita bahas Pak Eko setelah jendak.
17:17Dan saudara, tetaplah bersama kami di Jurnal Merah Putih.
17:25Andri Taulani
17:29Andri Taulani
17:31Andri Taulani
17:33Andri Taulani
17:34Andri Taulani
17:36Manfaat BPJS ke tenaga kerjaan
17:39Yang memberikan jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari Tuhan
17:44Buat pelawak juga bisa Mas Andri
17:46Oh
17:47Barang bukti saya sifat
17:49Mumpung tahu duluan, daftar sekarang BPJS ke tenaga kerjaan
17:53Kerja keras, bebas cemas
17:56Andri Taulani
17:59Andri Taulani
18:01Andri Taulani
18:02Andri Taulani
18:03Andri Taulani
18:04Manfaat BPJS ke tenaga kerjaan
18:09Yang memberikan jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari Tuhan
18:14Buat pelawak juga bisa Mas Andri
18:16Oh
18:17Barang bukti saya sifat
18:19Mumpung tahu duluan, daftar sekarang BPJS ke tenaga kerjaan
18:22Kerja keras, bebas cemas
18:26Anda masih bersama kami dalam dialog bersama Pak Eko Nugrianto selaku Direktur Kepesertaan BPJS ke tenaga kerjaan
18:41Tadi Pak Eko sempat menyebut ada beberapa aplikasi atau layanan yang menjadi unggulan BPJS ke tenaga kerjaan
18:48Salah satunya adalah aplikasi sistem informasi pelaporan perusahaan
18:51Ini yang sudah running
18:52Ada lagi nggak Pak Eko?
18:53Ya, jadi sebenarnya itu kan diperuntukkan untuk pemberi kerja ya Mbak Eko ya
18:56Nah, sementara kan ada beberapa pekerja mandiri itu kan nggak ada pemberi kerjanya
19:00Dia kan mandiri
19:01Nah, kita punya namanya jaminan
19:03Kita punya jam sosek mobile
19:05Atau kita singkat dengan JEMO
19:06Nah, dengan JEMO itu sebenarnya peserta atau pekerja mandiri gitu ya
19:11Itu bisa mendaftarkan dirinya sendiri gitu melalui JEMO itu
19:14Bahkan bisa nanti terkait informasi-informasi terkait dengan jaminan sosok ada di JEMO itu
19:19Nah, nanti setelah mendaftar lewat JEMO itu bisa membayar dengan melalui mitra-mitra kita yang kita sudah kerjasama
19:26Misalkan melalui internet banking, mobil banking gitu ya
19:29Ada OVO, kita juga kerjasama
19:31Kemudian juga Gopay dan sebagainya
19:33Termasuk juga e-wallet dan sebagainya
19:35Jadi, itu yang bisa digunakan oleh pekerja mandiri
19:39Nah, kita juga untuk pendaftaran dan pembayaran iuran
19:45Kita juga kerjasama dengan mitra-mitra yang
19:47Dengan mitra-mitra korporasi
19:49Misalkan dengan agen briling
19:51Nah, itu bisa pendaftaran di daerah-daerah kan briling itu banyak tuh
19:55Nah, itu bisa menjadi tempat pendaftaran juga untuk peserta
19:58Itu kita sudah host-to-host sama briling ya
20:02Agen BNI, kemudian juga ada
20:04Kita punya perisai namanya
20:06Nah, perisai itu adalah agen penggerak jaminan sosial
20:09Nah, itu adalah mitra kita yang kita bentuk
20:12Jadi, memang kita punya kontrol penuh terhadap perisai
20:15Nah, itu yang seperti keagenan itu
20:17Yang itu bisa juga untuk mendaftar
20:19Itu juga ada aplikasi yang bisa digunakan untuk pendaftaran maupun untuk pembayaran iuran
20:24Nah, kalau sudah terdaftar apa manfaat yang didapatkan ketika pekerja ini sudah mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenaga Kerjaan?
20:32Ya, produk-produk kita itu sebenarnya bagus Baivo gitu ya
20:36Program-program kita itu adalah kita punya lima program ya
20:38Ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, ada jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan
20:44Nah, untuk jaminan kecelakaan kerja itu
20:46Ketika peserta itu terjadi risiko kecelakaan kerja
20:51Itu pasti yang dipikirkan pertama kan untuk pengobatan perawatan
20:54Nah, kita kerjasama hampir lebih dari 6 ribu rumah sakit atau poliklinik di Indonesia
20:59Yang itu nanti ketika terjadi kecelakaan dia bisa dirawat di rumah sakit itu dan itu gratis
21:05Semuanya ditanggung oleh BPJS Ketenaga Kerjaan
21:07Berapapun biayanya
21:08Bahkan kita pernah menanggung sampai miliaran itu ditanggung oleh program BPJS Ketenaga Kerjaan
21:12Nah, kemudian kalau kita berharapnya kan setelah dirawat itu kan sembuh ya Mbak Ivo
21:16Nah, kalau misalkan ternyata dia dirawat tidak sembuh, cacat, kita juga ada santunan
21:22Bisa sampai 56 kali upah
21:24Jadi kalau upahnya misalkan 10 juta bisa dapat 560 juta misalkan seperti itu
21:29Nah, kemudian kalau misalkan meninggal itu juga ada santunannya itu bisa sampai 48 kali upah juga
21:35Nah, itu pun juga nanti putra-putrinya itu kita kasih biaya siswa
21:40Sampai lulus berurusan tinggi untuk 2 orang anaknya
21:43Itu maksimal 174 juta
21:46Nah, pada saat dirawat itu kan kadang tidak bekerja ya Mbak Ivo ya
21:49Mereka kan tidak dapat penghasilan
21:51Nah, itu penghasilannya kita ganti
21:53Itu selama 12 bulan itu ganti 100% upahnya penghasilannya setiap bulan kita bayarin
21:59Nah, nanti kalau misalkan sampai 12 bulan tidak sembuh
22:01Itu bulan berikutnya sampai sembuh itu 50% kita kasih
22:06Itu untuk yang JKK
22:07Nah, kalau yang JKM, kalau misalkan dia kepesertanya lebih dari 3 bulan
22:11Itu kita kasih santunan 42 juta
22:13Plus putra-putrinya, kalau kepesertaannya lebih dari 3 tahun
22:18Putra-putrinya juga kita berikan biaya siswa sampai lulus berurusan tinggi
22:22Itu ya tadi ya, maksimal 174 juta
22:24Nah, kalau jamanan hari tua kan memang dia mekanismenya tabungan
22:27Jadi itu seluruh iuran yang disetor ke kami
22:30Plus ditambah dengan hasil pengembangannya
22:33Itu adalah manfaat yang kita berikan
22:34Jadi memang BPJ setangkerjaan ini setelah kita transformasi tahun 2014
22:38Itu kan memang kita tidak hanya pekerja formal
22:41Tapi juga pekerja informal
22:43Itu yang tentang kita tadi ya
22:44Sekitar hampir lebih dari 60 juta pekerja informal itu
22:48Nah, itu kan sebagian besar memang masih dalam tanda petik
22:51Itu rentan
22:52Rentan kecelakaan ketika dia bekerja
22:55Maupun rentan tidak bisa membayar iuran
22:56Nah, itu yang kemudian kita melakukan kolaborasi ya
23:00Membentuk ekosistem perlindungan jaminan sosial
23:04Yang melibatkan negara, pemerintah daerah
23:07Kemudian juga perusahaan
23:08Atau instansi terkait yang bisa melindungi pekerjaan rentan itu
23:12Nah, saat ini kita sedang gencar-gencarnya gitu ya
23:16Kita melakukan kerjasama dengan Basnas
23:19Karena kita kemarin ada fatwa MUI
23:21Mbak Ivo, jangan lalu kita sampaikan ya
23:24Ada fatwa MUI
23:25Dimana bahwa Infak, Sodakoh, dan Jakat
23:29Itu bisa digunakan untuk membayar iuran program jaminan sosial ketenangkerjaan
23:33Bagi pekerja-pekerja yang memang perlu
23:35Ya, bagi mustahik yang memang butuhkan untuk pelindungan itu
23:38Nah, kita kerjasama dengan Basnas gitu ya
23:41Kemudian DMI, Dewan Masjid Indonesia
23:43Untuk bisa memberikan pelindungan program jaminan sosial
23:46Bagi petugas keagamaan misalkan
23:48Atau bagi mustahik yang lainnya
23:49Nah, pertama saya mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang cukup tinggi kepada pengusaha
23:54Atau pemberi kerja ya
23:56Atau yang pemberi kerja formal itu
23:58Yang telah memberikan pelindungan kepada setiap pekerjanya
24:02Tapi kita berharap itu data-datanya valid gitu ya
24:05Istilahnya memberikan pelindungan untuk seluruh pekerjanya gitu ya
24:10Bukan daftar sebagian gitu ya
24:12Kemudian juga upahnya juga real, dilaporkan sebagian
24:15Kemudian programnya juga lengkap gitu ya
24:17Nah, kita berharap juga untuk pekerjanya
24:19Itu juga harus sadar juga gitu ya
24:21Bahwa terutama pekerja formal itu ya
24:25Harus artinya pastikan bahwa
24:28Dia terlindungi atau dia menjadi peserta aktif gitu ya
24:33Karena kalau enggak nanti kalau terjadi risiko
24:36Enggak akan dapat pelindungan gitu ya
24:38Nah, kita juga berharap untuk pemerintah Indonesia
24:43Baik pemerintah pusat maupun juga pemerintah daerah
24:45Untuk bisa tadi memberikan banyak regulasi
24:50Yang memperkuat pelindungan jaminan sosial
24:51Yang kedua mungkin bisa mengalokasikan beberapa fiskal
24:55Baik negara maupun daerah untuk pelindungan gitu ya
24:58Melalui APBD lah, DBH dan sebagainya
25:01Seperti itu sih
25:01Yang jelas dengan terdaftarnya di BPJS Ketenaga Kerjaan ini
25:05Setiap pekerja ini bisa bekerja lebih tenang ya
25:07Pak Eko lebih fokus
25:08Sementara si pemberi kerja ini bisa menunjukkan
25:10Semacam kepatuhan hukum dan kepedulian
25:13Terhadap kesejahteraan karyawan
25:14Yang pada akhirnya ini bisa meningkatkan produktivitas
25:17Dan iklim kerja yang kondusif
25:19Benar ya Pak Eko
25:19Terima kasih banyak atas penjelasannya
25:21Pak Eko Nugrianto
25:23Direktur Kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan
25:26Dan saudara dialog ini sekaligus mengakhiri perjumpaan kita dalam Jurnal Merah Putih hari ini
25:31Terima kasih, sampai jumpa
25:32Terima kasih banyak
25:34Terima kasih telah menonton
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan