Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Saat bertemu dengan DPR, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut akan mencabut izin pengelolaan hutan terhadap 20 perusahaan. Pencabutan izin dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo.

Menteri Kehutanan menyebut 20 perusahaan tersebut menguasai lahan sekitar 750 ribu hektare, termasuk di wilayah Sumatera. Ia juga akan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam.

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menyesalkan tindakan pejabat dan tiga menteri yakni Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, dan Menteri Kehutanan yang dianggap mendiamkan atau menyetujui secara diam-diam pemberian izin pembukaan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga Permintaan Maaf Wapres Gibran saat Tinjau Pengungsi Banjir Longsor Sumbar | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/regional/635495/permintaan-maaf-wapres-gibran-saat-tinjau-pengungsi-banjir-longsor-sumbar-kompas-pagi

#rajajuli #menhut #bencana #sumatera

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/635496/menhut-akan-cabut-izin-20-perusahaan-pengelola-hutan-sumatera-ylbhi-3-menteri-tanggung-jawab
Transkrip
00:00Saat bertemu dengan DPR, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut akan mencabut izin pengelolaan hutan terhadap 20 perusahaan.
00:09Pencabutan izin setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo.
00:18Menut Raja Juli bilang 20 perusahaan tersebut menguasai lahan sekitar 750 ribu hektare termasuk di area Sumatera.
00:26Menut menyebut akan mencabut izin 20 perusahaan tersebut setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo.
00:33Menut juga akan melakukan memoratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam.
00:43Kami Kementerian Kehutanan setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH
00:51yang bekerja buruk lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia termasuk di tiga provinsi terdampak.
01:03Nama perusahaannya, luasan presidennya saya tidak bisa laporkan pada saat ini karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu.
01:10Bahwa kami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan memoratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam.
01:21Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menyesalkan ulah pejabat dan ketiga menteri yaitu Menteri Lingkungan Hidup, Menteri SDM, dan Menteri Kehutanan
01:34karena mendiamkan, menyetujui diam-diam terkait pemberian izin, membukaan hutan di Aceh, Sumatera Utara, sampai Sumatera Barat.
01:43Kepada jurnalis Kompas TV Valentina Sitoros di program Kompas Malam, Isnur menyebut pemerintah harus mengakui kesalahan.
01:51Presiden Prabowo segera evaluasi Menteri, seluruh pejabat yang terlibat dalam persetujuan dan dugaan korupsi pemberian izin lingkungan,
01:59juga kepada perusahaan yang terlibat dalam perusahaan lingkungan di Pulau Sumatera.
02:05Justru yang pertama harus tanggung jawab adalah pemerintah itu sendiri, menteri, dirijen-dirijen yang memberikan izin penambangan, izin pembukaan hutan,
02:15kemudian izin-izin lainnya penanfaatan hutan alam, ini harus dipertanggung jawab.
02:19Jadi pertama, tentu perusahaan-perusahaannya dipijar ya, potong jawabannya bukan hanya pidana, tapi juga perdata, mbak.
02:27Tabut izinnya dan denda semaksimal mungkin untuk pemulihan alam gitu.
02:31Tapi juga para pejabatnya juga sama dong, tiga menteri itu potong jawab, menteri lingkungan hidup, menteri ESDM, dan menteri kehutanan.
02:39Ini kan kejadian gara-gara mereka tidak melakukan pengawasan getar, mereka mendiamkan, mereka menyetujui diam-diam gitu.
02:48Nah, apa sanksi buat para pejabat ini yang selama ini dalam temuan-temuan KPK, mbak, bahkan di dulu GNPSDA,
02:55itu erat kaitannya pemberian izin dengan tindak-tindak korupsi gitu.
02:59Jadi harusnya ini sinergi, para pejabat yang memberikan izin dulu diperiksa apakah ada unsur korupsinya, unsur suap, dan lain-lainnya.
03:08Jadi Prabowo mengevaluasi para menteri-menteri ini.
03:11Menteri Kehutanan akan mencabut izin 20 perusahaan yang seolah terlibat dalam perusahaan hutan istilahnya.
03:18Tapi ada diksi bahwa akan menenggu restu Prabowo Subianto. Anda menanggapi ini bagaimana?
03:26Ya gini, izin itu kan di menteri, mbak. Ini teras ini sangat terlambat gitu.
03:30Artinya apa? Artinya pendaklan hukum bergantung keputusan politik.
03:34Karena pendaklan hukum tidak bergantung keputusan politik.
03:37Karena yang masih izin menteri harusnya menteri yang juga cabut gitu loh.
03:40Kenapa harus menunggu presiden gitu.
03:42Jadi seolah-olah semuanya di tangan presiden.
03:44Karena itu sangat terlambat, sangat-sangat terlambat.
03:47Seperti juga pendaklan bencana.
03:49Dan kita menyesalkan kan bagaimana dirijen Gakum sebelumnya juga bilang bahwa ini kayu-kayu lakuk ya.
03:56Jadi saya melihat sebenarnya kita mengalami distra, mengalami tidak percayaan kepada pemerintah, kepada menteri, kepada dirijen-dirijennya.
04:04Ya menganggap selama ini tidak ada masalah gitu.
04:07Bahkan bencana terjadi pun mereka masih bilang ini adalah kayu lakuk ya.
04:10Jadi kita melihat ada situasi benarnya pendiaman yang sedemikian rupa secara struktural di pemerintah.
04:16Anda melihatnya seperti apa?
04:18Kalau melihat dampaknya atau efeknya apa kalau dibawa ke ranah politik ini?
04:22Ya hukumnya jadi enggak efektif perjalanan, Mbak.
04:25Enggak efektif kerja ya?
04:26Panamatan masyarakat sipil, ada berbagai kejadian bencana ekologis kami menyebutnya.
04:32Kebakaran hutan dan lain-lain.
04:35Berapa banyak korporasi yang dibawa ke pengadilan ya?
04:38Hampir tidak ada, Mbak.
04:40Lalu berhenti dan dihentikan penyidikannya.
04:43Yang kedua, faktornya adalah pemerintah sendiri yang memperburu undang-undang lingkungan hidup
04:49dengan mengubah di undang-undang cipta kerja.
04:51Undang-undang cipta kerja itulah salah satu biangkerok masalah dari perusahaan lingkungan.
04:56Karena apa?
04:57Karena izin dipermudah, syarat-syarat lingkungan hidup dipermudah,
05:01dan sanksi atau ancaman kepada perusahaan itu berkurang ketegasannya.
05:06Saran dari Anda agar kasus ini bisa terungkap, apa?
05:10Pertama, harus akui dulu kesalahannya.
05:16Prabowo harus evaluasi Menteri dan seluruh pejabat yang selama ini terlibat dalam pendiaman,
05:21dalam persetujuan, dalam segala tindak pidana korupsi pemerintah di lingkungan.
05:26Yang kedua, kita masyarakat harus bersama-sama mengawal dengan tegas semua tindak lanjut dari upaya ini.
05:32Jadi bukan hanya perusahaan pembangunan, tapi perusahaan-perusahaan yang melepaskan polutan ke udara
05:38dan membuat iklim ya, membuat krisis semakin barat gitu.
05:43Ini kalau kemudian dibiarkan ya, krisis iklim nggak diatangan secara serius,
05:49bencana siklon ini akan terjadi banyak di Indonesia, bukan hanya di Sumatera gitu.
05:54Jadi dua, satu aspek siutannya, yang kedua aspek iklimnya.
05:58Dua-duanya harus dipandang serius oleh Prabowo.
06:00Jangan cuma omong-omong.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan