Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satres Narkoba Polres Lampung Tengah menggebek sebuah rumah milik terduga pelaku bandar narkoba di kampung Negara Aji Baru, kecamatan Anak Tuha.

Dari penggerebekan itu, polisi membekuk pasangan tiga orang diantaranya pasangan penyalahgunaan narkoba, serta menyita barang bukti berupa22 bungkus sabu seberat 5 gram.

Baca Juga Temuan Kerangka Manusia, Diduga Lansia Sebatang Kara di https://www.kompas.tv/regional/635272/temuan-kerangka-manusia-diduga-lansia-sebatang-kara

Penangkapan berlangsung cukup dramatis, dimana pelaku mencoba melawan petugas dan kabur sambil membuat barang bukti.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

#pengedar #narkoba #pasutri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/635531/jadi-pengendar-narkoba-pasutri-ditangkap-polisi
Transkrip
00:00Hey, video! Video! Video!
00:07Satres narkoba Polres Lampung Tengah menggerebek sebuah rumah milik terduga pelaku bandar narkoba
00:13di kampung Negara Aji Baru, Kecamatan Anak Tuha.
00:18Dari penggerebekan itu, polisi membekuk pasangan tiga orang diantaranya pasangan penyalah guna narkoba
00:23serta menyita barang bukti berupa 22 bungkus sabu seberat 5 gram.
00:30Penanggapan berlangsung cukup dramatis, di mana pelaku mencoba melawan petugas dan kabur sambil membuat barang bukti.
01:00Barang bukti yang berhasil kami amalkan yaitu 22 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih
01:11diduga narkotika jenis sabu seberat 5,88 gram.
01:19Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1
01:26Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
01:29tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
01:34Romafia Idam, Kompas TV, Lampung
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan