00:00Kita disuruh apa gimana kita bisa kerja kayak gini?
00:05BNS dan IBP dua perempuan selebgram ini hanya tertunduk malu
00:08saat digiring tim siber Direkturat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
00:14Dua pelaku ini dibekuk usai mempromosikan situs judi online
00:17melalui akun media sosial milik keduanya dengan jumlah ratusan ribu pengikut.
00:22Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa ponsel genggam,
00:26akun media sosial, dan uang tunai senilai 2 juta rupiah.
00:30Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mendapatkan bayaran per 15 hari
00:34dengan cara memposting atau mengiklankan situs judi online sebanyak 2 kali per hari.
00:42Siber Direkturat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung
00:43berdasarkan hasil penelusuran dan patroli siber
00:48berhasil dilakukan pengungkapan terhadap beberapa akun
00:52yang diduga telah melakukan mempromosikan
00:57ataupun menyebarkan ataupun juga ikut memasarkan
01:05salah satu situs yang mengarah kepada perjudian.
01:12Setelah dilakukan pemeriksaan, memang situs tersebut merupakan situs
01:16yang mengarah ke situs judi.
01:19Sehingga akun-apun tersebut dilakukan profiling dan berhasil dilakukan pengungkapan.
01:26Berhasil dilakukan dua orang, dilakukan penangkapan terhadap dua orang
01:29yang telah mempromosikan situs tersebut
01:32di dua tempat yang berbeda.
01:35Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa yang bersangkutan memang berperan aktif
01:41dalam hal mempromosikan dan mendapatkan keuntungan dari promosi dari situs tersebut.
01:50Untuk yang bersangkutan, kita kenakan pasal 27 ayat 2,
01:54pasal Junto, pasal 45 ayat 3, Undang-Undang 1-2024
02:01tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 11-2028
02:05tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE
02:09dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, denda 10 miliar.
02:13Akun tersebut mempromosikan dengan cara mengklik di beberapa.
02:19sekitar dua sampai tiga kali dalam satu hari masuk ke dalam akunnya
02:24di mana akun tersebut memiliki ribuan flowers
02:28sehingga dari hal tersebut mendapatkan fee
02:31sehingga situs tersebut menjadi familiar di para flowers
02:38dan juga mengakibatkan terpromosinya akun tersebut
02:43ataupun situs tersebut sehingga situs tersebut bisa diketahui oleh banyak orang.
02:49Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal
02:53tentang informasi dan transaksi elektronik
02:55dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun
02:58dan denda 10 miliar rupiah.
Komentar