Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
LAMPUNG, KOMPAS.TV - BNS dan IBP dua perempuan selebgram ini hanya tertunduk malu saat digiring tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

Dua pelaku ini dibekuk usai mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial milik keduanya dengan jumlah ratusan ribu pengikut.

Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa ponsel genggam, akun media sosial dan uang tunai senilai 2 juta rupiah.

Baca Juga Curi Inventaris RSUDAM, 3 Satpam Dibekuk Polisi di https://www.kompas.tv/regional/634806/curi-inventaris-rsudam-3-satpam-dibekuk-polisi

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mendapatkan bayaran per 15 hari dengan cara memposting atau mengiklankan situs judi online sebanyak 2 kali per hari.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah.

#selebgram #promosi #judionline

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/634807/promosikan-judi-online-2-selebgram-ditangkap
Transkrip
00:00Kita disuruh apa gimana kita bisa kerja kayak gini?
00:05BNS dan IBP dua perempuan selebgram ini hanya tertunduk malu
00:08saat digiring tim siber Direkturat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
00:14Dua pelaku ini dibekuk usai mempromosikan situs judi online
00:17melalui akun media sosial milik keduanya dengan jumlah ratusan ribu pengikut.
00:22Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa ponsel genggam,
00:26akun media sosial, dan uang tunai senilai 2 juta rupiah.
00:30Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mendapatkan bayaran per 15 hari
00:34dengan cara memposting atau mengiklankan situs judi online sebanyak 2 kali per hari.
00:42Siber Direkturat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung
00:43berdasarkan hasil penelusuran dan patroli siber
00:48berhasil dilakukan pengungkapan terhadap beberapa akun
00:52yang diduga telah melakukan mempromosikan
00:57ataupun menyebarkan ataupun juga ikut memasarkan
01:05salah satu situs yang mengarah kepada perjudian.
01:12Setelah dilakukan pemeriksaan, memang situs tersebut merupakan situs
01:16yang mengarah ke situs judi.
01:19Sehingga akun-apun tersebut dilakukan profiling dan berhasil dilakukan pengungkapan.
01:26Berhasil dilakukan dua orang, dilakukan penangkapan terhadap dua orang
01:29yang telah mempromosikan situs tersebut
01:32di dua tempat yang berbeda.
01:35Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa yang bersangkutan memang berperan aktif
01:41dalam hal mempromosikan dan mendapatkan keuntungan dari promosi dari situs tersebut.
01:50Untuk yang bersangkutan, kita kenakan pasal 27 ayat 2,
01:54pasal Junto, pasal 45 ayat 3, Undang-Undang 1-2024
02:01tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 11-2028
02:05tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE
02:09dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, denda 10 miliar.
02:13Akun tersebut mempromosikan dengan cara mengklik di beberapa.
02:19sekitar dua sampai tiga kali dalam satu hari masuk ke dalam akunnya
02:24di mana akun tersebut memiliki ribuan flowers
02:28sehingga dari hal tersebut mendapatkan fee
02:31sehingga situs tersebut menjadi familiar di para flowers
02:38dan juga mengakibatkan terpromosinya akun tersebut
02:43ataupun situs tersebut sehingga situs tersebut bisa diketahui oleh banyak orang.
02:49Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal
02:53tentang informasi dan transaksi elektronik
02:55dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun
02:58dan denda 10 miliar rupiah.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan