LAMPUNG, KOMPAS.TV - BNS dan IBP dua perempuan selebgram ini hanya tertunduk malu saat digiring tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Dua pelaku ini dibekuk usai mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial milik keduanya dengan jumlah ratusan ribu pengikut.
Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa ponsel genggam, akun media sosial dan uang tunai senilai 2 juta rupiah.
Baca Juga Curi Inventaris RSUDAM, 3 Satpam Dibekuk Polisi di https://www.kompas.tv/regional/634806/curi-inventaris-rsudam-3-satpam-dibekuk-polisi
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mendapatkan bayaran per 15 hari dengan cara memposting atau mengiklankan situs judi online sebanyak 2 kali per hari.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah.
#selebgram #promosi #judionline
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/634807/promosikan-judi-online-2-selebgram-ditangkap
Jadilah yang pertama berkomentar