- 11 jam yang lalu
- #ijazahjokowi
- #roysuryo
- #sidang
- #gelarperkarakhusus
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait perkara tersebut. Apakah gelar perkara khusus ini bisa membuat kasus ini menjadi terang?
Kami akan membahasnya dengan Roy Suryo, Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, dan Rivai Kusumanegara, Kuasa Hukum Jokowi.
Baca Juga Adi Prayitno Soal Demokrat Sindir Kasus Ijazah, Jawaban PSI, Hingga Pengaruh ke Pemerintahan Prabowo di https://www.kompas.tv/nasional/633760/adi-prayitno-soal-demokrat-sindir-kasus-ijazah-jawaban-psi-hingga-pengaruh-ke-pemerintahan-prabowo
#ijazahjokowi #roysuryo #sidang #gelarperkarakhusus
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/634423/debat-sengit-roy-suryo-pengacara-jokowi-gelar-perkara-khusus-ahli-yang-akan-dihadirkan-di-sidang
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait perkara tersebut. Apakah gelar perkara khusus ini bisa membuat kasus ini menjadi terang?
Kami akan membahasnya dengan Roy Suryo, Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, dan Rivai Kusumanegara, Kuasa Hukum Jokowi.
Baca Juga Adi Prayitno Soal Demokrat Sindir Kasus Ijazah, Jawaban PSI, Hingga Pengaruh ke Pemerintahan Prabowo di https://www.kompas.tv/nasional/633760/adi-prayitno-soal-demokrat-sindir-kasus-ijazah-jawaban-psi-hingga-pengaruh-ke-pemerintahan-prabowo
#ijazahjokowi #roysuryo #sidang #gelarperkarakhusus
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/634423/debat-sengit-roy-suryo-pengacara-jokowi-gelar-perkara-khusus-ahli-yang-akan-dihadirkan-di-sidang
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara Paul Demetro Jaya menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus terkait tudingan ijasa palsu Presiden Ketujuh Republik Indonesia Jokowi Dodo.
00:09Sebelumnya Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait perkara tersebut.
00:13Apakah gelar perkara khusus ini bisa membuat kasus ini menjadi terang-benderang?
00:17Kita bahas petang ini bersama dengan Roy Suryo, tersangka tudingan ijasa palsu Jokowi Dodo dan juga ada Rifai Kusumanegara, kuasa hukum dari Jokowi.
00:27Selamat petang Bapak-Bapak.
00:28Oke saya mau ke Bung Roy dulu, polisi segera menggelar-gelar perkara khusus, apa maknanya untuk Anda dan apakah setelah gelar perkara khusus ini bisa membuat kasus ini jadi terang-benderang?
00:41Ya sebelumnya saya ingin komentar dikit aja setengah menit soal yang tadi Andi Aswan ya, itu disaksikan oleh jutaan rakyat Indonesia di TV sebelah.
00:48Dia bohongnya ketahuan dan bahkan dia kemudian bertarung dengan ahlinya sendiri si Pak Rabalabal itu, Joshua Sinambela itu.
00:56Jadi seluruh Indonesia menyaksikan kebohongannya, dia ngaku punya scan tapi ternyata palsu dia hanya mengkoreksi dari si Sandi.
01:03Jadi kalau dia nggak bisa ngelak lah itu, pasti kena dan dia yang harus kena pasal 32-32 ITE.
01:08Nah sekarang soal gelar perkara khusus, ini sebenarnya kita menyesuaikan saja dengan undang-undang tentang kepolisian ya pasal 13-15,
01:17kemudian dia ada diatur juga di KUHAP ya nomor 8 tahun 91 pasal 5-6 dan juga ada di peraturan Kapolri ya nomor 6 tahun 2019.
01:27Artinya kalau ada perkara yang kemudian itu, ada dua gelar perkara, gelar perkara umum yang biasa dilakukan oleh kepolisian dan ada khusus kalau misalnya
01:36perkaranya itu menarik perhatian publik, kemudian melibatkan apakah yang diteliti ataukah yang diliburkan perkara itu tokoh-tokoh penting ya.
01:47Nah itu boleh dilakukan gelar perkara khusus.
01:50Dan seperti juga ketika kami mengajukan ketika di barai skrim waktu itu, ada gelar perkara khusus, tapi waktu itu saya minta agar yang di Polda Metro Jaya
02:00ini tidak mengulangi kesalahan fatal di barai skrim.
02:04Ketika di barai skrim itu barang buktinya tidak ada semuanya, jadi cuma omong-omong aja.
02:08Jadi kalau mau digelar, gelar dan dibuka.
02:11Satu yang sebenarnya paling penting adalah ijazah Jokowi itu harus dihadirkan.
02:16Kenapa? Karena seperti kalau nggak nanti terjadi penipuan seperti yang dilakukan Andi Aswan.
02:20Andi Aswan itu menipu, jelas dia punya scan gitu ya, ditunjukkan di salah satu live loh itu di TV.
02:26Ada Pak Ariefay juga itu, saksi itu.
02:28Kemudian ternyata palsu, ya itu hanya koreksi dari Sandi.
02:33Jadi aduh fatal dia, dia harusnya sih nggak boleh lagi ngomong itu udah memalukan Pak Jokowi juga gitu, cacat dia harusnya.
02:41Oke, tanggapan dari kuasa hukum Jokowi?
02:43Oke, jadi terkait yang apa yang disampaikan, memang di awal penyirikan,
02:50pihak kuasa hukum dari Bang Rai Yusirio CS mengajukan gelar perkara khusus dan memang pada saat kesempatan itu,
02:58saya diberikan di bintang komentar ya, saat itu saya bilang terlalu dini.
03:02Kenapa? Karena pertama, gelar perkara khusus itu di Perkapuri sebenarnya itu adalah hak daripada pelapor,
03:09manakala terjadi penghentian penyelidikan.
03:12Sementara ini diajukan oleh kuasa hukum dari terlapor saat itu ya, dan untuk mengevoluasi penyirikan yang notabene saat itu baru berpindah dari penyirikan ke penyirikan,
03:22sehingga saya anggap terolini.
03:24Nah, kalau sekarang diajukan, menurut saya itu sah-sah saja wajar ya,
03:27di mana kali ini para tersangka atau kos hukum tersangka meminta untuk dilakukan belar perkara khusus,
03:34itu perusahaan dari segi timing oke, bisa ya.
03:37Memang sudah berjalan, penyirikan sudah cukup lama, sudah naik tersangka,
03:41bahkan sudah ada sekarang lagi memeriksa saksiat wali yang diajukan tersangka.
03:47Cuma, saya perlu catat bahwa gelas perkara khusus ini hanya ditujukan untuk mengevaluasi penyirikan.
03:56Harapan dari Kubur Roy Suri CS adalah nanti di gelar perkara khusus ini kan,
04:00ijazah aslinya ini bisa ditunjukkan, mungkin kah itu?
04:05Kembali lagi, mungkin saya masuk mau kerangkan.
04:07Ijazah ini disita untuk kepentingan penyirikan, terkait dengan perkara.
04:13Saya akan baca kan disini, pasal 3.12, tahu HP, publik bisa silahkan baca juga ya,
04:21itu jelas menggariskan bahwa perihal kebenaran dari sebuah tuduhan,
04:27kedua, perihal pembelahan karena kepentingan umum,
04:31perihal karena ini untuk pembelahan diri, itu hanya boleh diproses di pengadilan.
04:38Jadi nanti di gelar perkara tidak mungkin?
04:40Aturannya seperti itu.
04:41Dan ini undang-undang, asal 3.12 KUHP, silahkan diristusikan dengan tim pengacaranya.
04:45Tapi kan ini gelar perkara tentang fitnah, bagaimana membuktikan kalau itu bukan fitnah?
04:49Kembali lagi, itu semua diuji di persidangan.
04:52Undang-undang yang, enggak ini undang-undang regulasi, ini dibuat dari jaman-jaman.
04:55Jadi apa di pengadilan ya? Oke tanggapannya, Bu Roy.
04:57Ya makanya, kita kan sekarang di era baru, di era baru itu selalu ada inovasi-inovasi.
05:03Misalnya ada teknologi yang digunakan, ada percepatan, misalnya kalau bisa itu diadilkan dari awal,
05:08kenapa harus nunggu di sidang, kenapa harus nunggu orang itu yang berkali-kali janji palsu,
05:13mau menunjukkan dan enggak pernah gitu loh.
05:14Jadi, saya itu curiga nanti, kalau nanti di persidangan, enggak akan dia nunjukkan di persidangan.
05:20Ya, orang sudah sampai enam persidangan aja enggak pernah dia mau datang.
05:23Gitu loh, jadi apalagi kemarin anak buahnya, sekali lagi saya cebut Andi Aswan itu menunjukkan bukti palsu,
05:29yang kata itu sukan asli, sukan asli dia sempat bilang dari mana, dari orang sempat dia mau bilang itu dari Jokowi,
05:35tapi dia enggak state itu, tapi kan sudah orang-orang itu percaya kalau itu dari Jokowi, gitu loh.
05:40Dan kemudian tunjukkan ternyata palsu, apalagi dia berdebat dengan si ahli abal-abal itu, si Joshua itu.
05:46Dia bilang, kan dari kamu? Bukan, sasa-sasa-sasa-sasa-saya, gitu.
05:49Waduh, pokoknya lucu banget.
05:51Pak Rifai pasti juga senyumlah melakukannya.
05:53Jadi, jadi di situ saja sudah tampak kebohongannya, apalagi nanti di persidangan, enggak akan bohong deh.
06:00Ada kecurigaannya, tidak akan dikeluarkan.
06:02Pasti itu, gitu loh.
06:02Gelar perkara kan sebenarnya juga sudah dilakukan ya di Barai Skrim, pada saat itu dan juga Bung Rifai ikut pada saat itu.
06:09Nah, nanti apa yang membedakan gelar perkara yang sudah dilakukan dulu di Barai Skrim dengan yang akan digelar nanti oleh Paul Demetroja ya?
06:15Kalau sekarang, prediksi ya, kan ini yang mengajukan kan dari pihak tersangka ya.
06:20Biasanya menerima keluhan-keluhan dari tersangka dan nanti akan dievaluasi.
06:25Lebih kepada proses.
06:27Tapi kembali lagi, kalau masuk ke substansi apalagi pembuktian, di pasal 3.12 ini sudah diatur secara rigid bahwa yang bisa memeriksa itu adalah hanya hakim.
06:35Ya, alasan saya menghina, saya memfitnah karena saya membeli diri, karena untuk kepentingan umum, termasuk saya tidak fitnah loh, ini kebenaran.
06:42Itu jelas di pasal 3.12 yang boleh memeriksa itu adalah hakim.
06:47Sehingga baik penyidik maupun penutup umum, dia hanya bisa menerima alat bukti yang diajukan dari pihak tersangka, tapi tidak bisa mengkaji apalagi memutuskan dari alat bukti yang diajukan.
06:56Jadi itu kata undang-undang.
06:58Nah, soal jasa itu ditampilkan, ini sudah berkali-kali.
07:00Bahkan ini kan sudah disita penyidik.
07:02Kalau bergulung di kisidang, nanti kan dipegang jaksa.
07:05Nah, pada saat nanti Pak Jokowi diperiksa, tentunya alat bukti itu akan dibuka oleh hakim.
07:09Dan ini di persidangan awal.
07:14Persidangan awal pasti setelah eksepsi, langsung masuk ke pemeriksaan korban, disitu akan digali dan di saat itulah ijazah pasti akan ditunjukkan.
07:22Pasti akan ditunjukkan ya.
07:24Tapi kalau dari kubur Rai Suryo, apa nanti bukti yang akan disampaikan?
07:28Oh ya jelas, karena sudah berkali-kali palsu yang tampilkan.
07:30Apalagi itu katanya itu ketua umum, Jokowi Mania, ya udah suka menunjukkan kuatannya asli.
07:37Si Dian Sandi waktu itu juga menyebutkan loh itu asli.
07:40Mana sekarang berapa orang bilang asli, asli, asli.
07:42Dan Jokowi ketika disowani oleh Dian Sandi juga mengatakan ya itu asli.
07:45Jadi Bu Rai, apa yang mau asli?
07:46Kalau apa yang mau Anda bawa nanti?
07:48Oh ada, nanti bukti ijazah yang memang benar-benar asli, yang ada watermarknya, yang ada embossnya.
07:54Dan itu tidak ada di ijazah yang selama ini ditampilkan oleh orang dekat.
07:57Dan kalau misalnya Jokowi sendiri mengatakan itu asli yang ditampilkan Dian Sandi, 99 persen itu jelas palsu.
08:03Karena itu tidak ada watermarknya, tidak ada embossnya.
08:06Seperti yang ditunjukkan oleh si Andi Aswan di acara live di salah satu tim.
08:10Dan itu saksikan rakyat Indonesia, dia berbohong.
08:12Makanya layak lah kalau dia dilaporkan.
08:14Sama dengan si ahli abal-abal Joshua itu.
08:17Oke, ke Bung Rifai, koordinasinya gimana nih dengan Pak Jokowi untuk menghadapi gelar perkara khusus ini?
08:24Apa sih yang disediakan?
08:25Ya sejauh ini kami selalu mengupdate proses perkara termasuk terkait dengan rencana gelar perkara ini kalau memang ada.
08:32Tapi buat kami tidak perlu ada persiapan khusus karena lebih kepada mendengar keluhan daripada terlapor.
08:37Dan penyidik memang harus menjalankan seluruh hak ya.
08:41Tidak hanya hak korban, hak tersangka itu dijamin oleh undang-undang.
08:44Jadi buat kami sih tidak masalah terjadi misalnya komplain.
08:47Cuma hanya diingatkan aja tidak boleh masuk ke substansi karena undang-undang menyatakan seperti itu.
08:52Dan memang ini undang-undang, kalau hukum acara itu tidak boleh ditafsirkan.
08:56Kalau hukum material itu boleh.
08:57Jadi kembali lagi, biar saja di sidang.
09:01Bahkan kalau di sidang terbuka, semua masyarakat bisa menyaksikan, wartawan bisa menyaksikan.
09:06Lebih fair, kalau di gelar masih ruang tertutup.
09:07Indonesia kan negara merdeka lama dari Belanda.
09:10Ini negara hukum bang, bukan negara politis.
09:15Tau, inovasi kan perlu.
09:16Kalau ada inovasi, dulu di undang-undang juga tidak diatur.
09:19Kalau ada persidangan itu zoom atau persidangan itu online kan, akhirnya kan bisa.
09:23Kenapa mustiha khawatir secara terbuka di pengadilan?
09:25Dengan disaksikan masyarakat.
09:26Dibuka, maksud saya dengan gelar berkasus dibuka juga.
09:29Keluar tertutup.
09:29Alat buktinya, enggak.
09:30Dengar tidak mungkin wartawan bisa masuk.
09:32Bukan wartawan.
09:33Kita, kita saja.
09:34Di antara kita saja, antara pihak itu terbuka.
09:36Ini kan untuk khususus publik.
09:37Nah, ini ada yang takut.
09:39Jangan diselesaikan di ruang tertutup.
09:41Ada yang takut, ijazah yang katanya asli itu dibuka.
09:44Oke, kita tunggulah.
09:45Publik juga bisa menyaksikan, nanti kita keluar dari gelar berkasus.
09:48Tunggu, ijazahnya dibuka atau tidak?
09:49Kalau tidak, ya silahkan publik mempertanyakan.
09:52Oke.
09:52Dan saya pastikan pasti dibuka.
09:53Langsung oleh Pak Jokowi.
09:54Ya, di gelar berkasus, bukan di persidangan.
09:57Di persidangan.
09:58Ah, ini mau ngeles lagi nanti.
10:00Siapa saksi-saksi ahli yang sudah disiapkan untuk bisa meringankan Anda di gelar berkasus?
10:06Antara lain orang-orang yang dulu ikut menyusun bersama saya, Undang-Undang ITE dan dari versi pemerintah.
10:11Jadi, dulu profesor yang dulu termul, tapi sekarang sudah insaf.
10:16Banyak lah.
10:16Sudah subyektor.
10:16Termul, termul.
10:17Ya, sudah, insaf itu banyak.
10:18Ya, profesor lain ahli digital forensik.
10:22Yang dia ahli benar.
10:23Karena dia ahli mulai dari analog sampai dengan digital.
10:26Bukan ahli yang cuma digital abal-abal yang ternyata dia sudah bukan lagi dosen.
10:30Dan ternyata dia kemarin palsu menunjukkan alat bukti yang palsu juga.
10:34Itu lagi itu dipakai.
10:35Kasian saya Pak Rifai dan kawan-kawan yang dari kuasa hukum itu ternyata ahlinya palsu.
10:40Ya, gitu.
10:40Dan kemudian nanti ada juga ahli bahasa Indonesia yang itu ada sertifikasi untuk keahlian dia.
10:46Ada juga ahli hukum pidana dan ada juga ahli yang lain.
10:49Banyak lah.
10:50Persiapan kuasa hukum Jokowi untuk menghadapi saksi-saksi dari Kuburo Isuryo?
10:54Ya, kalau kami kan kemarin lagi, kami sudah menyerahkan ini kepada negara.
10:57Dan dalam konteks pidana yang menuntut adalah negara.
10:59Diwakili oleh jaksa, bukan kami lagi.
11:02Ya, kami itu lebih kepada mengikuti perkembangan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik.
11:07Nanti jaksa sendiri yang akan membawa semua alat bukti.
11:09Yang kami tahu, saksi sudah ratusan, alat bukti di situ pun sudah cukup bajak.
11:14Dan ahli pun kalau tidak salah kemarin itu sudah 22 orang.
11:17Jadi biarlah nanti sidangnya terbuka, semua bisa mengikuti masing-masing ahli.
11:22Silahkan berpendapat.
11:23Kembali lagi pada akhirnya adalah hakim dan rakyat yang akan teriakinkan.
11:27Setuju.
11:28Oke.
11:29Bung Roy, bocoran dari polisi ini akan terbuka atau tertutup nih?
11:33Kalau saya sih mengharapkan ini terbuka.
11:36Terbuka untuk kami saja.
11:38Tertutup, mungkin kalau terbuka secara live mungkin terlalu demonstratif.
11:43Mungkin enggak.
11:43Tapi kan di luar itu kan pasti ada wartawan.
11:46Di luar itu kan pasti ada publik menunggu.
11:48Jadi menurut saya, bagi kami harus terbuka.
11:50Terbuka misalnya satu saja, enggak usah alat bukti.
11:52Satu saja bukti ijazahnya dihadirkan.
11:55Dan kemudian kita dihadirkan, kita bisa tahu.
11:56Ternyata enggak ada embosnya.
11:58Ternyata enggak ada watermarknya.
12:00Sudah jelas palsu.
12:02Itu saja kalau ijazahnya ditunggu-tunggu sampai besok.
12:04Mengenunggu kapan lagi.
12:05Sudah nanti di ujung nanti ada lagi alasan lagi.
12:08Oh ijazahnya lagi di sini, ijazahnya lagi di sini.
12:11Enggak lah.
12:11Dan ini semakin menegaskan kami.
12:14Ini satu saya tambahkan lagi.
12:15Saya sekaligus menyayangkan dan saya kasihan kepada UGM ya.
12:19Kemarin ngasih statement lagi.
12:21Selama 3 menit 57 detik ya.
12:22Rektor itu.
12:24Lagi-lagi itu semua mengatakan.
12:26Malu lihat penjelasan rektor kayak gitu.
12:28Rektor menjelaskan hanya omong-omong aja.
12:30Enggak ada bukti apapun.
12:32Enggak ada petunjuk visualnya.
12:34Enggak ada bukti apapun.
12:34Jelaskan 9 poin itu.
12:36Zong.
12:37Jadi artinya kasihan saya kepada kakak saya ini ya.
12:40Mbak Upah ini yang menyajikan itu dan tampak dalam tekanan sekali dia.
12:43Oke terakhir Bung Rifai apa yang mau disampaikan jelang gelar perkara khusus nanti di Poli Metro Jaya?
12:51Ya pada intinya kami silakan pihak komunitasnya bila mana ingin melakukan gelar perkara khusus.
12:56Tapi kembali lagi terkait ijazah memang kami selaku penasih hukum akan memberikan statement yuridis kembali mengerujuk pasal 312.
13:04Dan satu lagi yang menjadi tidak logis adalah laporan kami itu kembali lagi 22 Januari sampai dengan 30 April.
13:11Ada 31 objek di mana Bang Rai Surya CS menyatakan ijazah ini palsu dengan 3 variabel.
13:17Satu fontnya dianggap bermasalah.
13:20Kedua fotonya foto dulmatno.
13:22Tidaknya tanda-tanda palsu.
13:23Dengan kesimpulan waktu itu adalah 100 ribu miliar persen itu palsu.
13:30Artinya Bang Rai Surya sudah harus mempertahankan kami itu selesai.
13:34Tidak perlu lagi nanya-nanya ijazah ke kami gitu.
13:36Anda sudah yakin itu ijazah palsu.
13:38Sudah, koreksi.
13:39Waktu itu di media jelas 100 miliar persen.
13:43Artinya very-very absolute.
13:45Artinya disitu nanti silakan pertemuan.
13:47Dan tidak perlu cari ijazah kami dong.
13:49Hucuk.
13:50Anda sudah yakin dengan itu palsu 100 persen, kok masih cari-cari arti bukti kami?
13:54Enggak lah, itu jelas.
13:55Karena itu kami jelas tidak akan mengeluarkan itu.
13:57Ijazahnya tidak ada ijazah, tidak ada ijazahnya.
14:00Cukup dikeluarkan di pengadilan nanti.
14:02Terima kasih Bapak-Bapak waktu kita terbatas, kita tunggu nanti.
14:06Kita tunggu akan digelar perkara khusus yang akan digelar di Polda Metro J dan juga perkembangan kasus ini.
14:11Terima kasih.
14:12Bung Roy dan juga Bung Rifai sudah bergabung bersama kami di Kompas.
Jadilah yang pertama berkomentar