KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan empat hak prerogatif dalam proses perkara hukum, tiga di antaranya merupakan perkara korupsi.
Lalu bagaimana perkara mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, menjadi momentum untuk mengevaluasi KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi?
Kita bahas bersama Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman, Profesor Hibnu Nugroho.
Baca Juga KPK Respons Rehabilitasi Ira Puspadewi oleh Prabowo, Sebut Hormati & Tunggu Kejelasan SK Presiden di https://www.kompas.tv/nasional/633516/kpk-respons-rehabilitasi-ira-puspadewi-oleh-prabowo-sebut-hormati-tunggu-kejelasan-sk-presiden
#irapuspadewi #prabowo #kpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/634422/pakar-hukum-soal-presiden-prabowo-kembali-pakai-hak-prerogratif-singgung-evaluasi-kpk-kejagung
Jadilah yang pertama berkomentar