Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan empat hak prerogatif dalam proses perkara hukum, tiga di antaranya merupakan perkara korupsi.

Lalu bagaimana perkara mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, menjadi momentum untuk mengevaluasi KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi?

Kita bahas bersama Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman, Profesor Hibnu Nugroho.

Baca Juga KPK Respons Rehabilitasi Ira Puspadewi oleh Prabowo, Sebut Hormati & Tunggu Kejelasan SK Presiden di https://www.kompas.tv/nasional/633516/kpk-respons-rehabilitasi-ira-puspadewi-oleh-prabowo-sebut-hormati-tunggu-kejelasan-sk-presiden

#irapuspadewi #prabowo #kpk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/634422/pakar-hukum-soal-presiden-prabowo-kembali-pakai-hak-prerogratif-singgung-evaluasi-kpk-kejagung
Transkrip
00:0010 bulan, kita akan bahas soal Presiden Brabo Subianto yang sudah memberikan 4 hak prerogatif dalam proses hukum
00:083 diantaranya merupakan perkara korupsi, lalu bagaimana perkara mantan dirut ASDP Irapus Padewi menjadi momentum
00:15untuk bisa mengevaluasi KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi
00:20kita bahas bersama dengan pakar hukum pidana Universitas Jenderal Sudirman
00:23Prof. Hibnu Nugroho, selamat petang
00:25Prof. Hibnu, dengan Maidob
00:27ya, selamat petang mbak
00:30Prof. Hibnu, kalau kita mengutip pernyataan dari Wamenko Oto, Presiden kan tidak ingin orang yang tidak bersalah dihukum
00:39apakah penegak hukum dalam hal ini KPK salah menindak, menurut anda siapa yang harus bertanggung jawab?
00:47ya, gini mbak, kalau menurut saya agak berbeda ya
00:50karena putusan ini adalah sudah putusan selesai, inkrah
00:55dan ternyata terbukti
00:58kan gitu kan?
00:59ini yang kita aspek normal
01:00tapi kalau kita melihat sebagai aspek pemberian rehabilitasi
01:05rehabilitasi itu pengembalian kedudukan seseorang seperti keadaan semula
01:09yang kalau kita lihat di dalam pasal 97 KUHAP
01:13apabila terjadi kekeliruan dalam penyelesaian hukum yang diputus bebas atau lepas
01:20nah, sekarang Presiden memberikan rehabilitasi terhadap putusan pemidanaan
01:27kan gitu mbak?
01:28oleh karena ini, sebetulnya ada suatu sistem yang berbeda
01:32kalau kita melihat sebagai rehabilitasi
01:35tadi hanya bebas dan lepas
01:37tapi ini pemidanaan
01:38oke, berarti kalau kita sepakat dengan
01:40apa yang disampaikan Pak Oto
01:42adalah rehabilitasi itu hak Presiden
01:46untuk memberikan kedudukan
01:47apapun persoalan hukumnya
01:50kan gitu kan?
01:51oleh karena itu dalam ini
01:52agak sedikit berbeda
01:54ada pendekatan hukum dan pendekatan politik
01:56nah, yang jadi problem tampaknya melihat
01:59Presiden melihatnya
02:01keadilan yang dalam peradilan
02:03ponis dalam keadilan
02:05tampaknya berbeda dengan keadilan
02:08yang ada dalam masyarakat sustansif
02:11apalagi sudah ada suatu pendapat-pendapat
02:14yang saya gitu
02:15pendapat-pendapat yang didengar oleh perusahaan
02:17oleh Presiden
02:18dengan demikian
02:19Presiden secara luas
02:21pertimbangan rehabilitasi itu
02:23tidak hanya pertimbangan terhadap hukum
02:26tapi juga pertimbangan-pertimbangan non-hukum
02:28terhadap perkembangan-perkembangan
02:30profesional ke depan
02:32BUMN ke depan
02:33yang ditarjet
02:34untuk mendapatkan suatu keuntungan-keuntungan
02:37jangan sampai terkena ada suatu masalah hukum
02:39ini yang saya melihat seperti itu, Mbak
02:41oleh karena itu memang tadi
02:43kalau pertanyaan Mbak Ida terhadap evaluasinya ya
02:46KPK, Kejaksaan Agung, Polisi harus melihat sebuah objektif
02:50apakah ini bisnis
02:52apakah ini non-bisnis
02:54apakah ini dilindungi oleh bisnis jasa menurut
02:57ataukah tidak
02:58apakah ini kasus ini menguntungkan diri sini
03:00atau tidak
03:01apakah ini ada melawan hukum secara pribadi
03:03atau tidak
03:04ini yang saya kira harus melihat pertimbangan-pertimbangan ke depan
03:08sebagai evaluasi
03:09bahwa tidak ada niatan
03:11ini risiko bisnis
03:13pertentangan itu tipis
03:14pertentangan itu tipis, Pak
03:16tapi perlu ada suatu kehati-hatian dalam menjalankan putusan
03:20sehingga jangan sampai terjadi permasalahan seperti ini
03:23oke, ini adalah kasus korupsi ketiga
03:28di mana Presiden Prabowo Subianto ini menggunakan hak istimewanya
03:33begitu ya, apakah kemudian celah pelanggaran ini masih bisa diusut?
03:39ya, hak istimewa ini kan hanya diberikan oleh Ibu Ira
03:43seperti hanya dulu hak istimewa ini diberikan oleh Pak Lembong
03:48sehingga perkara-perkara yang lain tetap diusut
03:50apalagi kalau dugaan kemarin ditemukan oleh penyidik KPK itu adalah menguntungkan orang lain
03:56menguntungkan perusahaan lain
03:58yang menguntungkan perusahaan lain itu saya kira KPK harus tetap lanjut
04:01kan gitu kan
04:03sebagai pelaksana dari Astasita Presiden ketujuh
04:06pemberantasan korupsi
04:07tapi terhadap pihak
04:09yang tidak ada keuntungan pribadi
04:12ini kembali pada jurisprudensi, Pak
04:14suatu dikatakan tidak ada korupsi
04:17apabila tidak ada keuntungan pribadi
04:19itu satu
04:20kedua, kepentingan umum dilayani
04:22ketiga, negara tidak dirugikan
04:25nah, disinilah saya kira juga harus disandingkan
04:29dengan permasalahan-permasalahan terhadap hukum pidana
04:33dan hukum administrasi
04:35yang tidak masuk dalam konteks perbuatan melalui hukum
04:38tapi ada suatu kelala yang fraud
04:40di dalam penyelesaian bisnis yang tadi
04:42oke, kalau begitu Anda melihat
04:44maaf Prof, saya potong
04:45kalau begitu Anda melihat perlu ada evaluasi dari sistem peradilan di KPK
04:50ya, saya kira bukan sistem evaluasi ya
04:54tapi pemahaman tentang aktus rusnya
04:56tentang objek perkaranya
04:58objek perkaranya tentang apa?
05:01oh, tentang bisnis
05:02sehingga harus hati-hati
05:03karena bisnis dilindungi dalam
05:05bisnis judgment rule
05:08ini suatu sikap
05:10tidak ada kelalaian
05:11tidak ada benturan
05:13kemudian ada mitigasi
05:15semua mekanisme dilakukan
05:17karena dalam hal seperti ini memang agak sulit ya
05:20dalam bisnis itu kalau kita baca
05:21situasi yang tidak kepastian
05:23ekosistemnya banyak
05:25ada aturan, ada politik
05:27ada biaya harga yang memegak
05:29tapi kalau bicara hukum pidana
05:31ada harus kepastian
05:32nah, singgungan ini Mbak
05:34saya kira
05:35tidak hanya KPK lah
05:36semua penegak hukum
05:38yang ketika melakukan suatu pemeriksaan
05:40bisnis BUMN
05:41harus hati-hati
05:42makanya tadi
05:43presiden pesannya ini
05:44kayaknya kita melihat
05:45ke depan dalam hal bisnis
05:47harus hati-hati
05:48karena kompleksitasnya luas
05:50ekosistemnya luas
05:52sehingga tidak ada
05:53lihat-lihat
05:53satu persatu
05:54tapi suatu komplek yang banyak
05:56harus hati-hati
05:57apalagi
05:58dalam bisnis
05:59tugasnya adalah
06:00mendapatkan keuntungan
06:01yang sebesaranya kepada negara
06:03oke
06:04apakah kemudian
06:06bisa dibilang
06:08rehabilitasi termasuk
06:09intervensi
06:10penegakan hukum
06:11kita tahu pemberian rehabilitasi
06:12kan jadi salah satu hak istimewa
06:13dari presiden
06:14diatur juga dalam konstitusi
06:16oke
06:16dalam pemberiannya
06:18apakah kemudian juga
06:20apa batasnya
06:21pemberian rehabilitasi
06:24dan juga intervensi
06:24penegakan hukum
06:25ya
06:27kalau
06:28kalau dikatakan intervensi
06:29ya
06:30bisa jadi ya
06:31karena kalau kita
06:32secara rehabilitasi
06:33itu rehabilitasi dalam
06:34kuhab
06:34itu apabila ada
06:35suatu kesalahan
06:37kesalahan hukum
06:37itu pasal 97
06:39kuhab
06:39rehabilitasi
06:40tapi kalau rehabilitasi
06:42sebagai hak
06:42perograti presiden
06:43presiden bisa mengambil
06:44alih
06:45bisa mengintervensi
06:46pandangannya tidak hanya hukum
06:47termasuk non-hukum
06:49tampaknya mbak
06:49kan begitu
06:50termasuk kalau kita lihat
06:51kemarin abolisi
06:52itu tidak hanya hukum
06:53termasuk non-hukum
06:54termasuk amnesti
06:56termasuk non-hukum
06:57jadi penyelesaian-penyelesaian hukum
06:59dalam suatu
06:59sekarang itu
07:00ada penyelesaian-penyelesaian
07:01hukum
07:02ada penyelesaian hukum
07:04politik tadi
07:04nah
07:05oleh karena itu
07:05saya kira melihatnya
07:06sebagai bentuk
07:07bagian dari intervensi negara
07:09sebagai kepala negara
07:11dalam rangka
07:11untuk bisa
07:12menghentikan perkara-perkara ini
07:14sebagai evaluasi ke depan
07:15kan gitu
07:16karena
07:17tampaknya
07:17presiden melihat
07:19keadilan itu
07:20dimana ini
07:20apakah keadilan dalam
07:21ruang persidangan
07:22atau keadilan dalam
07:23di luar persidangan
07:25nah
07:25dalam situasi seperti ini
07:27kan banyak
07:27apa ya
07:28cerita
07:29banyak
07:30gambaran-gambaran
07:32yang menyebabkan
07:32oh tampaknya
07:33ini tidak seperti itulah
07:34disitulah presiden melihat
07:36sebagai bentuk
07:37kegamangan
07:37kegalauan
07:39kemudian ada situasi yang
07:40chaos
07:41untuk menjadikan suatu
07:42permasalahan yang cukup selesai
07:43presiden mengambil alih
07:45dengan memberikan suatu
07:46rehabilitasi
07:47amnesti
07:48ataupun
07:49abolisi
07:50seperti itu
07:51oke terakhir
07:51Prof. Ipno
07:52jadi ke depannya
07:52bagaimana menurut
07:54pandangan Prof. Ipno
07:55agar nanti
07:56dirut-dirut
07:57BUMN
07:57dalam kerjanya
07:59dalam mengambil
07:59keputusan ini
08:00ada unsur
08:03kehatian-hatian
08:03bagaimana agar
08:04tidak kemudian
08:05terjerah dalam
08:06kasus korupsi
08:06dan juga tindak pidana
08:07ya
08:08kembali pada
08:10konsep
08:10yang melindungi
08:11adalah
08:12bisnis
08:12jasmer
08:13jasmer
08:14jasmerol
08:14bisnis itu
08:15bcn itu
08:16bcr itu
08:17itu harus saya kira
08:18diterjemahkan kembali
08:19sebetulnya
08:20kalau ada kelalean
08:21ada kecurangan
08:23fraud
08:23itu seperti apa
08:24kan itu
08:25ini harus dilihat
08:26jadi
08:26suatu teori kan
08:28berubah
08:28sesuai dengan
08:29dinamik kemasyarakat
08:30sesuai dengan
08:31dinamik kemasyarakat
08:32yang terjadi
08:32sehingga konsep-konsep itu
08:34harus secara
08:35spirit
08:35rigid
08:36let's take take
08:37di dalam suatu perusahaan
08:39harus jelas
08:39jangan sampai
08:40tingkat kehatian-hatian
08:42yang dilakukan
08:42dilanggar
08:43misalkan
08:43kalau kita mendengar
08:44KPK
08:45oh ini ada
08:46sudah diperingatkan
08:47tetapi nekat
08:48sudah ada evaluasi
08:49sudah ada dan sebagainya
08:50nah itu yang benar
08:51yang mana
08:51kalau kita lihat
08:52dalam suatu
08:53apanya
08:54kalau kita lihat
08:55baca putusan
08:56seperti lah
08:56artinya kan
08:57keinginan-keinginan
08:58yang sudah diingatkan
08:59itu sudah harusnya
08:59direspon juga
09:00kan itu
09:01lah
09:01disitulah saya kira
09:02kehati-hatian dalam
09:03suatu
09:04mengambil suatu
09:05bisnis itu
09:06ke depannya
09:06harus betul-betul
09:08ekstra hati-hati
09:09tidak terjebak
09:10permasalahan seperti ini
09:11termasuk
09:12asal
09:12yang bersangkutan
09:14tidak ada
09:15keuntungan pribadi
09:16negara tetap
09:17diuntungkan
09:18kepentingan umum
09:19dilayani
09:19itu prinsip dasar
09:21untuk terbebas
09:22dari sebuah masalah
09:23baik terima kasih
09:24sudah memberikan informasi
09:25dan juga pandangannya
09:27di kompas petang hari ini
09:28Pakar Hukum Pidana
09:28Universitas Jenderal Sudirman
09:30Prof. Hibnu Nugroho
09:32sehat selalu Prof
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan