JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi.
Sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Pengumuman rehabilitasi Ira Puspadewi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menyebut rehabilitasi berpijak dari aspirasi masyarakat melalui DPR.
DPR pun melalui Komisi Hukum telah melakukan kajian atas perkara yang menjerat Ira Puspadewi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi bagi mantan Direktur PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
KPK masih menunggu Surat Keputusan Presiden terkait pemberian rehabilitasi tersebut.
Sebelumnya, eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan, terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 20192022.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 8 tahun 6 bulan penjara.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 20192024, M. Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 20202024, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Baca Juga Profil Ira Puspadewi, Eks Dirut PT ASDP yang Dapat Rehabilitasi dari Presiden di https://www.kompas.tv/nasional/633573/profil-ira-puspadewi-eks-dirut-pt-asdp-yang-dapat-rehabilitasi-dari-presiden
#irapuspadewi #dirutasdp #kpk #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/633576/prabowo-beri-rehabilitasi-eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-kpk-kami-hormati-hak-prerogatif-presiden
00:00Kita beralih ke informasi lain, Saudara, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan dirut PT ASDP, Ira Puspadewi.
00:08Sebelumnya, Ira difondis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerjasama akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
00:19Pengumuman rehabilitasi Ira Puspadewi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Ahmad.
00:26Dasko menyebut rehabilitasi berpijak dari aspirasi masyarakat melalui DPR.
00:31DPR pun melalui Komisi Hukum telah melakukan kajian atas perkara yang menjerat Ira Puspadewi.
00:36Terhadap perkara nomor 68 Pitsus, TPK 2025 PN Jakarta Pusat, atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, hari Muhammad Adi Caksonok.
00:56Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.
01:20Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saudara menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi bagi mantan Direktur PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
01:33KPK masih menunggu surat keputusan Presiden terkait pemberian rehabilitasi tersebut.
01:38KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden sebagai hak prerogatif dari Presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut.
01:58Dan kami sampai saat ini, ini sekaligus juga menjawab Mas Padil, masih menunggu surat keputusannya.
02:05Sebelumnya, eks dirut PT ASDP, Rapus Padewi, difonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah subsidiar 3 bulan kurungan
02:15terkait kasus dugaan korupsi kerjasama usaha dan akusisi PT Jembatan Nusantara pada 2019 hingga 2022.
02:24Fonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 8 tahun 6 bulan penjara.
02:29Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, M. Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP
02:39periode 2020-2024 hari Muhammad Adi Caksono, masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
02:49Informasi terkini kita segera bergabung dengan jurnalis kompas CV Eril Granata dan jurukamera Riki Sultana di Gedung KPK Jakarta.
02:56Selamat siang Eril, bagaimana kelanjutan rencana rehabilitasi terhadap mantan dirut PT ASDP Ira Puspadewi?
03:05Ya Bila dan Saudara bahwa baru saja tadi kuasa hukum dari mantan dirut ASDP Ira Puspadewi
03:13sejak pukul 10.50 hadir menuju rutan KPK, yang dimana memang ia mengatakan bahwa untuk disegerakan pada hari ini
03:24untuk terkait dengan rehabilitasi yang diberikan kepada mantan dirut ASDP Ira Puspadewi.
03:30Namun memang dari KPK sendiri mengatakan hingga saat ini masih menunggu terkait dengan surat keputusan rehabilitasi
03:36yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan dirut ASDP Ira Puspadewi
03:42dan dua orang lainnya yakni adalah Muhammad Yusuf Hadi dan Hari Muhammad Adi Caksono.
03:47Yang dimana memang terkait dalam hal ini yaitu adalah rehabilitasi tersebut
03:53yang dimana untuk mengembalikan, memperoleh hak-hak pemulihan, hak-hak atau matabat dari seseorang.
04:00Dan kemudian juga tidak hanya memulihkan reputasi saja, melainkan juga mengembalikan hak-hak sipil
04:06yang dimana seseorang yang terdapat oleh kasus hukum yang pernah menjeratnya.
04:10Dan selain itu juga memang bahwa rehabilitasi ini berawal dari aspirasi yang diberikan pada masyarakat, kepada DPR
04:17dan dalam hal ini juga dari DPR melakukan penggajian kepada Komisi Hukum
04:22lalu dari penggajian inilah memberikan usulan kepada Presiden dan diberikan persetujuan oleh Presiden Prabowo Subianto
04:28tentu saja dengan rekomendasi yang diberikan Menteri Hukum.
04:32Dan dalam hal ini memang KPK masih menunggu terkait dengan surat rehabilitasi yang diberikan
04:36terkait dengan kepada Irapus Padewi dan dua orang lainnya.
04:40Tentu saja ini merupakan proses untuk pengeluaran dari rutan KPK.
04:45Bila?
04:45Baik, kita akan nantikan bersama tindak lanjut dari rehabilitasi yang sudah diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto
04:51kepada mantan Direktur Umum PT ASDP.
04:55Terima kasih atas laporan Anda Jurnalis Kompas TV Ariel Wiranata dan Ricky Sultana dari KPK.
Jadilah yang pertama berkomentar