KOMPAS.TV - Beredar sebuah narasi di media sosial yang mengeklaim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberlakukan kembali tilang manual dengan kenaikan denda hingga 150%.
Dalam unggahan disebutkan, aturan ini akan berlaku mulai tahun 2026. Setelah ditelusuri, terdapat pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryonugroho yang menegaskan penegakan hukum saat ini tetap diprioritaskan melalui sistem E-TLE.
Baca Juga Beban Proyek Jokowi di Pundak Prabowo di https://www.kompas.tv/regional/629765/beban-proyek-jokowi-di-pundak-prabowo
Juga belum ada perubahan nominal denda dari pelanggaran lalu lintas. Dengan demikian, klaim Kapolri memberlakukan tilang manual dengan kenaikan denda 150 persen adalah informasi tidak benar atau hoax.
#hoax #kapolri #tilangmanual
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/633092/hoax-kapolri-berlakukan-tilang-manual-dengan-kenaikan-denda-150-persen
Jadilah yang pertama berkomentar