Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Beredar sebuah narasi di media sosial yang mengeklaim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberlakukan kembali tilang manual dengan kenaikan denda hingga 150%.

Dalam unggahan disebutkan, aturan ini akan berlaku mulai tahun 2026. Setelah ditelusuri, terdapat pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryonugroho yang menegaskan penegakan hukum saat ini tetap diprioritaskan melalui sistem E-TLE.

Baca Juga Beban Proyek Jokowi di Pundak Prabowo di https://www.kompas.tv/regional/629765/beban-proyek-jokowi-di-pundak-prabowo

Juga belum ada perubahan nominal denda dari pelanggaran lalu lintas. Dengan demikian, klaim Kapolri memberlakukan tilang manual dengan kenaikan denda 150 persen adalah informasi tidak benar atau hoax.

#hoax #kapolri #tilangmanual

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/633092/hoax-kapolri-berlakukan-tilang-manual-dengan-kenaikan-denda-150-persen
Transkrip
00:00Intro
00:00Beredar sebuah narasi di media sosial yang mengklaim Kapolri Jenderal Listiosidit Prabowo
00:13memberlakukan kembali tilang manual dengan kenaikan denda hingga 150%.
00:18Dalam unggahan disebutkan, aturan ini akan berlaku mulai tahun 2026
00:23dan menyebut Kapolri sudah mengajukan proposal aturan baru ini ke DPR.
00:27Narasi juga mengklaim adanya kutipan Mahfud MD yang seolah-olah mengkritik kebijakan tersebut.
00:33Namun, setelah ditelusuri, dalam kompas.com terdapat pernyataan Kepala Kop Selalu Lintas Polri,
00:39Irjen Agus Suryo Nugroho, yang menegaskan penegakan hukum saat ini tetap diprioritaskan melalui sistem ATLE.
00:48Adapun tilang manual masih bisa dilakukan oleh petugas di lapangan dalam kondisi tertentu,
00:52seperti di Sulawesi Tenggara yang masih memberlakukan tilang manual untuk pengguna kenal pot brong dan balap liar.
01:00Sampai saat ini, belum ada perubahan nominal denda dari pelanggaran lalu lintas.
01:04Besaran denda masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
01:11Dengan demikian, klaim Kapolri memberlakukan tilang manual dengan kenaikan denda 150% adalah informasi tidak benar atau hoax.
01:22Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan