Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Polemik Ijazah Capres Memanas, Komisi II DPR Desak KPU dan ANRI Ungkap Fakta Sebenarnya

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2025/11/24/154540/komisi-ii-dpr-cecar-kpu-dan-anri-soal-polemik-ijazah-capres-asli-palsu-atau-dimusnahkan?page=1

Komisi II DPR RI menyoroti tajam polemik ijazah Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang belakangan ramai menjadi perbincangan publik.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Anggota Komisi II fraksi PKB, Mohammad Khozin, meminta penjelasan mendudukkan perkara tata kelola arsip dokumen negara tersebut.

#DPR #ANRI #MohammadKhozin #IjazahCapres

Host/Video Editor: Nova/Tyas
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Polemik ijazah Capres memanas. Komisi 2 DPR, Desa KPU dan Andri ungkap fakta sebenarnya.
00:07Komisi 2 DPR RI menyoroti polemik ijazah Capres-Cawa Pres yang kembali ramai.
00:13Anggota Komisi 2 PKB, Mohamad Kozin, meminta KPU dan Andri menjelaskan tata kelola arsip
00:19karena publik disuguhi narasi simpang siur soal keaslian hingga isu kemusnahan ijazah.
00:26Kita jujur Pak, di Komisi 2 ini sebagai mitra Andri dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini
00:33narasi publik ini berseliwuran urusan ijazah nggak kelar-kelar gitu Pak.
00:39Di sisi lain, Kozin menuntut kejelasan mekanisme arsip agar publik mendapatkan kepastian
00:44mengenai status dokumen ijazah calon presiden.
00:48Kepala Andri, Mego Panandito, menegaskan bahwa ijazah asli selalu dipegang pemiliknya.
00:54Sementara KPU hanya menyimpan salinan legalisir, sehingga bukan arsip asli.
01:00Kalau kita bicara arsip itu kan sesuatu yang harus otentik, yang asli begitu ya Pak ya.
01:05Sehingga kalau kita bicara ijazah saja, maka ijazah itu biasanya selalu disimpan oleh yang punya ijazah.
01:14Yang menampahkan bahwa arsip statis bisa diserahkan ke Andri jika memiliki nilai guna tinggi.
01:20Namun masa retensi ditentukan oleh KPU.
01:23Ketua KPU RI Afifudin menjelaskan bahwa dokumen persyaratan calon disimpan 5 tahun sesuai PKPU No. 17 Tahun 2023.
01:33Ia mengakui permintaan ijazah pasca pemilu merupakan fenomena baru,
01:38yang kini menjadi tantangan dalam perbaikan tata kelola arsip.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan