JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Senin (24/11/2025).
Terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi (Danki) A, tempat Prada Lucky bertugas, membantah soal informasi awal saat Lucky masuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
"Dari dokter menanyakan ke Dantokes katanya Prada Lucky jatuh terguling dari bukit. Apakah itu perintah dari terdakwa," tanya Subiyatno.
Mendapat pertanyaan itu, Lettu Inf. Ahmad Faisal langsung membantah.
"Waktu itu Dantokes yang terlebih dahulu menyarankan kepada kami, agar informasi Lucky masuk ke rumah sakit karena jatuh dari bukit," ungkapnya.
Baca Juga Kasus Kematian Prada Lucky, Lettu Ahmad Faisal Mengaku Menyesal Tak Lindungi Bawahan | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/633184/kasus-kematian-prada-lucky-lettu-ahmad-faisal-mengaku-menyesal-tak-lindungi-bawahan-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633227/sidang-prada-lucky-lettu-ahmad-faisal-bantah-keterangan-dokter-markas
Jadilah yang pertama berkomentar