Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan penjelasan Presiden Prabowo Subianto terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana.

Hal itu disampaikan Eddy Hiariej mewakili pemerintah saat rapat bersama Komisi III DPR RI mengenai RUU Penyesuaian Pidana di ruang rapat parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

"Penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang KUHP pada 2 Januari 2026," ujar Eddy Hiariej.

Baca Juga BREAKING NEWS - Komisi III DPR dan Kemenkum Bahas RUU Penyesuaian Pidana, Ada 3 Bab dan 35 Pasal di https://www.kompas.tv/nasional/633086/breaking-news-komisi-iii-dpr-dan-kemenkum-bahas-ruu-penyesuaian-pidana-ada-3-bab-dan-35-pasal

#menterihukum #dpr #breakingnews #presidenprabowo

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633190/wamenkum-sampaikan-penjelasan-prabowo-soal-ruu-penyesuaian-pidana-saat-rapat-di-dpr-ri
Transkrip
00:00Penyusuhan Bidana, yaitu melaksanakan rapat kerja dengan perwakilan pemerintah.
00:07Agenda pertama rapat kerja ini yaitu mendengarkan penjelasan pemerintah atas RUU tentang penyusuhan Bidana.
00:16Untuk itu kami berikan waktu kepada Saudara Menteri Wakil Hukum untuk menyampaikan penjelasan atas RUU tentang penyusuhan Bidana.
00:26Kamu persilahkan, Pak.
00:27Terima kasih.
00:29Penjelasan Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Penyusuhan Bidana Jakarta 24 November 2025.
00:37Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:39Shalom, salam sejahtera bagi kita semua.
00:42Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.
00:46Pimpinan dan anggota Komisi DPRRI yang kami muliakan, hadirin yang kami hormati.
00:51Pertama-tama marilah kita panjakan puji syukur kehadiran Allah SWT
00:54yang telah memberikan nikmat sehat kepada kita semua sehingga pada hari ini kita dapat hadir dalam rapat kerja antara pemerintah dan DPRRI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Bidana.
01:06Berdasarkan keputusan DPRRI No. 64 Garis Miring DPRRI Garis Miring 1 Angka Romawi Garis Miring 2024-2025
01:15tentang Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025 dan Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2025-2029
01:24Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Bidana masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029.
01:33Presiden telah menugaskan Menteri Hukum untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tentang Penyesuaian Bidana dengan DPR.
01:41Selanjutnya perlu disampaikan bahwa dalam pembahasan RUU tentang Penyesuaian Bidana,
01:45Menteri dapat melibatkan Menteri Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang terkait dengan substansi RUU tentang Penyesuaian Bidana.
01:52Sehubungan dengan dapat kerja RUU tentang Penyesuaian Bidana, maka pada kesempatan yang berbagai ini
01:58perkenankan kami mewakili Presiden menyampaikan penjelasan Presiden atas RUU tentang Penyesuaian Bidana.
02:05RUU tentang Penyesuaian Bidana disusun dalam rangka Penyesuaian Ketentuan Bidana dalam Undang-Undang di luar KUHP,
02:12Peraturan Baerah dan Ketentuan Bidana dalam Undang-Undang KUHP agar selaras dengan sistem pembidanaan baru.
02:19Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh Ketentuan Bidana Nasional
02:24berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern.
02:28Pembentukan rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Bidana ini didasarkan pada pertimbangan bahwa
02:34satu, perubahan masyarakat yang cepat dan kebutuhan akan harmonisasi sistem pembidanaan
02:39mengharuskan pemerintah melakukan penataan kembali ketentuan pidana dalam Undang-Undang sektoral
02:43dan peraturan daerah agar sesuai dengan asas-asas struktur dan filosofis pembidanaan dalam Undang-Undang KUHP.
02:52Dua, pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru,
02:56sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai Undang-Undang dan peraturan daerah
03:01harus dikonversi dan disesuaikan.
03:04Tiga, terdapat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang KUHP yang masih memerlukan penyempurnaan,
03:09baik karena kesalahan formal penulisan, kebutuhan penjelasan lebih lanjut maupun ketidaksesuaian
03:13dengan pola perumusan baru yang menghapuskan inimung khusus dan pidana akumulatif.
03:17Empat, penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang KUHP pada 2 Januari 2026
03:23karena menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tinggi pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.
03:29Dengan demikian, pembentukan RUU tentang penyelesaian pidana ini merupakan langkah strategis
03:34untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh,
03:37memastikan penerapan sistem pembidana nasional berjalan efektif,
03:40proporsional, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
03:44Bapak-Ibu, pimpinan dan anggota komosi 3 DPR RI yang kami muliakan,
03:48secara garis besar, RUU ini berisi 3 bab.
03:52Bab 1, penyesuaian pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP.
03:55Bagian ini memuat antara lain, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok,
04:00penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP,
04:043 penyesuaian ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas,
04:094 penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sangsi dalam KUHP.
04:14Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pembidanaan yang konsisten secara nasional.
04:19Bab 2, penyesuaian pidana dalam peraturan daerah.
04:22Ada pun materi yang diatur, 1 pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah
04:27yang paling tinggi kategori ketiga sesuai sistem KUHP,
04:312 penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah,
04:353 penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana
04:38untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.
04:42Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah overregulation.
04:47Bab 3, penyesuaian dan penyempurnaan KUHP.
04:49Penyesuaian terhadap Undang-Undang KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan
04:53perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma,
04:57dan yang ketiga harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus
05:01atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru.
05:04Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penerapan KUHP berlangsung secara efektif,
05:08jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
05:09Bapak Ibu, anggota Komisi 3 yang kami muliakan,
05:13demikianlah penjelasan Presiden terhadap RUU Penyelesaian Pidana ini kami sampaikan.
05:17Besar harapan kami agar kiranya RUU tentang Penyelesaian Pidana ini dapat segera dibahas
05:22dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
05:27Atas segala perhatian dan kerjasama dari pimpinan dan anggota Komisi 3 DPR RI yang terhormat,
05:32kami mengucapkan terima kasih.
05:33Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan karuniannya kepada kita semua.
05:39Bila hitafiullah hidayah, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
05:41atas nama Presiden Republik Indonesia, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Syarif Hiyariye.
05:47Terima kasih kami kembalikan kepada pimpinan.
05:50Terima kasih Pak Menteri atas penjelasannya dari pemerintah.
05:55Untuk itu mohon dari pemerintah menyerahkan makalahnya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan