Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SIDOARJO, KOMPAS.TV - Jengkel kerap ditagih utang, seorang pria di Kabupaten Sidoarjo nekat membunuh rekan bisnis.

Pelaku kemudian membuang jasad korban di kawasan Arteri Porong.

Dalam reka adegan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, pelaku tega menghabisi nyawa rekan bisnisnya sendiri di dalam sebuah mobil.

Peristiwa bermula saat korban mendatangi pelaku untuk menagih utangdan mengancam pelaku akan melaporkan ke polisi jika tidak dilunasi.

Usai menagih, korban sempat diantarkan pulang menggunakan mobil pelaku.

Namun di perjalanan, pelaku sempat cekcok dan terjadi pembunuhan.

Pelaku membuang jasad korban di pinggir jalan, di kawasan Jalan Arteri Porong.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP, dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga Keluarga Sebut Ayah Tiri Alvaro Tewas Bunuh Diri di Tahanan usai Ditangkap di https://www.kompas.tv/nasional/633165/keluarga-sebut-ayah-tiri-alvaro-tewas-bunuh-diri-di-tahanan-usai-ditangkap

#pembunuhan #jasad #sidoarjo

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/633175/jengkel-ditagih-utang-pria-di-sidoarjo-bunuh-rekan-bisnis-dan-buang-jasad-di-arteri-porong-borgol
Transkrip
00:00Informasi berikut, Saudara Jengkel kerap ditagi utang seorang pria di Kabupaten Sidoarjo nekat membunuh rekan bisnis.
00:08Pelaku kemudian membuang jasad korban di kawasan arteri Porong.
00:17Dalam reka adegan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, pelaku tega menghabisi nyawarkan bisnisnya sendiri di dalam sebuah mobil.
00:26Peristiwa bermula saat korban mendatangi korban untuk menagi utang dan mengancam pelaku akan melaporkan ke polisi jika tidak dilunasi.
00:36Usai menagi, korban sempat diantarkan pulang menggunakan mobil pelaku.
00:39Namun di perjalanan, pelaku sempat cekcok dan terjadi pembunuhan.
00:44Pelaku membuang jasad korban di pinggir jalan di kawasan jalan arteri Porong.
00:49Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP
00:55dengan hukuman 15 tahun penjara.
01:05Emosi, takut, dan kemudian juga kesal karena kita dituang
01:09memiliki korban yang dibuat kesalahan dan akan diancam di dalam pemerintah ke polisi jalan.
01:14Misalkan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP
01:19dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan di juta penjara.
01:26KUHP
01:28KUHP
01:30KUHP
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan