Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
LAMPUNG TIMUR, KOMPAS.TV - Usai digerebek warga, penimbun solar subsidi di Lampung Timur, ditetapkan jadi tersangka.

Salah satu tersangka merupakan petugas SPBU.

Video amatir merekam saat warga memergoki para pelaku penimbun BBM jenis solar bersubsidi di Lampung Timur.

Warga geram, dengan aksi pelaku yang memodifikasi truk untuk menimbun solar bersubsidi, di tengah kondisi sulitnya mendapatkan BBM subsidi.

Sementara, kondisi SPBU ditutup untuk umum. Suasana ricuh tak terelakkan lagi di SPBU tersebut.

Polda Lampung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk salah satunya petugas SPBU.

Modus pelaku adalah menggunakan barcode yang dipalsukan untuk bisa memperoleh solar subsidi dalam jumlah banyak.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU Migas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda sampai Rp60 miliar.

Baca Juga Gudang Solar Ilegal di Bangka Digerebek: 42 Ton Solar Ilegal Disita, 5 Penimbun Ditangkap di https://www.kompas.tv/nasional/631556/gudang-solar-ilegal-di-bangka-digerebek-42-ton-solar-ilegal-disita-5-penimbun-ditangkap

#penimbun #solar #lampung

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/632976/usai-digerebek-warga-3-penimbun-solar-di-lampung-timur-jadi-tersangka-borgol
Transkrip
00:00Yang juga jadi sorotan saudara usai digerebek warga penimbun solar subsidi di Lampung Timur ditetapkan jadi tersangka.
00:08Salah satu tersangka merupakan petugas SPBU.
00:17Video amatir merekam saat warga memergoki para pelaku penimbun BBM jenis solar bersubsidi di Lampung Timur.
00:24Warga geram dengan aksi pelaku yang memodifikasi truk untuk menimun solar bersubsidi di tengah kondisi sulitnya mendapatkan BBM subsidi.
00:34Sementara kondisi SPBU ditutup untuk umum, suasana ricu tak terelakkan lagi di SPBU tersebut.
00:42Kolda Lampung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini termasuk salah satunya petugas SPBU.
00:48Kolda Lampung adalah menggunakan barcode yang dipalsukan untuk bisa memperoleh solar subsidi dalam jumlah banyak.
00:56Kolda Lampung berhasil berungkap tidak pilih dengan barcode atau BBM dengan kondisi operandi pengasuhan barcode yang diberikan kepada operator dari SPBU.
01:14Atas perbuatannya ketika tersangka dijerat UU Migas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda sampai 60 miliar rupiah.
01:25Roma Afria Idam, Kompas TV Lampung
01:28Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan