Reni Rahmawati, seorang wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, mengungkap pengalamannya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui praktik pengantin pesanan (mail order bride) di Tiongkok.
Mengaku awalnya tertarik dengan tawaran kerja di China yang menjanjikan gaji tinggi, tetapi kenyataannya jauh dari harapan.
Menurut keterangan, Reni diiming-imingi pekerjaan dengan gaji sekitar Rp 15 juta per bulan melalui seseorang di media sosial.
Namun setelah tiba di Tiongkok pada 18 Mei 2025, alih-alih bekerja, malah dinikahkan dengan seorang pria China bernama Tu Chao Cai.
Pernikahan itu tercatat secara resmi di Quanzhou, Provinsi Fujian, pada 20 Mei 2025.
Jadilah yang pertama berkomentar