Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
MEDAN, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruru, di Sumatera Utara.

Pelaku utama diketahui merupakan mantan sopir korban yang kemudian mengajak tiga rekannya untuk melakukan aksi tersebut.

Pelaku utama disebut sudah mengetahui seluk-beluk rumah sehingga dapat masuk dan melakukan pembakaran hanya dalam waktu sekitar 15 menit.

#polisi #hakim #medan

Baca Juga Keluarga Dosen UNTAG Semarang Minta Kasus Kematian Diusut Transparan | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/632491/keluarga-dosen-untag-semarang-minta-kasus-kematian-diusut-transparan-kompas-petang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632492/tampang-pelaku-pembakaran-rumah-hakim-di-medan-ada-mantan-sopir-korban-sapa-malam
Transkrip
00:00Bergeser ke informasi dari polisi yang menetapkan empat tersangka pembakaran rumah hakim pengadilan negeri Medan Sumatera Utara, Kamuzaru Waruhu.
00:08Pelaku utama ternyata adalah mantan sopir.
00:12Polisi mengungkap pelaku utama merupakan mantan sopir korban mengajak tiga temannya membakar rumah hakim Kamuzaru.
00:19Ia sudah mengetahui seluk-beluk rumah tersebut sehingga dapat masuk dan melakukan pembakaran hanya dalam waktu 15 menit.
00:26Motif pelaku, sakit hati dan dendam.
00:30Proses-proses kenapa keluar masuk, ada unsur sakit hati, tersangka satu, kemudian sampai dengan puncaknya kejadian ini yang bersangkutan sudah keluar.
00:55Dan merencanakan pembakaran dan pencurian.
01:04Kenapa tersangka tahu detail dan lancar melakukan kejahatan ini?
01:08Karena mengetahui betul seluk-beluk di dalam rumah, penempatan kunci, dan lain-lainnya.
01:14Rumah hakim pengadilan negeri Medan Kamuzaru Waruwu di Medan Sumatera Utara terbakar 4 November lalu.
01:23Peristiwa itu terjadi ketika hakim yang menangani kasus korupsi jalan tengah memimpin jalannya sidang di pengadilan negeri Medan.
01:31Terima kasih.
01:32Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan